Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik Delik) )
a) DelikMateriil & DelikFormil
1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) DelikKomisi& DelikOmisi
1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) DelikDolus& DelikCulpa
1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d) DelikTunggal & DelikBerangkai
1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) DelikSederhana& DelikBerkualifikasi; DelikBerprivilege
1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) DelikSelesai& Delikygditeruskan
1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus
g) DelikBiasa& DelikAduan
1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) DelikPolitik& DelikKomun(umum)& DelikPropia
1. delik politik
Kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
Penjelasan:
1. Delik kejahatan dan pelanggaran ( misdrijven en over tredingen ) Bahwa kejahatan itu ialah delik-delik yang melanggar kepentingan hukum dan juga membahayakan secara konkret hal ini, sedangkan pelanggaran itu hanya membahayakan in abstracto saja. Secara kuantitatif perbuatan undang-undang membedakan delik kejahan dan pelanggaran itu antara lain : a. pasal 5 KUHP hanya berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang merupakan kejahatan di Indonesia. b. percobaan dan membantu melakukan delik pelanggaran tidak dipidana. c. pada pemidanaan atau pemidanaan terhadap anak dibawah umur tergantung kepada apakah itu kejahatan atau pelanggaran.
2. Delik materil dan delik formal ( materiele en formeledelicten ) Disebutkan adanya akibat tertentu dengan atau tanpa menyebut perbuatan tertentu. Pada delik formel disebut hanya suatu perbuatna tertentu sebagai dapat dipidana misalnya pasal 160,209, 242,236,362 KUHP. Van Hamel keberatan adaanya perbedaan hakiki antara keduanya, pada delik formel pin ada akibat pada dunia luar, yaitu mengenai waktu dan tempat perbuatan sering dapat dibedakan, umpama pencurian dengan mempergunakan binatang, pemalsuan dengan bahan-bahan kimia, penghinaan dengan telepon. Oleh karena itu ia hanya mau berbicara tentang delik dengan perumusan formel atau materiel.
3. Delik komisi dan delik omisi ( commissiedelicten en omisiedelicten ) Ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Disini orang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar larangan. Delik omisi ( Ommissiedelicten ) dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan ( nalaten ). Dibedakan antara delik omisi yang murni dan yang tidak murni, delik omisi yang murni ialah membiarkan sesuatu yang diperintahkan. Dan delik omisi yang tidak murni yang disebut delicto commissionis per omissioem, delik ini terjadi jika oleh undang-undang tidak dikehendaki sautu akibat ( yang akibat itu dapat ditimbulkan dengan suatu pengabaian).
4. mengenai delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan, dapat dibaca pada uraian gabungan delik atau perbarengan ( samenloop ) atau ( Zelfstandige en voorgezette delicten )
5. delik selesai dan delik berlanjut ( aflopende en voortdurende delicten ) Ialah delik terjadi dengan melakukan suatu atau beberapa perbuatan tertentu. Delik yang berlangsung terus ialah delik yang terjadi karena meneruskan suatu keadaan yang dilarang. Misalnya pasal 169, 250 KUHP pasal 333 KUHP berisi baik delik selesai ( merampas kemerdekaan ) dan delik yang berlangsung terus ( karena tetap merampas kemerdekaan ).
6. delik tunggal dan delik berangkai ( enkelvoudige en samengestelde delicten ) Delik berangkai berarti suatu delik yang dilakukan dengan lebih dari sutu perbuatan yang terjadinya delik itu. Van Hamel menyebutkan ini sebagai delik kolektif contoh yang paling utama ialah delik yang dilakukan sebagai kebiasaan seperti pasal 296 KUHP.
7. Delik bersahaja dan delik berkualifikasi ( eenvoudige engequalificeerde delicten ) Delik berkualitas adalah bentuk khusus mempunyai semua unsur bentuk dasar, tetapi satu atau lebih keadaan yang memperberat pidana ( tidak menjadi soal apakah itu merupakan unsure atau tidak), misalnya pencurian dengan membongkar penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencara ( sebagai lawan pembunuhan ). Perbedaan antara delik bersahaja dan delik berkualitas ( termasuk berprivilage ) penting dalam mempelajari teori percobaan obyektif dan penyertaan.
8. Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa ( Doleuse en culpose delicten ) Delik yang dilakukan dengan sengaja dan delik kelalaian ( culpa ) penting dalam hal percobaan, penyertaan, pidana kurungan, pidana perampasan.
9. Delik politik dan delik komun atau umum ( politieke encommune delicten) Delik politik dibagi atas : yang murni yaitu tujuan politik yang hendak dicapai yang tercantum didalam Bab I Buku II seperti pasal 107 KUHP, disini termasuk landes verrat dan Hochcerrat. Didalam konferensi hukum pidana di Kopenhagen 1935 diberikan definisi tentang delik politik debagai berikut suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi maupun fungsi-fungsi Negara dan juga hak-hak warga Negara yang bersumber dari situ. Delik politik campuran setengah delik komun ( umum ) seperti pembunuhan seorang tiran. Disini pembunuhan politik.
10. Delik propria dan delik komun atau umum ( delicta propria en commune delicten ) Diartikan delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu seperti delik jabatan, delik militer dan sebagainya.
Minggu, 08 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bole Tanya Pak....!!!!Apakah delik yang Ada pada Kejahatan SiberCrime Dapat dibuktikan hanya dengan KUHP Saja,,,,,,????????
BalasHapusmau tanya, apakah ada jenis delik selain di atas ?
BalasHapus