Jumat, 27 November 2009

Hukum Islam

ALASAN HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
 Alasan Sejarah
 Di semua (sekolah tinggi) Fakultas Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Belanda, diajarkan hukum Islam yang mereka sebut sebagai Mohammedaansch Recht.
 Islamic law
 Alasan Penduduk
 Mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam
 Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Sejak dulu, para pegawai, para pejabat pemerintahan dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Muslim Indonesia
 Alasan Yuridis
 Hukum Islam berlaku secara Normatif
 Hukum Islam berlaku secara Formal yuridis
 Undang-Undang Dalam Hukum Positif yang mengadopsi Hukum Islam, diantaranya:
• UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
• UU No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
 Alasan Konstitusional
 Pasal 29 (1) UUD 1945, dapat ditafsirkan:
• Dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku suatu kaidah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, kaidah Nasrani bagi umat nasrani, kaidah Hindu bagi umat Hindu , kaidah Budha bagi umat Budha
• Negara Indonesia Wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum yang berasal dari agama yang dipeluk masyarakat Indonesia dapat terlaksana, sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat kekuasaan negara.
• Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri
 Alasan Ilmiah
 Hukum Islam merupakan sumber ilmu pengetahuan
 Hukum Islam dipelajari di berbagai perguruan tinggi dengan nama Islamic Law
 Hukum Islam sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dapat dijumpai dalam daftar kode Bidang atau Disiplin Ilmu dan Teknologi UNESCO dengan judul Islamic Law (Kode 5656.01

PENGERTIAN HUKUM ISLAM :
 hukum tidak dapat dipisahkan dari iman atau agama, hukum, kesusilaan dan akhlak
1. Islam : berasal dari kata salima, yang artinya kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan
2. Muslim : orang yang secara bebas telah memilih untuk patuh menyesuaikan kehendaknya dengan kehendak Allah
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari umat islam.
 Ketiga komponen merupakan satu kesatuan yang membentuk Agama Islam :
a. Iman atau Aqidah atau Agama (dalam arti sempit),
b. Hukum atau Syariah
c. akhlak atau kesusilaan
 Kaitan hukum lainnya
1. Natural Law (Hukum Barat) = Sunatullah yaitu Ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk Alam semesta
2. ISlam merupakan Agama yang didasarkan pada Tauhid (Keesaan Allah), tidak pernah memisahkan spiritual (kerohanian) dan material (kebendaan), Religious (keagamaan) dan Profan (keduniaan)
3. Islam berbeda dengan Sekularisme
a. Sekularisme berasal dari bahasa latin saeculum yang mempunyai dua pengertian yaitu Waktu (sekarang) dan Lokasi (Duniawi)
b. Sekularisme : Paham/Aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan Wahyu (Agama) dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatiannya semata-mata pada masalah dunia

 Terdapat beberapa istilah hukum islam :
1. Hukum, Hukm, Ahkam
1. Hukum = seperangkat kaidah tingkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan, baik hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan lingkungan dan alam sekitarnya,
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh penguasa
2. Hukum dalam bahasa arab disebut Hukm, istilah jamaknya menjadi Ahkam
ukuran, tolak ukur, patokan atau kaidah mengenai perbuatan dan benda. Ada lima kaidah :
• jaiz, atau boleh
• sunnah, dianjurkan
• makruh, lebih baik ditinggalkan
• wajib, diharuskan
• haram, dilarang

2. Syariat
• Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda.
• Jalan hidup muslim, yang memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan RasulNya, baik berupa larangan maupun suruhan yang melingkupi seluruh aspek hidup terdiri dari:
 Hukum Taklifi (Penggolongan hukum yang lima )
 Hukum Wadh’i (Hukum yang mengandung sebab, halangan dan syarat)
3. Fiqih
• Berarti pemahaman / pengertian
• Ilmu Fiqih = ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memuaskan perhatiannya pada perbuatan hukum manusia yang mukallaf (manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah aqil baliq
• ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam alqur’an dan hadis.
 Dua istilah yang sering digunakan :
• Syariat islam
• Fiqh Islam
Dalam dua pengertian tersebut, hukum islam terbagi menjadi dua bidang :
1. Bidang ibadah, yaitu cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, (sifatnya tertutup)
2. Bidang muamalah, ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Sifatnya terbuka, dapat dikembangkan sesuai dengan ijtihad (usaha)manusia

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
 Prinsipnya, hukum islam itu tidak membedakan antara hukum privat (perdata) dan hukum publik
 Apabila mengacu kepada sistematika hukum Barat, Hukum islam dapat dibagi : Hukum perdata (islam) dan Hukum Publik (islam)
 Bagian-Bagian Hukum Islam (Muamalah) diantaranya adalah:
1. Munakahat = Hukum Perkawinan
 mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
2. Wirasah = Hukum Kewarisan
 mengatur segala hal yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan
3. Muamalat ( dlm arti khusus) = Hukum Kebendaan, Perikatan
 mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dll
4. Jinayat (‘Ukubat) = Hukum Pidana
 yang memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman. Yang terdiri dari dua hal :
o Jarimah Hudud, perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Alqur’an dan Sunnah nabi
o Jarimah ta’zir, perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa.
5. Al Ahkam As Sulthaniyah (Klilafah) = Hukum Tata Negara, HAN
 membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak,dsb
6. Siyar = Hukum Internasional
 mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain
7. Mukhasamat = Hukum Acara (Peradilan)
 mengatur peradilan, kehakiman dan hukum acara

Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam
 Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam
1. Akidah.
 secara etimologis berarti Ikatan, Sangkutan
 Berarti Iman, Keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk Agama Islam
 Dipelajari lebih dalam dalam Ilmu Kalam, Ilmu Tauhid
2. Syariah
 Secara Etimologis berarti Jalan Yang Harus ditempuh
 Syariah adalah seperangkat norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
 Terdiri dari :
kaidah Ibadah : norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah
kaidah Muamalah : norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
 Ilmu yang khusus mempelajari, mendalami syariah untuk dapat dirumuskan menjadi kaidah kongret dalam masyarakat disebut Ilmu Fiqih
3. Akhlak
 Akhlak, yang berasal dari kata khuluk, yang artinya perangai, sikap tingkah laku, watak, atau budi pekerti, baik terhadap pencipta alam semesta maupun terhadap sesama mahluk ciptaanNya (manusia) dan mahluk lain, seperti binatang, tumbuh2an

Perbedaan Syariat dengan Fiqih
 Syariat Islam (Islamic Law)
 Syariat adalah landasan fiqih
 Terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist
 Bersifat Fundamental
 Ketetapan Allah dan Rasulnya, sehingga Abadi
 Hanya Satu Paham
 Menunjukkan kesatuan Islam  Fiqih (Islamic Jurisprudence)
 Fiqih adalah pemahaman tentang syariat
 Terdapat dalam Kitab Fiqih
 Bersifat Instrumental
 Karya Manusia yang berkembang sesuai Zaman
 Lebih dari satu paham/aliran
 Menunjukkan keragaman Pemikiran Islam

CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
 Merupakan dan bersumber dari agama islam
 Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
 Mempunyai dua istilah kunci :-syariah dan fiqh. Syariah terdiri dari wahyu dan sunah nabi sedangkan fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia atas syariah
 Terdiri dari dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah dalam arti yang luas
1. Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna
2. muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan manusia yang memenuhi syarat
 Strukturnya berlapis terdiri dari :
a. alqur’an
b. sunnah nabi (untuk syariat)
c. Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah
d. Pelaksanaannya dalam praktek dapat berupa :
i. keputusan hakim
ii. Amal-amal umat islam dalam praktek (untuk fiqh)
 Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
 Dapat dibagi menjadi :
a. Hukum taklifi, yang terdiri dari lima kaidah: jaiz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b. hukum wadhi yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
 Berwatak universal: berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat islam disuatu tempat atau suatu negara pada suatu masa saja
 Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan
 Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh Akidah iman dan akhlak umat islam

TUJUAN HUKUM ISLAM (al-maqasid al-shari’ah)
 Dari Segi Pembuat (ALLAH SWT)
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik Primer (daruriyyat), sekunder (hajjiyat), dan tersier (tahsiniyyat)
2. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari
3. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh umat manusia
 Dari Segi Pelaku Hukum Islam
1. Memelihara Agama
2. Memelihara Jiwa ex: pelarangan pembunuhan (QS 17: 33)
3. Memelihara Akal ex: pelarangan khamar (QS 5 : 90
4. Memelihara keturunan ex: pelarangan berzina (QS 17 :32)
5. Memelihara Harta ex pelarangan penipuan (QS 4 : 29), penggelapan (QS 4 : 58), perampasan (QS 5:33), pencurian (QS 5 : 38)
 QUR’AN SURAT 5 AYAT 90 :
“ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum (khamar), berjudi, (berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung
 QURAN SURAT AL ISRAA AYAT 32 :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesunguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk
 QURAN SURAT ANNISA AYAT 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara kamu supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
 Hubungan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia
1. Hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam melindungi Hak Asasi Manusia
2. Pandangan Hukum Islam terhadap Hak Asasi Manusia bersifat Teosentris
3. Berbeda dengan Hukum Barat yang memandang Hak Asasi Manusia secaraAntroposentris
4. Sebagaimana Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan umat islam -> Deklarasi Kairo tahun 1990 : “Hak dan kebebasan yang dirumuskan dalam deklarasi tunduk pada syariat dan hukum islam
 Perbedaan Hukum Islam atas HAM terletak pada :
Pandangan hukum islam bersifat teosentris, terpusat pada Tuhan. Manusia adalah penting tetapi Tuhan menjadi pusat segala sesuatu. Pemikiran (hukum) barat memandang HAM semata-mata antroposentris, artinya berpusat kepada manusia, sehingga pemikiran manusia sangat dipentingkan


PENYEBAB SALAH PAHAM MENGENAI ISLAM DAN HUKUM ISLAM
 Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam
 Salah Menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam
 Salah mempergunakan metode mempelajari Islam







SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
 Berdasarkan Q.IV : 59
 Berdasarkan Hadist Mu’az Bin Jabal Sumber Hukum Islam Adalah:
1. Al Qur’an
kitab suci yang memuat wahyu (firman Allah), seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhamad sebagai RasulNya selama 22 th 2 bln dan 22 hari yang menjadi pedoman hidup bagi umat manusia guna mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
ALQUR’AN
• Alqur’an diturunkan secara berangsur-angsur (22 tahun 2 bulan 22 hari)
• Alqur’an secara bahasa berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca
• Didalam alqur’an terkandung ketentuan mengenai :
i. akidah
ii. syariah (ibadah maupun muamalah)
iii. akhlak
iv. kisah-kisah umat manusia dimasa lalu
v. berita-berita tentang kehidupan yang akan datang
vi. benih atau prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
2. Al Hadist / As Sunnah
perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadis. As sunnah juga merupakan penafsiran serta penjelasan autentik Alqur’an
AL HADIS
• Kategorisasi hadis :
 berdasarkan jumlah orang yang meriwayatkan :
1. Hadis mutawatir
2. Hadis masyur
3. Hadis ahad
 Dilhat dari yang meriwayatkannya :
1. Hadis sahih
2. Hadis Hasan
3. Hadis Dho’if (lemah)
 Kriterianya :
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian perawinya
2. Intergritas pribadi orang yang menyampaikannya
3. Tidak terputusnya penghubung mata rantai dari generasi ke generasi
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dari susuann bahasanya

3. Ar- Rayu / Ijtihad ( Akal Pikiran )
 Akal Pikiran (rayu/ijtihad) adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha dengan segala kemampuan yang ada padanya untuk memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental didalam Alqur’an, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat didalam sunnah nabi dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu atau merumuskan kaidah-kaidah hukuk yang “pengaturannya” tidak terdapat didalam kedua sumber utama hukum islam itu
 Metoda Ijtihad yang dipergunakan
i. Ijma
ii. Qiyas
iii. Istidal
iv. Al Masalih al mursalah
V. Istihsan
VI. Istishab
vi. Urf





AL QUR’AN
 Al – Qur’an berasal dari kata kerja qara-a (membaca), dalam kata kerja menjadi Iqra (bacalah) dalam kata benda qur’an (bacaan)
 Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah, Asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad untuk menjadi pedoman hidup atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk mencapai kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat
 Al – Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, di dua tempat, mekkah dan madinah
 Ayat pertama turun Al Alaq (Al-Iqra) dan ayat yang terakhir turun Al Maidah :3
 Al Qur’an terpelihara kemurniannya, karena Allah sendiri lah yang menjamin akan menjaga kemurnian dalam Al Qur’an (Al Hijr (Q.XV) : 9
 Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf, dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit, pada masa khalifah Abu bakar dan pada masa khalifah Usman bin Affan, dilakukan penyalinan mushaf Al – Qur’an ke dalam beberapa naskah
 Penyusunan Al Qur’an tidak berdasarkan waktu turunnya, tetapi berdasarkan susunan seperti petunjuk Allah. Surat Pertama Al- Fatihah, surat terakhir An Nas
 Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 Surah, 6666/6236 ayat, 74.499 kata, 325.345 huruf

Perbedaan Ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekah dan Madinah
Makkah
1. Surat dan ayatnya pendek-pendek
2. Gaya bahasa nya singkat dan padat
3. Pada umumnya Mengenai tauhid, akhlak dan hari akhir

4. Diawali ya ayyuhan nas Madinah
1. Surat dan ayatnya panjang-panjang
2. Gaya bahasa nya jelas dan lugas
3. Pada umumnya Mengenai norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan masyarakat islam, negara yang baik, adil dan sejahtera
4. Diawali ya ayyuhal lazi na amanu
Al Qur’an merupakan Pedoman Abadi yang memiliki tiga petunjuk bagi manusia, Yaitu:
1. Ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur alam semesta, serta posisi berbagai mahluk di jagat raya, metafisika tentang Tuhan, kosmologi, pembahasan tentang kehidupan akhirat
2. Petunjuk yang menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang suci, para nabi
3. Berisi Firman-firman Allah yang mengandung kekuatan-kekuatan yang tidak dapat dipelajari secara rasional, yang mempunyai kekuatan melindungi manusia

Kandungan al-qur’an
1. Akidah
2. Syariah
1. Ibadah
2. Muamalah
3. Akhlak
4. Kisah-Kisah umat manusia
5. Berita-berita tentang zaman akan datang (akhirat)
6. Benih-Benih (prinsip Ilmu Pengetahuan)

HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL QUR’AN
 Hukum I’tiqadiyah
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk memnpercayai Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari pembalasan, qada dan qadar
 Hukum Amaliyah
Hukum-Hukum yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian, hubungan kerja sama antar sesama manusia yang terdiri atas:
1. Hukum Ibadah
2. Hukum Muamallah
 Hukum Akhlak
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum menghiasi diri dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat tercela


Sifat-Sifat Hukum Dalam Al Qur’an
 Ta’abudy
• Harus Diikuti seperti apa adanya, sifatnya tetap
• Ayat-ayat tentang Ibadah, perkawinan, kewarisan (hukum keluarga)
 Ta’aqully
• Bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh akal manusia dan dirumuskan sesuai dengan perkembangan zaman
• Ayat-ayat tentang Hukum Perdata (70 ayat), Pidana (30 ayat), Internasional (25 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat), hukum acara 913 ayat)

Penggolongan Ayat Al- Qur’an (Q.III;&)
 Muhkam (at)
 Ayat yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang yang mempelajarinya
 Ayat Al Qur’an tentang hukum termasuk ayat jenis ini
Ayat Al Qur’an yang Muhkam (at) dari segi teks nya terdiri atas:
1. Qath’i
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang mengandung arti yang jelas, sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tersebut dalam teksnya
Co. Q.IV : 12 Bagian warisan Duda
2. Zhanni
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang menunjukkan arti atau pengertian lebih dari satu, masih mungkin ditafsirkan ganda
Co. Q.II : 228 Pengertian Quru’ (tiga masa) pada masa iddah
 Mutasyabih (at)
ayat perumpamaan, yang mengandung kiasan, hanya dipahami oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Al Qur’an

AL HADIS/AS SUNNAH
 DALAM PERKATAAN SEHARI-HARI, HADIS = SUNNAH
Ada yang membedakan Hadis dan Sunnah
 Sunnah = adat istiadat atau tradisi
(adat istiadat arab yang didiamkan oleh Nabi Muhammad SAW)  Hadis = kabar, berita
(Kabar mengenai sesuatu dari nabi)
 Al Hadis / As Sunnah adalah
sumber hukum Islam kedua, berupa perkataan (qauliyah), Perbuatan (fi’liyah) dan sikap diam (taqririyah/sukutiyah) rasullullah, yang merupakan penafsiran autentik dari Al Qur’an
 Hadis Qudsi adalah Hadis suci yang isinya berasal dari Allah, disampaikan dengan kata-kata nabi sendiri
 Ilmu yang berkenaan dengan Hadis adalah Ulum Al- Hadis

Makna kata Sunnah dalam berbagai arti
 Sunnatullah berarti ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (Natural Law)
 Sunnatur Rasul berarti Perkataan, perbuatan, dan sikap diam Rasul sebagai sumber hukum Islam kedua
 Sunnah (dalam hubungannya dengan Al Ahkam Al Khamsah) berarti kaidah hukum yang bermakna anjuran, jika dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak berdosa
 Sunnah (ahlus sunnah wal jama’ah) berarti golongan umat Islam yang berpegang pada Sunnah nabi Muhammad, (disamping golongan Syi’ah, yaitu pengikut setia Ali Bin Abi Thalib)
 Sunnah dalam arti beramal ibadah sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad (sebagai lawan Bid’ah yaitu, pembaharuan dalam beribadah, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasullullah)







KOMPILASI HADIS
 Mulai dilaksanakan pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz (Dinasti Umayyah)
 Beberapa Kitab Hadis yang ada:
1. Al Fiqhi karya Abu Hanafiah
2. Al Muwaththa karya Malik Bin Anas
3. As Sunan karya Mohammad Idris as Syafi’i
4. Al Musnad karya Ahmad bin Hambal

Ukuran menilai validitas/ sahih/absah nya suatu hadis:
1. Isnad
Sandaran untuk menentukan kualitas suatu hadis, merupakan rangkaian orang-orang yang menyampaikan sunnah secara lisan turun temurun dari generasi ke generasi, sampai hadis tersebut dibukukan
a. Penggolongan orang-orang yang menyampaikan hadis:
1. Sahabat (orang yang seangkatan dengan Nabi, yang menerima langsung dari nabi)
2. Tabi’in (Pengikut, generasi kedua yang menerima dari sahabat nabi)
3. Tabi tabi’in (Pengikut dari pengikut, orang yang menerima dari generasi Tabi’in
b. Penggolongan Menurut Jumlah orang yang meriwayatkan hadis:
1. Mutawatir
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga tidak mungkin mereka berdusta, sejak generasi sahabat, tabi’in dan tabi tabi’in sangat banyak yang meriwayatkan
2. Masyhur
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, namun pada tabi’in yang meriwayatkan sama dengan hadis Mutawatir
3. Ahad
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, dan tabi’in serta tabi tabi’in yang meriwayatkan juga sangat sedikit
c. Penggolongan menurut integritas pribadi orang yang meriwayatkan (perawi):
1. Sahih
diriwayatkan oleh perawi yang adil, yaitu senantiasa berkata benar dan menjauhi perbuatan terlarang, mempunyai ketelitian yang sempurna, sanad nya tidak mempunyai cacat.
2. Hasan
diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang ketelitiannya, sanad nya tidak mempunyai cacat.
3. Daif
diriwayatkan oleh perawi yang diragukan adilnya, kurang ketelitiannya, terdapat cacat pada sanad nya.
2. Matan atau Matn,
adalah materi atau isi sunnah, dimana materinya berisi kebenaran, tidak bertentangan dengan Al Qur’an

Berdasarkan Isnad dan Matn nya, Hadis terdiri atas:
1. Qath’i
Hadis yang sanad dan matn nya sudah sangat jelas dan terinci, sehingga tidak mungkin ada perbedaan penafsiran
2. Zhanni
Hadis masih umum, belum jelas dan terinci, sehingga memerlukan penjelasan

Kategori yang digunakan Bukhari dan Muslim dalam mengumpulkan Hadis
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian Perawinya
2. Integritas pribadi orang yang menyampaikan
3. Tidak terputus rantai penghubung (sanad nya)
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya






AR RAYU
 Ar Rayu adalah akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad,
 Ra’yu berarti Pendapat, pertimbangan
 Ijtihad berasal dari kata Jahada yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha
 Ijtihad sebagai sumber hukum Islam berarti usaha atau ikhtiar sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas dalam Al Qur’an dan Hadis

Bentuk-bentuk ijtihad
 Dari jumlah pelakunya
1. Ijtihad Individual, yaitu Ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid (orang yang berijtihad)
2. Ijtihad Kolektif, yaitu Ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang persoalan hukum tertent
 Dilihat dari Objeknya
1. Dilakukan untuk persoalan-persoalan hukum yang bersifat Zhanni (untuk yang bersifat qath’i bukan lapangan ijtihad)
2. Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al Qur’an dan Hadis
3. Mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat

Syarat-Syarat Mujtahid
 Menguasai bahasa arab untuk dapat memahami Al Qur’an dan Kitab Hadis (yang ditulis dalam bahasa arab)
 Mengetahui isi dan sistem hukum serta ilmu-ilmu untuk memahami Al Qur’an
 Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu hadis
 Menguasai sumber-sumber hukum Islam dan metode menarik garis hukum dari sumber hukum Islam
 Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqih
 Mengetahui rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan hukum Islam
 Jujur dan Ikhlas (pada masa lampau berlaku mutlak, saat ini syarat tersebut diperingan)
 Syarat tambahan Mujtahid masa kini:
 Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-Ilmu yang relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya
 Dilakukan secara kolektif dengan cabang ilmu lain

Penggolongan Mujtahid
1. Mujtahid Mutlak
Para Ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih Islam berdasarkan ijtihad mereka
2. Mujtahid Mazhab
orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak
3. Mujtahid Fatwa
Orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasihatnya
4. Mujtahid Muqallih (Ahli Tarjih)
Orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang ada serta memberi penjelasan atas pendapat tersebut.

Metode-Metode Ijtihad
1. Ijmak
Persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat dan suatu masa.
2. Qiyas
Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dengan yang hukumnya ditentukan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya)
3. Isti’dal
menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam
4. Masalih al Mursalah
cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak ada ketentuannya baik didalam alqur’an maupun al hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum
5. Istihsan
Suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan, dengan mennyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial
6. Istishab
Menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
7. Urf
Adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam , sehingga dapat terus berlaku.


ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
 Asas-Asas Umum Hukum Islam
1. Asas Keadilan ( Q.IV: 135, Q.V: 8, Q.XXXVIII: 26 )
Disebutkan lebih dari 1000x di alqur’an
contohnya adalah QS Annisa ayat 135 : Tuhan memerintahak kepada manusia agar menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orangtua dan keluarga dekat.
2. Asas Kepastian Hukum ( Q.XVII: 15 )
Contoh QS Bani Israil ayat 15 .. ‘dan tidaklah Kami menjatuhi hukuman, kecuali setelah Kami mengutus seorang rasul dan menjelaskan (aturan dna ancaman) hukuman itu
3. Asas Kemanfaatan ( QII:178 )
penerapan asas keadilan dan kepastian hukum mempertimbangkan asas kemanfaatan
 Asas-AsaZs Dalam Hukum Perdata Islam
1. Asas Kebolehan
semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh alqur’an dan Assunnah dibolehkan
2. Asas kemaslahatan hidup
semua hubungan perdata itu dapat dilakukan selama mendatangkan kebaikan dan berguna bagi pribadi dan masyarakat walaupun tidak ada ketentuannya didalam Alqur’an
3. Asas kebebasan dan kesukarelaan
semua hubungan perdata itu harus dilakuakn secara bebas dan sukarela
4. Asas menolak mudarat, mengambil manfaat
harus dihindari segala hubungan perdata yang memunculkan kerugian
5. AsasKebajikan
segala hubungan perdata harus mendatangkan kebajikan bagi semua pihak Asaskekeluargaan
6. AsasAdil dan berimbang
Hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur penipuan dan penindasan
7. Asas mendahulukan kewajiban dari hak
9. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
10. Asas kemampuan berbuat
yaitu mereka yang mukalaf, yaitu mereka yang mampu memikul kewajiban dan hak, sehat rohani dan jasmaninya
11. Asas kebebasan berusaha
semua orang, kecuali yang telah ditentukan batasannya, pada prinsipnya bebas berusaha
12. Asasmendapatkan hak karena usaha dan jasa
usaha yang dilakukan adalah usaha yang tidak mengandung kekejian dan kejahatan
13. Asasperlindungan hak
14. Asas hak milik berfungsi sosial
15. Asas Beritikad baik harus dilindungi
16. Asasrisiko dibebankan pada benda, harta, tidak pada tenaga atau pekerja
17. Asas mengatur, sebagai petunjuk
18. Asas perjanjian tertulis atau di depan saksi

 ASAS-ASAS DALAM LAPANGAN HUKUM PIDANA
1. Asas Legalitas
tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. (Q.XVII:15, Q.VI:19)
contoh QS Al An’am ayat 6 ..’ Alqur’an ini diwahyukan kepadaku, agar (dengannya) aku (muhammad) dapat menyampaiakan peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu’
2. Asas Larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Orang tidak dapat diminta memikul tanggung jawab mengenai kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain (Q.VI:164, Q.XXXV:18, Q. LIII:38)
Contoh dalam Qur’an Surat Al An’am ayat 6 Allah menyatakan bahwa setiap pribadi yang melakukan kejahatan akan mendapatkan balasan kejahatan yang dilakuakannya
3. Asas Praduga tidak bersalah
seseorang yang dituduh melakukan kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menyatakan dengan tegas orang itu bersalah
 Asas hukum perkawinan
1. Kesukarelaan
perkawinan harus mendapatkan kesukarelaan kedua belah pihak dan juga orang tua kedua belah pihak
2. Persetujuan bebas kedua belah pihak
tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan
3. Kebebasan memilih
4. Kemitraan suami-isteri
5. Untuk selama-lamanya
6. Monogami terbuka
 Asas-Asas Hukum Kewarisan
1. Ijbari
peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya
2. Bilateral
warisan didapat, baik dari garis keturnan ayah maupun garis keturunan ibu
3. Individual
warisan dibagikan kepada masing-masing ahli waris dan dimiliki secara perorangan
4. Keadilan yang berimbang
harus selalu senantiasa menaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Akibat kematian
warisan ada karena ada peristiwa yang mendahuluinya (kematian). Harta yang dibagikan yang buknbukan karena sebab kematian, bukan merupakan warisan

Kaidah-Kaidah Fiqih dan Al Ahkam Al Khamsah
 Beberapa kaidah fiqih yang penting
1. Hukum berputar di sekitar illat nya, ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum
2. Hukum berubah karena perubahan waktu dan perbedaan tempat
3. Adat yang baik dapat dijadikan hukum Islam
4. Orang yang menuntut suatu hak atau menuduh seseorang melakukan sesuatu harus membuktikan hak/ tuduhannya itu
5. Tertuduh dapat mengingkari tuduhannya dengan sumpah
 Al Ahkam Al Khamsah (hukum taklifi)
Adalah lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam
Terdiri atas:
1. Wajib
2. Sunnat
3. Jaiz
4. Makruh
5. Haram










Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
A. MASA NABI MUHAMMAD
 Masyarakat Arab merupakan masyarakat unilateral Patrilineal, sehingga kedudukan seorang laki-laki dalam keluarga lebih penting dari perempuan.
 Tiap-Tiap Klen mempunyai Dewa nya sendiri-sendiri yang dipuja oleh masing-masing klan.
 Nabi Muhammad Terlahir di kota Mekah dengan nama Ahmad, pada 12 rabi’ul awal, tahun gajah (Sekitar April 571M atau Agustus 570 M)
 Nabi Muhammad tumbuh menjadi Pribadi yang mulia, jujur dan dapat dipercaya.
 Pada Usia 25 Tahun menikah dengan Siti Khadijah
 Pada Usia 40 Tahun mendapatkan wahyu (Al- Qur’an) dan diangkat menjadi Rasul Nya
 Dalam menyebarluaskan Agama Islam Nabi Muhammad mendapat perlawanan dari masyarakat Mekkah, sehingga beliau hijrah dari Mekkah ke Yathrib yang kemudian berubah menjadi Madinat al Nabi (Kota Nabi), yang juga dikenal dengan sebutan Madinah
B. MASA KHULAFA RASYIDIN
 Setelah Nabi Muhammad wafat, tugasnya sebagai utusan Allah tidak dapat digantikan. Namun, tugasnya sebagai pemimpin masyarakat Islam dan Negara digantikan oleh kepala negara dan pemimpin umat Islam yang disebut Khalifah
 Tugas Utama Khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara
 Pengangkatan Khalifah dapat terjadi dengan 2 cara:
a. Persetujuan Masyarakat (pemilihan Masyarakat )
b. Penunjukan oleh khalifah sebelumnya
 Setelah dipilih/diangkat, khalifah mengangjakat janji bahwa ia akan memenuhi kewajiban yang dipercayakan padanya, dan ia juga menerima janji setia (bay’at) dari rakyatnya
1. Abu Bakar Siddiq (642-634 M)
 Merupakan Ahli Hukum yang memiliki pengertian yang dalam tentang jiwa Islam, sehingga sangat tepat dipilih sebagai khalifah
 Pidato Pelantikan
a. “Jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah, sebab menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.”
b. “Ikutlah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan rasulnya, jika aku tidak mengikuti perintah Allah dan Rasulnya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian
 Ijmak Sahabat sebagai cara Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat.
 Dalam masanya, atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang diketua Zaid Bin Tsabit yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma, tulang unta, dsb.

2. Umar Bin Khatab (634-644 M)
 Aktif dalam menyiarkan Agama Islam sampai Palestina, Sirya, Irak, Persia, Mesir.
 Menetapkan Tahun Islam (Hijriah) berdasarkan peredaran bulan (lebih pendek 11 hari dibanding tahun masehi)
 Membiasakan shalat Tarawih
 Banyak melakukan ijtihad-ijtihad, diantaranya:
 Ijtihad talak tiga yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai talak tiga yang tidak mungkin rujuk, kecuali bekas Isteri telah menikah lagi dan perkawinan tersebut telah berakhir.
 Muallaf tidak mendapat zakat berdasarkan pertimbangan Islam telah cukup kuat, sehingga orang yang baru masuk Islam tidak perlu lagi mendapat perlakuan istimewa.
 Berdasarkan Q.V:38, pencuri dipotong tangan, namun ancaman hukuman tersebut tidak dilaksanakan karena keadaan darurat dan kemaslahatan masyarakat (wabah kelaparan menimpa arab pada masa itu)
 melarang pria muslim menikahi wanita non muslim untuk melindingi kedudukan wanita Islam dan menjaga rahasia negara.

3. Usman Bin affan (644-656 M)
 Ketika menjadi khalifah sudah berumur 70 Tahun,dengan kepribadian agak lemah sehingga dipergunakan oleh orang-orang dekatnya untuk mencari keuntungan pribadi, dimana pangkat-pangkat tinggi dikuasai keluarganya (Nepotisme)
 Melakukan penyalinan Al Qur’an dan pembuatan Al Qur’an standar yang dibuat dalam 5 mushaf, masing-masing dikirim ke Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad. 1 mushaf ditinggal di Madinah

4. Ali Bin Abi Thalib (656-662 M)
 Mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti dan kebersihan hati nabi Muhammad
 Terdapat golongan ahlus sunnah wal jama’ah dan syi’ah

C. MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
 Pada Periode ini hukum Islam dikembvangkan lebih lanjut, terjadi pada Abad VII-X Masehi, di masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah
 Pada masa ini muncul para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum dan muncul berbagai teori hukum Islam
 Faktor-faktor yang mendorong berkembangnya hukum Islam pada masa ini adalah:
 Wilayah Islam yang sudah sangat luas
 Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai landasan untuk membangun dan mengembangkan hukum Fikih
 Telah tersedia para ahli hukum yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah dalam masyarakat.

1. Mazhab Abu Hanafiah
 Ia hidup di Kufah, Irak, dengan kondisi
 Tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi
 Keadaan masyarakatnya heterogen,
 sehingga dalam menyelesaikan masalah yang relatif lebih kompleks, mereka lebih banyak menggunakan pendapat sendiri dengan Qiyas, karenanya mazhab ini dikenal dengan nama ahlur ra’yu
 Dianut di Turki, Syiria, Irak, afganistan, India, Cina , rusia, dan menjadi mazhab hukum resmi di Syiria, Libanon dan Mesir
2. Mazhab Malik Bin Anas
 Hidup di Madinah, sehingga banyak menggunakan sunnah, dan dia sendiri adalah pengumpul sunnah Nabi, dengan menyusun kitab Hadis Al Muwatta’
 Pada masa Khalifah harun al Rasyid, pernah muncul usulan untuk menjadikan Kitab Hadis nya menjadi buku resmi sumber hukum Islam, namun ditolak.
 Penolakan tersebut menunjukkan penghargaan terhadap keanekaragaman sumber hukum dan pemecahan masalah dalam situasi dan waktu tertentu.
 Berkembang di Maroko, AlJazair, Libya, Mesir selatan, sudan, bahrain, kuwait.
3. Mazhab Muhammad Idris As Syafi’i
 Belajar dari Hanafi dan Malik Bin Anas, dan menyatukan kedua lairan itu dalam merumuskan sumber hukum
 Menyusun Usl Fiqh Usul Fiqih, yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum Islam
 Bukunya yang terkenal Ar Risalah (pengantar dasar-dasar hukum Islam)
 Berkembang di Mesir, Palestina, Muangthai, filipina, malaysia, Indonesia
 Sumber hukum yang sering digunakan Al Qur’an, Sunnah, Ijmak, Qiyas, Istishab

4. Mazhab Ahmad Bin Hambal
 Menyusun Kitab Hadis Al Musnad / Al Masnad
 Pendapatnya menjadi pendapat resmi di Saudi arabia
 Mengutamakan Al Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.
 Selain pendapat keempat mazhab tersebut, Pada Periode ini juga muncul teori penilaian mengenai baik buruknya suatu perbuatan manusia yang dikenal dengan Al Ahkam Al Khamsah
 Pada Periode ini juga muncul beberapa ahli yang khusus mempelajari, meneliti, dan mencatan sunnah nabi, sehingga tersusunlah kitab-kitab hadis yang terkenal dengan nama Al kutub as sittah (enam buah kitan hadis), yang merupakan karya:
a. Bukhari
b. Muslim
c. Ibn Majah
d. Abu Daud
e. At Tarmizi
f. An Nasa’i



D MASA KELESUAN PEMIKIRAN
 Ditandai dengan gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli hukum sebelumnya (ittiba’ taglid)
 Para ahli tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat dalam Al Qur’an dan sunnah, tetapi pemikirannya ditumpukan pada pemahaman para imam nya saja.
 Terjadi kemunduran berfikir yang disebabkan:
a. Kesatuan Wilayah Islam telah Retak
b. Ketidakstabilan Politik
c. Pecahnya Kesatuan Negara
d. Timbulnya Gejala kelesuan berpikir
E. MASA KEBANGKITAN KEMBALI
 Ditandai dengan Gerakan Salaf (salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
 Pada masa ini muncul mujtahid besar Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al Jauziah yang menjadi awal kebangkitan pemekiran hukum islam
 Muhammad Ibnu abdul Wahab yang terkenal dengan Gerakan Wahabi
 Jamaluddin Al afghani, yang memasyhurkan Q.XIII: 11 “Allah tidak akan mengubah nasib sesuatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri.
 Jamaluddin menggalang persatuan Umat Islam yang terkenal dengan nama Pan Islamisme
 Mohammad Abduh (dan Muridnya Mohammad Rasjid Ridha),
a. tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga berwawasan luas.
b. Berpendapat bahwa kemiskinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan masyarakat Islam dan karenanya harus diperangi dengan pendidikan.
c. Menurutnya Poligami yang tidak bertanggung jawab merupakan bencana bagi masyarakat
d. Menyerukan kepada umat Islam agar berijitihad dan menolak Taqlid
e. program pemikirannya : (Menurut Charles C Adam)
1. Membersihkan Islam dari pengaruh kebiasaan bukan Islam
2. Mengadakan pembaharuan dalam pendidikan
3. Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern
4. Mempertahankan/membela ajaran Islam dari pengaruh barat dan serangan agama lain
5. Membebaskan negara yang penduduknya beragama Islam dari pengaruh penjajah
 Kebangkitan kembali Hukum Islam, tidak hanya berpengaruh kepada orang-orang Islam, tetapi juga Ahli hukum Barat.
 Menurut Robert Jackson (Hakim Agung AS), yang mendorong ahli hukum barat mempelajari hukum Islam:
a. Negara-negara barat telah menemukan Islam sebagai sekutu melawan paham komunis
b. Pandangan dunia barat terhadap islam dan Hukum Islam lebih objektif
c. Dibukanya perdagangan dengan timur tengah
 Menurut Rene David, (guru besar FH Universitas Paris) Hukum Islam merupakan satu diantara sistem hukum besar di Dunia
 Menurut D, De Santilana (ahli Hukumj Italia), yang mendorong orang barat mempelajari hukum islam adalah karena Hukum Islam merupakan sumber pasti dan positif bagi prinsip-prinsip hukum Eropa
















CONTOH HADIST
 Dari Abu Hurairah Abdurahman bin Shakhr, dia berkata, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk tubuh kalian dan tidak juga pada bentuk rupa kalian, tetapi Dia melihat hati-hati kalian (HR. Muslim)
 Dari Abu Sa’id al Khudri, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melihat kemumungkaran, maka hendaknya dia merubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka hendaknya dengan lidahnya, dan jika tidak mampu juga, maka hendaknya dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim)
 Dari abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda : “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, jika dia berbicara dia dusta, jika berjanji ia tidak menepati dan jika dipercaya ia berkhianat (muttafaq’alaihi)

CONTOH AYAT ALQUR’AN (SEJARAH)
 Sesungguhnya Karun termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya : Janganlah kamu terlalu berbangga;sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri” (QS Al Qashash : 76)
 Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, janganlah kamu melupakan bahagian dari (kenikmatan) dunia dna berbuat baiklah (kepada orang lain), sesungguhnya Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS AL QASHASH :77)

CONTOH AYAT-AYAT QUR’AN (KEIMANAN)
 Katakanlah ‘Dialah Allah, yang Maha Esa
 Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu
 Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakan
 Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia ( Al Ikhlash : 1-4)

CONTOH AYAT-AYAT ALQUR’AN (AKHLAQ)
 Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melaksanakan (balasannya)
 Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula (azzalzalah : 7-8)

HUKUM ISLAM , HUKUM BARAT DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
 Keadannya
 Hukum Adat telah berlaku lama di Indonesia
 Hukum Islam mulai masuk bersamaan dengan agama Islam Abad Ke 7 Masehi (ada yang berpendapat abad 13 Masehi)
 Hukum Barat mulai masuk bersamaan dengan penjajahan Belanda
 Bentuknya
 Hukum Adat tidak tertulis
 Hukum Islam tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun tertulis dalam sumber hukumnya
 Hukum Barat tertulis dalam peraturan perundang-undangan
 Tujuannya
 Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
 Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
 Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
 Tujuannya
 Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
 Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
 Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
 Sumbernya
 Sumber Pengenal
 Hukum adat, apa yang benar-benar dilaksanakan dalam masyarakat Adat
 Hukum Islam, Al Qur’an, Kitab Hadis dan Kitab Fikih
 Hukum Barat, Peraturan perundang-undangan

 Sumber Isi
 Hukum Adat: kesadaran hidup masyarakat Adat
 Hukum Islam: Wahyu Allah, Sunnah Rasul dan ar Rayu yang memenuhi syarat berijtihad
 Hukum Barat: kemauan pembentuk undang-undang
 Sumber Pengikat
 Hukum Adat: Rasa Malu
 Hukum Islam: Ketakwaan seorang muslim
 Hukum Barat: kekuasaan negara sebagai pembentuk undang-undang
 Strukturnya
 Hukum Adat
 Adat nan sabana adat
 Adat Pusaka
 Adat Istiadat
 Adat nan teradat
 Adat nan diadatkan
 Hukum Islam
 Al Qur’an
 As Sunnah
 Hasil Ijtihad
 Pelaksanaan dalam masyarakat
 Hukum Barat
 Kitab Undang-undang
 Keputusan petugas hukum
 Lingkup Masalah
 Hukum adat dan Hukum Barat: hubungan antar manusia dan penguasa
 Hukum Islam : hubungan antara manusia dan Allah, antar sesama Manusia, dan dengan alam sekitar
 Pembidangan
 Hukum Adat: tidak terjadi pembidangan secara tajam
 Hukum Islam: Ibadah dan Muamalah
 Hukum Barat: Publik dan Private
 Norma atau Kaidah Hukum
 Hukum Adat dan Hukum Barat: Perintah, larangan, kebolehan
 Hukum Islam: Al Ahkam al Khamsah

HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
 Hubungan hukum adat dan hukum Islam di tanah air
 Hukum ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sipeut (Aceh)
 Adat dan syara’sanda menyanda, syara’ mengato adat memakai (Minangkabau)
 Adat hula-hulaa to syaraa, syaraa hula hulaa to adati (Sulawesi selatan)
 Sejak kedatangan belanda, terjadi politik belah bambu, yang mengangkat hukum Adat di satu sisi dan menginjak hukum Islam
 Hukum Adat dan Hukum Islam saling terkait dan tidak bertentangan. Adat dapat dijadikan hukum Islam (Urf) dengan syarat:
 Adat dapat diterima oleh perasaan dan akal sehat serta diakui oleh pendapat umum
 Sudah berungkali terjadi dan telah berlaku umum dalam masyarakat
 Telah ada pada waktu transaksi dilangsungkan
 Tidak ada persetujuan atau pilihan lain
 Tidak bertentangan dengan syariat Islam


Teori-Teori Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam
 Teori Receptie
 Teori Receptio A Contrario
 Teori Receptie in Complexu



Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
 Masa Pra Penjajahan
 Masa VOC
 Masa Penjajahan Belanda
 Masa Penjajahan Inggris
 Masa Penjajahan Belanda II
 Masa Penjajahan Jepang
 Masa Awal Kemerdekaan
 Masa Pembinaan Hukum Nasional

Sketsa Peradilan Agama Di Indonesia
A. Keadaan Peradilan Agama di Indonesia
 Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
 Tahkim
 Priesterraad atau raad agama
 Undang-Undang Peradilan Agama
 Sejarah pembentukan undang-undang peradilan Agama
B. Dasar Hukum
 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
C. Susunan Peradilan Agama
 Susunan Pengadilan Agama Terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
 Syarat, tatacara pengangkatan, pemberhentian ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
 Sekretaris Pengadilan
D. Kekuasaan Peradilan Agama
 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
 Perkawinan
 Kewarisan, wasiat, hibah
 Wakaf, sadaqah
 Ekonomi Syariah
E. Hukum Acara
 Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama
F. Ketentuan Lain
 Berisi Administrasi Peradilan, pembagian tugas para hakim dan panitera dalam melaksanakan pekerjaannnya masing-masing
G. Ketentuan peralihan
 Semua badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai badan Peradilan menurut undang-undang ini
 Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini
H. Ketentuan Penutup
 saat mulai berlakunya undang-undang Peradilan Agama, semua peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, sebagian kalimantan selatan dan timur, dan bagian lain di wilayah Indonesia dinyatakan tidak berlaku
I. Perubahan Penting dan Mendasar dalam lingkungan Peradilan Agama sejak berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama
 Peradilan Agama telah menjadi Peradilan mandiri
 Nama, susunan, wewenang (kekuasaan) dan Hukum Acaranya telah sama
 Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan
 Lebih memantapkan upaya penggalian asas dan kaidah hukum Islam melalui yurisprudensi
 Ketentuan pasal 10 UU 14 Tahun 1970 telah lengkap
 Pembangunan Hukum Nasional berwawasan Nusantara




Kompilasi Hukum Islam
 Pengertian:
Kumpulan atau himpunan kaidah-kaidah Hukum Islam yang disusun secara sistematis
 Dasar Hukum:
 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991
 Tujuan KHI
 Memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat dalam Hukum Islam
 Mengatasi berbagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) untuk menjamin kepastian hukum
 Mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam Pembinaan Hukum Nasional
 SISTEMATIKA KHI
 Buku I Perkawinan
 Terdiri dari 19 Bab, 170 pasal
 Buku II Kewarisan
 Terdiri dari 6 Bab, 44 Pasal
 Tata Cara Perwakafan dan Benda Wakaf
 Pasal 223-224 KHI
 Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
 Masa Pra Penjajahan
 Masa VOC
 Masa Penjajahan Belanda
 Masa Penjajahan Inggris
 Masa Penjajahan Belanda II
 Masa Penjajahan Jepang
 Masa Awal Kemerdekaan
 Masa Pembinaan Hukum Nasional
 PERADILAN AGAMA
 Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
 Undang-Undang Peradilan Agama (UU No 7/1989 jo UU no 3 Tahun 2006)
 Susunan
 Kekuasaan, Wewenang
 Hukum Acara
 Ketentuan Lain
 Ketentuan Peralihan
 Ketentuan Penutup
 Kompilasi hukum Islam
 Berlaku dengan Instruksi presiden nomor 1 Tahun 1991
 Sejarah Penyusunan KHI
 Hukum Perkawinan
 Hukum Kewarisan
 Hukum Perwakafan

3 komentar:

Link Khusus