Senin, 19 April 2010

ASEAN CHARTER

Pada awal berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967, ASEAN tidak memiliki sebuah Charter / Piagam yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN. ASEAN berdiri dengan didasarkan sebuah Deklarasi, yaitu Deklarasi Bangkok. Namun demikian, dalam perkembangannya dirasakan perlu untuk membuat suatu Charter yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN dan menegaskan legal personality dari ASEAN. Pada akhirnya, ASEAN Charter telah disetujui dan ditandatangani oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 pada tanggal 20 November 2007.ASEAN Charter merupakan “Crowning Achievement” dalam memperingati 40 tahun berdirinya ASEAN yang akan memperkuat semangat kemitraan, solidaritas, dan kesatuan negara-negara anggotanya dalam mewujudkan Komunitas ASEAN. ASEAN Charter ini menjadi landasan konstitusional pencapaian tujuan dan pelaksanaan prinsip-prinsip yang dianut bersama untuk pencapaian pembangunan Komunitas ASEAN di tahun 2015. ASEAN Charter menjadi landasan hukum kerjasama ASEAN sebagai suatu “rules-based organization” setelah 40 tahun berdirinya ASEAN. ASEAN Charter menjadikan ASEAN sebagai subjek hukum (memiliki legal personality). ASEAN Charter membuat ASEAN dapat melaksanakan kegiatannya berdasarkan aturanaturan hukum yang telah disepakati serta diarahkan pada kepentingan rakyat. ASEAN Charter membuat kerjasama antar negara anggota ASEAN akan berlangsung lebih erat dan diatur dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih mengikat.Sejak berdirinya ASEAN, Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara ini telah menandatangani banyak deklarasi dan pernyataan yang menyatukan tujuan-tujuan dan kesepakatan-kesepakatan perhimpunan ini. Namun ASEAN mendapat kritik tajam karena kemajuannya lambat dan kegagalannya menangani isu-isu kontroversial seperti hak asasi manusia (HAM). Cara-cara menghadapi masalah seperti ini membuat perhimpunan negara-negara Asia Tenggara tersebut mendapat julukan “Cara ASEAN”, atau diplomasi berdasar konsultasi dan konsensus tanpa campur tangan.Namun untuk menjawab kritik tersebut dan sekaligus membuat ASEAN lebih dinamis, dalam sepuluh tahun belakangan ini perhimpunan bangsa-bangsa ini meluncurkan proyek-proyek yang lebih ambisius.Pada Desember 1997, Visi ASEAN 2020 diluncurkan. Visi ini merumuskan sebuah tujuan strategis bagi Perhimpunan ini dan mengundang kerja sama yang kokoh di antara anggota- anggotanya menuju terciptanya “sebuah komunitas yang peduli”. Upaya ini menempuh serangkaian rencana tindakan untuk mulai bekerja menuju visi yang dirumuskan dalam Visi ASEAN 2020. Rencana-rencana tindakan ini menjelaskan kebijakan dan proyek khusus yang akan dilaksanakan oleh anggota-anggota ASEAN guna mewujudkan tujuan kerja sama dan masyarakat (komunitas). Rencana-rencana tersebut melingkupi masa enam tahun dan akan ditinjau setiap tiga tahun. Rencana yang pertama adalah Hanoi Plan of Action yang dilaksanakan dari tahun 1998-2004. Dan rencana yang saat ini sedang berjalan adalah Vientiane Action Programme (VAP) dari 2004-2010. Pada KTT ke-9 di Bali Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menandatangani Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II). Dalam kesepakatan tersebut, para pemimpin menegaskan kembali komitmen mereka mendirikan Masyarakat ASEAN dan menentukan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya sebagai tiga pilar Masyarakat ASEAN. Kesepakatan tersebut membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), Masyarakat Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), dan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC).Dengan ditandatanganinya ASEAN Charter pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura oleh para pemimpin ASEAN menandai pengaturan yang lebih formal bagi ASEAN, dan menyatakan kesepakatan tersebut berdasarkan aturan main ASEAN.GARIS BESAR ISI ASEAN CHARTERPenyusunan ASEAN Charter menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi dan kesepakatan ASEAN. ASEAN Charter antara lain memuat:• Tujuan dan prinsip ASEAN• Hak dan kewajiban negara anggota ASEAN• Struktur dan fungsi kelembagaan ASEAN• Mekanisme dan proses pengambilan keputusan ASEAN• Penyelesaian sengketa antara negara anggota ASEAN• Hubungan eksternal ASEAN dengan pihak luar.STRUKTUR ASEAN CHARTERASEAN Charter terdiri dari Preamble, 13 Bab dan 55 Pasal yang strukturnya terdiri dari:• PreambleMemuat komitmen dan keinginan bersama negara anggota untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang damai, aman, stabil dan sejahtera, yang ditujukan untuk kepentingan generasi ASEAN saat ini dan mendatang.• Chapter I - Purposes and PrinciplesAntara lain memuat hasrat ASEAN untuk menjaga perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan serta mendorong peace-oriented attitudes dan perwujudan kawasan Asia Tenggara yang bebas senjata nuklir; membentuk ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi yang kompetitif dan terintegrasi, dengan memfasilitasi arus perdagangan, investasi, arus modal, pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja yang lebih bebas; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan; dan memperkuat demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM.• Chapter II - Legal PersonalityMenegaskan bahwa ASEAN menjadi suatu organisasi antar-pemerintah dengan legal personality.• Chapter III - MembershipMenyebutkan bahwa aksesi dan penerimaan anggota baru harus diputuskan secara konsensus oleh KTT ASEAN (ASEAN Summit) Menegaskan langkah dan tindakan yang diambil apabila terjadi pelanggaran serius (serious breach) terhadap ASEAN Charter dan ketidak-patuhan (non-compliance).• Chapter IV - OrgansMengatur struktur dan mekanisme ASEAN antara lain:1. Konferensi Tingkat Tinggi/KTT (Summit) ASEAN2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) terdiri dari Menteri Luar Negeri3. Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) terdiri dari ketiga pilar Komunitas ASEAN yaitu Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), Dewan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community Council).4. ASEAN Sectoral Ministerial Bodies5. Committee of Permanent Representatives6. Sekretaris Jenderal ASEAN7. Sekretariat Nasional ASEAN8. ASEAN Human Rights Body9. ASEAN Foundation• Chapter V - Entities Associated with ASEANMemuat pasal yang mengatur hubungan ASEAN dengan badan-badan yang berasosiasi dengan ASEAN, serta prosedur dan criteria interaksi ASEAN dengan badan-badan tersebut.• Chapter VI - Immunities and PrivilegesMengatur kekebalan dan hak khusus Sekretaris Jenderal dan Pejabat Sekretariat ASEAN, Perwakilan Tetap negara-negara anggota pada ASEAN, dan Pejabat yang bertugas dalam kerangka ASEAN di negara-negara anggota.• Chapter VII - Decision MakingPrinsip dasar pengambilan keputusan di ASEAN didasarkan pada konsultasi dan consensus. Sekiranya konsensus tidak dapat tercapai maka KTT ASEAN akan memutuskan bagaimana suatu keputusan spesifik akan diambil.• Chapter VIII - Settlement of DisputesPrinsip umum penyelesaian sengketa dilakukan secara damai, dengan dialog, konsultasi dan negosiasi.• Chapter IX - Budget and FinanceAnggaran operasional Sekretariat ASEAN akan dibebankan kepada negara-negara anggota ASEAN melalui iuran tahunan.• Chapter X - Administration and ProcedureKepemimpinan (chairmanship) ASEAN akan dipegang secara berotasi berdasarkan abjad dan dipegang selama satu tahun.Ketua ASEAN akan mengetuai pertemuan:1. KTT ASEAN dan KTT terkait lainnya2. ASEAN Coordinating Council3. ASEAN Community Council4. Pertemuan tingkat Menteri Sektoral yang relevan5. Committee of Permanent Representatives.• Chapter XI - Identity and SymbolsMengatur motto, bendera, lambang, hari ASEAN dan lagu ASEAN (ASEAN Anthem)• Chapter XII - External RelationsMenegaskan bahwa ASEAN akan menjadi primary driving force dalam tatanan kerjasama regional yang dilakukannya.• Chapter XIII - General and Final ProvisionsMengatur tentang ketentuan-ketentuan umum yang terkait dengan ASEAN Charter yang antara lain menjelaskan bahwa semua negara anggota ASEAN wajib menandatangani dan meratifikasi ASEAN Charter yang dilakukan sesuai dengan mekanisme internal masing-masing.POKOK-POKOK PENTING ASEAN CHARTERSebagai Konstitusi ASEAN, ASEAN Charter memuat pokok-pokok penting diantaranya :1. Pembentukan ASEAN Human Rights Body, merupakan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAN dalam rangka menjunjung dan melindungi hak-hak asasi dan kebebasan fundamental manusia.2. Dicantumkannya konsep regional resilience, comprehensive security, good governance and rule of law dan demokrasi sesuai tercantum dalam tujuan ASEAN.3. Mengatur apabila terjadi ketidakpatuhan (non compliance) dan pelanggaran terhadap isi dari ASEAN Charter.4. Menekankan pada kedaulatan dan integritas teritorial serta tidak menggunakan wilayah ASEAN untuk upaya yang mengancam kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara5. Pembentukan single market dan production base serta upaya memfasilitasi arus perdagangan, investasi, modal, pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja6. Mekanisme penyelesaian sengketa secara damai oleh anggota ASEAN melalui dialog, konsultasi dan negopsiasi. ASEAN memelihara dan membentuk mekanisme penyelesaian konflik dalam berbagai bidang kerjasama ASEAN.7. Memperkuat Sekretariat ASEAN di Jakarta, Sekretariat Jenderal ASEAN terdiri dari Sekretaris Jendral dan staff-staff yang diperbantukan. Sekjen ASEAN dan para staff Sekretariat ASEAN memiliki imunitas dan previllege. Disamping itu, tiap negara anggota ASEAN akan menempatkan para Duta Besarnya sebagai Perwakilan Tetap di ASEAN Secretariat sebagai kesepakatan Pembentukan Committee of Permanent Representative yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN pada tingkat Duta Besar yang berkedudukan di Jakarta.8. Diperkuatnya peranan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASEAN, dimana Sekretaris Jendral melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab Sekreariat ASEAN, memfasilitasi dan memonitor kemajuan dalam implementasi persetujuan-persetujuan dan keputusan ASEAN, ikut serta dalam KTT ASEAN, Dewan Komunitas ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN, dan pertemuan-pertemuan ASEAN lainnya, menyampaikan pandangan dan hadir dalam pertmeuan-pertemuan di luar ASEAN sesuai dengan garis-garis kebijakan dan mandat yang diberikan, merekomendasi penunjukan dan memberhentikan Wakil Sekretaris Jenderal kepada Dewan Koordinasi ASEAN. Disamping itu, Sekretaris Jenderal dibantu oleh 4 (empat) orang wakil Sekjen ASEAN dengan status sebagai wakil Menteri.9. ASEAN Charter ini merumuskan pula pelaksanaan hubungan eksternal ASEAN dan bagaimana ASEAN berhubungan dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) serta organisasi-organisasi internasional lainnya.Bagian terbesar dari ASEAN Charter diperuntukkan untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan ASEAN sendiri, identifikasi tujuan-tujuan dan prinsipnya, serta hubungan di antara para anggotanya, menjelaskan soal-soal keanggotaan, dan fungsi-fungsi yang pasti serta tanggung jawab setiap organ ASEAN.Charter ini menciptakan birokrasi formal ASEAN yang baru, termasuk hal-hal berikut ini:• Dewan Koordinasi ASEAN yang terdiri atas pertemuan menteri-menteri luar negeri ASEAN dua kali dalam setahun;• Dewan Masyarakat ASEAN: Dewan Politik-Pertahanan ASEAN, Dewan Ekonomi ASEAN, dan Dewan Sosial-Budaya ASEAN;• Komite Perwakilan Tetap ASEAN, terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh anggota-anggota ASEAN dengan peringkat duta besar, dan berkedudukan di Sekretariat ASEAN di Jakarta, dan• Badan Hak Asasi Manusia ASEAN, kerangka acuannya akan ditentukan oleh Pertemuan Menteri-menteri Luar Negeri ASEAN.Beberapa perubahan juga terjadi dalam beberapa organ ASEAN yang selama ini ada, seperti:• Penyelenggaraan KTT ASEAN dua kali dalam setahun, dari yang sekarang diselenggarakan hanya satu kali dalam setahun;• Akan ada kepemimpinan tunggal untuk badan-badan ASEAN tingkat tinggi yang penting. Hal ini berarti negara yang menjadi ketua ASEAN untuk tahun berjalan akan menjalankan kepemimpinan dari badan-badan resmi ASEAN, dan• Definisi ulang dan penguatan peran-peran Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.ASEAN CHARTER MEMPERERAT KERJASAMA KEAMANANInstitusionalisasi ASEAN dalam bentuk ASEAN Charter, menjadi pilihan para pemimpin ASEAN untuk menghadapi ancaman instabilitas. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi ASEAN yang sebelumnya merupakan organisasi yang terbentuk berdasarkan sebuah deklarasi. Dalam ASEAN Charter ini, kesepuluh anggota menyatakan persetujuannya untuk “maintain and enhance peace, security and stability and further strengthen peace-oriented values in the region,” serta to enhance regional resilience by promoting greater political, security, economic and socio-cultural cooperation.” Selain itu juga, persamaan anggapan untuk menyelesaikan semua masalah tanpa mengganggu kedaulatan negara-negara anggota melalui consultation and consensus.Dalam ASEAN Charter negara-negara anggota setuju untuk promote its common ASEAN identity and asense of belonging among its peoples in order to achieve its shared destiny, goals and values. Dengan semangat One Vision, One Identity, One Community, sekuritisasi yang dilakukan ASEAN adalah dengan mendasarkan organisasinya pada 3 pilar: political-security community, economic community, dan socio-cultural community.Charter itu juga menekankan prinsip tidak campur tangan (non-interference) dalam masalah internal anggota ASEAN. Terkait dengan isu lingkungan, piagam ini menyerukan pembangunan berkelanjutan untuk melindungi lingkungan, sumber daya alam dan warisan budaya. Sebagai salah satu bentuk respon terhadap ancaman yang dihadapi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, ASEAN Charter tidak hanya bertujuan menjaga dan mempertahankan stabilitas yang ada, tetapi juga untuk membuat ASEAN menjadi institusi yang lebih kuat. ASEAN Charter meliputi sekuritisasi terhadap semua aspek, mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi sebuah organisasi regional. Meskipun ruang lingkupnya sangat luas, dapat disimpulkan piagam ini bertujuan menjaga stabilitas internal agar tidak terjadi persengketaan antar negara anggota sekaligus mempererat kesatuan dalam mengahadapi ancaman-ancaman dari luar kawasan. ASEAN CHARTER MENGINTEGRASIKAN EKONOMI ASEAN ASEAN Charter menjadi payung hukum bagi negara-negara di kawasan menuju ASEAN Economic Community (EAC), sehingga kerja sama ekonomi bisa lebih terintegrasi, dan target pelaksanaannya bisa dipenuhi pada 2015. ASEAN Charter ini juga mengarah pada pembentukan pasar tunggal berbasis produksi yang kompetitif dan terintegrasi secara ekonomi.Sebuah pasar tunggal dan basis produksi pada dasarnya merupakan sebuah kawasan yang secara keseluruhan dilihat oleh negara-negara anggota ASEAN, bukannya sekedar pasar dan sumber daya yang berada dalam batas-batas nasional dan hanya melibatkan para pelaku ekonomi di tingkat nasional. Hal ini berarti sebuah negara anggota akan memperlakukan barang dan jasa yang berasal dari mana saja di ASEAN secara setara sebagaimana perlakuan mereka atas barang (produk) nasional mereka. Hal ini akan memberi keistimewaan dan akses yang sama kepada investor-investor ASEAN seperti halnya investor nasional mereka, buruh terampil dan para profesional akan bebas melakukan pekerjaan mereka di mana saja di ASEAN.Untuk memfasilitasi integrasi ke pasar tunggal dan basis produksi dengan lebih cepat, Masyarakat Ekonomi ASEAN memfokuskan dua wilayah khusus, yaitu: sektor-sektor integrasi prioritas, pangan, pertanian dan kehutanan. Ada 12 sektor integrasi prioritas, yaitu: produk-produk berbasis pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil dan pakaian, produk berbasis kayu, perjalanan udara, e-ASEAN, kesehatan, pariwisata, dan logistik. Inilah sektor-sektor yang paling diminati anggota ASEAN, dan menjadi tempat mereka berkompetisi satu sama lain. Gagasannya adalah jika sektor-sektor ini diliberalisasi penuh, sektor-sektor ini akan berintegrasi (menyatu), anggota ASEAN akan mengembangkan keunggulan wilayah di sektor-sektor ini dengan menarik investasi dan perdagangan di dalam ASEAN (contohnya dengan saling melakukan outsourcing), serta membantu mengembangkan produk-produk “buatan ASEAN”.Fokus khusus pada pangan, pertanian dan kehutanan berkaitan dengan bagaimana mengembangkan sebuah sektor yang dipertimbangkan paling sensitif oleh anggota ASEAN. Karena hal ini akan diintegrasikan dalam sebuah pasar tunggal, Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN melihat bagaimana liberalisasi perdagangan di wilayah ini akan dilaksanakan, dan bagaimana standard-standard umum dikembangkan. Selain itu, kerja sama dan alih teknologi dengan bantuan organisasi-organisasi internasional/regional (seperti Food and Agricultural Organzation/FAO) dan sektor swasta juga menjadi perhatian ASEAN. Hal ini juga mengundang produsen pertanian melalui promosi dan berjaringan kerja sama pertanian.Selain pasar tunggal, Masyarakat Ekonomi ASEAN juga melihat sebuah kawasan ekonomi dengan semangat kompetisi yang tinggi, pembangunan ekonomi yang setara, dan integrasi penuh dalam ekonomi global. Pembangunan kawasan kompetitif ini akan dilakukan dengan membuat beberapa kebijakan bersama dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Untuk itu, ASEAN akan menyelaraskan kebijakan-kebijakan kompetisi, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, pajak dan e-commerce. ASEAN akan mendirikan sebuah jaringan transportasi yang terintegrasi (udara, laut, dan darat); mengembangkan sistem ICT yang dapat dihubungkan dan digunakan oleh semua negara di kawasan ini; mencari proyek-proyek untuk jaringan listrik dan pipa gas yang terintegrasi; mempromosikan sektor penambangan; dan menarik sektor swasta untuk mendanai upaya-upaya tersebut.ASEAN CHARTER MENINGKATKAN KERJASAMA SOSIAL BUDAYA ASEANKerjasama di bidang Sosial Budaya menjadi salah satu titik tolak utama untuk meningkatkan integrasi ASEAN melalui terciptanya “ a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi. Kerjasama sosial-budaya mencakup kerjasama di beidang kepemudaan, wanita, kepegawaian, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana alam, kesehatan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, dan ketenagakerjaan serta Yayasan ASEAN.PENUTUPDari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan ASEAN Charter menjadi landasan hukum ASEAN dalam melaksanakan semua kegiatannya yang berorientasi terhadap kepentingan rakyat. ASEAN Charter memberikan kerangka legal dan institusional untuk mencapai ASEAN Community. Dengan ASEAN Charter, ASEAN mempunyai status legal sebagai organisasi regional yang bersifat intergovernmental. Dengan status ini, ASEAN bisa menyuarakan posisi sebagai kekuatan entitas bersama.ASEAN Charter memberikan aturan hukum yang jelas untuk mengatur hubungan kerja sama di antara 10 negara anggota ASEAN sehingga bisa menjawab tantangan ke depan, karena piagam ini merupakan hasil karya 10 negara sehingga semua kepentingan setiap negara anggota diakomodir dalam Piagam dimaksud.Penandatanganan piagam ini menjadi pintu terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015 yang meliputi bidang keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya sesuai dengan kesepakatan negara-negara anggota ASEAN di Bali tahun 2003. ASEAN Charter baru dapat berlaku jika telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota ASEAN yakni dengan menyerahkan dokumen ratifikasi kepada Sekretarias Jenderal ASEAN untuk disimpan oleh Sekretariat.Dalam ASEAN Charter ini, kesepuluh anggota menyatakan persetujuannya untuk “maintain and enhance peace, security and stability and further strengthen peace-oriented values in the region,” serta to enhance regional resilience by promoting greater political, security, economic and socio-cultural cooperation.” Selain itu juga, persamaan anggapan untuk menyelesaikan semua masalah tanpa mengganggu kedaulatan negara-negara anggota melalui consultation and consensus.Dengan ASEAN Charter, negara-negara anggota setuju untuk promote its common ASEAN identity and asense of belonging among its peoples in order to achieve its shared destiny, goals and values. Dengan semangat One Vision, One Identity, One Community, sekuritisasi yang dilakukan ASEAN adalah dengan mendasarkan organisasinya pada 3 pilar: political-security community, economic community, dan socio-cultural community.Melalui ASEAN Charter, kerja sama ekonomi bisa lebih terintegrasi, dan target pelaksanaannya bisa dipenuhi pada 2015. ASEAN Charter ini juga mengarah pada pembentukan pasar tunggal berbasis produksi yang kompetitif dan terintegrasi secara ekonomi, termasuk didalamnya kerjasama di bidang Sosial Budaya yang menjadi salah satu titik tolak utama dalam rangka meningkatkan integrasi ASEAN melalui terciptanya “ a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi.

kutipan dari : http://nicolasmanoppo.blogspot.com/2009/01/pentingnya-asean-charter.html

Kamis, 11 Maret 2010

IMB DKI JAKARTA


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DKI JAKARTA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan, karena pembangunan yang kita laksanakan itu jelas merupakan rangkaian gerak perubahan menuju kepada kemajuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mayarakat baik materil maupun sprituil. Realisasi dari pembangunan yang telah dilaksanakan di Indonesia dapat kita temui dari adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan perumahan rakyat, jembatan, jalan raya, pelabuhan dan lain sebagainya. Pembangunan ini juga menghendaki adanya hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk terwujudnya usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, maka pembangunan yang sedang dilaksanakan tidaklah terlepas dari peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam kenyataannya peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah pembagunan terdapat didalam banyak peraturan, sehingga menimbulkan kurang adanya kepastian hukum.
Disamping itu peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah hannya tertuju pada proyek-proyek pemerintah, sedangkan bagi proyek swasta tidak mendapat perhatian sepenuhnya. Bahkan peraturan yang dipakai pada proyek-proyek pemerintah yang sudah ketinggalan zaman tetapi masih dipakai seperti A.V 1941 . Kenyataan sekarang dapat kita lihat dengan meningkatnya jumlah gedung yang menjulang dan aneka bentuk bangunan serta meningkatnya penggunaan alat-alat modern dan lain-lain akan menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang jika tidak diimbangi peraturan-peraturannya maupun kemampuan dalam pelaksanaanya.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka setiap daerah akan mengupayakan pendapatan daerahnya dan mengusahakan pembangunan bagi daerahnya sendiri-sendiri. Jadi setiap daerah harus meningkatkan potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk melaksanakan pembangunan tempat tinggal baik yang dilakukan oleh pribadi maupun pihak swasta yang mempunyai bidang usaha di bidang pembangunan diperlukan izin yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun kenyataannya dapat kita lihat khususnya di Kota DKI Jakarta banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi yang berwenang. Kadang-kadang sebagian masyarakat itu mendirikan, menambah atau mengurangi suatu bangunan tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alasan yang bermacam-macam seperti tingginya biaya pengurusan, prosedur yang berbelit-belit dan sebagainya. Maka Kelompok kami berkeinginan untuk membuat dan memaparkan Hukum Administrasi Negara yang berlaku mengenai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.



B. Perumusan Masalah
Sebagaimana yang telah dikemukan diatas, dalam hal ini titik berat masalah yang dibahas pada:
1. Bagaimana pengaturan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Bagaimana prosedur perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat tinggal di Jakarta.
3. Hambatan dalam perolehan Izin Mendirikan Bangunan Tempat Tinggal di Jakarta.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Izin Mendirikan Bangunan
1. Pengertian Izin dan Izin Mendirikan Bangunan.
Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah: melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Menurut Prins : Verguinning adalah keputusan Administrasi Negara berupa aturan, tidak umumnya melarang suatu perbuatan tapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal yang kongkrit, maka perbuatan Administrasi Negara yang diperkenankan tersebut bersifat suatu izin.
Menurut Peraturan Daerah N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta):
Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangunan-bangunan; Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia; Secara umum pengertian bangunan adalah sesuatu yang memakan tempat. Sedangkan pengertian mendirikan bangunan sebagaimana yang diatur dalam Perda ini adalah :Pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
Jadi izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah darah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan yang dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bagunan tersebut. Mengenai pengaturan dari izin mendirikan bangunan diatur oleh Perda setempat dimana bangunan itu akan didirikan.
Namun pada dasarnya tidak terlepas dari ketentuan atau undang-undang yang secara garis besar/umum dan menjadi dasar pembentukan peraturan di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Dari bunyi Pasal 18 tersebut dapat disimpulkan bahwa daerah Indonesia di bagi dalam daerah provinsi. Provinsi dibagi lagi dalam daerah yang lebih kecil, dan setiap daerah tersebut diberi kebebasan untuk mengurus dan menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya baik berupa Daerah Otonomi maupun Administratif.

2. Tujuan dan Fungsi Izin Mendirikan Bangunan
Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktifitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yag harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh penjabat yang berwenang. Selain itu tujuan dari perizinan itu dapat dilihat dari dua sisi yaitu :
1. dari sisi pemerintah
2. dari sisi masyarakat
Dari Sisi Pemerintah tujuan pemberian izin itu adalah :
a. Untuk melaksanakan peraturan apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
b. Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permintaan permohonan izin maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.
Dari Sisi Masyarakat tujuan pemberian izin itu adalah:
a. Untuk adanya kepastian hukum.
b. Untuk adanya kepastian hak
c. Untuk memudahkan mendapatkan fasilitas
Bila bangunan yang didirikan telah mempunyai izin akan lebih mudah mendapat fasilitas. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempunyai fungsi masing-masing. Begitu pula halnya dengan ketentuan tentang perizinan mempunyai fungsi yaitu :
a. sebagai fungsi penertib
fungsi penertib dimaksudkan agar izin atau setiap izin atau tempat-tempat usaha, bangunan dan bentuk kegiatan masyarakat lainnya tidak bertentangan satu sama lain, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.
b. sebagai fungsi pengatur
Fungsi mengatur dimaksudkan agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdapat penyalahgunaan izin yang telah diberikan, dengan kata lain, fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang dimiliki oleh pemerintah.

Tujuan izin mendirikan bangunan adalah untuk melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang dutujukan atas kepentingan hak atas tanah. Sedangkan fungsi dari izin bangunan ini dapat dilihat dalam beberapa hal :
1. Segi Teknis Perkotaan
Pemberian izin mendirikan banguan sangat penting artinya bagi pemerintah daerah guna mengatur, menetapkan dan merencanakan pembangunan perumahan diwilayahnya sesuai dengan potensial dan prioritas kota yang dituangkan dalam Master Plan Kota. Untuk mendapatkan pola pembangunan kota yang terencana dan terkontrol tersebut, maka untuk pelaksanaan sutau pembangunan diatas wilayah suatu kota diwajibkan memiliki izin mendirikan bengunan dan penggunaannya sesuai dengan yang disetujui oleh Dinas Perizinan dan Pengawasan Pembangunan Kota (DP3K).
Dengan adanya pengaturan pembangunan perumahan melalui izin ini, maka pemerintah didarah dapat merencanakan pelaksanaan pembangunan berbagai sarana serta unsur kota dengan berbagai instansi yang berkepentingan. Hal ini penting artinya agar wajah perkotaan dapat ditata denga rapi serta menjamin keterpaduan pelaksanaan pekerjaan pembengunan perkotaan. Penyesuaian pemberian izin mendirikan bengunan dengan Master Plan Kota akan memungkinkan adanya koordinasi antara berbagai departemen teknis dalam melaksanakan pembangunan kota.
2. Segi Kepastian Hukum
izin mendirikan bangunan penting artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan. Mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha atau pekerjaan.
Selain itu izin mendirikan bangunan tersebut bagi sipemilknya dapat berfungsi sebagai :
a. bukti milik bangunan yang syah
b. kekuatan hukum terhadap tuntutan ganti rugi dalam hal :
1. Terjadinya hak milik untuk keperluan pembangunan yang bersifat untuk kepentingan hukum.
2. Bentuk-bentuk kerugian yang diderita pemilik bangunan lainya yang berasal dari kebijaksanaan dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
3. Segi Pendapatan Daerah
Dalam hal ini pendapatan daerah, maka izin mendirikan bangunan merupakan salah satu sektor pemasukan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Melalui pemberian izin ini dapat dipungut retribusi izin mendirikan bangunan. Retribusi atas izin mendirikan bangunan itu ditetapkan berdasarkan persentase dari taksiran biaya bangunan yang dibedakan menurut fungsi bangunan tersebut. Retribusi izin mendirikan bangunan dibebankan kepada setiap orang atau badan hukum yang namanya tecantum dalam surat izin yang dikeluarkan itu.
4. Landasan Hukum Perizinan Di Indonesia Dalam Kaitan Dengan Otonomi DaerahMengenai pengaturan dari perizinan ini dapat kita tinjau satu persatu sesuai dengan jenis izinnya masing-masing, secara ringkas pengaturan perizinan dapat disebutkan sebagai berikut :
a) Hindeer Ordonantie/Undang-Undang Gangguan Diundangkan pada tanggal 13 Juni 1926, Stb Nomor 226 Tahun 1926, mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1926, dirubah paling akhir dengan stb tahun 1940, Ordonantie ini mengatur masalah perizinan apabila seseorang atau badan hukum akan mendirikan tempat usaha.
b) SVO (Staat Verinig Ordonantie) Mengatur mengenai masalah pembinaan kota.
c) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
d) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL.
Menurut SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD bentuk-bentuk perizinan dibagi atas 4 (empat) yaitu :
1. Dispensasi atau Bebas Syarat
yaitu apabila pembuat paraturan secara umum tidak melarang sesuatu Peraturan Perundang-Undangan menjadi tidak berlaku karena sesuau hal yang sangat istimewa. Adapun tujuan diberikannya dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang menyimpang atau menerobos Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pemberian dispensasi itu umumnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
2. Verguining atau Izin
yaitu apabila pembuat peraturan secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan asal saja dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.
3. Lisensi (Licentie)
menurut Prins nama lisensi lebih tepat untuk digunakan dalam hal menjalankan suatu perusahaan dengan leluasa (suatu macam izin yang istimewa). Sehingga tidak ada ganguan lainnya termasuk dari pemerintah sendiri.
4. Konsensi
yaitu apabila pihak swasta memperoleh delegasi kekuasaan dari pemerintah untuk melakukan sebagian pekerjaan/tugas yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah. Adapun tugas dari pemerintah atau bestur adalah menyelenggarakan kesajahtaraan umum. Jadi kesejahtaraan atau kepentingan umum harus selalu menjadi syarat utama, bukan untuk mencari keuntungan semata-mata. Pendelegasian wewenang itu diberikan karna pemerintah tidak mempunyai cukup tenaga maupun fasilitas untuk melakukan sendiri. konsensi ini hampir dapat diberikan dalam segala bidang.
Prajudi Atmosudirjo menyatakan perizinan merupakan penetapan yang memberikan keuntungan yaitu :1. Dispensasi
pernyataan dari penjabat yang berwenang bahwa sesuatu ketentuan Undang-Undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang dalam surat permintannya.
2. Izin atau Verguinning
tidak melarang suatu perbuatan tetapi untuk dapat melakukannya diisyaratkan prosedur tertentu harus dilalui.
3. Lisensiizin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba.
4. Konsensipenetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinnya untuk memindahkan kampung, dan sebagainya. Oleh karna itu pemberian konsensi haruslah dengan kewaspadaan, kebijaksanaan dan perhitungan yang sematang-matangnya.



















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Prosedur Pengurusan IMB
Dasar Hukum :
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)
Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000 "Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".
Ketentuan :
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB.Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban . Untuk mendapatkan IMB,pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan .

3.2 Izin Penggunaan Bangunan
IPB adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan atas dasar berdirinya bangunan setelah dinilai layak dari segi teknis dan sesuai IMB.IPB harus dimiliki pemilik bangunan sebelum bangunan tersebut digunakan dan diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.Untuk bangunan yang tahap pelaksanaannya belum selesai dan akan digunakan apabila dinilai dari hasil pelaksanaan tidak menyimpang dari IMB.dapat diberikan izin pendahuluan penggunaan bangunan dengan masa berlakunya paling lama 6 bulan.


I. BANGUNAN RUMAH TINGGALPERSYARATAN:
Hasil Pemeriksaan Pengawasan Lapangan dari Kepala Seksi PPK Kecamatan yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB ;
Tembusan IMB atau foto copy IMB (1 set) yang terdiri dari :
Surat keputusan IMB ;
Keterangan dan Peta Rencana kota lampiran IMB ;
Gambar arsitektur lampiran IMB.
II. BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGALPERSYARATAN:
Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (1 set);
Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
Fotokopi TDR Pemborong dan surat izin bekerja Direksi Pengawas ;
Laporan Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3. Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari :
Surat Keputusan IMB ;
Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB ;
Gambar arsitektur lampiran IMB.
4. Untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan berita acara uji coba instalasi dan perlengkapannya dengan disaksikan Petugas Dinas/Suku Dinas.5. Bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4. terdiri dari :
Bangunan tinggi ;
Bangunan sedang ;
Bangunan rendah dengan penggunaan untuk fasilitas umum/ industri seperti : pasar swalayan, pusat pertokoan, hotel, rumah sakit, bioskop, gedung pertemuan atau sejenisnya, dengan instalasi dan perlengkapannya yang cukup kompleks.



3.3 Prosedur pemohonan IMB
Persyaratan :
A. Untuk Bangunan Rumah Tinggal
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
Sertifikat Tanah
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar).
B. Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
Sertifikat tanah
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan ( 1 lembar )
Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.
C. Untuk Bangunan - Bangunan
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar ).
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a. Sertifikat tanah
b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
c. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
d. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
e. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
f. Surat Keputusann walikotamadya untuk penampungan sementara
g. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangunan-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air
h. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasab tanah
i. Surat Pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk tanah miliik Pemerintah
j. Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus
Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon serta untu kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah
Surat Izin Penggunaan Tanah ( SIPPT ) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan
keterangan dan peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar
Gambar rancanganArsitektur minimal empat set dan foto copy surat izin bekerja perencana Arsitektur ( 1 lembar )
perhitungan, gambar rencana sturktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotocopy surat izin bekerja Perencana Stuktur, bagi yang diisyaratkan ( 1 lembar )
Perhitungan gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang diisyaratkan (1 lembar)
Foto copy IMB bangunan ( 1 set ) bagi yang diisyaratkan, untuk bangunan-bangunan yang didirikan di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan

KEWENANGAN PROSES IMB.
Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan IMB.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kotamadya.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Perizinan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

3.4 Hambatan Dalam Perolehan Izin Mendirikan Bangunan dan Upaya Penyelesaiannya
Ada beberapa hambatan-hambatan atau kendala-kendala dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan :
dari pihak pemerintah daerah yaitu dari aparat yang berwenang dalam proses/prosedur permohonan izin pemberian izin dan pemberian antara lain :
jadwal penyampaian instruksi dari pemerintah atasan (Walikota), kepada kecamatan, kelurahan sering terlambat dari waktu yang ditentukan
kurang tepatnya penilaian tentang tafsiran biaya bangunan karena kesulitan yang ditemui petugas Dinas Pekerjaan Umum di lapangan, sebab petugas belum banyak pengalaman dan masyarakat kurang cepat memberikan informasi tentang bangunan, sehingga tafsiran biaya untuk bengunan hanya berdasarkan pikiran yang menyebabkan retribusi kurang cocok dengan kondisi bangunan.
kurang terpadunya perangkat pemerintah terendah (pemeritah desa/kelurahan) dalam pelaksanaan peraturan daerah disebut kurangnya tenaga dalam pelaksanaan serta kota ini daerah yang sedang mengembangkan diri dan memilihara daerah atau daerah yang luas.
dari segi masyarakat masalah yang timbul berupa
si pemohon belum siap untuk membayar retribusi sedangkan syarat untuk keluarnya surat keputusan (SK) adalah terlebih dahulu si pemohon harus melunasi retribusi bangunan. disebabkan karena kondisi pencarian yang kurang tetap bagi golongan ekonomi lemah kebawah.
masih ada bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan disebabkan daerah yang luas serta kesadaran dan pengetahuan mesyarakat tentang hukum belum begitu tinggi.
Tanah, bangunan erat kaitannya dengan tanah karena tanpa tanah tentu suatu bangunan tidak bisa berdiri, syarat dalam permohonan izin bangunan harus dilampirkan surat status tanah apakah hak milik/hak pakai harta pusaka yang harus mendapat persetujuan dari mamak kepala waris karena di minang kabau sebagian besar tanah merupakan milik bersama atau harta kaum. Tentang pencabutan izin bangunan di Kota Jakarta belum pernah terjadi karena pemerintah daerah berpendapat lebih baik menolak permohonan izin dari pada izin diberikan, kemudian dicabut lagi ini menyebabkan kurangnya wibawa pemerintah di mata masyarakat atau kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemrintah karena tidak hati-hati dalam mengambil keputusan.Adapun upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah untuk menunjang terlaksananya peraturan daerah baik dan untuk lancarnya pembangunan di daerah Kota DKI Jakarta sebagai berikut :
a. mengadakan pemeriksaan IMB
b. diperlukan adanya tenaga yang terampil dalam bidang ini dan petugas cepat tanggap dengan lokasi bengunan dan bentuk bangunan.
c. penurunan suatu team (Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan Daerah, bagian pemerintah, bagian keamanan dan Sat Pol PP) dari kota Jakarta yang bertugas mencek kelokasi bangunan agar bekerja lebih aktif lagi jika diterima informasi yang keliru.
d. si pemohon ketika akan mengajukan surat permohonan telah menyediakan uang retribusi berdasarkan perkiraan sementara agar menghambat keluarnya SK dan juga harus memperhitungkan antara bentuk bangunan dengan uang retribusi yang harus di bayar.
e. peningkatan kesadaran masyarakat dan arti pentingnya legalitas dalam perbuatan dan hak milik pendekatan dan penyebaran informasi dari kelurahan serta kecamatan sangat dibutuhkan dan diharapkan.

POLA PENGAWASAN DAN TINDAKAN PENERTIBAN BANGUNAN
DKI Jakarta terhadap laju pertumbuhan fisik kota guna mencegah penyimpangan, kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan, pengurangan nilai-nilai estetika, kenyamanan dan keamanan bangunan, sehingga berbagai investasi fisik dapat mencapai nilai manfaat sebesar-besarnya, terlindung dari berbagai rasa kurang aman serta terhindar dari berbagai ancaman bahaya. Pola pengawasan diperlukan dengan kriteria dan tata cara yang aplikatif dan aspiratif baik bagi para pelaku pembangunan maupun aparat pengawas yang meliputi :
Pengawasan bidang perencanaan;
Pengawasan bidang pelaksanaan;
Pengawasan bidang kondisi dan pemeliharaan bangunan.
Maksud dari pada pengawasan pembangunan bangunan yang dilaksanakan oleh DPPB DKI Jakarta adalah agar
Setiap bangunan yang dibangun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Pelaksanaan pembangunan bangunan sesuai dengan IMB yang diterbitkan;
Fungsi bangunan sesuai dengan izin penggunaannya;
Kondisi bangunan selalu layak untuk digunakan.
Adapun tujuan dari pengawasan pembangunan adalah agar tercipta tertib bangunan yang merupakan bagian dari Tertib Lingkungan. Pembangunan bangunan di DKI Jakarta lebih dari 16.000 kegiatan membangun setiap tahunnya dan sebagian besar dari kegiatan ini menggunakan teknologi yang telah maju, sementara itu tenaga pengawas yang ada sangat terbatas dalam melakukan pengawasan. Untuk mengatasi hal tersebut, DPPB melakukan pendayagunaan tenaga ahli yang banyak terdapat di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui organisasi profesi.
Agar memudahkan pelaksanaan pengawasan pembangunan bangunan, maka DPPB menerapkan pola pengawasan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Pengawasan Pra Pembangunan;
Pengawasan Masa Pelaksanaan Pembangunan;
Pengawasan Pasca Pembangunan.
Untuk menciptakan keterpaduan pada Pola Pengawasan diatas maka diperlukan pengendalian yang terkordinasi pada setiap tahap pembangunan dan berkesinambungan dalam proses pengawasan yang dilengkapi dengan pranata kelembagaan serta didukung peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam melaksanakan pengawasan digunakan suatu sarana pengendalian berupa perizinan yang diberikan baik kepada obyek pembangunan maupun pelaku pembangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan tindakan Penertiban berupa sanksi sesuai peraturan yang berlaku.Adapun yang dimaksud obyek pembangunan adalah fisik bangunannya, sedangkan pelaku pembangunan meliputi Perencana, Pemborong, Direksi Pengawas, Pengkaji Teknis, Pemilik, Pengelola dan Pemelihara Bangunan.Pola Pengawasan Pra Pembangunan.
Pada tahap Pra Pembangunan, pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor : 5 tahun 1982, dimana obyek pengawasan yang meliputi perancangan dan kondisi lapangan. Pengawasan terhadap rancangan adalah meneliti dan menilai rancangan arsitektur. konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan yang dibuat oleh perencana pemegang SIBP dan penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan IMB. Untuk bangunan yang memerlukan penelitian secara khusus, penilaiannya melibatkan BPTB, Pengawasan kondisi lapangan dilakukan terhadap keberadaan lokasi yang akan dibangun, apabila didapati kegiatan membangun sebelum memiliki IMB, maka terhadap kegiatan tersebut diberikan Surat Pemberitahuan Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4).
Pola Pengawasan Masa Pelaksanaan Pembangunan
Pada tahap Masa Pelaksanaan Pembangunan, pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 1982, dimana obyek pengawasannya meliputi pelaksanaan dan pelaku pembangunan dalam hal ini Direksi Pengawas pemegang SIBP dan Pemborong yang memiliki DRM. Pengawasan terhadap pelaksanaan membangun adalah memeriksa dan menilai kegiatan membangun apakah sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Untuk pelaksanaan bangunan Rumah Tinggal, tidak diwajibkan menggunakan Direksi Pengawas dan Pemborong, karena itu pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Petugas SDPPB. Pelaksanaan bangunan Non Rumah Tinggal, diwajibkan menggunakan Direksi Pengawas dan Pemborong, dimana Direksi Pengawas harus melaporkan secara bertahap hasil pelaksanaan kegiatan membangun dan diperiksa kebenarannya oleh DPPB.
Pola Pengawasan Pasca Pembangunan
Pada tahap Pasca Pembangunan, pola pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor : 5 Tahun 1982, dimana obyek pengawasannya meliputi penggunaan dan kondisi bangunan. Pengawasan terhadap penggunaan bangunan adalah memeriksa penggunaan bangunan apakah sesuai dengan IPB yang dikeluarkan. Untuk pengawasan terhadap penggunaan dan kondisi bangunan Rumah Tingga(, tidak diwajibkan menggunakan Pengkaji Teknis dan Pengelola, karena itu pengawasan penggunaan'dan kondisi bangunan dilakukan oleh Petugas SDPPB. Pengawasan terhadap penggunaan dan kondisi bangunan Non Rumah Tinggal, Pemilik dan atau Pengelola bangunan diwajibkan menunjuk Pengkaji Teknis Bangunan pemegang SIBP yang harus merekomendasikan hasil pengkajiannya untuk dijadikan bahan evaluasi oleh DPPB.Tindakan Penertiban
Tindakan Penertiban merupakan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pada kegiatan membangun dalam rangka terciptanya Tertib Bangunan di Wilayah DKl Jakarta yang dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada beberapa aspek. Untuk tercapai tertib bangunan harus memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
Aspek Pertanahan. setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun pada sebidang tanah bilamana dapat menunjukan surat-surat tanah yang sah menjadi haknya.
Aspek Planologis. Setiap kegiatan membangun diwilayah DKI )akarta harus sesuai dengan rencana kota.
Aspek Teknis. Setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh Perencana pemegang SIBP yang harus selalu mematuhi dan memenuhi ketentuan membangun. Bagi setiap pelanggaran terhadap ketiga aspek diatas akan dikenakan tindakan-tindakan penertiban terhadap bangunan, pelaku pembangunan, pemilik bangunan maupun aparat yang terlibat dan atau bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Sanksi-sanksi yang dikenakan antara lain :
Sanksi terhadap Subyek Pembangunan;
Peringatan sampai dengan pencabutan SIBP diberikan bagi para pelaku teknis bangunan (Perencana, Direksi pengawas, atau Pengkaji Teknis);
Mengusulkan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada Instansi terkait;
Tindakan sesuai PP 30 diberikan kepada aparat yang melanggar;
Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda / kurungan badan terhadap pemilik bangunan.
Sanksi terhadap Obyek Pembangunan;
Pemberian SP4, segel, SPB selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan berdasarkan SK Gub. No. 1068 Tahun 1997 yang pelaksanaannya dilakukan Wali kotamadya.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTANO. 1 TAHUN 2006TentangRETRIBUSI DAERAH
BAB VI BIDANG PEMBANGUNAN
BAGIAN PENATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
TABEL I :
JENIS BANGUNAN
LUAS BANGUNAN (LB)
0 < LB 100 M�
100 M� < LB 200 M�
200 M� < LB 400 M�
400 M� < LB 800 M�
LB > 800 M�
Rumah Tinggal Kecil
Rumah kecil
Rumah sederhana
Wkc (T/D)
Rp. 500,00/m�
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
-
Rumah Tinggal Sedang
Rumah sedang
Wisma s/d 2 lantai
Wsd (T/D)
Wtm dengan KDB 5% - 20%
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
-
Perumahan Besar - Wbs
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
Rp. 8.000,00/m�
Rp. 9.000,00/m�
Rp. 10.000,00/m�
Rumah Susun Sederhana (RSS) dengan kriteria:
Tidak ada AC Central
Tidak ada lift
Luas maksimal 45 m2 /unit
Menggunakan hall terbuka
Finishing interior dan atau exterior menggunakan bahan mutu sederhana
Rp. 500,00/m�
TABEL II : `
NO.
KELOMPOK BANGUNAN
JENIS BANGUNAN
TARIF ( RP. / M� )
1
Bangunan Sosial
Tempat Ibadah
Bukan Tempat Ibadah
0,003.000,00
2
Bangunan Usaha
Industri / pergudangan
Perdagangan / perkantoran :
Jumlah lantai < 4 lantai
4 lantai < jumlah lantai < 8 lantai
Jumlah lantai > 8 lantai
7.000,0012.000,0015.000,0020.000,00
3
Bangunan Bersifat Sementara
Bedeng kerja
Direksi keet
Gudang bahan bangunan
5.000,00
TABEL III :
NO.
JENIS BANGUN-BANGUNAN
TARIF ( RP. )
1
Pagar pekarangan dan tanggul / turap
1.000,00/m�
2
Awning atau atap atrium (tembus cahaya atau yang sejenis)
2.500,00/m�
3
Perkerasan (tidak termasuk pelataran peti kemas)
1.000,00/m�
4
Kolam renang/kolam pengolahan air/bak penyimpanan air
4.000,00/m�
5
Gapura/gardu jaga dengan luas maksimum 2 meter persegi
Selebihnya dihitung
50.000,00/unit5.000,00/m�
6
Pondasi mesin (diluar bangunan)
50.000,00/unit
7
Jembatan/lift (untuk service kendaraan)
100.000,00/unit
8
Jembatan jalan (kompleks)
50.000,00/unit
9
Menara bakar/cerobong asap (tinggi maks. 5 m)
25.000,00/unit
10
Menara antena dan sejenisnya (tinggi maks. 1 m�)
25.000,00/unit
11
Menara antena dan sejenisnya (tinggi maks. 5 m)
100.000,00/unit
12
Menara Telekomunikasi
1,75% dari biaya pembuatan/paling sedikit Rp. 2.000.000,00/unit
13
Gardu listrik, ruang trafo dan panel dengan luas maks. 10 m�
Selebihnya dihitung
100.000,00/unit5.000,00/m�
14
Reklame
Harga minimal
1,75% dari biaya pembuatan2.000.000,00/unit
15
Monumen dalam persi (pekarangan)
200.000,00/unit

Monumen diluar pekarangan
1,75% dari biaya pembuatan/paling sedikit Rp. 2.000.000,00/unit
16
Lapangan olah raga terbuka dengan perkerasan untuk:
Komersial
Tidak komersial
4.000,00/m�0,00
17
Lapangan olah raga terbuka perkerasan (luas efektif) untuk:
Komersial
Tidak komersial
3.000,00/m�0,00
18
Instalasi bahan bakar
1.000.000,00/saluranpenghartar
19
Pelataran untuk penimbangan peti kemas
5.000,00/m�
RETRIBUSI IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN
IZIN PELAKU TEKNIS
TARIF (RP.) / 3 TAHUN
Golongan A
Golongan B
Golongan C
300.000,00
200.000,00
100.000,00
RETRIBUSI MINIMUM PELAYANAN IMB - KMB
NO.
JENIS BANGUNAN
TARIF ( RP. )
1
Bangunan Rumah Tinggal :
Wisma kecil (Wkc)
Wisma sedang (Wsd)
Wisma besar (Wbs)
80.000,00100 .000,00250.000,00
2
Bangunan Sosial :
Bangunan bukan tempat ibadah
100.000,00
3
Bangunan Usaha :
Industri / pergudangan
Perdagangan / perkantoran
150.000,00200.000,00
4
Bangunan Sementara
80.000,00
5
Bangun-bangunan yang dimohonkan tersendiri
80.000,00





BAB IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
dari uraian di atas penulis menyimpulkan sebagai berikut:
A. IMB diperlukan oleh Pemerintah daerah dengan melihat Tujuan dan fungsinya antara lain :
Dari Sisi Pemerintah tujuan pemberian izin itu adalah :
1. Untuk melaksanakan peraturan apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
2. Sebagai sumber pendapatan daerah
3. Dengan adanya permintaan permohonan izin maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.
Tujuan izin mendirikan bangunan adalah untuk melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang dutujukan atas kepentingan hak atas tanah. Sedangkan fungsi dari izin bangunan ini dapat dilihat dalam beberapa hal :
1. Segi Teknis Perkotaan
Pemberian izin mendirikan banguan sangat penting artinya bagi pemerintah daerah guna mengatur, menetapkan dan merencanakan pembangunan perumahan diwilayahnya sesuai dengan potensial dan prioritas kota yang dituangkan dalam Master Plan Kota. Untuk mendapatkan pola pembangunan kota yang terencana dan terkontrol tersebut, maka untuk pelaksanaan sutau pembangunan diatas wilayah suatu kota diwajibkan memiliki izin mendirikan bengunan dan penggunaannya sesuai dengan yang disetujui oleh Dinas Perizinan dan Pengawasan Pembangunan Kota (DP3K).
Dengan adanya pengaturan pembangunan perumahan melalui izin ini, maka pemerintah didarah dapat merencanakan pelaksanaan pembangunan berbagai sarana serta unsur kota dengan berbagai instansi yang berkepentingan. Hal ini penting artinya agar wajah perkotaan dapat ditata denga rapi serta menjamin keterpaduan pelaksanaan pekerjaan pembengunan perkotaan. Penyesuaian pemberian izin mendirikan bengunan dengan Master Plan Kota akan memungkinkan adanya koordinasi antara berbagai departemen teknis dalam melaksanakan pembangunan kota.

2. Segi Kepastian Hukum
izin mendirikan bangunan penting artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan. Mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha atau pekerjaan.
Selain itu izin mendirikan bangunan tersebut bagi sipemilknya dapat berfungsi sebagai :
a. bukti milik bangunan yang syah
b. kekuatan hukum terhadap tuntutan ganti rugi

B. Hambatan Dalam Perolehan Izin Mendirikan Bangunan dan Upaya Penyelesaiannya
1. dari pihak pemerintah daerah dari apaat yang berwenang dalam prosedur permohonan izin mendirikan bangunan, antara lain: jadwal penyampaian dari pemerintah atasan, kepada kecamatan, kelurahan sering terlambat dari waktu yang ditentukan,kurang tepatnya penilaian tentang tafsiran biaya bangunan karena kesulitan yang ditemui petugas dinas pekerjaan umum dilapangan.
2. dari segi masyarakat, kesadaran dan pengetahuan hukum oleh masyarakat belum begitu tinggi.Upaya penyelesaiannya: mengadakan pemeriksaan IMB, diperlukan adanya tenaga yang terampil dalam bidang ini dan petugas yang sesuai dengan bangunan dan bentuk bangunan, adanya pemeriksaan bangunan dari dinas terkait, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

B. SARAN
Sebaiknya aparat yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pemohon IMB apakah lokasi yang akan dibangun tidak termasuk dalam rencana Tata Ruang Kota dalam wilayah daerah tersebut. Agar orang yang akan memperoleh izin bangunan tersebut tidak dirugikan. Dan harus memeriksa untuk apa bangunan yang akan dibangun nantinya, agar tidak meyalah gunakan izin yang diberikan.













DAFTAR PUSTAKA :
1. http://www.jakarta.go.id/infolayanan/layanan/IMB%20baru.htm
2. http://izinbangunan.com/perizinan.php?sid=1
3. Berge, Ten, Spelt, N.M., 1992, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Universitas Airlangga. Eddi Wibowo. 2004.
4. http://dppb.jakarta.go.id/DATA/tengah4.htm

Link Khusus