Minggu, 08 November 2009

Demokrasi Liberal , Terpimpin , Sosialis , Pancasila

Apa yang dimaksud dengan :
1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Sosialis
4. Demokrasi Pancasila

Jawaban :
1. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

3. DEMOKRASI TERPIMPIN
Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial.
Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :
a. Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b. Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).
Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut :
a. Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
b. Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik.
Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia
1. Dominasi dari presiden
2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
3. Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif
i. Kemiliteran lebih terkoordinir
ii. Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
iii. Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
iv. Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
i. Pemerintahan otoriter
ii. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
iii. Korupsi mewabah
iv. Sektor Ekonomi melemah
v. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
vi. Presiden melakukan banyak penyimpangan

4. DEMOKRASI SOSIALIS
Demokrasi Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia. Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Sosialisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya Sosialisme juga disebut anti liberalisme. Dalam Sosialisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan Sosialisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat Komunis-Sosialis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai Sosialis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-Sosialis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai Sosialis. Dengan demikian masyarakat Komunis-Sosialis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi Sosialis.


5. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
• DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
• MAKNA Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
2. Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
3. adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
5. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

7 komentar:

  1. postingannya sangat berguna. terimakasih..

    BalasHapus
  2. Thanks Gan... Sangat Berguna

    BalasHapus
  3. Mantabb Gan TUgas Ane Lancarr~

    BalasHapus
  4. Thanks...,itu sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas PKn., tentang demokrasi pancasila,dan demokrasi sosial..., lain kali update request saya ya..,min. Agar sering berkunjung di sini.:)

    BalasHapus
  5. Sangat membantu... terimakasih...

    BalasHapus

Link Khusus