Rabu, 18 November 2009

H.PERDATA 1

================================================================================================
1
 Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), tapi bukan berarti sistem hukum di Indonesia indentik dengan hukum eropa continental . Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I : tentang ORANG(van persoonen),
2. Buku II : tentang BENDA(van zaken),
3. Buku III : tentang PERIKATAN (van verbintennisen),
4. Buku IV : tentang PEMBUKTIAN & DALUARSA(van bewijs en verjaring),.
 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang pribadi atau hukum perorangan (persoonenrecht)
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang dibedakan dalam 2 bagian yaitu
a. Hak Kekayaan Absolut
b. Hak Relatif perorangan
4. Hukum waris (erfrecht )
====================================================================================
2
 Pengertian Subjek Hukum adalah Pendukung dari hak dan kewajiban.
 Yang termasuk dalam Pengertian subjek hukum ini adalah :
1. Manusia atau orang
2. Badan hukum :
 Hak yang melekat pada manusia sebagai subjek hukum antara lain :
1. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum; ia dapat mengadakan perjanjian, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
2. Status manusia sebagai pembawa hak mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia, bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan dianggap sebagai pembawa hak jika kepentingan memerlukannya.
 Hak yang melekat pada badan hukum antara lain
1. Disamping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status person yang mempunyai hak dan kewajibannya seperti manusia, yang disebut BADAN HUKUM. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia, misalnya membuat perjanjian jual beli, perjanjian kredit, dan sebagainya.
2. kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkannya badan hukum tersebut.

=====================================================================================
3.
 KUHPerdata memberi istilah cakap bertindak.
1. Pasal 1329 KUHPerdata menentukan “semua orang adalah cakap bertindak, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang”.
 Maka dapat disimpulkan syarat-syarat agar seseorang cakap bertindak untuk melakukan tindakan hukum:
1. Orang yang telah dewasa
Mengenai yang belum dewasa diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata, yang menentukan:
 Telah berusia 21 tahun
 Atau belum 21 tahun tetap sudah atau pernah kawin sebelumnya.
2. Tidak dibawah pengampuan.
 Pasal 433 KUHPerdata, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
3. Status perempuan bersuami yang tidak cakap bertindak hukum telah menjadi sama dengan suami berdasarkan UUD 1945 , UU No. 1/1974 dan SEMA No.3 Tahun 1963

=====================================================================================
4.
 Pengertian pengampuan yaitu keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum
1. Menurut Pasal 433 KUHPerdata, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
 Akibat hukum pengampuan :
a. Orang tersebut kedudukannya sama dengan anak dibawah umur
b. Perbuatan hukum yang dilakukan dapat dibatalkan ( dapat dimintakan pembatalannya oleh curator)
c. Pengampuan berakhir apabila keputusan hakim tersebut dicabut atau karena meninggalnya orang yang dibawah pengampuan / curandus

=====================================================================================
5
 PENCEGAHAN PERKAWINAN
 Pasal 13 : Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan. Antara lain :
Syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan :
A. SYARAT MATERIL UMUM/ABSOLUT
yaitu syarat yang berlaku untuk semua perkawinan antara lain :
a. kesepakatan antara kedua calon suami-istri (Pasal 28 KUHPer / Pasal 6 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974) Dalam hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu tidak boleh didasarkan atas paksaan atau tekanan apapun, melainkan harus berdasarkan atas persetujuan penuh dari kedua belah pihak secara bebas.
b. Batas usia minimal :
1. Pasal 29 KUHPer : Pria 18 tahun, Perempuan 15 tahun,
2. Pasal 7 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 : Pria 19 tahun, Perempuan 16 tahun
c. Asas Monogami (Pasal 27 KUHPer / Pasal 9 Undang-undang No. 1 Tahun 1974) Asas monogami yang dianut oleh BW adalah berlaku mutlak (tercantum dalam Pasal 27 BW). Sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 asas monogami tersebut tidak mutlak karena masih terdapat pengecualian. Asas Monogami dalam UU No.1 Tahun 1974 tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) sedangkan pengecualiannya terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 4 ayat 2.
d. Dimana isi dari Pasal 3 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 adalah pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan Pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 mengemukakan alasan-alasan suami untuk dapat menyimpang dari asas monogami yakni :
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan
e. Tenggang Waktu (Pasal 34 KUHPer / Pasal 11 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975) bagi seorang wanita yang ingin menikah lagi.
1. Menurut Pasal 34 BW, tenggang waktu lamanya 300 hari
2. Menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) melalui peraturan pelaksanaan yaitu PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 39 tenggang waktu menurut ayat (1) yaitu : (a) waktu tunggu bagi seorang janda adalah 130 hari bila perkawinannya putus karena kematian, (b) 3 kali masa suci (haid) dengan sekurang-kurangnya 90 hari bagi mereka yang masih berdatang bulan atau 90 hari bagi mereka yang tidak berdatang bulan , bila perkawinan itu putus karena perceraian
3. Sampai dengan melahirkan, bila perkawinan itu putus pada saat janda tersebut sedang hamil.
4. Pasal 39 ayat (2) : tidak ada waktu bagi janda yang telah putus perkawinan bila antara janda tersebut dengan berkas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
5. Pasal 39 ayat (3) : waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bagi perkawinan yang putus karena perceraian sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian waktu tunggu dihitung sejak kematian suami
B. SYARAT MATERIL KHUSUS
yaitu syarat materil yang merupakan halangan bagi perkawinan tertentu antara lain :
a. Larangan kawin antara orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan yang dekat (Pasal 30 KUHPer)
b. Larangan kawin antara orang-orang dalam hubungan kekeluargaan semendo baik dalam garis lurus keatas dan kebawah maupun dalam garis menyimpang (pasal 31 KUHPer)
c. Larangan kawin dengan teman berzinah (Pasal 32 KUHPer)
d. Larangan kawin antara pihak-pihak yang sebelumnya, antara mereka telah ada pembubaran perkawinan dua kali (pasal 33 KUHPer)
e. Izin kawin bagi mereka yang belum mencapai umur 30 tahun.
f. Larangan kawin menurut UU No.1 Tahun 1974 (Pasal 8)
g. Izin kawin menurut UU No, 1 Tahun 1974 (Pasal 6 ayat 2)
C. SYARAT FORMIL
a. yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami-istri sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan
b. Perkawinan harus dilangsungkan didepan pegawai catatan sipil sebab untuk :
• Untuk memberi sifat terbuka pada suatu perkawinan
• Untuk memberi kesempatan yang cukup untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang bertentangan dengan Undang-undang
• Untuk menjamin pegawai catatan sipil tidak bertindak serampangan
• Untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan gelap
• Menjamin adanya perkawinan yang sah
D. SYARAT FORMIL sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 50-58 KUHPer) :
a. Pemberitahuan niat dari calon suami-istri
b. Melangsungkan perkawinan pada pejabat catatan sipil
c. Diumumkan minimal 10 hari kerja dan maksimal 1 tahun

 Cara mengajukan pencegahan perkawinan menurut UU No. 1/ 1974 :
Pasal 17
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link Khusus