Pengertian Hukum Adat :
Menurut Istilah : Hukum Adat terdiri dari kata Hukum dan Adat dimana masing-masing mempunyai arti sebagai berikut :
1. Hukum artinya Seperangkat kaedah yang mengatur tingkah laku manusia dan penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas.
2. Adat dimana adat dapat dipahami dengan beberapa pengertian yaitu :
a. Berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan
b. Berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “a” yaitu tidak dan “dato” yaitu materi artinya tidak bermateri
Menurut Doktrin :
1. Menurut Van Vollen
- Adalah seperangkat aturan-aturan yang tidak tertulis yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas
- Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan Timur Asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi ( maka dikatakan Hukum ) dan di lain pihak tidak di kodifikasi ( maka dikatakan adat )
- Hukum adat = Adat / Kebiasaan yang bersanksi.
2. Menurut Joyodigono
- adalah hukum yang bersumber tidak bersumber pada peraturan-peraturan
3. Menurut Ter Haar
- adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan yang berlaku secara spontan.
- Hukum Adat adalah aturan adat / kebiasaan yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, Hakim dll baik di dalam maupun di luar persengketaan. ( Teori “keputusan” / “Beslissingenleer “ )
- Terdapat perbedaan hukum adat ( adat yang bersanksi keras ) dengan adat istiadat ( adat yg tidak ada sanksi)
4. Menurut Hazairin
- adalah keseluruhan endapan dari kaedah-kaedah kesusilaan yang diakui kebenarannya oleh masyarakat dan terhadap penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas .
- Hukum dan kesusilaan saling terkait dimana kesusilaan akan melahirkan hukum dan hukum biasanya disesuaikan dengan kesusilaan yang ada dimasyarakat.
- Sanksi menurut Hazairin adalah akibat dari suatu perbuatan yaitu Reward + Punishment = Sanction
- Kaidah-kaidah yang mengatur masyarakat terdiri dari :
a. Norma Hle = Norma kepercayaan , norma kesusilaan
b. Norma Pribadi = kepercayaan , kesusilaan antar pribadi , kesopanan dan hukum
5. Menurut Soepomo
- adalah Hukum yang tidak tertulis artinya hukum yang terbentuk bukan melalui badan legislatif , tetapi diakui sebagai konvensi tatanegara , yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum yang hidup sebagai aturan kebiasaan yang di pertahankan dalam pergaulan hidup baik di kota-kota maupun di desa-desa
6. Menurut Kusumadi Pudjosoewojo
- Adalah Segala tingkah laku manusia yang telah , sedang dan akan diadakan , dan diantara adat-adat itu pasti mempunyai sanksi dari yang ringan sampai yang berat.
- Dalam memberikan sanksi pasti ada orang yang menjatuhkan sanksi yaitu pamong atau aparat atau ketua adat. Sanksi yang paling berat itu adalah hukum adat.
Kesimpulan :
Hukum Adat adalah Seperangkat norma yang bersumber pada rasa keadilan masyarakat yang berasal dari tingkah laku manusia atau kebiasaan-kebiasaan manusia yang berlaku di masyarakat sebagian besar dalam bentuk hukum tidak tertulis tapi diakui kebenarannya yang senantiasa dituruti atau ditaati serta penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas / memaksa yang bersifat lokal atau setempat.
Proses Terbentuknya Hukum Adat :
Proses terbentuknya hukum adat menurut Soerjono Soekanto dibagi menjadi 2 aspek yaitu :
A. Aspek Sosiologi
- Pada prinsipnya manusia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan manusia lainnya karena manusia adalah makhluk sosial dan miliki naluri “ Gregariousness” yaitu naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya.
- Karena hidup manusia membutuhkan manusia lainnya maka setiap manusia akan berinteraksi dengan manusia lainnya, dari interaksi tersebut melahirkan pengalaman .
- Dari pengalaman ini akan dapat didapati sistem nilai yang dapat dianggap sebagai hal yang baik dan hal yang buruk.
- Dari Sistem nilai ini akan melahirkan suatu pola piker / asumsi yang akan menimbulkan suatu sikap yaitu kecendrungan untuk berbuat atau tidak berbuat.
- Bila sikap ini telah mengarah kecendrungan untuk berbuat maka akan timbullah prilaku.
- Kumpulan prilaku-prilaku yang terus berulang-ulang dapat dilahirkan / diabstraksikan menjadi norma yaitu suatu pedoman prilaku untuk bertindak.
- Norma-norma tersebut dapat dibagi menjadi :
a. Norma Pribadi yaitu kepercayaan dan kesusilaan
b. Norma Antar Pribadi yaitu kesopanan dan hukum
- Jadi secara Aspek sosiologi dari yang tadinya tidak ada norma menjadi adanya norma.
B. Aspek Yuridis
- Dilihat dari tingkat sanksi
- Bentuk konkret dari wujud prilaku adalah cara / usage yang seragam dari sekumpulan manusia misalnya cara berjual beli , cara bagi waris , cara menikah , dsb. Bila ada penyimpangan ada sanksi namum lemah .
- Dari cara / usage tersebut akan terciptanya suatu kebiasaan / Folksway , dan sanksi atas penyimpangannya agak kuat dibanding sanksi cara/usage.
- Kebiasaan / Folksway yang berulang-ulang dalam masyarakat akan lahir standar kelakuan atau mores dimana sanksi atas penyimpangan sudah menjadi kuat.
- Dalam perkembangan standar kelakuan atau mores ini akan melahirkan Custom yang terdiri dari Adat Istiadat dan Hukum Adat, dan sanksinya pun sudah kuat sekali.
Unsur-unsur Hukum Adat :
Unsur-unsur hukum adat terdiri dari 2 unsur yaitu
1. Unsur kebiasaan atau adat istiadat dalam masyarakat adat
Contoh Akibat Perkawinan
2. Unsur Agama
Contoh Syarat Perkawinan.
Teori-teori yang menjelaskan asal kedua unsure tersebut adalah :
1. Teori Receptio in Complexu (van den Berg)
Hukum suatu golongan masyarakat itu merupakan resepsi / penerimaan secara bulat dari agama yang dianut oleh golongan tersebut.
2. Teori Receptio (oleh Snouck Hurgronye)
Hukum agama belum merupakan hukum jika belum diterima oleh Hukum Adat.
3. Teori Receptio A Contrario
Teori ini dikembangkan oleh penulis Islam
Hukum Adat hanya dapat berlaku dan dilaksanakan dalam pergaulan hidup masyarakat jika hukum adat itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sistem Hukum Adat :
1. Tidak membedakan antara Zakelijk Rechten dan Persoonlijk Rechten seperti halnya pada hukum barat
Contoh :
a. Hak kebendaan atas tanah bagi hukum barat adalah merupakan hak kekayaan Absolut ( kebendaan ) tapi dalam hukum adat hak milik tidak bersifat mutlak dan bila tidak dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat maka dapat diambil alih dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat setempat.
b. Bila seseorang melakukan perjanjian pinjaman dengan pihak lain maka seluruh anggota keluarga dari sipeminjam akan merasa ikut bertanggung jawab atas pinjaman orang tersebut dan bila ada kesulitan atau masalah dalam pelunasan maka anggota keluarga orang tersebut harus ikut bertanggung jawab. Lain halnya hukum barat orang yang bertanggungjawab hanyalah sipeminjam tanpa libatkan orang lain.
2. Tidak membedakan secara tegas antara hukum Publik dan Hukum Privat
3. Tidak membedakan hukum acara pidana untuk kasus pidana dan hukum acara perdata untuk kasus perdata, sehingga tiap-tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan pembetulan hukum kembali , biasanya dengan bayar ganti rugi atau upacara-upacara adat dan semua diputuskan oleh kepala adat tanpa membedakan pidana atau perdata.
Contoh :
Seseorang membunuh anak keluarga lain, maka secara adat orang tersebut dapat dimaafkan dengan melakukan ritual adat , ganti rugi bahkan menjadi anak angkat bagi keluarga korban karena mereka berkeyakinan bahwa kematian seseorang ada hubungannya dengan Tuhan atau Alam Gaib.
Sistem Hukum Barat ( BW ):
1. Bab II BW tentang Benda yang memuat Hak Kebendaan bersifat Absolut/Mutlak ( Zakelijk Rechten ) , sedangkan Bab III BW tentang perikatan mengatur Hak Perorangan bersifat Relatif ( Persoonlijk Rechten ) bahkan dipertentangkan.
2. Ada pembagian yang jelas antar hukum publik dengan hukum privat
3. Perkara Pidana diperiksa oleh hakim pidana melalui Hukum Acara Pidana dan Perkara Perdata diperiksa oleh hakim perdata melalui Hukum Acara Perdata dan mempunyai sanksi yang jelas untuk setiap perkara.
Faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat:
1. Magi dan animisme.
Percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa. Percaya bahwa roh-roh hidup dalam dunia ini juga. Takut kepada pembalasan oleh kekuatan gaib.
2. Agama (Hindhu, Islam, Kristen)
Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali. Agama Islam yang dibawa masuk oleh pedagang dari Malaka atau Iran berkembang di Sumatra, Jawa dan Madura.
3. Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat. Contohnya kekuasaan raja-raja dahulu sebelum Belanda masuk ke Indonesia.
4. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing / barat.
Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing menjadi terdesak sedemikian rupa sehingga hukum adat tinggal meliputi bidang perdata material saja.
Sabtu, 05 Desember 2009
Rabu, 02 Desember 2009
PIDANA KASUS CYBER CRIME
Contoh Kasus Hacker
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Akibat yang ditimbulkan oleh Hacker
Membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Penanganan Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia
Tindak pidana cybercrime cukup marak di Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyadari betul kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang bersifat borderless ini. Untuk sementara ini, perhatian terutama diarahkan pada tindak pidana credit card fraud atau yang populer dengan istilah carding. Artikel ini diangkat dari makalah Drs. Rusbagio Ishak (Kombes Pol/49120373), Kadit Serse Polda Jateng, pada seminar tentang hacking yang diadakan NeoTek Agustus 2002 di Semarang.
Internet pada umumnya digunakan untuk meningkatkan dan mempercepat proses serta memperlebar jaringan bisnis, sebagai wahana ilmiah untuk mencari referensi ke berbagai perpustakaan di seluruh dunia. Namun orang Indonesia secara moral belum siap menghadapi teknologi baru ini. Mereka banyak menggunakannya hanya untuk chatting atau untuk berkomunikasi tanpa arah, saling membalas mengirim virus, berjam-jam eksplorasi di situs (Web site) porno, sebagai sarana berjudi sehingga terjadi pemborosan pulsa telepon, dana dan kerusakan moral.
Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan komputer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)
Polri secara serius mengantisipasi cycbercrime dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan kejahatan internasional yang menggunakan hi-tech karena kejahatan ini sangat intens, jangkauannya sangat luas serta pelaku rata-rata mempunyai intelektualitas yang tinggi dan mempunyai komunitas tersendiri, serta memerlukan penanganan secara komprehensif.
Cybercrime adalah representasi dari kejahatan internasional yang menggunakan hitech karena cirri dan kejahatan yang paling menonjol adalah borderless atau tidak mengenal batas negara. Teknologi relatif tinggi artinya hanya orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat
menjadi media untuk berbagai kejahatan antara lain kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, seks, pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi termasuk trans-national crime.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang, atau keterangan bagi suatu perbuatan.
c. Seolah-olah surat tersebut asli dan tidak dipalsukan.
d. Mendatangkan kerugian.
Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Merusak, membinasakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi.
c. Menghilangkan sesuatu barang.
d. Sebagian kepunyaan orang lain.
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Membujuk dengan nama palsu, keadaan palsu,
rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat.
c. Memberikan sesuatu barang, yang membuat untung untuk menghapus piutang.
d. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Upaya Penanggulangan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan sistem keamanan jaringan dan informasi.
b. Memasang kontrol akses untuk menyaring user/pemakai sehingga hanya pemilik saja yang dapat menggunakan jaringan tersebut.
c. Melakukan penyaringan terhadap isi dari komunikasi elektronik.
d. Mencegah akses ke situs yang tidak berkaitan dengan bidang tugasnya.
Kesimpulan
Cybercrime merupakan permasalahan yang harus ditangani secara serius karena dampak dari kejahatan ini sangat luas dan banyak merugikan perekonomian masyarakat karena apabila tidak ditanggulangi akan berkembang dan tidak terkendali dan dampaknya dapat sangat fatal bagi kehidupan bermasyarakat.
Kendala utama dalam penyelidikan cybercrime antara lain boderless baik korbannya maupun tersangkanya sehingga perangkat hokum konvensional yang ada di Indonesia belum atau tidak bisa menjangkau secara efektif karena itu perlu diwujudkan hukum baru atau cyberlaw. Selain itu diperlukan peralatan forensik computing yang tepat guna pembuktian kejahatannya, serta menyiapkan penyidik Polri untuk dididik dan mampu menyidik cybercrime serta kerja sama dengan penegak hokum dengan yang ada di luar negeri. Apabila sampai terjadi ada anggota keluarga kita yang melakukan tindak pidana cybercrime dan ditangkap polisi, maka perlu dipahami:
a. Masa penahanan maksimum 20 hari.
b. Pengurusan sworn written affidafit / BAP untuk sasksi dan korban biasanya memakan waktu cukup lama (dapat beberapa bulan).
Dengan demikian hampir pasti terhadap tersangka tindak pidana cybercrime akan dilakukan penangguhan penahanan. Jadi apabila ada pihak-pihak yang menawarkan ‘jasa baik’ (dengan imbalan uang) untukmembantu melakukan penangguhan penahanan, tidak usah dilayani
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Akibat yang ditimbulkan oleh Hacker
Membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Penanganan Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia
Tindak pidana cybercrime cukup marak di Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyadari betul kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang bersifat borderless ini. Untuk sementara ini, perhatian terutama diarahkan pada tindak pidana credit card fraud atau yang populer dengan istilah carding. Artikel ini diangkat dari makalah Drs. Rusbagio Ishak (Kombes Pol/49120373), Kadit Serse Polda Jateng, pada seminar tentang hacking yang diadakan NeoTek Agustus 2002 di Semarang.
Internet pada umumnya digunakan untuk meningkatkan dan mempercepat proses serta memperlebar jaringan bisnis, sebagai wahana ilmiah untuk mencari referensi ke berbagai perpustakaan di seluruh dunia. Namun orang Indonesia secara moral belum siap menghadapi teknologi baru ini. Mereka banyak menggunakannya hanya untuk chatting atau untuk berkomunikasi tanpa arah, saling membalas mengirim virus, berjam-jam eksplorasi di situs (Web site) porno, sebagai sarana berjudi sehingga terjadi pemborosan pulsa telepon, dana dan kerusakan moral.
Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan komputer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)
Polri secara serius mengantisipasi cycbercrime dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan kejahatan internasional yang menggunakan hi-tech karena kejahatan ini sangat intens, jangkauannya sangat luas serta pelaku rata-rata mempunyai intelektualitas yang tinggi dan mempunyai komunitas tersendiri, serta memerlukan penanganan secara komprehensif.
Cybercrime adalah representasi dari kejahatan internasional yang menggunakan hitech karena cirri dan kejahatan yang paling menonjol adalah borderless atau tidak mengenal batas negara. Teknologi relatif tinggi artinya hanya orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat
menjadi media untuk berbagai kejahatan antara lain kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, seks, pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi termasuk trans-national crime.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang, atau keterangan bagi suatu perbuatan.
c. Seolah-olah surat tersebut asli dan tidak dipalsukan.
d. Mendatangkan kerugian.
Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Merusak, membinasakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi.
c. Menghilangkan sesuatu barang.
d. Sebagian kepunyaan orang lain.
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Membujuk dengan nama palsu, keadaan palsu,
rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat.
c. Memberikan sesuatu barang, yang membuat untung untuk menghapus piutang.
d. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Upaya Penanggulangan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan sistem keamanan jaringan dan informasi.
b. Memasang kontrol akses untuk menyaring user/pemakai sehingga hanya pemilik saja yang dapat menggunakan jaringan tersebut.
c. Melakukan penyaringan terhadap isi dari komunikasi elektronik.
d. Mencegah akses ke situs yang tidak berkaitan dengan bidang tugasnya.
Kesimpulan
Cybercrime merupakan permasalahan yang harus ditangani secara serius karena dampak dari kejahatan ini sangat luas dan banyak merugikan perekonomian masyarakat karena apabila tidak ditanggulangi akan berkembang dan tidak terkendali dan dampaknya dapat sangat fatal bagi kehidupan bermasyarakat.
Kendala utama dalam penyelidikan cybercrime antara lain boderless baik korbannya maupun tersangkanya sehingga perangkat hokum konvensional yang ada di Indonesia belum atau tidak bisa menjangkau secara efektif karena itu perlu diwujudkan hukum baru atau cyberlaw. Selain itu diperlukan peralatan forensik computing yang tepat guna pembuktian kejahatannya, serta menyiapkan penyidik Polri untuk dididik dan mampu menyidik cybercrime serta kerja sama dengan penegak hokum dengan yang ada di luar negeri. Apabila sampai terjadi ada anggota keluarga kita yang melakukan tindak pidana cybercrime dan ditangkap polisi, maka perlu dipahami:
a. Masa penahanan maksimum 20 hari.
b. Pengurusan sworn written affidafit / BAP untuk sasksi dan korban biasanya memakan waktu cukup lama (dapat beberapa bulan).
Dengan demikian hampir pasti terhadap tersangka tindak pidana cybercrime akan dilakukan penangguhan penahanan. Jadi apabila ada pihak-pihak yang menawarkan ‘jasa baik’ (dengan imbalan uang) untukmembantu melakukan penangguhan penahanan, tidak usah dilayani
Jumat, 27 November 2009
Hukum Islam
ALASAN HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
Alasan Sejarah
Di semua (sekolah tinggi) Fakultas Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Belanda, diajarkan hukum Islam yang mereka sebut sebagai Mohammedaansch Recht.
Islamic law
Alasan Penduduk
Mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam
Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Sejak dulu, para pegawai, para pejabat pemerintahan dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Muslim Indonesia
Alasan Yuridis
Hukum Islam berlaku secara Normatif
Hukum Islam berlaku secara Formal yuridis
Undang-Undang Dalam Hukum Positif yang mengadopsi Hukum Islam, diantaranya:
• UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
• UU No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Alasan Konstitusional
Pasal 29 (1) UUD 1945, dapat ditafsirkan:
• Dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku suatu kaidah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, kaidah Nasrani bagi umat nasrani, kaidah Hindu bagi umat Hindu , kaidah Budha bagi umat Budha
• Negara Indonesia Wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum yang berasal dari agama yang dipeluk masyarakat Indonesia dapat terlaksana, sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat kekuasaan negara.
• Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri
Alasan Ilmiah
Hukum Islam merupakan sumber ilmu pengetahuan
Hukum Islam dipelajari di berbagai perguruan tinggi dengan nama Islamic Law
Hukum Islam sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dapat dijumpai dalam daftar kode Bidang atau Disiplin Ilmu dan Teknologi UNESCO dengan judul Islamic Law (Kode 5656.01
PENGERTIAN HUKUM ISLAM :
hukum tidak dapat dipisahkan dari iman atau agama, hukum, kesusilaan dan akhlak
1. Islam : berasal dari kata salima, yang artinya kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan
2. Muslim : orang yang secara bebas telah memilih untuk patuh menyesuaikan kehendaknya dengan kehendak Allah
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari umat islam.
Ketiga komponen merupakan satu kesatuan yang membentuk Agama Islam :
a. Iman atau Aqidah atau Agama (dalam arti sempit),
b. Hukum atau Syariah
c. akhlak atau kesusilaan
Kaitan hukum lainnya
1. Natural Law (Hukum Barat) = Sunatullah yaitu Ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk Alam semesta
2. ISlam merupakan Agama yang didasarkan pada Tauhid (Keesaan Allah), tidak pernah memisahkan spiritual (kerohanian) dan material (kebendaan), Religious (keagamaan) dan Profan (keduniaan)
3. Islam berbeda dengan Sekularisme
a. Sekularisme berasal dari bahasa latin saeculum yang mempunyai dua pengertian yaitu Waktu (sekarang) dan Lokasi (Duniawi)
b. Sekularisme : Paham/Aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan Wahyu (Agama) dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatiannya semata-mata pada masalah dunia
Terdapat beberapa istilah hukum islam :
1. Hukum, Hukm, Ahkam
1. Hukum = seperangkat kaidah tingkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan, baik hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan lingkungan dan alam sekitarnya,
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh penguasa
2. Hukum dalam bahasa arab disebut Hukm, istilah jamaknya menjadi Ahkam
ukuran, tolak ukur, patokan atau kaidah mengenai perbuatan dan benda. Ada lima kaidah :
• jaiz, atau boleh
• sunnah, dianjurkan
• makruh, lebih baik ditinggalkan
• wajib, diharuskan
• haram, dilarang
2. Syariat
• Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda.
• Jalan hidup muslim, yang memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan RasulNya, baik berupa larangan maupun suruhan yang melingkupi seluruh aspek hidup terdiri dari:
Hukum Taklifi (Penggolongan hukum yang lima )
Hukum Wadh’i (Hukum yang mengandung sebab, halangan dan syarat)
3. Fiqih
• Berarti pemahaman / pengertian
• Ilmu Fiqih = ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memuaskan perhatiannya pada perbuatan hukum manusia yang mukallaf (manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah aqil baliq
• ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam alqur’an dan hadis.
Dua istilah yang sering digunakan :
• Syariat islam
• Fiqh Islam
Dalam dua pengertian tersebut, hukum islam terbagi menjadi dua bidang :
1. Bidang ibadah, yaitu cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, (sifatnya tertutup)
2. Bidang muamalah, ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Sifatnya terbuka, dapat dikembangkan sesuai dengan ijtihad (usaha)manusia
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Prinsipnya, hukum islam itu tidak membedakan antara hukum privat (perdata) dan hukum publik
Apabila mengacu kepada sistematika hukum Barat, Hukum islam dapat dibagi : Hukum perdata (islam) dan Hukum Publik (islam)
Bagian-Bagian Hukum Islam (Muamalah) diantaranya adalah:
1. Munakahat = Hukum Perkawinan
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
2. Wirasah = Hukum Kewarisan
mengatur segala hal yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan
3. Muamalat ( dlm arti khusus) = Hukum Kebendaan, Perikatan
mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dll
4. Jinayat (‘Ukubat) = Hukum Pidana
yang memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman. Yang terdiri dari dua hal :
o Jarimah Hudud, perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Alqur’an dan Sunnah nabi
o Jarimah ta’zir, perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa.
5. Al Ahkam As Sulthaniyah (Klilafah) = Hukum Tata Negara, HAN
membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak,dsb
6. Siyar = Hukum Internasional
mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain
7. Mukhasamat = Hukum Acara (Peradilan)
mengatur peradilan, kehakiman dan hukum acara
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam
Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam
1. Akidah.
secara etimologis berarti Ikatan, Sangkutan
Berarti Iman, Keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk Agama Islam
Dipelajari lebih dalam dalam Ilmu Kalam, Ilmu Tauhid
2. Syariah
Secara Etimologis berarti Jalan Yang Harus ditempuh
Syariah adalah seperangkat norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
Terdiri dari :
kaidah Ibadah : norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah
kaidah Muamalah : norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
Ilmu yang khusus mempelajari, mendalami syariah untuk dapat dirumuskan menjadi kaidah kongret dalam masyarakat disebut Ilmu Fiqih
3. Akhlak
Akhlak, yang berasal dari kata khuluk, yang artinya perangai, sikap tingkah laku, watak, atau budi pekerti, baik terhadap pencipta alam semesta maupun terhadap sesama mahluk ciptaanNya (manusia) dan mahluk lain, seperti binatang, tumbuh2an
Perbedaan Syariat dengan Fiqih
Syariat Islam (Islamic Law)
Syariat adalah landasan fiqih
Terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist
Bersifat Fundamental
Ketetapan Allah dan Rasulnya, sehingga Abadi
Hanya Satu Paham
Menunjukkan kesatuan Islam Fiqih (Islamic Jurisprudence)
Fiqih adalah pemahaman tentang syariat
Terdapat dalam Kitab Fiqih
Bersifat Instrumental
Karya Manusia yang berkembang sesuai Zaman
Lebih dari satu paham/aliran
Menunjukkan keragaman Pemikiran Islam
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Merupakan dan bersumber dari agama islam
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
Mempunyai dua istilah kunci :-syariah dan fiqh. Syariah terdiri dari wahyu dan sunah nabi sedangkan fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia atas syariah
Terdiri dari dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah dalam arti yang luas
1. Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna
2. muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan manusia yang memenuhi syarat
Strukturnya berlapis terdiri dari :
a. alqur’an
b. sunnah nabi (untuk syariat)
c. Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah
d. Pelaksanaannya dalam praktek dapat berupa :
i. keputusan hakim
ii. Amal-amal umat islam dalam praktek (untuk fiqh)
Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
Dapat dibagi menjadi :
a. Hukum taklifi, yang terdiri dari lima kaidah: jaiz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b. hukum wadhi yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
Berwatak universal: berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat islam disuatu tempat atau suatu negara pada suatu masa saja
Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan
Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh Akidah iman dan akhlak umat islam
TUJUAN HUKUM ISLAM (al-maqasid al-shari’ah)
Dari Segi Pembuat (ALLAH SWT)
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik Primer (daruriyyat), sekunder (hajjiyat), dan tersier (tahsiniyyat)
2. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari
3. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh umat manusia
Dari Segi Pelaku Hukum Islam
1. Memelihara Agama
2. Memelihara Jiwa ex: pelarangan pembunuhan (QS 17: 33)
3. Memelihara Akal ex: pelarangan khamar (QS 5 : 90
4. Memelihara keturunan ex: pelarangan berzina (QS 17 :32)
5. Memelihara Harta ex pelarangan penipuan (QS 4 : 29), penggelapan (QS 4 : 58), perampasan (QS 5:33), pencurian (QS 5 : 38)
QUR’AN SURAT 5 AYAT 90 :
“ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum (khamar), berjudi, (berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung
QURAN SURAT AL ISRAA AYAT 32 :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesunguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk
QURAN SURAT ANNISA AYAT 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara kamu supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Hubungan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia
1. Hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam melindungi Hak Asasi Manusia
2. Pandangan Hukum Islam terhadap Hak Asasi Manusia bersifat Teosentris
3. Berbeda dengan Hukum Barat yang memandang Hak Asasi Manusia secaraAntroposentris
4. Sebagaimana Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan umat islam -> Deklarasi Kairo tahun 1990 : “Hak dan kebebasan yang dirumuskan dalam deklarasi tunduk pada syariat dan hukum islam
Perbedaan Hukum Islam atas HAM terletak pada :
Pandangan hukum islam bersifat teosentris, terpusat pada Tuhan. Manusia adalah penting tetapi Tuhan menjadi pusat segala sesuatu. Pemikiran (hukum) barat memandang HAM semata-mata antroposentris, artinya berpusat kepada manusia, sehingga pemikiran manusia sangat dipentingkan
PENYEBAB SALAH PAHAM MENGENAI ISLAM DAN HUKUM ISLAM
Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam
Salah Menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam
Salah mempergunakan metode mempelajari Islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Berdasarkan Q.IV : 59
Berdasarkan Hadist Mu’az Bin Jabal Sumber Hukum Islam Adalah:
1. Al Qur’an
kitab suci yang memuat wahyu (firman Allah), seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhamad sebagai RasulNya selama 22 th 2 bln dan 22 hari yang menjadi pedoman hidup bagi umat manusia guna mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
ALQUR’AN
• Alqur’an diturunkan secara berangsur-angsur (22 tahun 2 bulan 22 hari)
• Alqur’an secara bahasa berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca
• Didalam alqur’an terkandung ketentuan mengenai :
i. akidah
ii. syariah (ibadah maupun muamalah)
iii. akhlak
iv. kisah-kisah umat manusia dimasa lalu
v. berita-berita tentang kehidupan yang akan datang
vi. benih atau prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
2. Al Hadist / As Sunnah
perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadis. As sunnah juga merupakan penafsiran serta penjelasan autentik Alqur’an
AL HADIS
• Kategorisasi hadis :
berdasarkan jumlah orang yang meriwayatkan :
1. Hadis mutawatir
2. Hadis masyur
3. Hadis ahad
Dilhat dari yang meriwayatkannya :
1. Hadis sahih
2. Hadis Hasan
3. Hadis Dho’if (lemah)
Kriterianya :
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian perawinya
2. Intergritas pribadi orang yang menyampaikannya
3. Tidak terputusnya penghubung mata rantai dari generasi ke generasi
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dari susuann bahasanya
3. Ar- Rayu / Ijtihad ( Akal Pikiran )
Akal Pikiran (rayu/ijtihad) adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha dengan segala kemampuan yang ada padanya untuk memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental didalam Alqur’an, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat didalam sunnah nabi dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu atau merumuskan kaidah-kaidah hukuk yang “pengaturannya” tidak terdapat didalam kedua sumber utama hukum islam itu
Metoda Ijtihad yang dipergunakan
i. Ijma
ii. Qiyas
iii. Istidal
iv. Al Masalih al mursalah
V. Istihsan
VI. Istishab
vi. Urf
AL QUR’AN
Al – Qur’an berasal dari kata kerja qara-a (membaca), dalam kata kerja menjadi Iqra (bacalah) dalam kata benda qur’an (bacaan)
Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah, Asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad untuk menjadi pedoman hidup atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk mencapai kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat
Al – Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, di dua tempat, mekkah dan madinah
Ayat pertama turun Al Alaq (Al-Iqra) dan ayat yang terakhir turun Al Maidah :3
Al Qur’an terpelihara kemurniannya, karena Allah sendiri lah yang menjamin akan menjaga kemurnian dalam Al Qur’an (Al Hijr (Q.XV) : 9
Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf, dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit, pada masa khalifah Abu bakar dan pada masa khalifah Usman bin Affan, dilakukan penyalinan mushaf Al – Qur’an ke dalam beberapa naskah
Penyusunan Al Qur’an tidak berdasarkan waktu turunnya, tetapi berdasarkan susunan seperti petunjuk Allah. Surat Pertama Al- Fatihah, surat terakhir An Nas
Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 Surah, 6666/6236 ayat, 74.499 kata, 325.345 huruf
Perbedaan Ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekah dan Madinah
Makkah
1. Surat dan ayatnya pendek-pendek
2. Gaya bahasa nya singkat dan padat
3. Pada umumnya Mengenai tauhid, akhlak dan hari akhir
4. Diawali ya ayyuhan nas Madinah
1. Surat dan ayatnya panjang-panjang
2. Gaya bahasa nya jelas dan lugas
3. Pada umumnya Mengenai norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan masyarakat islam, negara yang baik, adil dan sejahtera
4. Diawali ya ayyuhal lazi na amanu
Al Qur’an merupakan Pedoman Abadi yang memiliki tiga petunjuk bagi manusia, Yaitu:
1. Ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur alam semesta, serta posisi berbagai mahluk di jagat raya, metafisika tentang Tuhan, kosmologi, pembahasan tentang kehidupan akhirat
2. Petunjuk yang menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang suci, para nabi
3. Berisi Firman-firman Allah yang mengandung kekuatan-kekuatan yang tidak dapat dipelajari secara rasional, yang mempunyai kekuatan melindungi manusia
Kandungan al-qur’an
1. Akidah
2. Syariah
1. Ibadah
2. Muamalah
3. Akhlak
4. Kisah-Kisah umat manusia
5. Berita-berita tentang zaman akan datang (akhirat)
6. Benih-Benih (prinsip Ilmu Pengetahuan)
HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL QUR’AN
Hukum I’tiqadiyah
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk memnpercayai Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari pembalasan, qada dan qadar
Hukum Amaliyah
Hukum-Hukum yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian, hubungan kerja sama antar sesama manusia yang terdiri atas:
1. Hukum Ibadah
2. Hukum Muamallah
Hukum Akhlak
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum menghiasi diri dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat tercela
Sifat-Sifat Hukum Dalam Al Qur’an
Ta’abudy
• Harus Diikuti seperti apa adanya, sifatnya tetap
• Ayat-ayat tentang Ibadah, perkawinan, kewarisan (hukum keluarga)
Ta’aqully
• Bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh akal manusia dan dirumuskan sesuai dengan perkembangan zaman
• Ayat-ayat tentang Hukum Perdata (70 ayat), Pidana (30 ayat), Internasional (25 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat), hukum acara 913 ayat)
Penggolongan Ayat Al- Qur’an (Q.III;&)
Muhkam (at)
Ayat yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang yang mempelajarinya
Ayat Al Qur’an tentang hukum termasuk ayat jenis ini
Ayat Al Qur’an yang Muhkam (at) dari segi teks nya terdiri atas:
1. Qath’i
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang mengandung arti yang jelas, sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tersebut dalam teksnya
Co. Q.IV : 12 Bagian warisan Duda
2. Zhanni
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang menunjukkan arti atau pengertian lebih dari satu, masih mungkin ditafsirkan ganda
Co. Q.II : 228 Pengertian Quru’ (tiga masa) pada masa iddah
Mutasyabih (at)
ayat perumpamaan, yang mengandung kiasan, hanya dipahami oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Al Qur’an
AL HADIS/AS SUNNAH
DALAM PERKATAAN SEHARI-HARI, HADIS = SUNNAH
Ada yang membedakan Hadis dan Sunnah
Sunnah = adat istiadat atau tradisi
(adat istiadat arab yang didiamkan oleh Nabi Muhammad SAW) Hadis = kabar, berita
(Kabar mengenai sesuatu dari nabi)
Al Hadis / As Sunnah adalah
sumber hukum Islam kedua, berupa perkataan (qauliyah), Perbuatan (fi’liyah) dan sikap diam (taqririyah/sukutiyah) rasullullah, yang merupakan penafsiran autentik dari Al Qur’an
Hadis Qudsi adalah Hadis suci yang isinya berasal dari Allah, disampaikan dengan kata-kata nabi sendiri
Ilmu yang berkenaan dengan Hadis adalah Ulum Al- Hadis
Makna kata Sunnah dalam berbagai arti
Sunnatullah berarti ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (Natural Law)
Sunnatur Rasul berarti Perkataan, perbuatan, dan sikap diam Rasul sebagai sumber hukum Islam kedua
Sunnah (dalam hubungannya dengan Al Ahkam Al Khamsah) berarti kaidah hukum yang bermakna anjuran, jika dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak berdosa
Sunnah (ahlus sunnah wal jama’ah) berarti golongan umat Islam yang berpegang pada Sunnah nabi Muhammad, (disamping golongan Syi’ah, yaitu pengikut setia Ali Bin Abi Thalib)
Sunnah dalam arti beramal ibadah sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad (sebagai lawan Bid’ah yaitu, pembaharuan dalam beribadah, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasullullah)
KOMPILASI HADIS
Mulai dilaksanakan pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz (Dinasti Umayyah)
Beberapa Kitab Hadis yang ada:
1. Al Fiqhi karya Abu Hanafiah
2. Al Muwaththa karya Malik Bin Anas
3. As Sunan karya Mohammad Idris as Syafi’i
4. Al Musnad karya Ahmad bin Hambal
Ukuran menilai validitas/ sahih/absah nya suatu hadis:
1. Isnad
Sandaran untuk menentukan kualitas suatu hadis, merupakan rangkaian orang-orang yang menyampaikan sunnah secara lisan turun temurun dari generasi ke generasi, sampai hadis tersebut dibukukan
a. Penggolongan orang-orang yang menyampaikan hadis:
1. Sahabat (orang yang seangkatan dengan Nabi, yang menerima langsung dari nabi)
2. Tabi’in (Pengikut, generasi kedua yang menerima dari sahabat nabi)
3. Tabi tabi’in (Pengikut dari pengikut, orang yang menerima dari generasi Tabi’in
b. Penggolongan Menurut Jumlah orang yang meriwayatkan hadis:
1. Mutawatir
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga tidak mungkin mereka berdusta, sejak generasi sahabat, tabi’in dan tabi tabi’in sangat banyak yang meriwayatkan
2. Masyhur
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, namun pada tabi’in yang meriwayatkan sama dengan hadis Mutawatir
3. Ahad
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, dan tabi’in serta tabi tabi’in yang meriwayatkan juga sangat sedikit
c. Penggolongan menurut integritas pribadi orang yang meriwayatkan (perawi):
1. Sahih
diriwayatkan oleh perawi yang adil, yaitu senantiasa berkata benar dan menjauhi perbuatan terlarang, mempunyai ketelitian yang sempurna, sanad nya tidak mempunyai cacat.
2. Hasan
diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang ketelitiannya, sanad nya tidak mempunyai cacat.
3. Daif
diriwayatkan oleh perawi yang diragukan adilnya, kurang ketelitiannya, terdapat cacat pada sanad nya.
2. Matan atau Matn,
adalah materi atau isi sunnah, dimana materinya berisi kebenaran, tidak bertentangan dengan Al Qur’an
Berdasarkan Isnad dan Matn nya, Hadis terdiri atas:
1. Qath’i
Hadis yang sanad dan matn nya sudah sangat jelas dan terinci, sehingga tidak mungkin ada perbedaan penafsiran
2. Zhanni
Hadis masih umum, belum jelas dan terinci, sehingga memerlukan penjelasan
Kategori yang digunakan Bukhari dan Muslim dalam mengumpulkan Hadis
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian Perawinya
2. Integritas pribadi orang yang menyampaikan
3. Tidak terputus rantai penghubung (sanad nya)
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya
AR RAYU
Ar Rayu adalah akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad,
Ra’yu berarti Pendapat, pertimbangan
Ijtihad berasal dari kata Jahada yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam berarti usaha atau ikhtiar sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas dalam Al Qur’an dan Hadis
Bentuk-bentuk ijtihad
Dari jumlah pelakunya
1. Ijtihad Individual, yaitu Ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid (orang yang berijtihad)
2. Ijtihad Kolektif, yaitu Ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang persoalan hukum tertent
Dilihat dari Objeknya
1. Dilakukan untuk persoalan-persoalan hukum yang bersifat Zhanni (untuk yang bersifat qath’i bukan lapangan ijtihad)
2. Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al Qur’an dan Hadis
3. Mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
Syarat-Syarat Mujtahid
Menguasai bahasa arab untuk dapat memahami Al Qur’an dan Kitab Hadis (yang ditulis dalam bahasa arab)
Mengetahui isi dan sistem hukum serta ilmu-ilmu untuk memahami Al Qur’an
Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu hadis
Menguasai sumber-sumber hukum Islam dan metode menarik garis hukum dari sumber hukum Islam
Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqih
Mengetahui rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan hukum Islam
Jujur dan Ikhlas (pada masa lampau berlaku mutlak, saat ini syarat tersebut diperingan)
Syarat tambahan Mujtahid masa kini:
Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-Ilmu yang relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya
Dilakukan secara kolektif dengan cabang ilmu lain
Penggolongan Mujtahid
1. Mujtahid Mutlak
Para Ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih Islam berdasarkan ijtihad mereka
2. Mujtahid Mazhab
orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak
3. Mujtahid Fatwa
Orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasihatnya
4. Mujtahid Muqallih (Ahli Tarjih)
Orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang ada serta memberi penjelasan atas pendapat tersebut.
Metode-Metode Ijtihad
1. Ijmak
Persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat dan suatu masa.
2. Qiyas
Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dengan yang hukumnya ditentukan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya)
3. Isti’dal
menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam
4. Masalih al Mursalah
cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak ada ketentuannya baik didalam alqur’an maupun al hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum
5. Istihsan
Suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan, dengan mennyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial
6. Istishab
Menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
7. Urf
Adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam , sehingga dapat terus berlaku.
ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
Asas-Asas Umum Hukum Islam
1. Asas Keadilan ( Q.IV: 135, Q.V: 8, Q.XXXVIII: 26 )
Disebutkan lebih dari 1000x di alqur’an
contohnya adalah QS Annisa ayat 135 : Tuhan memerintahak kepada manusia agar menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orangtua dan keluarga dekat.
2. Asas Kepastian Hukum ( Q.XVII: 15 )
Contoh QS Bani Israil ayat 15 .. ‘dan tidaklah Kami menjatuhi hukuman, kecuali setelah Kami mengutus seorang rasul dan menjelaskan (aturan dna ancaman) hukuman itu
3. Asas Kemanfaatan ( QII:178 )
penerapan asas keadilan dan kepastian hukum mempertimbangkan asas kemanfaatan
Asas-AsaZs Dalam Hukum Perdata Islam
1. Asas Kebolehan
semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh alqur’an dan Assunnah dibolehkan
2. Asas kemaslahatan hidup
semua hubungan perdata itu dapat dilakukan selama mendatangkan kebaikan dan berguna bagi pribadi dan masyarakat walaupun tidak ada ketentuannya didalam Alqur’an
3. Asas kebebasan dan kesukarelaan
semua hubungan perdata itu harus dilakuakn secara bebas dan sukarela
4. Asas menolak mudarat, mengambil manfaat
harus dihindari segala hubungan perdata yang memunculkan kerugian
5. AsasKebajikan
segala hubungan perdata harus mendatangkan kebajikan bagi semua pihak Asaskekeluargaan
6. AsasAdil dan berimbang
Hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur penipuan dan penindasan
7. Asas mendahulukan kewajiban dari hak
9. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
10. Asas kemampuan berbuat
yaitu mereka yang mukalaf, yaitu mereka yang mampu memikul kewajiban dan hak, sehat rohani dan jasmaninya
11. Asas kebebasan berusaha
semua orang, kecuali yang telah ditentukan batasannya, pada prinsipnya bebas berusaha
12. Asasmendapatkan hak karena usaha dan jasa
usaha yang dilakukan adalah usaha yang tidak mengandung kekejian dan kejahatan
13. Asasperlindungan hak
14. Asas hak milik berfungsi sosial
15. Asas Beritikad baik harus dilindungi
16. Asasrisiko dibebankan pada benda, harta, tidak pada tenaga atau pekerja
17. Asas mengatur, sebagai petunjuk
18. Asas perjanjian tertulis atau di depan saksi
ASAS-ASAS DALAM LAPANGAN HUKUM PIDANA
1. Asas Legalitas
tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. (Q.XVII:15, Q.VI:19)
contoh QS Al An’am ayat 6 ..’ Alqur’an ini diwahyukan kepadaku, agar (dengannya) aku (muhammad) dapat menyampaiakan peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu’
2. Asas Larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Orang tidak dapat diminta memikul tanggung jawab mengenai kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain (Q.VI:164, Q.XXXV:18, Q. LIII:38)
Contoh dalam Qur’an Surat Al An’am ayat 6 Allah menyatakan bahwa setiap pribadi yang melakukan kejahatan akan mendapatkan balasan kejahatan yang dilakuakannya
3. Asas Praduga tidak bersalah
seseorang yang dituduh melakukan kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menyatakan dengan tegas orang itu bersalah
Asas hukum perkawinan
1. Kesukarelaan
perkawinan harus mendapatkan kesukarelaan kedua belah pihak dan juga orang tua kedua belah pihak
2. Persetujuan bebas kedua belah pihak
tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan
3. Kebebasan memilih
4. Kemitraan suami-isteri
5. Untuk selama-lamanya
6. Monogami terbuka
Asas-Asas Hukum Kewarisan
1. Ijbari
peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya
2. Bilateral
warisan didapat, baik dari garis keturnan ayah maupun garis keturunan ibu
3. Individual
warisan dibagikan kepada masing-masing ahli waris dan dimiliki secara perorangan
4. Keadilan yang berimbang
harus selalu senantiasa menaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Akibat kematian
warisan ada karena ada peristiwa yang mendahuluinya (kematian). Harta yang dibagikan yang buknbukan karena sebab kematian, bukan merupakan warisan
Kaidah-Kaidah Fiqih dan Al Ahkam Al Khamsah
Beberapa kaidah fiqih yang penting
1. Hukum berputar di sekitar illat nya, ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum
2. Hukum berubah karena perubahan waktu dan perbedaan tempat
3. Adat yang baik dapat dijadikan hukum Islam
4. Orang yang menuntut suatu hak atau menuduh seseorang melakukan sesuatu harus membuktikan hak/ tuduhannya itu
5. Tertuduh dapat mengingkari tuduhannya dengan sumpah
Al Ahkam Al Khamsah (hukum taklifi)
Adalah lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam
Terdiri atas:
1. Wajib
2. Sunnat
3. Jaiz
4. Makruh
5. Haram
Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
A. MASA NABI MUHAMMAD
Masyarakat Arab merupakan masyarakat unilateral Patrilineal, sehingga kedudukan seorang laki-laki dalam keluarga lebih penting dari perempuan.
Tiap-Tiap Klen mempunyai Dewa nya sendiri-sendiri yang dipuja oleh masing-masing klan.
Nabi Muhammad Terlahir di kota Mekah dengan nama Ahmad, pada 12 rabi’ul awal, tahun gajah (Sekitar April 571M atau Agustus 570 M)
Nabi Muhammad tumbuh menjadi Pribadi yang mulia, jujur dan dapat dipercaya.
Pada Usia 25 Tahun menikah dengan Siti Khadijah
Pada Usia 40 Tahun mendapatkan wahyu (Al- Qur’an) dan diangkat menjadi Rasul Nya
Dalam menyebarluaskan Agama Islam Nabi Muhammad mendapat perlawanan dari masyarakat Mekkah, sehingga beliau hijrah dari Mekkah ke Yathrib yang kemudian berubah menjadi Madinat al Nabi (Kota Nabi), yang juga dikenal dengan sebutan Madinah
B. MASA KHULAFA RASYIDIN
Setelah Nabi Muhammad wafat, tugasnya sebagai utusan Allah tidak dapat digantikan. Namun, tugasnya sebagai pemimpin masyarakat Islam dan Negara digantikan oleh kepala negara dan pemimpin umat Islam yang disebut Khalifah
Tugas Utama Khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara
Pengangkatan Khalifah dapat terjadi dengan 2 cara:
a. Persetujuan Masyarakat (pemilihan Masyarakat )
b. Penunjukan oleh khalifah sebelumnya
Setelah dipilih/diangkat, khalifah mengangjakat janji bahwa ia akan memenuhi kewajiban yang dipercayakan padanya, dan ia juga menerima janji setia (bay’at) dari rakyatnya
1. Abu Bakar Siddiq (642-634 M)
Merupakan Ahli Hukum yang memiliki pengertian yang dalam tentang jiwa Islam, sehingga sangat tepat dipilih sebagai khalifah
Pidato Pelantikan
a. “Jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah, sebab menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.”
b. “Ikutlah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan rasulnya, jika aku tidak mengikuti perintah Allah dan Rasulnya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian
Ijmak Sahabat sebagai cara Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat.
Dalam masanya, atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang diketua Zaid Bin Tsabit yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma, tulang unta, dsb.
2. Umar Bin Khatab (634-644 M)
Aktif dalam menyiarkan Agama Islam sampai Palestina, Sirya, Irak, Persia, Mesir.
Menetapkan Tahun Islam (Hijriah) berdasarkan peredaran bulan (lebih pendek 11 hari dibanding tahun masehi)
Membiasakan shalat Tarawih
Banyak melakukan ijtihad-ijtihad, diantaranya:
Ijtihad talak tiga yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai talak tiga yang tidak mungkin rujuk, kecuali bekas Isteri telah menikah lagi dan perkawinan tersebut telah berakhir.
Muallaf tidak mendapat zakat berdasarkan pertimbangan Islam telah cukup kuat, sehingga orang yang baru masuk Islam tidak perlu lagi mendapat perlakuan istimewa.
Berdasarkan Q.V:38, pencuri dipotong tangan, namun ancaman hukuman tersebut tidak dilaksanakan karena keadaan darurat dan kemaslahatan masyarakat (wabah kelaparan menimpa arab pada masa itu)
melarang pria muslim menikahi wanita non muslim untuk melindingi kedudukan wanita Islam dan menjaga rahasia negara.
3. Usman Bin affan (644-656 M)
Ketika menjadi khalifah sudah berumur 70 Tahun,dengan kepribadian agak lemah sehingga dipergunakan oleh orang-orang dekatnya untuk mencari keuntungan pribadi, dimana pangkat-pangkat tinggi dikuasai keluarganya (Nepotisme)
Melakukan penyalinan Al Qur’an dan pembuatan Al Qur’an standar yang dibuat dalam 5 mushaf, masing-masing dikirim ke Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad. 1 mushaf ditinggal di Madinah
4. Ali Bin Abi Thalib (656-662 M)
Mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti dan kebersihan hati nabi Muhammad
Terdapat golongan ahlus sunnah wal jama’ah dan syi’ah
C. MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
Pada Periode ini hukum Islam dikembvangkan lebih lanjut, terjadi pada Abad VII-X Masehi, di masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah
Pada masa ini muncul para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum dan muncul berbagai teori hukum Islam
Faktor-faktor yang mendorong berkembangnya hukum Islam pada masa ini adalah:
Wilayah Islam yang sudah sangat luas
Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai landasan untuk membangun dan mengembangkan hukum Fikih
Telah tersedia para ahli hukum yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah dalam masyarakat.
1. Mazhab Abu Hanafiah
Ia hidup di Kufah, Irak, dengan kondisi
Tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi
Keadaan masyarakatnya heterogen,
sehingga dalam menyelesaikan masalah yang relatif lebih kompleks, mereka lebih banyak menggunakan pendapat sendiri dengan Qiyas, karenanya mazhab ini dikenal dengan nama ahlur ra’yu
Dianut di Turki, Syiria, Irak, afganistan, India, Cina , rusia, dan menjadi mazhab hukum resmi di Syiria, Libanon dan Mesir
2. Mazhab Malik Bin Anas
Hidup di Madinah, sehingga banyak menggunakan sunnah, dan dia sendiri adalah pengumpul sunnah Nabi, dengan menyusun kitab Hadis Al Muwatta’
Pada masa Khalifah harun al Rasyid, pernah muncul usulan untuk menjadikan Kitab Hadis nya menjadi buku resmi sumber hukum Islam, namun ditolak.
Penolakan tersebut menunjukkan penghargaan terhadap keanekaragaman sumber hukum dan pemecahan masalah dalam situasi dan waktu tertentu.
Berkembang di Maroko, AlJazair, Libya, Mesir selatan, sudan, bahrain, kuwait.
3. Mazhab Muhammad Idris As Syafi’i
Belajar dari Hanafi dan Malik Bin Anas, dan menyatukan kedua lairan itu dalam merumuskan sumber hukum
Menyusun Usl Fiqh Usul Fiqih, yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum Islam
Bukunya yang terkenal Ar Risalah (pengantar dasar-dasar hukum Islam)
Berkembang di Mesir, Palestina, Muangthai, filipina, malaysia, Indonesia
Sumber hukum yang sering digunakan Al Qur’an, Sunnah, Ijmak, Qiyas, Istishab
4. Mazhab Ahmad Bin Hambal
Menyusun Kitab Hadis Al Musnad / Al Masnad
Pendapatnya menjadi pendapat resmi di Saudi arabia
Mengutamakan Al Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.
Selain pendapat keempat mazhab tersebut, Pada Periode ini juga muncul teori penilaian mengenai baik buruknya suatu perbuatan manusia yang dikenal dengan Al Ahkam Al Khamsah
Pada Periode ini juga muncul beberapa ahli yang khusus mempelajari, meneliti, dan mencatan sunnah nabi, sehingga tersusunlah kitab-kitab hadis yang terkenal dengan nama Al kutub as sittah (enam buah kitan hadis), yang merupakan karya:
a. Bukhari
b. Muslim
c. Ibn Majah
d. Abu Daud
e. At Tarmizi
f. An Nasa’i
D MASA KELESUAN PEMIKIRAN
Ditandai dengan gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli hukum sebelumnya (ittiba’ taglid)
Para ahli tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat dalam Al Qur’an dan sunnah, tetapi pemikirannya ditumpukan pada pemahaman para imam nya saja.
Terjadi kemunduran berfikir yang disebabkan:
a. Kesatuan Wilayah Islam telah Retak
b. Ketidakstabilan Politik
c. Pecahnya Kesatuan Negara
d. Timbulnya Gejala kelesuan berpikir
E. MASA KEBANGKITAN KEMBALI
Ditandai dengan Gerakan Salaf (salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
Pada masa ini muncul mujtahid besar Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al Jauziah yang menjadi awal kebangkitan pemekiran hukum islam
Muhammad Ibnu abdul Wahab yang terkenal dengan Gerakan Wahabi
Jamaluddin Al afghani, yang memasyhurkan Q.XIII: 11 “Allah tidak akan mengubah nasib sesuatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri.
Jamaluddin menggalang persatuan Umat Islam yang terkenal dengan nama Pan Islamisme
Mohammad Abduh (dan Muridnya Mohammad Rasjid Ridha),
a. tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga berwawasan luas.
b. Berpendapat bahwa kemiskinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan masyarakat Islam dan karenanya harus diperangi dengan pendidikan.
c. Menurutnya Poligami yang tidak bertanggung jawab merupakan bencana bagi masyarakat
d. Menyerukan kepada umat Islam agar berijitihad dan menolak Taqlid
e. program pemikirannya : (Menurut Charles C Adam)
1. Membersihkan Islam dari pengaruh kebiasaan bukan Islam
2. Mengadakan pembaharuan dalam pendidikan
3. Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern
4. Mempertahankan/membela ajaran Islam dari pengaruh barat dan serangan agama lain
5. Membebaskan negara yang penduduknya beragama Islam dari pengaruh penjajah
Kebangkitan kembali Hukum Islam, tidak hanya berpengaruh kepada orang-orang Islam, tetapi juga Ahli hukum Barat.
Menurut Robert Jackson (Hakim Agung AS), yang mendorong ahli hukum barat mempelajari hukum Islam:
a. Negara-negara barat telah menemukan Islam sebagai sekutu melawan paham komunis
b. Pandangan dunia barat terhadap islam dan Hukum Islam lebih objektif
c. Dibukanya perdagangan dengan timur tengah
Menurut Rene David, (guru besar FH Universitas Paris) Hukum Islam merupakan satu diantara sistem hukum besar di Dunia
Menurut D, De Santilana (ahli Hukumj Italia), yang mendorong orang barat mempelajari hukum islam adalah karena Hukum Islam merupakan sumber pasti dan positif bagi prinsip-prinsip hukum Eropa
CONTOH HADIST
Dari Abu Hurairah Abdurahman bin Shakhr, dia berkata, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk tubuh kalian dan tidak juga pada bentuk rupa kalian, tetapi Dia melihat hati-hati kalian (HR. Muslim)
Dari Abu Sa’id al Khudri, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melihat kemumungkaran, maka hendaknya dia merubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka hendaknya dengan lidahnya, dan jika tidak mampu juga, maka hendaknya dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim)
Dari abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda : “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, jika dia berbicara dia dusta, jika berjanji ia tidak menepati dan jika dipercaya ia berkhianat (muttafaq’alaihi)
CONTOH AYAT ALQUR’AN (SEJARAH)
Sesungguhnya Karun termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya : Janganlah kamu terlalu berbangga;sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri” (QS Al Qashash : 76)
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, janganlah kamu melupakan bahagian dari (kenikmatan) dunia dna berbuat baiklah (kepada orang lain), sesungguhnya Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS AL QASHASH :77)
CONTOH AYAT-AYAT QUR’AN (KEIMANAN)
Katakanlah ‘Dialah Allah, yang Maha Esa
Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu
Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakan
Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia ( Al Ikhlash : 1-4)
CONTOH AYAT-AYAT ALQUR’AN (AKHLAQ)
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melaksanakan (balasannya)
Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula (azzalzalah : 7-8)
HUKUM ISLAM , HUKUM BARAT DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Keadannya
Hukum Adat telah berlaku lama di Indonesia
Hukum Islam mulai masuk bersamaan dengan agama Islam Abad Ke 7 Masehi (ada yang berpendapat abad 13 Masehi)
Hukum Barat mulai masuk bersamaan dengan penjajahan Belanda
Bentuknya
Hukum Adat tidak tertulis
Hukum Islam tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun tertulis dalam sumber hukumnya
Hukum Barat tertulis dalam peraturan perundang-undangan
Tujuannya
Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
Tujuannya
Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
Sumbernya
Sumber Pengenal
Hukum adat, apa yang benar-benar dilaksanakan dalam masyarakat Adat
Hukum Islam, Al Qur’an, Kitab Hadis dan Kitab Fikih
Hukum Barat, Peraturan perundang-undangan
Sumber Isi
Hukum Adat: kesadaran hidup masyarakat Adat
Hukum Islam: Wahyu Allah, Sunnah Rasul dan ar Rayu yang memenuhi syarat berijtihad
Hukum Barat: kemauan pembentuk undang-undang
Sumber Pengikat
Hukum Adat: Rasa Malu
Hukum Islam: Ketakwaan seorang muslim
Hukum Barat: kekuasaan negara sebagai pembentuk undang-undang
Strukturnya
Hukum Adat
Adat nan sabana adat
Adat Pusaka
Adat Istiadat
Adat nan teradat
Adat nan diadatkan
Hukum Islam
Al Qur’an
As Sunnah
Hasil Ijtihad
Pelaksanaan dalam masyarakat
Hukum Barat
Kitab Undang-undang
Keputusan petugas hukum
Lingkup Masalah
Hukum adat dan Hukum Barat: hubungan antar manusia dan penguasa
Hukum Islam : hubungan antara manusia dan Allah, antar sesama Manusia, dan dengan alam sekitar
Pembidangan
Hukum Adat: tidak terjadi pembidangan secara tajam
Hukum Islam: Ibadah dan Muamalah
Hukum Barat: Publik dan Private
Norma atau Kaidah Hukum
Hukum Adat dan Hukum Barat: Perintah, larangan, kebolehan
Hukum Islam: Al Ahkam al Khamsah
HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Hubungan hukum adat dan hukum Islam di tanah air
Hukum ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sipeut (Aceh)
Adat dan syara’sanda menyanda, syara’ mengato adat memakai (Minangkabau)
Adat hula-hulaa to syaraa, syaraa hula hulaa to adati (Sulawesi selatan)
Sejak kedatangan belanda, terjadi politik belah bambu, yang mengangkat hukum Adat di satu sisi dan menginjak hukum Islam
Hukum Adat dan Hukum Islam saling terkait dan tidak bertentangan. Adat dapat dijadikan hukum Islam (Urf) dengan syarat:
Adat dapat diterima oleh perasaan dan akal sehat serta diakui oleh pendapat umum
Sudah berungkali terjadi dan telah berlaku umum dalam masyarakat
Telah ada pada waktu transaksi dilangsungkan
Tidak ada persetujuan atau pilihan lain
Tidak bertentangan dengan syariat Islam
Teori-Teori Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam
Teori Receptie
Teori Receptio A Contrario
Teori Receptie in Complexu
Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
Masa Pra Penjajahan
Masa VOC
Masa Penjajahan Belanda
Masa Penjajahan Inggris
Masa Penjajahan Belanda II
Masa Penjajahan Jepang
Masa Awal Kemerdekaan
Masa Pembinaan Hukum Nasional
Sketsa Peradilan Agama Di Indonesia
A. Keadaan Peradilan Agama di Indonesia
Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
Tahkim
Priesterraad atau raad agama
Undang-Undang Peradilan Agama
Sejarah pembentukan undang-undang peradilan Agama
B. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
C. Susunan Peradilan Agama
Susunan Pengadilan Agama Terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
Syarat, tatacara pengangkatan, pemberhentian ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
Sekretaris Pengadilan
D. Kekuasaan Peradilan Agama
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Perkawinan
Kewarisan, wasiat, hibah
Wakaf, sadaqah
Ekonomi Syariah
E. Hukum Acara
Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama
F. Ketentuan Lain
Berisi Administrasi Peradilan, pembagian tugas para hakim dan panitera dalam melaksanakan pekerjaannnya masing-masing
G. Ketentuan peralihan
Semua badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai badan Peradilan menurut undang-undang ini
Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini
H. Ketentuan Penutup
saat mulai berlakunya undang-undang Peradilan Agama, semua peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, sebagian kalimantan selatan dan timur, dan bagian lain di wilayah Indonesia dinyatakan tidak berlaku
I. Perubahan Penting dan Mendasar dalam lingkungan Peradilan Agama sejak berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama
Peradilan Agama telah menjadi Peradilan mandiri
Nama, susunan, wewenang (kekuasaan) dan Hukum Acaranya telah sama
Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan
Lebih memantapkan upaya penggalian asas dan kaidah hukum Islam melalui yurisprudensi
Ketentuan pasal 10 UU 14 Tahun 1970 telah lengkap
Pembangunan Hukum Nasional berwawasan Nusantara
Kompilasi Hukum Islam
Pengertian:
Kumpulan atau himpunan kaidah-kaidah Hukum Islam yang disusun secara sistematis
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991
Tujuan KHI
Memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat dalam Hukum Islam
Mengatasi berbagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) untuk menjamin kepastian hukum
Mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam Pembinaan Hukum Nasional
SISTEMATIKA KHI
Buku I Perkawinan
Terdiri dari 19 Bab, 170 pasal
Buku II Kewarisan
Terdiri dari 6 Bab, 44 Pasal
Tata Cara Perwakafan dan Benda Wakaf
Pasal 223-224 KHI
Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
Masa Pra Penjajahan
Masa VOC
Masa Penjajahan Belanda
Masa Penjajahan Inggris
Masa Penjajahan Belanda II
Masa Penjajahan Jepang
Masa Awal Kemerdekaan
Masa Pembinaan Hukum Nasional
PERADILAN AGAMA
Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
Undang-Undang Peradilan Agama (UU No 7/1989 jo UU no 3 Tahun 2006)
Susunan
Kekuasaan, Wewenang
Hukum Acara
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
Kompilasi hukum Islam
Berlaku dengan Instruksi presiden nomor 1 Tahun 1991
Sejarah Penyusunan KHI
Hukum Perkawinan
Hukum Kewarisan
Hukum Perwakafan
Alasan Sejarah
Di semua (sekolah tinggi) Fakultas Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Belanda, diajarkan hukum Islam yang mereka sebut sebagai Mohammedaansch Recht.
Islamic law
Alasan Penduduk
Mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam
Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Sejak dulu, para pegawai, para pejabat pemerintahan dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Muslim Indonesia
Alasan Yuridis
Hukum Islam berlaku secara Normatif
Hukum Islam berlaku secara Formal yuridis
Undang-Undang Dalam Hukum Positif yang mengadopsi Hukum Islam, diantaranya:
• UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
• UU No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Alasan Konstitusional
Pasal 29 (1) UUD 1945, dapat ditafsirkan:
• Dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku suatu kaidah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, kaidah Nasrani bagi umat nasrani, kaidah Hindu bagi umat Hindu , kaidah Budha bagi umat Budha
• Negara Indonesia Wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum yang berasal dari agama yang dipeluk masyarakat Indonesia dapat terlaksana, sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat kekuasaan negara.
• Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri
Alasan Ilmiah
Hukum Islam merupakan sumber ilmu pengetahuan
Hukum Islam dipelajari di berbagai perguruan tinggi dengan nama Islamic Law
Hukum Islam sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dapat dijumpai dalam daftar kode Bidang atau Disiplin Ilmu dan Teknologi UNESCO dengan judul Islamic Law (Kode 5656.01
PENGERTIAN HUKUM ISLAM :
hukum tidak dapat dipisahkan dari iman atau agama, hukum, kesusilaan dan akhlak
1. Islam : berasal dari kata salima, yang artinya kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan
2. Muslim : orang yang secara bebas telah memilih untuk patuh menyesuaikan kehendaknya dengan kehendak Allah
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari umat islam.
Ketiga komponen merupakan satu kesatuan yang membentuk Agama Islam :
a. Iman atau Aqidah atau Agama (dalam arti sempit),
b. Hukum atau Syariah
c. akhlak atau kesusilaan
Kaitan hukum lainnya
1. Natural Law (Hukum Barat) = Sunatullah yaitu Ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk Alam semesta
2. ISlam merupakan Agama yang didasarkan pada Tauhid (Keesaan Allah), tidak pernah memisahkan spiritual (kerohanian) dan material (kebendaan), Religious (keagamaan) dan Profan (keduniaan)
3. Islam berbeda dengan Sekularisme
a. Sekularisme berasal dari bahasa latin saeculum yang mempunyai dua pengertian yaitu Waktu (sekarang) dan Lokasi (Duniawi)
b. Sekularisme : Paham/Aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan Wahyu (Agama) dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatiannya semata-mata pada masalah dunia
Terdapat beberapa istilah hukum islam :
1. Hukum, Hukm, Ahkam
1. Hukum = seperangkat kaidah tingkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan, baik hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan lingkungan dan alam sekitarnya,
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh penguasa
2. Hukum dalam bahasa arab disebut Hukm, istilah jamaknya menjadi Ahkam
ukuran, tolak ukur, patokan atau kaidah mengenai perbuatan dan benda. Ada lima kaidah :
• jaiz, atau boleh
• sunnah, dianjurkan
• makruh, lebih baik ditinggalkan
• wajib, diharuskan
• haram, dilarang
2. Syariat
• Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda.
• Jalan hidup muslim, yang memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan RasulNya, baik berupa larangan maupun suruhan yang melingkupi seluruh aspek hidup terdiri dari:
Hukum Taklifi (Penggolongan hukum yang lima )
Hukum Wadh’i (Hukum yang mengandung sebab, halangan dan syarat)
3. Fiqih
• Berarti pemahaman / pengertian
• Ilmu Fiqih = ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memuaskan perhatiannya pada perbuatan hukum manusia yang mukallaf (manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah aqil baliq
• ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam alqur’an dan hadis.
Dua istilah yang sering digunakan :
• Syariat islam
• Fiqh Islam
Dalam dua pengertian tersebut, hukum islam terbagi menjadi dua bidang :
1. Bidang ibadah, yaitu cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, (sifatnya tertutup)
2. Bidang muamalah, ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Sifatnya terbuka, dapat dikembangkan sesuai dengan ijtihad (usaha)manusia
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Prinsipnya, hukum islam itu tidak membedakan antara hukum privat (perdata) dan hukum publik
Apabila mengacu kepada sistematika hukum Barat, Hukum islam dapat dibagi : Hukum perdata (islam) dan Hukum Publik (islam)
Bagian-Bagian Hukum Islam (Muamalah) diantaranya adalah:
1. Munakahat = Hukum Perkawinan
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
2. Wirasah = Hukum Kewarisan
mengatur segala hal yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan
3. Muamalat ( dlm arti khusus) = Hukum Kebendaan, Perikatan
mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dll
4. Jinayat (‘Ukubat) = Hukum Pidana
yang memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman. Yang terdiri dari dua hal :
o Jarimah Hudud, perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Alqur’an dan Sunnah nabi
o Jarimah ta’zir, perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa.
5. Al Ahkam As Sulthaniyah (Klilafah) = Hukum Tata Negara, HAN
membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak,dsb
6. Siyar = Hukum Internasional
mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain
7. Mukhasamat = Hukum Acara (Peradilan)
mengatur peradilan, kehakiman dan hukum acara
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam
Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam
1. Akidah.
secara etimologis berarti Ikatan, Sangkutan
Berarti Iman, Keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk Agama Islam
Dipelajari lebih dalam dalam Ilmu Kalam, Ilmu Tauhid
2. Syariah
Secara Etimologis berarti Jalan Yang Harus ditempuh
Syariah adalah seperangkat norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
Terdiri dari :
kaidah Ibadah : norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah
kaidah Muamalah : norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
Ilmu yang khusus mempelajari, mendalami syariah untuk dapat dirumuskan menjadi kaidah kongret dalam masyarakat disebut Ilmu Fiqih
3. Akhlak
Akhlak, yang berasal dari kata khuluk, yang artinya perangai, sikap tingkah laku, watak, atau budi pekerti, baik terhadap pencipta alam semesta maupun terhadap sesama mahluk ciptaanNya (manusia) dan mahluk lain, seperti binatang, tumbuh2an
Perbedaan Syariat dengan Fiqih
Syariat Islam (Islamic Law)
Syariat adalah landasan fiqih
Terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist
Bersifat Fundamental
Ketetapan Allah dan Rasulnya, sehingga Abadi
Hanya Satu Paham
Menunjukkan kesatuan Islam Fiqih (Islamic Jurisprudence)
Fiqih adalah pemahaman tentang syariat
Terdapat dalam Kitab Fiqih
Bersifat Instrumental
Karya Manusia yang berkembang sesuai Zaman
Lebih dari satu paham/aliran
Menunjukkan keragaman Pemikiran Islam
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Merupakan dan bersumber dari agama islam
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
Mempunyai dua istilah kunci :-syariah dan fiqh. Syariah terdiri dari wahyu dan sunah nabi sedangkan fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia atas syariah
Terdiri dari dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah dalam arti yang luas
1. Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna
2. muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan manusia yang memenuhi syarat
Strukturnya berlapis terdiri dari :
a. alqur’an
b. sunnah nabi (untuk syariat)
c. Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah
d. Pelaksanaannya dalam praktek dapat berupa :
i. keputusan hakim
ii. Amal-amal umat islam dalam praktek (untuk fiqh)
Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
Dapat dibagi menjadi :
a. Hukum taklifi, yang terdiri dari lima kaidah: jaiz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b. hukum wadhi yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
Berwatak universal: berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat islam disuatu tempat atau suatu negara pada suatu masa saja
Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan
Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh Akidah iman dan akhlak umat islam
TUJUAN HUKUM ISLAM (al-maqasid al-shari’ah)
Dari Segi Pembuat (ALLAH SWT)
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik Primer (daruriyyat), sekunder (hajjiyat), dan tersier (tahsiniyyat)
2. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari
3. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh umat manusia
Dari Segi Pelaku Hukum Islam
1. Memelihara Agama
2. Memelihara Jiwa ex: pelarangan pembunuhan (QS 17: 33)
3. Memelihara Akal ex: pelarangan khamar (QS 5 : 90
4. Memelihara keturunan ex: pelarangan berzina (QS 17 :32)
5. Memelihara Harta ex pelarangan penipuan (QS 4 : 29), penggelapan (QS 4 : 58), perampasan (QS 5:33), pencurian (QS 5 : 38)
QUR’AN SURAT 5 AYAT 90 :
“ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum (khamar), berjudi, (berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung
QURAN SURAT AL ISRAA AYAT 32 :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesunguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk
QURAN SURAT ANNISA AYAT 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara kamu supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Hubungan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia
1. Hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam melindungi Hak Asasi Manusia
2. Pandangan Hukum Islam terhadap Hak Asasi Manusia bersifat Teosentris
3. Berbeda dengan Hukum Barat yang memandang Hak Asasi Manusia secaraAntroposentris
4. Sebagaimana Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan umat islam -> Deklarasi Kairo tahun 1990 : “Hak dan kebebasan yang dirumuskan dalam deklarasi tunduk pada syariat dan hukum islam
Perbedaan Hukum Islam atas HAM terletak pada :
Pandangan hukum islam bersifat teosentris, terpusat pada Tuhan. Manusia adalah penting tetapi Tuhan menjadi pusat segala sesuatu. Pemikiran (hukum) barat memandang HAM semata-mata antroposentris, artinya berpusat kepada manusia, sehingga pemikiran manusia sangat dipentingkan
PENYEBAB SALAH PAHAM MENGENAI ISLAM DAN HUKUM ISLAM
Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam
Salah Menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam
Salah mempergunakan metode mempelajari Islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Berdasarkan Q.IV : 59
Berdasarkan Hadist Mu’az Bin Jabal Sumber Hukum Islam Adalah:
1. Al Qur’an
kitab suci yang memuat wahyu (firman Allah), seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhamad sebagai RasulNya selama 22 th 2 bln dan 22 hari yang menjadi pedoman hidup bagi umat manusia guna mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
ALQUR’AN
• Alqur’an diturunkan secara berangsur-angsur (22 tahun 2 bulan 22 hari)
• Alqur’an secara bahasa berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca
• Didalam alqur’an terkandung ketentuan mengenai :
i. akidah
ii. syariah (ibadah maupun muamalah)
iii. akhlak
iv. kisah-kisah umat manusia dimasa lalu
v. berita-berita tentang kehidupan yang akan datang
vi. benih atau prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
2. Al Hadist / As Sunnah
perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadis. As sunnah juga merupakan penafsiran serta penjelasan autentik Alqur’an
AL HADIS
• Kategorisasi hadis :
berdasarkan jumlah orang yang meriwayatkan :
1. Hadis mutawatir
2. Hadis masyur
3. Hadis ahad
Dilhat dari yang meriwayatkannya :
1. Hadis sahih
2. Hadis Hasan
3. Hadis Dho’if (lemah)
Kriterianya :
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian perawinya
2. Intergritas pribadi orang yang menyampaikannya
3. Tidak terputusnya penghubung mata rantai dari generasi ke generasi
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dari susuann bahasanya
3. Ar- Rayu / Ijtihad ( Akal Pikiran )
Akal Pikiran (rayu/ijtihad) adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha dengan segala kemampuan yang ada padanya untuk memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental didalam Alqur’an, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat didalam sunnah nabi dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu atau merumuskan kaidah-kaidah hukuk yang “pengaturannya” tidak terdapat didalam kedua sumber utama hukum islam itu
Metoda Ijtihad yang dipergunakan
i. Ijma
ii. Qiyas
iii. Istidal
iv. Al Masalih al mursalah
V. Istihsan
VI. Istishab
vi. Urf
AL QUR’AN
Al – Qur’an berasal dari kata kerja qara-a (membaca), dalam kata kerja menjadi Iqra (bacalah) dalam kata benda qur’an (bacaan)
Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah, Asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad untuk menjadi pedoman hidup atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk mencapai kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat
Al – Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, di dua tempat, mekkah dan madinah
Ayat pertama turun Al Alaq (Al-Iqra) dan ayat yang terakhir turun Al Maidah :3
Al Qur’an terpelihara kemurniannya, karena Allah sendiri lah yang menjamin akan menjaga kemurnian dalam Al Qur’an (Al Hijr (Q.XV) : 9
Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf, dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit, pada masa khalifah Abu bakar dan pada masa khalifah Usman bin Affan, dilakukan penyalinan mushaf Al – Qur’an ke dalam beberapa naskah
Penyusunan Al Qur’an tidak berdasarkan waktu turunnya, tetapi berdasarkan susunan seperti petunjuk Allah. Surat Pertama Al- Fatihah, surat terakhir An Nas
Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 Surah, 6666/6236 ayat, 74.499 kata, 325.345 huruf
Perbedaan Ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekah dan Madinah
Makkah
1. Surat dan ayatnya pendek-pendek
2. Gaya bahasa nya singkat dan padat
3. Pada umumnya Mengenai tauhid, akhlak dan hari akhir
4. Diawali ya ayyuhan nas Madinah
1. Surat dan ayatnya panjang-panjang
2. Gaya bahasa nya jelas dan lugas
3. Pada umumnya Mengenai norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan masyarakat islam, negara yang baik, adil dan sejahtera
4. Diawali ya ayyuhal lazi na amanu
Al Qur’an merupakan Pedoman Abadi yang memiliki tiga petunjuk bagi manusia, Yaitu:
1. Ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur alam semesta, serta posisi berbagai mahluk di jagat raya, metafisika tentang Tuhan, kosmologi, pembahasan tentang kehidupan akhirat
2. Petunjuk yang menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang suci, para nabi
3. Berisi Firman-firman Allah yang mengandung kekuatan-kekuatan yang tidak dapat dipelajari secara rasional, yang mempunyai kekuatan melindungi manusia
Kandungan al-qur’an
1. Akidah
2. Syariah
1. Ibadah
2. Muamalah
3. Akhlak
4. Kisah-Kisah umat manusia
5. Berita-berita tentang zaman akan datang (akhirat)
6. Benih-Benih (prinsip Ilmu Pengetahuan)
HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL QUR’AN
Hukum I’tiqadiyah
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk memnpercayai Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari pembalasan, qada dan qadar
Hukum Amaliyah
Hukum-Hukum yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian, hubungan kerja sama antar sesama manusia yang terdiri atas:
1. Hukum Ibadah
2. Hukum Muamallah
Hukum Akhlak
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum menghiasi diri dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat tercela
Sifat-Sifat Hukum Dalam Al Qur’an
Ta’abudy
• Harus Diikuti seperti apa adanya, sifatnya tetap
• Ayat-ayat tentang Ibadah, perkawinan, kewarisan (hukum keluarga)
Ta’aqully
• Bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh akal manusia dan dirumuskan sesuai dengan perkembangan zaman
• Ayat-ayat tentang Hukum Perdata (70 ayat), Pidana (30 ayat), Internasional (25 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat), hukum acara 913 ayat)
Penggolongan Ayat Al- Qur’an (Q.III;&)
Muhkam (at)
Ayat yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang yang mempelajarinya
Ayat Al Qur’an tentang hukum termasuk ayat jenis ini
Ayat Al Qur’an yang Muhkam (at) dari segi teks nya terdiri atas:
1. Qath’i
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang mengandung arti yang jelas, sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tersebut dalam teksnya
Co. Q.IV : 12 Bagian warisan Duda
2. Zhanni
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang menunjukkan arti atau pengertian lebih dari satu, masih mungkin ditafsirkan ganda
Co. Q.II : 228 Pengertian Quru’ (tiga masa) pada masa iddah
Mutasyabih (at)
ayat perumpamaan, yang mengandung kiasan, hanya dipahami oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Al Qur’an
AL HADIS/AS SUNNAH
DALAM PERKATAAN SEHARI-HARI, HADIS = SUNNAH
Ada yang membedakan Hadis dan Sunnah
Sunnah = adat istiadat atau tradisi
(adat istiadat arab yang didiamkan oleh Nabi Muhammad SAW) Hadis = kabar, berita
(Kabar mengenai sesuatu dari nabi)
Al Hadis / As Sunnah adalah
sumber hukum Islam kedua, berupa perkataan (qauliyah), Perbuatan (fi’liyah) dan sikap diam (taqririyah/sukutiyah) rasullullah, yang merupakan penafsiran autentik dari Al Qur’an
Hadis Qudsi adalah Hadis suci yang isinya berasal dari Allah, disampaikan dengan kata-kata nabi sendiri
Ilmu yang berkenaan dengan Hadis adalah Ulum Al- Hadis
Makna kata Sunnah dalam berbagai arti
Sunnatullah berarti ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (Natural Law)
Sunnatur Rasul berarti Perkataan, perbuatan, dan sikap diam Rasul sebagai sumber hukum Islam kedua
Sunnah (dalam hubungannya dengan Al Ahkam Al Khamsah) berarti kaidah hukum yang bermakna anjuran, jika dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak berdosa
Sunnah (ahlus sunnah wal jama’ah) berarti golongan umat Islam yang berpegang pada Sunnah nabi Muhammad, (disamping golongan Syi’ah, yaitu pengikut setia Ali Bin Abi Thalib)
Sunnah dalam arti beramal ibadah sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad (sebagai lawan Bid’ah yaitu, pembaharuan dalam beribadah, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasullullah)
KOMPILASI HADIS
Mulai dilaksanakan pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz (Dinasti Umayyah)
Beberapa Kitab Hadis yang ada:
1. Al Fiqhi karya Abu Hanafiah
2. Al Muwaththa karya Malik Bin Anas
3. As Sunan karya Mohammad Idris as Syafi’i
4. Al Musnad karya Ahmad bin Hambal
Ukuran menilai validitas/ sahih/absah nya suatu hadis:
1. Isnad
Sandaran untuk menentukan kualitas suatu hadis, merupakan rangkaian orang-orang yang menyampaikan sunnah secara lisan turun temurun dari generasi ke generasi, sampai hadis tersebut dibukukan
a. Penggolongan orang-orang yang menyampaikan hadis:
1. Sahabat (orang yang seangkatan dengan Nabi, yang menerima langsung dari nabi)
2. Tabi’in (Pengikut, generasi kedua yang menerima dari sahabat nabi)
3. Tabi tabi’in (Pengikut dari pengikut, orang yang menerima dari generasi Tabi’in
b. Penggolongan Menurut Jumlah orang yang meriwayatkan hadis:
1. Mutawatir
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga tidak mungkin mereka berdusta, sejak generasi sahabat, tabi’in dan tabi tabi’in sangat banyak yang meriwayatkan
2. Masyhur
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, namun pada tabi’in yang meriwayatkan sama dengan hadis Mutawatir
3. Ahad
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, dan tabi’in serta tabi tabi’in yang meriwayatkan juga sangat sedikit
c. Penggolongan menurut integritas pribadi orang yang meriwayatkan (perawi):
1. Sahih
diriwayatkan oleh perawi yang adil, yaitu senantiasa berkata benar dan menjauhi perbuatan terlarang, mempunyai ketelitian yang sempurna, sanad nya tidak mempunyai cacat.
2. Hasan
diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang ketelitiannya, sanad nya tidak mempunyai cacat.
3. Daif
diriwayatkan oleh perawi yang diragukan adilnya, kurang ketelitiannya, terdapat cacat pada sanad nya.
2. Matan atau Matn,
adalah materi atau isi sunnah, dimana materinya berisi kebenaran, tidak bertentangan dengan Al Qur’an
Berdasarkan Isnad dan Matn nya, Hadis terdiri atas:
1. Qath’i
Hadis yang sanad dan matn nya sudah sangat jelas dan terinci, sehingga tidak mungkin ada perbedaan penafsiran
2. Zhanni
Hadis masih umum, belum jelas dan terinci, sehingga memerlukan penjelasan
Kategori yang digunakan Bukhari dan Muslim dalam mengumpulkan Hadis
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian Perawinya
2. Integritas pribadi orang yang menyampaikan
3. Tidak terputus rantai penghubung (sanad nya)
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya
AR RAYU
Ar Rayu adalah akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad,
Ra’yu berarti Pendapat, pertimbangan
Ijtihad berasal dari kata Jahada yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam berarti usaha atau ikhtiar sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas dalam Al Qur’an dan Hadis
Bentuk-bentuk ijtihad
Dari jumlah pelakunya
1. Ijtihad Individual, yaitu Ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid (orang yang berijtihad)
2. Ijtihad Kolektif, yaitu Ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang persoalan hukum tertent
Dilihat dari Objeknya
1. Dilakukan untuk persoalan-persoalan hukum yang bersifat Zhanni (untuk yang bersifat qath’i bukan lapangan ijtihad)
2. Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al Qur’an dan Hadis
3. Mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
Syarat-Syarat Mujtahid
Menguasai bahasa arab untuk dapat memahami Al Qur’an dan Kitab Hadis (yang ditulis dalam bahasa arab)
Mengetahui isi dan sistem hukum serta ilmu-ilmu untuk memahami Al Qur’an
Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu hadis
Menguasai sumber-sumber hukum Islam dan metode menarik garis hukum dari sumber hukum Islam
Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqih
Mengetahui rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan hukum Islam
Jujur dan Ikhlas (pada masa lampau berlaku mutlak, saat ini syarat tersebut diperingan)
Syarat tambahan Mujtahid masa kini:
Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-Ilmu yang relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya
Dilakukan secara kolektif dengan cabang ilmu lain
Penggolongan Mujtahid
1. Mujtahid Mutlak
Para Ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih Islam berdasarkan ijtihad mereka
2. Mujtahid Mazhab
orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak
3. Mujtahid Fatwa
Orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasihatnya
4. Mujtahid Muqallih (Ahli Tarjih)
Orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang ada serta memberi penjelasan atas pendapat tersebut.
Metode-Metode Ijtihad
1. Ijmak
Persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat dan suatu masa.
2. Qiyas
Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dengan yang hukumnya ditentukan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya)
3. Isti’dal
menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam
4. Masalih al Mursalah
cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak ada ketentuannya baik didalam alqur’an maupun al hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum
5. Istihsan
Suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan, dengan mennyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial
6. Istishab
Menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
7. Urf
Adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam , sehingga dapat terus berlaku.
ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
Asas-Asas Umum Hukum Islam
1. Asas Keadilan ( Q.IV: 135, Q.V: 8, Q.XXXVIII: 26 )
Disebutkan lebih dari 1000x di alqur’an
contohnya adalah QS Annisa ayat 135 : Tuhan memerintahak kepada manusia agar menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orangtua dan keluarga dekat.
2. Asas Kepastian Hukum ( Q.XVII: 15 )
Contoh QS Bani Israil ayat 15 .. ‘dan tidaklah Kami menjatuhi hukuman, kecuali setelah Kami mengutus seorang rasul dan menjelaskan (aturan dna ancaman) hukuman itu
3. Asas Kemanfaatan ( QII:178 )
penerapan asas keadilan dan kepastian hukum mempertimbangkan asas kemanfaatan
Asas-AsaZs Dalam Hukum Perdata Islam
1. Asas Kebolehan
semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh alqur’an dan Assunnah dibolehkan
2. Asas kemaslahatan hidup
semua hubungan perdata itu dapat dilakukan selama mendatangkan kebaikan dan berguna bagi pribadi dan masyarakat walaupun tidak ada ketentuannya didalam Alqur’an
3. Asas kebebasan dan kesukarelaan
semua hubungan perdata itu harus dilakuakn secara bebas dan sukarela
4. Asas menolak mudarat, mengambil manfaat
harus dihindari segala hubungan perdata yang memunculkan kerugian
5. AsasKebajikan
segala hubungan perdata harus mendatangkan kebajikan bagi semua pihak Asaskekeluargaan
6. AsasAdil dan berimbang
Hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur penipuan dan penindasan
7. Asas mendahulukan kewajiban dari hak
9. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
10. Asas kemampuan berbuat
yaitu mereka yang mukalaf, yaitu mereka yang mampu memikul kewajiban dan hak, sehat rohani dan jasmaninya
11. Asas kebebasan berusaha
semua orang, kecuali yang telah ditentukan batasannya, pada prinsipnya bebas berusaha
12. Asasmendapatkan hak karena usaha dan jasa
usaha yang dilakukan adalah usaha yang tidak mengandung kekejian dan kejahatan
13. Asasperlindungan hak
14. Asas hak milik berfungsi sosial
15. Asas Beritikad baik harus dilindungi
16. Asasrisiko dibebankan pada benda, harta, tidak pada tenaga atau pekerja
17. Asas mengatur, sebagai petunjuk
18. Asas perjanjian tertulis atau di depan saksi
ASAS-ASAS DALAM LAPANGAN HUKUM PIDANA
1. Asas Legalitas
tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. (Q.XVII:15, Q.VI:19)
contoh QS Al An’am ayat 6 ..’ Alqur’an ini diwahyukan kepadaku, agar (dengannya) aku (muhammad) dapat menyampaiakan peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu’
2. Asas Larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Orang tidak dapat diminta memikul tanggung jawab mengenai kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain (Q.VI:164, Q.XXXV:18, Q. LIII:38)
Contoh dalam Qur’an Surat Al An’am ayat 6 Allah menyatakan bahwa setiap pribadi yang melakukan kejahatan akan mendapatkan balasan kejahatan yang dilakuakannya
3. Asas Praduga tidak bersalah
seseorang yang dituduh melakukan kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menyatakan dengan tegas orang itu bersalah
Asas hukum perkawinan
1. Kesukarelaan
perkawinan harus mendapatkan kesukarelaan kedua belah pihak dan juga orang tua kedua belah pihak
2. Persetujuan bebas kedua belah pihak
tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan
3. Kebebasan memilih
4. Kemitraan suami-isteri
5. Untuk selama-lamanya
6. Monogami terbuka
Asas-Asas Hukum Kewarisan
1. Ijbari
peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya
2. Bilateral
warisan didapat, baik dari garis keturnan ayah maupun garis keturunan ibu
3. Individual
warisan dibagikan kepada masing-masing ahli waris dan dimiliki secara perorangan
4. Keadilan yang berimbang
harus selalu senantiasa menaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Akibat kematian
warisan ada karena ada peristiwa yang mendahuluinya (kematian). Harta yang dibagikan yang buknbukan karena sebab kematian, bukan merupakan warisan
Kaidah-Kaidah Fiqih dan Al Ahkam Al Khamsah
Beberapa kaidah fiqih yang penting
1. Hukum berputar di sekitar illat nya, ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum
2. Hukum berubah karena perubahan waktu dan perbedaan tempat
3. Adat yang baik dapat dijadikan hukum Islam
4. Orang yang menuntut suatu hak atau menuduh seseorang melakukan sesuatu harus membuktikan hak/ tuduhannya itu
5. Tertuduh dapat mengingkari tuduhannya dengan sumpah
Al Ahkam Al Khamsah (hukum taklifi)
Adalah lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam
Terdiri atas:
1. Wajib
2. Sunnat
3. Jaiz
4. Makruh
5. Haram
Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
A. MASA NABI MUHAMMAD
Masyarakat Arab merupakan masyarakat unilateral Patrilineal, sehingga kedudukan seorang laki-laki dalam keluarga lebih penting dari perempuan.
Tiap-Tiap Klen mempunyai Dewa nya sendiri-sendiri yang dipuja oleh masing-masing klan.
Nabi Muhammad Terlahir di kota Mekah dengan nama Ahmad, pada 12 rabi’ul awal, tahun gajah (Sekitar April 571M atau Agustus 570 M)
Nabi Muhammad tumbuh menjadi Pribadi yang mulia, jujur dan dapat dipercaya.
Pada Usia 25 Tahun menikah dengan Siti Khadijah
Pada Usia 40 Tahun mendapatkan wahyu (Al- Qur’an) dan diangkat menjadi Rasul Nya
Dalam menyebarluaskan Agama Islam Nabi Muhammad mendapat perlawanan dari masyarakat Mekkah, sehingga beliau hijrah dari Mekkah ke Yathrib yang kemudian berubah menjadi Madinat al Nabi (Kota Nabi), yang juga dikenal dengan sebutan Madinah
B. MASA KHULAFA RASYIDIN
Setelah Nabi Muhammad wafat, tugasnya sebagai utusan Allah tidak dapat digantikan. Namun, tugasnya sebagai pemimpin masyarakat Islam dan Negara digantikan oleh kepala negara dan pemimpin umat Islam yang disebut Khalifah
Tugas Utama Khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara
Pengangkatan Khalifah dapat terjadi dengan 2 cara:
a. Persetujuan Masyarakat (pemilihan Masyarakat )
b. Penunjukan oleh khalifah sebelumnya
Setelah dipilih/diangkat, khalifah mengangjakat janji bahwa ia akan memenuhi kewajiban yang dipercayakan padanya, dan ia juga menerima janji setia (bay’at) dari rakyatnya
1. Abu Bakar Siddiq (642-634 M)
Merupakan Ahli Hukum yang memiliki pengertian yang dalam tentang jiwa Islam, sehingga sangat tepat dipilih sebagai khalifah
Pidato Pelantikan
a. “Jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah, sebab menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.”
b. “Ikutlah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan rasulnya, jika aku tidak mengikuti perintah Allah dan Rasulnya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian
Ijmak Sahabat sebagai cara Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat.
Dalam masanya, atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang diketua Zaid Bin Tsabit yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma, tulang unta, dsb.
2. Umar Bin Khatab (634-644 M)
Aktif dalam menyiarkan Agama Islam sampai Palestina, Sirya, Irak, Persia, Mesir.
Menetapkan Tahun Islam (Hijriah) berdasarkan peredaran bulan (lebih pendek 11 hari dibanding tahun masehi)
Membiasakan shalat Tarawih
Banyak melakukan ijtihad-ijtihad, diantaranya:
Ijtihad talak tiga yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai talak tiga yang tidak mungkin rujuk, kecuali bekas Isteri telah menikah lagi dan perkawinan tersebut telah berakhir.
Muallaf tidak mendapat zakat berdasarkan pertimbangan Islam telah cukup kuat, sehingga orang yang baru masuk Islam tidak perlu lagi mendapat perlakuan istimewa.
Berdasarkan Q.V:38, pencuri dipotong tangan, namun ancaman hukuman tersebut tidak dilaksanakan karena keadaan darurat dan kemaslahatan masyarakat (wabah kelaparan menimpa arab pada masa itu)
melarang pria muslim menikahi wanita non muslim untuk melindingi kedudukan wanita Islam dan menjaga rahasia negara.
3. Usman Bin affan (644-656 M)
Ketika menjadi khalifah sudah berumur 70 Tahun,dengan kepribadian agak lemah sehingga dipergunakan oleh orang-orang dekatnya untuk mencari keuntungan pribadi, dimana pangkat-pangkat tinggi dikuasai keluarganya (Nepotisme)
Melakukan penyalinan Al Qur’an dan pembuatan Al Qur’an standar yang dibuat dalam 5 mushaf, masing-masing dikirim ke Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad. 1 mushaf ditinggal di Madinah
4. Ali Bin Abi Thalib (656-662 M)
Mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti dan kebersihan hati nabi Muhammad
Terdapat golongan ahlus sunnah wal jama’ah dan syi’ah
C. MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
Pada Periode ini hukum Islam dikembvangkan lebih lanjut, terjadi pada Abad VII-X Masehi, di masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah
Pada masa ini muncul para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum dan muncul berbagai teori hukum Islam
Faktor-faktor yang mendorong berkembangnya hukum Islam pada masa ini adalah:
Wilayah Islam yang sudah sangat luas
Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai landasan untuk membangun dan mengembangkan hukum Fikih
Telah tersedia para ahli hukum yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah dalam masyarakat.
1. Mazhab Abu Hanafiah
Ia hidup di Kufah, Irak, dengan kondisi
Tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi
Keadaan masyarakatnya heterogen,
sehingga dalam menyelesaikan masalah yang relatif lebih kompleks, mereka lebih banyak menggunakan pendapat sendiri dengan Qiyas, karenanya mazhab ini dikenal dengan nama ahlur ra’yu
Dianut di Turki, Syiria, Irak, afganistan, India, Cina , rusia, dan menjadi mazhab hukum resmi di Syiria, Libanon dan Mesir
2. Mazhab Malik Bin Anas
Hidup di Madinah, sehingga banyak menggunakan sunnah, dan dia sendiri adalah pengumpul sunnah Nabi, dengan menyusun kitab Hadis Al Muwatta’
Pada masa Khalifah harun al Rasyid, pernah muncul usulan untuk menjadikan Kitab Hadis nya menjadi buku resmi sumber hukum Islam, namun ditolak.
Penolakan tersebut menunjukkan penghargaan terhadap keanekaragaman sumber hukum dan pemecahan masalah dalam situasi dan waktu tertentu.
Berkembang di Maroko, AlJazair, Libya, Mesir selatan, sudan, bahrain, kuwait.
3. Mazhab Muhammad Idris As Syafi’i
Belajar dari Hanafi dan Malik Bin Anas, dan menyatukan kedua lairan itu dalam merumuskan sumber hukum
Menyusun Usl Fiqh Usul Fiqih, yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum Islam
Bukunya yang terkenal Ar Risalah (pengantar dasar-dasar hukum Islam)
Berkembang di Mesir, Palestina, Muangthai, filipina, malaysia, Indonesia
Sumber hukum yang sering digunakan Al Qur’an, Sunnah, Ijmak, Qiyas, Istishab
4. Mazhab Ahmad Bin Hambal
Menyusun Kitab Hadis Al Musnad / Al Masnad
Pendapatnya menjadi pendapat resmi di Saudi arabia
Mengutamakan Al Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.
Selain pendapat keempat mazhab tersebut, Pada Periode ini juga muncul teori penilaian mengenai baik buruknya suatu perbuatan manusia yang dikenal dengan Al Ahkam Al Khamsah
Pada Periode ini juga muncul beberapa ahli yang khusus mempelajari, meneliti, dan mencatan sunnah nabi, sehingga tersusunlah kitab-kitab hadis yang terkenal dengan nama Al kutub as sittah (enam buah kitan hadis), yang merupakan karya:
a. Bukhari
b. Muslim
c. Ibn Majah
d. Abu Daud
e. At Tarmizi
f. An Nasa’i
D MASA KELESUAN PEMIKIRAN
Ditandai dengan gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli hukum sebelumnya (ittiba’ taglid)
Para ahli tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat dalam Al Qur’an dan sunnah, tetapi pemikirannya ditumpukan pada pemahaman para imam nya saja.
Terjadi kemunduran berfikir yang disebabkan:
a. Kesatuan Wilayah Islam telah Retak
b. Ketidakstabilan Politik
c. Pecahnya Kesatuan Negara
d. Timbulnya Gejala kelesuan berpikir
E. MASA KEBANGKITAN KEMBALI
Ditandai dengan Gerakan Salaf (salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
Pada masa ini muncul mujtahid besar Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al Jauziah yang menjadi awal kebangkitan pemekiran hukum islam
Muhammad Ibnu abdul Wahab yang terkenal dengan Gerakan Wahabi
Jamaluddin Al afghani, yang memasyhurkan Q.XIII: 11 “Allah tidak akan mengubah nasib sesuatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri.
Jamaluddin menggalang persatuan Umat Islam yang terkenal dengan nama Pan Islamisme
Mohammad Abduh (dan Muridnya Mohammad Rasjid Ridha),
a. tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga berwawasan luas.
b. Berpendapat bahwa kemiskinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan masyarakat Islam dan karenanya harus diperangi dengan pendidikan.
c. Menurutnya Poligami yang tidak bertanggung jawab merupakan bencana bagi masyarakat
d. Menyerukan kepada umat Islam agar berijitihad dan menolak Taqlid
e. program pemikirannya : (Menurut Charles C Adam)
1. Membersihkan Islam dari pengaruh kebiasaan bukan Islam
2. Mengadakan pembaharuan dalam pendidikan
3. Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern
4. Mempertahankan/membela ajaran Islam dari pengaruh barat dan serangan agama lain
5. Membebaskan negara yang penduduknya beragama Islam dari pengaruh penjajah
Kebangkitan kembali Hukum Islam, tidak hanya berpengaruh kepada orang-orang Islam, tetapi juga Ahli hukum Barat.
Menurut Robert Jackson (Hakim Agung AS), yang mendorong ahli hukum barat mempelajari hukum Islam:
a. Negara-negara barat telah menemukan Islam sebagai sekutu melawan paham komunis
b. Pandangan dunia barat terhadap islam dan Hukum Islam lebih objektif
c. Dibukanya perdagangan dengan timur tengah
Menurut Rene David, (guru besar FH Universitas Paris) Hukum Islam merupakan satu diantara sistem hukum besar di Dunia
Menurut D, De Santilana (ahli Hukumj Italia), yang mendorong orang barat mempelajari hukum islam adalah karena Hukum Islam merupakan sumber pasti dan positif bagi prinsip-prinsip hukum Eropa
CONTOH HADIST
Dari Abu Hurairah Abdurahman bin Shakhr, dia berkata, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk tubuh kalian dan tidak juga pada bentuk rupa kalian, tetapi Dia melihat hati-hati kalian (HR. Muslim)
Dari Abu Sa’id al Khudri, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melihat kemumungkaran, maka hendaknya dia merubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka hendaknya dengan lidahnya, dan jika tidak mampu juga, maka hendaknya dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim)
Dari abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda : “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, jika dia berbicara dia dusta, jika berjanji ia tidak menepati dan jika dipercaya ia berkhianat (muttafaq’alaihi)
CONTOH AYAT ALQUR’AN (SEJARAH)
Sesungguhnya Karun termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya : Janganlah kamu terlalu berbangga;sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri” (QS Al Qashash : 76)
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, janganlah kamu melupakan bahagian dari (kenikmatan) dunia dna berbuat baiklah (kepada orang lain), sesungguhnya Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS AL QASHASH :77)
CONTOH AYAT-AYAT QUR’AN (KEIMANAN)
Katakanlah ‘Dialah Allah, yang Maha Esa
Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu
Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakan
Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia ( Al Ikhlash : 1-4)
CONTOH AYAT-AYAT ALQUR’AN (AKHLAQ)
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melaksanakan (balasannya)
Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula (azzalzalah : 7-8)
HUKUM ISLAM , HUKUM BARAT DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Keadannya
Hukum Adat telah berlaku lama di Indonesia
Hukum Islam mulai masuk bersamaan dengan agama Islam Abad Ke 7 Masehi (ada yang berpendapat abad 13 Masehi)
Hukum Barat mulai masuk bersamaan dengan penjajahan Belanda
Bentuknya
Hukum Adat tidak tertulis
Hukum Islam tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun tertulis dalam sumber hukumnya
Hukum Barat tertulis dalam peraturan perundang-undangan
Tujuannya
Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
Tujuannya
Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
Sumbernya
Sumber Pengenal
Hukum adat, apa yang benar-benar dilaksanakan dalam masyarakat Adat
Hukum Islam, Al Qur’an, Kitab Hadis dan Kitab Fikih
Hukum Barat, Peraturan perundang-undangan
Sumber Isi
Hukum Adat: kesadaran hidup masyarakat Adat
Hukum Islam: Wahyu Allah, Sunnah Rasul dan ar Rayu yang memenuhi syarat berijtihad
Hukum Barat: kemauan pembentuk undang-undang
Sumber Pengikat
Hukum Adat: Rasa Malu
Hukum Islam: Ketakwaan seorang muslim
Hukum Barat: kekuasaan negara sebagai pembentuk undang-undang
Strukturnya
Hukum Adat
Adat nan sabana adat
Adat Pusaka
Adat Istiadat
Adat nan teradat
Adat nan diadatkan
Hukum Islam
Al Qur’an
As Sunnah
Hasil Ijtihad
Pelaksanaan dalam masyarakat
Hukum Barat
Kitab Undang-undang
Keputusan petugas hukum
Lingkup Masalah
Hukum adat dan Hukum Barat: hubungan antar manusia dan penguasa
Hukum Islam : hubungan antara manusia dan Allah, antar sesama Manusia, dan dengan alam sekitar
Pembidangan
Hukum Adat: tidak terjadi pembidangan secara tajam
Hukum Islam: Ibadah dan Muamalah
Hukum Barat: Publik dan Private
Norma atau Kaidah Hukum
Hukum Adat dan Hukum Barat: Perintah, larangan, kebolehan
Hukum Islam: Al Ahkam al Khamsah
HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Hubungan hukum adat dan hukum Islam di tanah air
Hukum ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sipeut (Aceh)
Adat dan syara’sanda menyanda, syara’ mengato adat memakai (Minangkabau)
Adat hula-hulaa to syaraa, syaraa hula hulaa to adati (Sulawesi selatan)
Sejak kedatangan belanda, terjadi politik belah bambu, yang mengangkat hukum Adat di satu sisi dan menginjak hukum Islam
Hukum Adat dan Hukum Islam saling terkait dan tidak bertentangan. Adat dapat dijadikan hukum Islam (Urf) dengan syarat:
Adat dapat diterima oleh perasaan dan akal sehat serta diakui oleh pendapat umum
Sudah berungkali terjadi dan telah berlaku umum dalam masyarakat
Telah ada pada waktu transaksi dilangsungkan
Tidak ada persetujuan atau pilihan lain
Tidak bertentangan dengan syariat Islam
Teori-Teori Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam
Teori Receptie
Teori Receptio A Contrario
Teori Receptie in Complexu
Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
Masa Pra Penjajahan
Masa VOC
Masa Penjajahan Belanda
Masa Penjajahan Inggris
Masa Penjajahan Belanda II
Masa Penjajahan Jepang
Masa Awal Kemerdekaan
Masa Pembinaan Hukum Nasional
Sketsa Peradilan Agama Di Indonesia
A. Keadaan Peradilan Agama di Indonesia
Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
Tahkim
Priesterraad atau raad agama
Undang-Undang Peradilan Agama
Sejarah pembentukan undang-undang peradilan Agama
B. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
C. Susunan Peradilan Agama
Susunan Pengadilan Agama Terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
Syarat, tatacara pengangkatan, pemberhentian ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
Sekretaris Pengadilan
D. Kekuasaan Peradilan Agama
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Perkawinan
Kewarisan, wasiat, hibah
Wakaf, sadaqah
Ekonomi Syariah
E. Hukum Acara
Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama
F. Ketentuan Lain
Berisi Administrasi Peradilan, pembagian tugas para hakim dan panitera dalam melaksanakan pekerjaannnya masing-masing
G. Ketentuan peralihan
Semua badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai badan Peradilan menurut undang-undang ini
Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini
H. Ketentuan Penutup
saat mulai berlakunya undang-undang Peradilan Agama, semua peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, sebagian kalimantan selatan dan timur, dan bagian lain di wilayah Indonesia dinyatakan tidak berlaku
I. Perubahan Penting dan Mendasar dalam lingkungan Peradilan Agama sejak berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama
Peradilan Agama telah menjadi Peradilan mandiri
Nama, susunan, wewenang (kekuasaan) dan Hukum Acaranya telah sama
Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan
Lebih memantapkan upaya penggalian asas dan kaidah hukum Islam melalui yurisprudensi
Ketentuan pasal 10 UU 14 Tahun 1970 telah lengkap
Pembangunan Hukum Nasional berwawasan Nusantara
Kompilasi Hukum Islam
Pengertian:
Kumpulan atau himpunan kaidah-kaidah Hukum Islam yang disusun secara sistematis
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991
Tujuan KHI
Memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat dalam Hukum Islam
Mengatasi berbagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) untuk menjamin kepastian hukum
Mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam Pembinaan Hukum Nasional
SISTEMATIKA KHI
Buku I Perkawinan
Terdiri dari 19 Bab, 170 pasal
Buku II Kewarisan
Terdiri dari 6 Bab, 44 Pasal
Tata Cara Perwakafan dan Benda Wakaf
Pasal 223-224 KHI
Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
Masa Pra Penjajahan
Masa VOC
Masa Penjajahan Belanda
Masa Penjajahan Inggris
Masa Penjajahan Belanda II
Masa Penjajahan Jepang
Masa Awal Kemerdekaan
Masa Pembinaan Hukum Nasional
PERADILAN AGAMA
Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
Undang-Undang Peradilan Agama (UU No 7/1989 jo UU no 3 Tahun 2006)
Susunan
Kekuasaan, Wewenang
Hukum Acara
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
Kompilasi hukum Islam
Berlaku dengan Instruksi presiden nomor 1 Tahun 1991
Sejarah Penyusunan KHI
Hukum Perkawinan
Hukum Kewarisan
Hukum Perwakafan
Minggu, 22 November 2009
HUKUM TATA NEGARA
1.Pengertian dari istilah-istilah HTN :
A. Istilah Hukum Tata Negara (HTN) :
Bahasa Belanda : “Staatsrecht”
Bahasa Inggris : “State Law”
Bahasa Jerman : “Verfassungrecht”
Bahasa Prancis : “Droit Constitutionel”
B. Hukum Tata Negara (Staatsrecht) dalam arti sempit (staat in rust):
Mengenai person yang meliputi hak dan kewajiban manusia, pertanggungan jawab, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang (persoonleer)
Menyangkut wilayah/lingkungan dimana hukum itu berlaku termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat dan manusia/kelompok dan benda (gebiedsleer)
C. Dalam arti luas yang terdiri dari :
Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staat in rust)
Hukum Administrasi Negara (Staat in beweging) atau Hukum Tata Pemerintahan
2.Pendapat-pendapat ahli tentang istilah HTN :
A. Prof. Djokosutono, SH
memandang Hukum Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara didalam rangka pandangan mereka terhadap “negara sebagai organisasi”
B. Pendapat G. Pringgodigdo, SH :
Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi dari negara, dan karena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum (mengenai) Konstitusi Negara
C. Pendapat Kusumadi Pudjosewojo dalam buku “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia”:
HTN adalah Hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchy), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang) wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
D. Pendapat Scholten
Hukum Tatat Negara : Hukum yang mengatur organisasi daripada negara.
E. Pendapat Wade and Philips
Hukum Tatat Negara : mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan alat-alat perlengkapan negara itu.
F. Pendapat R. Bonard
Hukum Tata Negara : mempelajari ketentuan mengenai alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi.
G. Dari definisi-definisi diatas, Hukum Tata Negara dapat dirumuskan “Sebagai Sekumpulan Peraturan Hukum yang mengatur tentang :
Organisasi daripada Negara
Hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal
Serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya
Yang bersifat horizontal :
Hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hubungan eksekutif dan legislatif,melahirkan sistem pemerintahan.
Jadi hubungan yang bersifat horizontal tersebut pada dasarnya adalah sistem pemerintahan ditingkat pusat.
Yang bersifat Vertikal :
Adalah hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam kerjasama urusan pemerintahan.
3.Sumber-sumber hukum dalam HTN dan perbedaan Yurisprudensial dengan pandangan para ahli/Sarjana hukum yang dikaitkan dalam sumber hukum .
I. Yang dimaksud dengan sumber hukum (HTN)
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1. Sumber hukum dalam arti Materiil :
Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Dalam hal ini sumber hukum mengandung arti sebagai hal yang seharusnya dijadikan pertimbangan oleh orang yang berwenang dalam menentukan isi hukum. Hal tersebut diantaranya faktor sosiologis, faktor filosofis, faktor historis, dan lain-lain.
Sebagai faktor penyebab adanya hukum yang merupakan perasaan, kesadaran atau keyakinan hukum dari orang-orang yang mempunyai peranan yang menentukan tentang apa yang akan menjadi hukum di dalam negara.
Sumber hukum materiel HTN Indonesia adalah Pancasila.
2. Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam sesuatu bentuk yang menyebabkan dapat berlaku umum mengikat dan harus ditaati.
Dalam formulasi tersebut untuk mendapat sifatnya yang formal sebagai sumber hukum, setidaknya dalam pengertian tersebut mempunyai 2 (dua) ciri :
a. Dirumuskan dalam suatu bentuk.
Tujuannya adalah untuk membedakan dari norma-norma lainnya. Wujud perumusannya nampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang berwenang. Keputusan yang berwenang tersebut merupakan tempat-tempat ditemukannya hukum positif. Ciri ini, sumber hukum formal mengandung pengertian tempat ditemukannya hukum positif.
b. Berlaku umum, mengikat, dan ditaati.
Dalam hal ini patokan, ukuran, pedoman yang berlaku umum yang dirumuskan oleh yang berwenang saja yang ditaati. Maka ditinjau dari segi wewenangnya yang menyebabkan timbulnya norma hukum positif yang mengikat umum dan ditaati merupakan asalnya hukum positif.
Jadi sumber hukum formal, yaitu sumber hukum dalam bentuk perumusan kaidah/norma sehingga dapat diketahui apa yang telah menjadi hukum didalam negara
Macam-macam Sumber Hukum :
A. Sumber Hukum Formiil ( Tertulis )
1. Undang Undang (Statuta)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
B. Sumber Hukum Materiil ( Tidak tertulis)
- Konvensi
II. Perbedaan Yurisprudensial dengan pendapat sarjana hukum yang dikaitkan dengan sumber hukum.
Yurisprudensi adalah :
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian, mengenai masalah/kasus yang sama.
Dua Macam Yurisprudensi :
• Yurisprudensi tetap:
adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan
• Yurisprudensi tidak tetap:
adalah jika seorang hakim mengikuti keputusan hakim terdahulu, karena sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil keputusan mengenai perkara yang sama
Pendapat sarjana hukum terutama para sarjana hukum ternama atau terkenal, terlebih lagi apabila sarjana hukum tersebut menentukan tentang bagaimana yang seharusnya bisa dijadi pertimbangan/acuan para hakim untuk mengambil keputusan dalam suatu perkara atau kasus.
4.Pengertian konstitusi , dan kedudukan konstitusi dibandingkan dengan UUD di Indonesia .
Konstitusi mengandung makna/arti : “Permulaan dari segala aturan mengenai suatu negara” (Wirjono Projodikoro).
A. Konstitusi dalam arti materil :
Perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
B. Konstitusi dalam arti formil :
Perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lain.
C. Konstitusi dalam arti tertulis :
Maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan fihak-fihak mengetahuinya.
D. Konstitusi dalam arti merupakan undang-undang tertinggi adalah :
Baik pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari peundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
Di Indonesia Konstitusi = UUD 1945 yang didasari oleh falsafah Pancasila.
Konstitusi (Verfassung) dibedakan dari UUD (Grundgesetz).
- Pandangan orang pada negara-negara modern, bahwa pengertian Konstitusi sama dengan UUD.
Hal ini disebabkan oleh
pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
Besarnya pengaruh paham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pentingnya itu harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.
- Ada juga negara yang membedakan antara konstitusi dengan UUD
Hal ini disebabkan karena mereka menganggap bahwa konstitusi ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis sehingga yang tertulis inilah yang disebut dengan UUD
5.Tata Urut dari perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan MPRS no. XX/1966 , MPR No. III/2000 dan yang berlaku sekarang. Dan Perbedaan Undang-Undang dengan PerPU.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX/MPRS/1966, jenis peraturan perundangan beserta tata urutannya adalah sbb :
Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Undang Undang (UU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Kepres)
Peraturan Pelaksana lainnya : Peraturan menteri, Instruksi menteri dll
Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor : III/MPR/2000 sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar dan Perubahan UUD
Ketetapan MPR/S
Undang-Undang (UU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Keppres)
Peraturan Daerah
Sampai sekarang perundang-undangan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,Mengatur Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang urutannya sebagai berikut
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah.
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan Desa / Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.
Pengertian dari Undang-undang dan Peraturan Penganti Undang-Undang
Undang-Undang
sebagai produk lembaga legislatif sederajat kedudukannya dengan jurisprudensi sebagai produk lembaga judikatif yang telah mendapatkan kekuatan berlaku secara tetap (in kracht).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) bersifat mandiri dalam arti tidak untuk melaksanakan perintah Undang-Undang dapat berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Untuk selanjutnya PERPU tersebut harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR menolak tidak menyetujui PERPU tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 22 Ayat (3) UUD 1945 Presiden harus mecabutnya kembali.
6.Pengertian dari Konvensi Ketatanegaraan dan contohnya.
Konvensi menurut pendapat Red Mond dan Boden Heimer tentang kriteria yang merupakan kebiasaan yang diakui/dipaksakan pengadilan, secara bebas dapat disebutkan sebagai berikut :
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar common law
Telah ada untuk jangka waktu yang panjang.
Telah dilaksanakan secara damai dan berkelanjutan
Dipandang oleh masyarakat sebagai kewajiban
Mempunyai arti dan ruang lingkup tertentu
Diakui sebagai sesuatu yang mengikat oleh mereka yang terkena
Layak, tidak bertentangan dengan hak dan tidak merugikan atau menimbulkan ketidakadilan bagi (kepentingan) mereka yang berada diluar kebiasaan itu.
Dinegara negara Eropa Kontinental, kebiasaan akan mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum apabila dipenuhi syarat “Opinio Necessitatis” pengakuan bahwa kebiasaan itu mempunyai kekuatan mengikat, dan karena itu wajib ditaati. Berdasarkan “Opinio Necessitatis” pengadilan dapat memaksakan agar kebiasaan ditaati.
Ciri-ciri Konvensi Ketata Negaraan
Ciri konvensi ketatanegaraan sebagai kaidah yang dapat dipaksakan melalui pengadilan perlu dipertimbangkan karena :
a. Konvensi ketata negaraan adalah bagian dari keidah-kaidah kebiasaan yang mungkin dipaksakan melalui pengadilan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang memiliki unsur kewajiban (yang membedakan dengan adat istiadat). Dengan kata lain konvensi ini mengandung unsur “Opinio Necessitatis”
b. Tidak ada keharusan bagi Hakim sesuai dengan kedudukannya untuk mempertahankan kaidah hukum tertentu. Hakim mempunyai wewenang membuat penafsiran-penafsiran yang menggeser maksud suatu kaidah hukum.
c. Pada saat ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang penataannya tidak dilakukan melalui pengadilan melainkan melalui badan-badan administrasi atau pejabat tertentu.
Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
A. Istilah Hukum Tata Negara (HTN) :
Bahasa Belanda : “Staatsrecht”
Bahasa Inggris : “State Law”
Bahasa Jerman : “Verfassungrecht”
Bahasa Prancis : “Droit Constitutionel”
B. Hukum Tata Negara (Staatsrecht) dalam arti sempit (staat in rust):
Mengenai person yang meliputi hak dan kewajiban manusia, pertanggungan jawab, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang (persoonleer)
Menyangkut wilayah/lingkungan dimana hukum itu berlaku termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat dan manusia/kelompok dan benda (gebiedsleer)
C. Dalam arti luas yang terdiri dari :
Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staat in rust)
Hukum Administrasi Negara (Staat in beweging) atau Hukum Tata Pemerintahan
2.Pendapat-pendapat ahli tentang istilah HTN :
A. Prof. Djokosutono, SH
memandang Hukum Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara didalam rangka pandangan mereka terhadap “negara sebagai organisasi”
B. Pendapat G. Pringgodigdo, SH :
Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi dari negara, dan karena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum (mengenai) Konstitusi Negara
C. Pendapat Kusumadi Pudjosewojo dalam buku “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia”:
HTN adalah Hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchy), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang) wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
D. Pendapat Scholten
Hukum Tatat Negara : Hukum yang mengatur organisasi daripada negara.
E. Pendapat Wade and Philips
Hukum Tatat Negara : mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan alat-alat perlengkapan negara itu.
F. Pendapat R. Bonard
Hukum Tata Negara : mempelajari ketentuan mengenai alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi.
G. Dari definisi-definisi diatas, Hukum Tata Negara dapat dirumuskan “Sebagai Sekumpulan Peraturan Hukum yang mengatur tentang :
Organisasi daripada Negara
Hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal
Serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya
Yang bersifat horizontal :
Hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hubungan eksekutif dan legislatif,melahirkan sistem pemerintahan.
Jadi hubungan yang bersifat horizontal tersebut pada dasarnya adalah sistem pemerintahan ditingkat pusat.
Yang bersifat Vertikal :
Adalah hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam kerjasama urusan pemerintahan.
3.Sumber-sumber hukum dalam HTN dan perbedaan Yurisprudensial dengan pandangan para ahli/Sarjana hukum yang dikaitkan dalam sumber hukum .
I. Yang dimaksud dengan sumber hukum (HTN)
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1. Sumber hukum dalam arti Materiil :
Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Dalam hal ini sumber hukum mengandung arti sebagai hal yang seharusnya dijadikan pertimbangan oleh orang yang berwenang dalam menentukan isi hukum. Hal tersebut diantaranya faktor sosiologis, faktor filosofis, faktor historis, dan lain-lain.
Sebagai faktor penyebab adanya hukum yang merupakan perasaan, kesadaran atau keyakinan hukum dari orang-orang yang mempunyai peranan yang menentukan tentang apa yang akan menjadi hukum di dalam negara.
Sumber hukum materiel HTN Indonesia adalah Pancasila.
2. Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam sesuatu bentuk yang menyebabkan dapat berlaku umum mengikat dan harus ditaati.
Dalam formulasi tersebut untuk mendapat sifatnya yang formal sebagai sumber hukum, setidaknya dalam pengertian tersebut mempunyai 2 (dua) ciri :
a. Dirumuskan dalam suatu bentuk.
Tujuannya adalah untuk membedakan dari norma-norma lainnya. Wujud perumusannya nampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang berwenang. Keputusan yang berwenang tersebut merupakan tempat-tempat ditemukannya hukum positif. Ciri ini, sumber hukum formal mengandung pengertian tempat ditemukannya hukum positif.
b. Berlaku umum, mengikat, dan ditaati.
Dalam hal ini patokan, ukuran, pedoman yang berlaku umum yang dirumuskan oleh yang berwenang saja yang ditaati. Maka ditinjau dari segi wewenangnya yang menyebabkan timbulnya norma hukum positif yang mengikat umum dan ditaati merupakan asalnya hukum positif.
Jadi sumber hukum formal, yaitu sumber hukum dalam bentuk perumusan kaidah/norma sehingga dapat diketahui apa yang telah menjadi hukum didalam negara
Macam-macam Sumber Hukum :
A. Sumber Hukum Formiil ( Tertulis )
1. Undang Undang (Statuta)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
B. Sumber Hukum Materiil ( Tidak tertulis)
- Konvensi
II. Perbedaan Yurisprudensial dengan pendapat sarjana hukum yang dikaitkan dengan sumber hukum.
Yurisprudensi adalah :
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian, mengenai masalah/kasus yang sama.
Dua Macam Yurisprudensi :
• Yurisprudensi tetap:
adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan
• Yurisprudensi tidak tetap:
adalah jika seorang hakim mengikuti keputusan hakim terdahulu, karena sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil keputusan mengenai perkara yang sama
Pendapat sarjana hukum terutama para sarjana hukum ternama atau terkenal, terlebih lagi apabila sarjana hukum tersebut menentukan tentang bagaimana yang seharusnya bisa dijadi pertimbangan/acuan para hakim untuk mengambil keputusan dalam suatu perkara atau kasus.
4.Pengertian konstitusi , dan kedudukan konstitusi dibandingkan dengan UUD di Indonesia .
Konstitusi mengandung makna/arti : “Permulaan dari segala aturan mengenai suatu negara” (Wirjono Projodikoro).
A. Konstitusi dalam arti materil :
Perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
B. Konstitusi dalam arti formil :
Perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lain.
C. Konstitusi dalam arti tertulis :
Maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan fihak-fihak mengetahuinya.
D. Konstitusi dalam arti merupakan undang-undang tertinggi adalah :
Baik pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari peundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
Di Indonesia Konstitusi = UUD 1945 yang didasari oleh falsafah Pancasila.
Konstitusi (Verfassung) dibedakan dari UUD (Grundgesetz).
- Pandangan orang pada negara-negara modern, bahwa pengertian Konstitusi sama dengan UUD.
Hal ini disebabkan oleh
pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
Besarnya pengaruh paham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pentingnya itu harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.
- Ada juga negara yang membedakan antara konstitusi dengan UUD
Hal ini disebabkan karena mereka menganggap bahwa konstitusi ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis sehingga yang tertulis inilah yang disebut dengan UUD
5.Tata Urut dari perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan MPRS no. XX/1966 , MPR No. III/2000 dan yang berlaku sekarang. Dan Perbedaan Undang-Undang dengan PerPU.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX/MPRS/1966, jenis peraturan perundangan beserta tata urutannya adalah sbb :
Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Undang Undang (UU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Kepres)
Peraturan Pelaksana lainnya : Peraturan menteri, Instruksi menteri dll
Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor : III/MPR/2000 sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar dan Perubahan UUD
Ketetapan MPR/S
Undang-Undang (UU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Keppres)
Peraturan Daerah
Sampai sekarang perundang-undangan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,Mengatur Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang urutannya sebagai berikut
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah.
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan Desa / Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.
Pengertian dari Undang-undang dan Peraturan Penganti Undang-Undang
Undang-Undang
sebagai produk lembaga legislatif sederajat kedudukannya dengan jurisprudensi sebagai produk lembaga judikatif yang telah mendapatkan kekuatan berlaku secara tetap (in kracht).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) bersifat mandiri dalam arti tidak untuk melaksanakan perintah Undang-Undang dapat berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Untuk selanjutnya PERPU tersebut harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR menolak tidak menyetujui PERPU tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 22 Ayat (3) UUD 1945 Presiden harus mecabutnya kembali.
6.Pengertian dari Konvensi Ketatanegaraan dan contohnya.
Konvensi menurut pendapat Red Mond dan Boden Heimer tentang kriteria yang merupakan kebiasaan yang diakui/dipaksakan pengadilan, secara bebas dapat disebutkan sebagai berikut :
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar common law
Telah ada untuk jangka waktu yang panjang.
Telah dilaksanakan secara damai dan berkelanjutan
Dipandang oleh masyarakat sebagai kewajiban
Mempunyai arti dan ruang lingkup tertentu
Diakui sebagai sesuatu yang mengikat oleh mereka yang terkena
Layak, tidak bertentangan dengan hak dan tidak merugikan atau menimbulkan ketidakadilan bagi (kepentingan) mereka yang berada diluar kebiasaan itu.
Dinegara negara Eropa Kontinental, kebiasaan akan mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum apabila dipenuhi syarat “Opinio Necessitatis” pengakuan bahwa kebiasaan itu mempunyai kekuatan mengikat, dan karena itu wajib ditaati. Berdasarkan “Opinio Necessitatis” pengadilan dapat memaksakan agar kebiasaan ditaati.
Ciri-ciri Konvensi Ketata Negaraan
Ciri konvensi ketatanegaraan sebagai kaidah yang dapat dipaksakan melalui pengadilan perlu dipertimbangkan karena :
a. Konvensi ketata negaraan adalah bagian dari keidah-kaidah kebiasaan yang mungkin dipaksakan melalui pengadilan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang memiliki unsur kewajiban (yang membedakan dengan adat istiadat). Dengan kata lain konvensi ini mengandung unsur “Opinio Necessitatis”
b. Tidak ada keharusan bagi Hakim sesuai dengan kedudukannya untuk mempertahankan kaidah hukum tertentu. Hakim mempunyai wewenang membuat penafsiran-penafsiran yang menggeser maksud suatu kaidah hukum.
c. Pada saat ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang penataannya tidak dilakukan melalui pengadilan melainkan melalui badan-badan administrasi atau pejabat tertentu.
Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
Rabu, 18 November 2009
H.PERDATA 1
================================================================================================
1
Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), tapi bukan berarti sistem hukum di Indonesia indentik dengan hukum eropa continental . Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I : tentang ORANG(van persoonen),
2. Buku II : tentang BENDA(van zaken),
3. Buku III : tentang PERIKATAN (van verbintennisen),
4. Buku IV : tentang PEMBUKTIAN & DALUARSA(van bewijs en verjaring),.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang pribadi atau hukum perorangan (persoonenrecht)
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang dibedakan dalam 2 bagian yaitu
a. Hak Kekayaan Absolut
b. Hak Relatif perorangan
4. Hukum waris (erfrecht )
====================================================================================
2
Pengertian Subjek Hukum adalah Pendukung dari hak dan kewajiban.
Yang termasuk dalam Pengertian subjek hukum ini adalah :
1. Manusia atau orang
2. Badan hukum :
Hak yang melekat pada manusia sebagai subjek hukum antara lain :
1. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum; ia dapat mengadakan perjanjian, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
2. Status manusia sebagai pembawa hak mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia, bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan dianggap sebagai pembawa hak jika kepentingan memerlukannya.
Hak yang melekat pada badan hukum antara lain
1. Disamping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status person yang mempunyai hak dan kewajibannya seperti manusia, yang disebut BADAN HUKUM. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia, misalnya membuat perjanjian jual beli, perjanjian kredit, dan sebagainya.
2. kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkannya badan hukum tersebut.
=====================================================================================
3.
KUHPerdata memberi istilah cakap bertindak.
1. Pasal 1329 KUHPerdata menentukan “semua orang adalah cakap bertindak, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang”.
Maka dapat disimpulkan syarat-syarat agar seseorang cakap bertindak untuk melakukan tindakan hukum:
1. Orang yang telah dewasa
Mengenai yang belum dewasa diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata, yang menentukan:
Telah berusia 21 tahun
Atau belum 21 tahun tetap sudah atau pernah kawin sebelumnya.
2. Tidak dibawah pengampuan.
Pasal 433 KUHPerdata, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
3. Status perempuan bersuami yang tidak cakap bertindak hukum telah menjadi sama dengan suami berdasarkan UUD 1945 , UU No. 1/1974 dan SEMA No.3 Tahun 1963
=====================================================================================
4.
Pengertian pengampuan yaitu keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum
1. Menurut Pasal 433 KUHPerdata, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
Akibat hukum pengampuan :
a. Orang tersebut kedudukannya sama dengan anak dibawah umur
b. Perbuatan hukum yang dilakukan dapat dibatalkan ( dapat dimintakan pembatalannya oleh curator)
c. Pengampuan berakhir apabila keputusan hakim tersebut dicabut atau karena meninggalnya orang yang dibawah pengampuan / curandus
=====================================================================================
5
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal 13 : Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan. Antara lain :
Syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan :
A. SYARAT MATERIL UMUM/ABSOLUT
yaitu syarat yang berlaku untuk semua perkawinan antara lain :
a. kesepakatan antara kedua calon suami-istri (Pasal 28 KUHPer / Pasal 6 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974) Dalam hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu tidak boleh didasarkan atas paksaan atau tekanan apapun, melainkan harus berdasarkan atas persetujuan penuh dari kedua belah pihak secara bebas.
b. Batas usia minimal :
1. Pasal 29 KUHPer : Pria 18 tahun, Perempuan 15 tahun,
2. Pasal 7 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 : Pria 19 tahun, Perempuan 16 tahun
c. Asas Monogami (Pasal 27 KUHPer / Pasal 9 Undang-undang No. 1 Tahun 1974) Asas monogami yang dianut oleh BW adalah berlaku mutlak (tercantum dalam Pasal 27 BW). Sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 asas monogami tersebut tidak mutlak karena masih terdapat pengecualian. Asas Monogami dalam UU No.1 Tahun 1974 tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) sedangkan pengecualiannya terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 4 ayat 2.
d. Dimana isi dari Pasal 3 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 adalah pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan Pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 mengemukakan alasan-alasan suami untuk dapat menyimpang dari asas monogami yakni :
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan
e. Tenggang Waktu (Pasal 34 KUHPer / Pasal 11 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975) bagi seorang wanita yang ingin menikah lagi.
1. Menurut Pasal 34 BW, tenggang waktu lamanya 300 hari
2. Menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) melalui peraturan pelaksanaan yaitu PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 39 tenggang waktu menurut ayat (1) yaitu : (a) waktu tunggu bagi seorang janda adalah 130 hari bila perkawinannya putus karena kematian, (b) 3 kali masa suci (haid) dengan sekurang-kurangnya 90 hari bagi mereka yang masih berdatang bulan atau 90 hari bagi mereka yang tidak berdatang bulan , bila perkawinan itu putus karena perceraian
3. Sampai dengan melahirkan, bila perkawinan itu putus pada saat janda tersebut sedang hamil.
4. Pasal 39 ayat (2) : tidak ada waktu bagi janda yang telah putus perkawinan bila antara janda tersebut dengan berkas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
5. Pasal 39 ayat (3) : waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bagi perkawinan yang putus karena perceraian sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian waktu tunggu dihitung sejak kematian suami
B. SYARAT MATERIL KHUSUS
yaitu syarat materil yang merupakan halangan bagi perkawinan tertentu antara lain :
a. Larangan kawin antara orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan yang dekat (Pasal 30 KUHPer)
b. Larangan kawin antara orang-orang dalam hubungan kekeluargaan semendo baik dalam garis lurus keatas dan kebawah maupun dalam garis menyimpang (pasal 31 KUHPer)
c. Larangan kawin dengan teman berzinah (Pasal 32 KUHPer)
d. Larangan kawin antara pihak-pihak yang sebelumnya, antara mereka telah ada pembubaran perkawinan dua kali (pasal 33 KUHPer)
e. Izin kawin bagi mereka yang belum mencapai umur 30 tahun.
f. Larangan kawin menurut UU No.1 Tahun 1974 (Pasal 8)
g. Izin kawin menurut UU No, 1 Tahun 1974 (Pasal 6 ayat 2)
C. SYARAT FORMIL
a. yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami-istri sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan
b. Perkawinan harus dilangsungkan didepan pegawai catatan sipil sebab untuk :
• Untuk memberi sifat terbuka pada suatu perkawinan
• Untuk memberi kesempatan yang cukup untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang bertentangan dengan Undang-undang
• Untuk menjamin pegawai catatan sipil tidak bertindak serampangan
• Untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan gelap
• Menjamin adanya perkawinan yang sah
D. SYARAT FORMIL sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 50-58 KUHPer) :
a. Pemberitahuan niat dari calon suami-istri
b. Melangsungkan perkawinan pada pejabat catatan sipil
c. Diumumkan minimal 10 hari kerja dan maksimal 1 tahun
Cara mengajukan pencegahan perkawinan menurut UU No. 1/ 1974 :
Pasal 17
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
1
Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), tapi bukan berarti sistem hukum di Indonesia indentik dengan hukum eropa continental . Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I : tentang ORANG(van persoonen),
2. Buku II : tentang BENDA(van zaken),
3. Buku III : tentang PERIKATAN (van verbintennisen),
4. Buku IV : tentang PEMBUKTIAN & DALUARSA(van bewijs en verjaring),.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang pribadi atau hukum perorangan (persoonenrecht)
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang dibedakan dalam 2 bagian yaitu
a. Hak Kekayaan Absolut
b. Hak Relatif perorangan
4. Hukum waris (erfrecht )
====================================================================================
2
Pengertian Subjek Hukum adalah Pendukung dari hak dan kewajiban.
Yang termasuk dalam Pengertian subjek hukum ini adalah :
1. Manusia atau orang
2. Badan hukum :
Hak yang melekat pada manusia sebagai subjek hukum antara lain :
1. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum; ia dapat mengadakan perjanjian, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
2. Status manusia sebagai pembawa hak mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia, bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan dianggap sebagai pembawa hak jika kepentingan memerlukannya.
Hak yang melekat pada badan hukum antara lain
1. Disamping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status person yang mempunyai hak dan kewajibannya seperti manusia, yang disebut BADAN HUKUM. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia, misalnya membuat perjanjian jual beli, perjanjian kredit, dan sebagainya.
2. kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkannya badan hukum tersebut.
=====================================================================================
3.
KUHPerdata memberi istilah cakap bertindak.
1. Pasal 1329 KUHPerdata menentukan “semua orang adalah cakap bertindak, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang”.
Maka dapat disimpulkan syarat-syarat agar seseorang cakap bertindak untuk melakukan tindakan hukum:
1. Orang yang telah dewasa
Mengenai yang belum dewasa diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata, yang menentukan:
Telah berusia 21 tahun
Atau belum 21 tahun tetap sudah atau pernah kawin sebelumnya.
2. Tidak dibawah pengampuan.
Pasal 433 KUHPerdata, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
3. Status perempuan bersuami yang tidak cakap bertindak hukum telah menjadi sama dengan suami berdasarkan UUD 1945 , UU No. 1/1974 dan SEMA No.3 Tahun 1963
=====================================================================================
4.
Pengertian pengampuan yaitu keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum
1. Menurut Pasal 433 KUHPerdata, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
Akibat hukum pengampuan :
a. Orang tersebut kedudukannya sama dengan anak dibawah umur
b. Perbuatan hukum yang dilakukan dapat dibatalkan ( dapat dimintakan pembatalannya oleh curator)
c. Pengampuan berakhir apabila keputusan hakim tersebut dicabut atau karena meninggalnya orang yang dibawah pengampuan / curandus
=====================================================================================
5
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal 13 : Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan. Antara lain :
Syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan :
A. SYARAT MATERIL UMUM/ABSOLUT
yaitu syarat yang berlaku untuk semua perkawinan antara lain :
a. kesepakatan antara kedua calon suami-istri (Pasal 28 KUHPer / Pasal 6 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974) Dalam hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu tidak boleh didasarkan atas paksaan atau tekanan apapun, melainkan harus berdasarkan atas persetujuan penuh dari kedua belah pihak secara bebas.
b. Batas usia minimal :
1. Pasal 29 KUHPer : Pria 18 tahun, Perempuan 15 tahun,
2. Pasal 7 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 : Pria 19 tahun, Perempuan 16 tahun
c. Asas Monogami (Pasal 27 KUHPer / Pasal 9 Undang-undang No. 1 Tahun 1974) Asas monogami yang dianut oleh BW adalah berlaku mutlak (tercantum dalam Pasal 27 BW). Sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 asas monogami tersebut tidak mutlak karena masih terdapat pengecualian. Asas Monogami dalam UU No.1 Tahun 1974 tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) sedangkan pengecualiannya terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 4 ayat 2.
d. Dimana isi dari Pasal 3 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 adalah pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan Pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 mengemukakan alasan-alasan suami untuk dapat menyimpang dari asas monogami yakni :
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan
e. Tenggang Waktu (Pasal 34 KUHPer / Pasal 11 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975) bagi seorang wanita yang ingin menikah lagi.
1. Menurut Pasal 34 BW, tenggang waktu lamanya 300 hari
2. Menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) melalui peraturan pelaksanaan yaitu PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 39 tenggang waktu menurut ayat (1) yaitu : (a) waktu tunggu bagi seorang janda adalah 130 hari bila perkawinannya putus karena kematian, (b) 3 kali masa suci (haid) dengan sekurang-kurangnya 90 hari bagi mereka yang masih berdatang bulan atau 90 hari bagi mereka yang tidak berdatang bulan , bila perkawinan itu putus karena perceraian
3. Sampai dengan melahirkan, bila perkawinan itu putus pada saat janda tersebut sedang hamil.
4. Pasal 39 ayat (2) : tidak ada waktu bagi janda yang telah putus perkawinan bila antara janda tersebut dengan berkas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
5. Pasal 39 ayat (3) : waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bagi perkawinan yang putus karena perceraian sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian waktu tunggu dihitung sejak kematian suami
B. SYARAT MATERIL KHUSUS
yaitu syarat materil yang merupakan halangan bagi perkawinan tertentu antara lain :
a. Larangan kawin antara orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan yang dekat (Pasal 30 KUHPer)
b. Larangan kawin antara orang-orang dalam hubungan kekeluargaan semendo baik dalam garis lurus keatas dan kebawah maupun dalam garis menyimpang (pasal 31 KUHPer)
c. Larangan kawin dengan teman berzinah (Pasal 32 KUHPer)
d. Larangan kawin antara pihak-pihak yang sebelumnya, antara mereka telah ada pembubaran perkawinan dua kali (pasal 33 KUHPer)
e. Izin kawin bagi mereka yang belum mencapai umur 30 tahun.
f. Larangan kawin menurut UU No.1 Tahun 1974 (Pasal 8)
g. Izin kawin menurut UU No, 1 Tahun 1974 (Pasal 6 ayat 2)
C. SYARAT FORMIL
a. yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami-istri sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan
b. Perkawinan harus dilangsungkan didepan pegawai catatan sipil sebab untuk :
• Untuk memberi sifat terbuka pada suatu perkawinan
• Untuk memberi kesempatan yang cukup untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang bertentangan dengan Undang-undang
• Untuk menjamin pegawai catatan sipil tidak bertindak serampangan
• Untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan gelap
• Menjamin adanya perkawinan yang sah
D. SYARAT FORMIL sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 50-58 KUHPer) :
a. Pemberitahuan niat dari calon suami-istri
b. Melangsungkan perkawinan pada pejabat catatan sipil
c. Diumumkan minimal 10 hari kerja dan maksimal 1 tahun
Cara mengajukan pencegahan perkawinan menurut UU No. 1/ 1974 :
Pasal 17
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
Senin, 16 November 2009
Kucing ingin menjadi srigala.
Minggu, 08 November 2009
Demokrasi Liberal , Terpimpin , Sosialis , Pancasila
Apa yang dimaksud dengan :
1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Sosialis
4. Demokrasi Pancasila
Jawaban :
1. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
3. DEMOKRASI TERPIMPIN
Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial.
Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :
a. Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b. Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).
Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut :
a. Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
b. Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik.
Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia
1. Dominasi dari presiden
2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
3. Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif
i. Kemiliteran lebih terkoordinir
ii. Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
iii. Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
iv. Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
i. Pemerintahan otoriter
ii. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
iii. Korupsi mewabah
iv. Sektor Ekonomi melemah
v. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
vi. Presiden melakukan banyak penyimpangan
4. DEMOKRASI SOSIALIS
Demokrasi Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia. Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Sosialisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya Sosialisme juga disebut anti liberalisme. Dalam Sosialisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan Sosialisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat Komunis-Sosialis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai Sosialis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-Sosialis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai Sosialis. Dengan demikian masyarakat Komunis-Sosialis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi Sosialis.
5. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
• DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
• MAKNA Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
2. Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
3. adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
5. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Sosialis
4. Demokrasi Pancasila
Jawaban :
1. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
3. DEMOKRASI TERPIMPIN
Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial.
Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :
a. Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b. Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).
Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut :
a. Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
b. Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik.
Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia
1. Dominasi dari presiden
2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
3. Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif
i. Kemiliteran lebih terkoordinir
ii. Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
iii. Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
iv. Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
i. Pemerintahan otoriter
ii. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
iii. Korupsi mewabah
iv. Sektor Ekonomi melemah
v. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
vi. Presiden melakukan banyak penyimpangan
4. DEMOKRASI SOSIALIS
Demokrasi Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia. Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Sosialisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya Sosialisme juga disebut anti liberalisme. Dalam Sosialisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan Sosialisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat Komunis-Sosialis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai Sosialis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-Sosialis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai Sosialis. Dengan demikian masyarakat Komunis-Sosialis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi Sosialis.
5. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
• DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
• MAKNA Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
2. Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
3. adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
5. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)