Sabtu, 05 Desember 2009

Hukum Adat 1

Pengertian Hukum Adat :
Menurut Istilah : Hukum Adat terdiri dari kata Hukum dan Adat dimana masing-masing mempunyai arti sebagai berikut :
1. Hukum artinya Seperangkat kaedah yang mengatur tingkah laku manusia dan penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas.
2. Adat dimana adat dapat dipahami dengan beberapa pengertian yaitu :
a. Berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan
b. Berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “a” yaitu tidak dan “dato” yaitu materi artinya tidak bermateri
Menurut Doktrin :
1. Menurut Van Vollen
- Adalah seperangkat aturan-aturan yang tidak tertulis yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas
- Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan Timur Asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi ( maka dikatakan Hukum ) dan di lain pihak tidak di kodifikasi ( maka dikatakan adat )
- Hukum adat = Adat / Kebiasaan yang bersanksi.
2. Menurut Joyodigono
- adalah hukum yang bersumber tidak bersumber pada peraturan-peraturan
3. Menurut Ter Haar
- adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan yang berlaku secara spontan.
- Hukum Adat adalah aturan adat / kebiasaan yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, Hakim dll baik di dalam maupun di luar persengketaan. ( Teori “keputusan” / “Beslissingenleer “ )
- Terdapat perbedaan hukum adat ( adat yang bersanksi keras ) dengan adat istiadat ( adat yg tidak ada sanksi)
4. Menurut Hazairin
- adalah keseluruhan endapan dari kaedah-kaedah kesusilaan yang diakui kebenarannya oleh masyarakat dan terhadap penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas .
- Hukum dan kesusilaan saling terkait dimana kesusilaan akan melahirkan hukum dan hukum biasanya disesuaikan dengan kesusilaan yang ada dimasyarakat.
- Sanksi menurut Hazairin adalah akibat dari suatu perbuatan yaitu Reward + Punishment = Sanction
- Kaidah-kaidah yang mengatur masyarakat terdiri dari :
a. Norma Hle = Norma kepercayaan , norma kesusilaan
b. Norma Pribadi = kepercayaan , kesusilaan antar pribadi , kesopanan dan hukum
5. Menurut Soepomo
- adalah Hukum yang tidak tertulis artinya hukum yang terbentuk bukan melalui badan legislatif , tetapi diakui sebagai konvensi tatanegara , yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum yang hidup sebagai aturan kebiasaan yang di pertahankan dalam pergaulan hidup baik di kota-kota maupun di desa-desa
6. Menurut Kusumadi Pudjosoewojo
- Adalah Segala tingkah laku manusia yang telah , sedang dan akan diadakan , dan diantara adat-adat itu pasti mempunyai sanksi dari yang ringan sampai yang berat.
- Dalam memberikan sanksi pasti ada orang yang menjatuhkan sanksi yaitu pamong atau aparat atau ketua adat. Sanksi yang paling berat itu adalah hukum adat.

Kesimpulan :
Hukum Adat adalah Seperangkat norma yang bersumber pada rasa keadilan masyarakat yang berasal dari tingkah laku manusia atau kebiasaan-kebiasaan manusia yang berlaku di masyarakat sebagian besar dalam bentuk hukum tidak tertulis tapi diakui kebenarannya yang senantiasa dituruti atau ditaati serta penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas / memaksa yang bersifat lokal atau setempat.



Proses Terbentuknya Hukum Adat :
Proses terbentuknya hukum adat menurut Soerjono Soekanto dibagi menjadi 2 aspek yaitu :
A. Aspek Sosiologi
- Pada prinsipnya manusia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan manusia lainnya karena manusia adalah makhluk sosial dan miliki naluri “ Gregariousness” yaitu naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya.
- Karena hidup manusia membutuhkan manusia lainnya maka setiap manusia akan berinteraksi dengan manusia lainnya, dari interaksi tersebut melahirkan pengalaman .
- Dari pengalaman ini akan dapat didapati sistem nilai yang dapat dianggap sebagai hal yang baik dan hal yang buruk.
- Dari Sistem nilai ini akan melahirkan suatu pola piker / asumsi yang akan menimbulkan suatu sikap yaitu kecendrungan untuk berbuat atau tidak berbuat.
- Bila sikap ini telah mengarah kecendrungan untuk berbuat maka akan timbullah prilaku.
- Kumpulan prilaku-prilaku yang terus berulang-ulang dapat dilahirkan / diabstraksikan menjadi norma yaitu suatu pedoman prilaku untuk bertindak.
- Norma-norma tersebut dapat dibagi menjadi :
a. Norma Pribadi yaitu kepercayaan dan kesusilaan
b. Norma Antar Pribadi yaitu kesopanan dan hukum
- Jadi secara Aspek sosiologi dari yang tadinya tidak ada norma menjadi adanya norma.
B. Aspek Yuridis
- Dilihat dari tingkat sanksi
- Bentuk konkret dari wujud prilaku adalah cara / usage yang seragam dari sekumpulan manusia misalnya cara berjual beli , cara bagi waris , cara menikah , dsb. Bila ada penyimpangan ada sanksi namum lemah .
- Dari cara / usage tersebut akan terciptanya suatu kebiasaan / Folksway , dan sanksi atas penyimpangannya agak kuat dibanding sanksi cara/usage.
- Kebiasaan / Folksway yang berulang-ulang dalam masyarakat akan lahir standar kelakuan atau mores dimana sanksi atas penyimpangan sudah menjadi kuat.
- Dalam perkembangan standar kelakuan atau mores ini akan melahirkan Custom yang terdiri dari Adat Istiadat dan Hukum Adat, dan sanksinya pun sudah kuat sekali.
Unsur-unsur Hukum Adat :
Unsur-unsur hukum adat terdiri dari 2 unsur yaitu
1. Unsur kebiasaan atau adat istiadat dalam masyarakat adat
Contoh Akibat Perkawinan
2. Unsur Agama
Contoh Syarat Perkawinan.
Teori-teori yang menjelaskan asal kedua unsure tersebut adalah :
1. Teori Receptio in Complexu (van den Berg)
Hukum suatu golongan masyarakat itu merupakan resepsi / penerimaan secara bulat dari agama yang dianut oleh golongan tersebut.
2. Teori Receptio (oleh Snouck Hurgronye)
Hukum agama belum merupakan hukum jika belum diterima oleh Hukum Adat.
3. Teori Receptio A Contrario
Teori ini dikembangkan oleh penulis Islam
Hukum Adat hanya dapat berlaku dan dilaksanakan dalam pergaulan hidup masyarakat jika hukum adat itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.



Sistem Hukum Adat :
1. Tidak membedakan antara Zakelijk Rechten dan Persoonlijk Rechten seperti halnya pada hukum barat
Contoh :
a. Hak kebendaan atas tanah bagi hukum barat adalah merupakan hak kekayaan Absolut ( kebendaan ) tapi dalam hukum adat hak milik tidak bersifat mutlak dan bila tidak dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat maka dapat diambil alih dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat setempat.
b. Bila seseorang melakukan perjanjian pinjaman dengan pihak lain maka seluruh anggota keluarga dari sipeminjam akan merasa ikut bertanggung jawab atas pinjaman orang tersebut dan bila ada kesulitan atau masalah dalam pelunasan maka anggota keluarga orang tersebut harus ikut bertanggung jawab. Lain halnya hukum barat orang yang bertanggungjawab hanyalah sipeminjam tanpa libatkan orang lain.
2. Tidak membedakan secara tegas antara hukum Publik dan Hukum Privat
3. Tidak membedakan hukum acara pidana untuk kasus pidana dan hukum acara perdata untuk kasus perdata, sehingga tiap-tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan pembetulan hukum kembali , biasanya dengan bayar ganti rugi atau upacara-upacara adat dan semua diputuskan oleh kepala adat tanpa membedakan pidana atau perdata.
Contoh :
Seseorang membunuh anak keluarga lain, maka secara adat orang tersebut dapat dimaafkan dengan melakukan ritual adat , ganti rugi bahkan menjadi anak angkat bagi keluarga korban karena mereka berkeyakinan bahwa kematian seseorang ada hubungannya dengan Tuhan atau Alam Gaib.
Sistem Hukum Barat ( BW ):
1. Bab II BW tentang Benda yang memuat Hak Kebendaan bersifat Absolut/Mutlak ( Zakelijk Rechten ) , sedangkan Bab III BW tentang perikatan mengatur Hak Perorangan bersifat Relatif ( Persoonlijk Rechten ) bahkan dipertentangkan.
2. Ada pembagian yang jelas antar hukum publik dengan hukum privat
3. Perkara Pidana diperiksa oleh hakim pidana melalui Hukum Acara Pidana dan Perkara Perdata diperiksa oleh hakim perdata melalui Hukum Acara Perdata dan mempunyai sanksi yang jelas untuk setiap perkara.

Faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat:
1. Magi dan animisme.
Percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa. Percaya bahwa roh-roh hidup dalam dunia ini juga. Takut kepada pembalasan oleh kekuatan gaib.
2. Agama (Hindhu, Islam, Kristen)
Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali. Agama Islam yang dibawa masuk oleh pedagang dari Malaka atau Iran berkembang di Sumatra, Jawa dan Madura.
3. Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat. Contohnya kekuasaan raja-raja dahulu sebelum Belanda masuk ke Indonesia.
4. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing / barat.
Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing menjadi terdesak sedemikian rupa sehingga hukum adat tinggal meliputi bidang perdata material saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link Khusus