SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Ny. Amelia Agustina, bertempat tinggal di Jl. XXXX RT 01 RW 01, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Men Wih Widiatno, SH. - Advokat-Pengacara/ Penasihat hukum bertempat tinggal di Jl. YYYY RT 02 RW 02 , Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
Untuk bertindak atas nama kami bersama ini mengajukan gugatan tanah.
………………………………………….….KHUSUS……………………..………………………………..
Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai para penggugat; guna mengajukan guatan waris atau tanah terhadap:
1. Sherly - Tergugat I ;
2. Suhadi - Tergugat II ;
Keduanya adalah suami-istri, bertempat tinggal di Dukuh Batang sari, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
3. Ali Umar- Tergugat III ;
Bertempat tinggal di Dukuh Pesantunan, Desa Wanasari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
4. Helga - Turut Tergugat
Bertempat tinggal di Dukuh Bugel, Desa Pasarbatang, Kecamatan Brebes
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, membalas dan menandatangani surat/ akta-akta, mengangkat sita jaminan, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta menjalankan putusan(eksekusi), dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna kepentingan tersebut diatas.
Surat kuasa ini diberikan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya ini kepada lain orang.
Brebes, 30 Januari 2011
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Men Wih Widiatno, SH. Ny. Amelia Agustina
SURAT GUGATAN
Brebes, 2 Februari 2011
KepadaYth:
Bapak ketua pengadilan negeri Brebes
Di
BREBES
Perihal : Gugatan tanah
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Men Wih Widiatno, S.H, bertempat tinggal di Jl. YYYY RT 02 RW 02 , Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan pemberi kuasa : Ny. Amelia Agustina, bertempat tinggal di Jl. XXXX RT 01 RW 01, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2011 Nomor : 12/I/2011/S.K.S/PN/BBS, yang dibuat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes; selanjutnya disebut sebagai : Penggugat ;
Dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap :
1. Sherly - Tergugat I ;
2. Suhadi - Tergugat II ;
Keduanya adalah suami-istri, bertempat tinggal di Dukuh Batang sari, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
3. Ali Umar- Tergugat III ;
Bertempat tinggal di Dukuh Pesantunan, Desa Wanasari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
4. Helga - Turut Tergugat
Bertempat tinggal di Dukuh Bugel, Desa Pasarbatang, Kecamatan Brebes ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Bahwa semula di Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, telah hidup suami-istri Bapak Amir Dhani dengan Ibu Siti, yang di dalam perkawinan mereka telah dikarunia 2 (dua) orang anak yaitu : 1. Amelia Agustina (Penggugat), dan 2. Sudino (almarhum) ;
2. Bahwa Bapak Amir Dhani dan Ibu Siti masing-masing telah meninggal dunia. Dan kemudian disusul pula oleh Sudino yang meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 1973 ;
3. Bahwa Sudino semasa hidupnya telah kawin dengan seorang perempuan bernama : Helga (Turut Tergugat), dan selama di dalam perkawinan mereka telah diperoleh barang bersama (gono-gini) berupa :
a. Sebidang tanah sawah, terletak di Desa Pasar Batang , Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor 32, klas S.II, seluas ± 6.250 m2, atas nama Sudino bin Abdul Ghani, dengan batas-batas :
sebelah utara : tanah sawah Wati
sebelah timur : saluran air (larik) / tanah sawah Sahuri
sebelah selatan : jalan desa
sebelah barat : tanah sawah Waslikha
b. Sebidang tanah tegalan, terletak di desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor 30, klas D.II seluas ± 1.250 m2, atas nama Sudino bin Abdul Ghani, dengan batas-batas :
sebelah utara : tanah tegalan Taslecha
sebelah timur : jalan desa
sebelah selatan : tanah tegalan Ali Umur
sebelah barat : tanah sawah Toipah
kedua bidang tanah sebagaimana tersebut pada sub a dan b di atas selanjutnya disebut sebagai :
“tanah sengketa” ;
4. Bahwa almarhum Sudino selain telah meninggalkan harta berupa tanah sengketa dan seorang istri / janda yaitu Helga (Turut Tergugat), juga meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Dedi, namun anak tersebut kemudian meninggal dunia sewaktu masih kecil ;
5. Bahwa pada mulanya tanah sengketa dikuasai dan digarap oleh Sudino (almarhum), akan tetapi pada sekitar tahun 1981 yaitu setelah meninggalnya Sudino dengan tanpa hak dan melawan hukum tanah sengketa telah digarap dan dikuasai sepenuhnya oleh Ali Umar(Tergugat III), dan bahkan tanah sengketa tersebut telah dijual oleh Ali Umar(Tergugat III) kepada Sherly (Tergugat I) dan Suhadi (Tergugat II) ; sehingga sampai sekarang tanah sengketa tersebut telah digarap dan dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II;
6. Bahwa tanah sengketa dalam setiap tahunnya dapat menghasilkan 2 (dua) kali panen padi dengan hasil minimal sebanyak 3 (tiga) ton padi dalam setahun, dengan harga perkwintal Rp 250.000,- atau harga per ton Rp. 2.500.000,- dan atau jika dinilai dengan uang hasil yang dapat diperoleh dalam 1 (satu) tahun = 3 x Rp2.500.000,- = Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; hasil panen sejak tahun 1981 s/d tahun 2011 (selam 30 tahun) telah dipungut dan dinikmati oleh Para Tergugat dengan tanpa memperhatikan keberadaan Penggugat, atau hasil seluruhnya dari tanah sengketa yang sudah dinikmati Para Tergugat selama 30 (tigapuluh) tahun = 30 x Rp.7.500.000,- = Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
7. Bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menikmati hasil tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak dan kepentingan Penggugat sebagai ahli waris, sehingga adalah pantas apabila kerugian yang diderita Penggugat tersebut harus dibebankan kepada Pra Tergugat secara tanggung renteng harus dihukum membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), ditambah lagi dengan kerugian pada setiap tahun berikutnya masing-masing sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini;
8. Bahwa apabila Para Tergugat dalam keadaan tanggung renteng membantah / tidak mau membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka kepadanya patut pula dikenakan hukuman membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya ;
9. Bahwa penggugat merasa khawatir kemungkinan Para Tergugat akan menghilangkan / memindahtangankan tanah sengketa dari tangannya dengan jalan dijual, digadaikan atau dijadikan jaminan (borg) utang, sedangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Brebes belum selesai pemeriksaannya, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kiranya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah sengketa tersebut ;
10. Bahwa sesungguhnya Penggugat sudah sering kali mendesak Para Tergugat agar mau menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Sudino, yang selanjutnya akan dilakukan pembagian warisan diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi desakan Penggugat tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Para Tergugat dan bahkan mengaku bahwa tanah sengketa adalah miliknya ;
Berhubung dengan alasan-alasan sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, pada akhirnya Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Brebes agar sudilah kiranya berkenan memeriksa perkara ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan Pengadilan Negari Brebes duna didengar keterangannya, dan selanjutnya berkenanlah pula memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas tanah sengketa tersebut ;
3. Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah merupakan harta peninggalan almarhum Sudino bin Amir Dhani dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menetapkan bahwa Penggugat (Ny.Amelia Agustina) dan Turut Tergugat (Helga) adalah ahli waris sah dari almarhum Sudino bin Amir Dhani yang berhak atas tanah sengketa tersebut ;
5. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat :
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkan seluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya, yang selanjutnya akan dibagi waris diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
7. Menghukum Para Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), secara kontan seketika dan ditambah lagi dengan uang ganti rugi pada setiap tahun pada setiap tahun berikutnya masing-masing Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya ;
9. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negari Brebes untuk memberikan putusan lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan Penggugat berdasarkan hukum yang berlaku.
Hormat kami / Kuasa Penggugat,
(Men Wih Widiatno, S.H)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sala..http://tentarakecilku.blogspot.com/
BalasHapusDengan Hormat
HapusGugatan Perbuatan Melawan Hukum,dengan bukti surat dasar hak atas yang akan mereka beli,yaitu :Akta PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI NOTARIS.
Akta tersebut terdiri dari:(1).akta no.10,pengikatan A dengan B. (2).akta no.11,pengikatan A dengan C.( 3).akta no.12.pengikatan A dengan D, (3). akta no,13,pengikatan A dengan E.
Dimana dalam bunyi perjanjian pengikatan tersebut B.C.D.D adalah pihak yang akan membeli tanah dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada A,dan adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan haknya,sebidang tanah dengan ukuran 17 M X....dengan surat pernyataan hak atas tanah atas nama paman si A,tertanggal 10 Agustus 1969,yang akan di 4 bagian,untuk B.C.D.E.
Dari peristiwa peristiwa terjadi antara pihak yang belum terlaksana tersebut maka pihak pihak yang merasa di rugikan menggugat perbuatan melawan hukum di PN Dumai.
B.C.D.E sebagai para penggugat,yang di kuasakannya kepada 2 pengecara,untuk mengajukan gugatan PMH ke PN..terhadap para pihak tergugat:
1).Mxx,tergugat I 2).A tergugat II,3).Oc tergugat III, 4).Od tergugat IV,5).Ob tergugat IV dan 6).Paman si A sebagai turut tergugat VI.
Dapatkah gugatan dengan bukti PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI,menjadi Gugatan perbuatan melawan hukum(PMH).
Para penggugat terhadap para tergugat yang telah melanggar hak para tergugat.
Seperti apa pihak pihak yang di kategorikan sebagai pihak pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam satu perkara.
Demikian Terima kasih.
banyak perkara yang diajukan oleh kuasa hukum, dengan membuat surat gugatan dengan menunjuk berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Maret 2017,tetapi ternyata surat kuasa khusus tersebut bukan tanggal 31 Maret 2017 akan tetapi tanggal 20 Maret 2017 sehingga terjadi tidak sesuai tanggal yang ditunjuk dalam gugatan dengan tgl kuasa khusus.bgm penyelesaiannya apakah langsung perkara dinyatakan tidal dapat diterima ( NO) , terimakash
BalasHapusSurat kuasa menjadi tdk sah sehingga gugatan tdk dapat diterima.
BalasHapus