Rabu, 16 Maret 2011

TUGAS MATA KULIAH HUKUM

Praktek Acara Perdata

LEGAL OPINI

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA

PT. SENTANA ABADI

DENGAN

TUAN ABADI JUANDA

DI BUAT OLEH :

Men Wih. NIM. 2008 41 202

Logo Baru

PROGRAM SARJANA ILMU HUKUM

UNIVERSITAS ESA UNGGUL

JAKARTA

2011

BAB I : Pendahuluan

Pada 7 Juni 2008 dihadapan Notaris Joana Sarbi ,SH telah diadakan perjanjian kerjasama antara :

PT. Sentana Abadi ( PT. SA ) berkedudukan di Jl. Surya Kencana No. 16 Jakarta Utara

Dengan

Tuan Abadi Juanda Berkedudukan di Jl. Budi Pekerti Raya Blok A6 No. 9 Jaksampurna Bekasi

Untuk mengatasi permasalahan Hutang PT. SA dengan Bank Rakyat Makmur dan PT. Dunia Raya Semesta karena pengambil alihan atas seluruh hutang-hutang dan kewajiban PT. Pelita Duta Sentosa . Dan Perjanjian kerjasama tersebut akan berakhir pada tanggal 4 April 2009.

Atas Perjanjian kerjasama tersebut , PT. SA telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Tuan Abadi Juanda untuk menjadikan Tuan Abadi Juanda dan Pihak ketiga yang ditunjuk oleh Tuan Abadi Juanda dimasukkan dalam kepengurusan PT. SA baik sebagai pemegang saham maupun pengurus dan akan keluar dari PT. SA setelah semua hutang piutang dan penjualan harta kekayaan PT. SA eks PT. PDS telah selesai. Dengan membuat Akta Risalah Rapat dan Akta Jual Beli Saham dihadapan notaris Joana Sarbi sehingga Tuan Abadi Juanda mempunyai 20 saham dan diangkat menjadi Direktur.

Bahwa Walaupun PT. SA telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Tuan Abadi Juanda , namum ternyata sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama pada tanggal 4 April 2009 , Tuan Abadi Juanda tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban yang diperjanjikan.

BAB II : Permasalahan

1. Apakah Ketentuan Pasal 9 alinea 2 dalam perjanjian kerjasama yaitu

a) Perjanjian kerjasama ini menjadi batal dengan sendirinya.

b) Uang yang telah dikeluarkan oleh Tuan Abadi Juanda menjadi beban Tuan Abadi Juanda sendirinya.

c) Uang yang telah diterima oleh PT. SA dan disimpan pada rekening PT. SA menjadi milik sendiri PT. SA

d) Tuan Abadi Juanda memberikan kuasa kepada PT. SA untuk membatalkan akta-akta Risalah Rapat dan jual beli saham tertanggal 7 Juni 2008 nomor 16,20 dan 22 dan akta-akta tersebut dianggap tidak pernah ada.

e) Tuan Abadi Juanda berkewajiban untuk melepaskan seluruh saham dan kedudukannya di PT. SA

dapat dikenakan kepada Tuan Abadi Juanda ?

2. Mengingat sesuai dengan Akta nomor 16 tertanggal 7 juni 2008 maka kedudukan Tuan Abadi Juanda sebagai pemegang saham sebesar 20 lembar atau setara dengan 50% saham PT. SA

Apakah dengan surat kuasa dari Tuan Abadi Juanda dapat membatalkan akta-akta Risalah Rapat dan jual beli saham bilamana Tuan Abdi Juanda tidak menghendaki pemindahan hak melalui RUPS Sesuai UU PT. ?

BAB III : Kasus Posisi

PT. Sentana Abadi ( PT. SA ) berkedudukan di Jl. Surya Kencana sebagai akibat pengambilan hutang PT. Pelita Duta Sentosa ( PT. PDS ) mempunyai kewajiban kepada Bank Rakyat Makmur sebesar Rp. 8.197.800.000,-

PT. SA telah memperoleh pinjaman dari PT. Dunia Raya Semesta ( PT. DSR ) dan digunakan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.817.600.000 ,- kepada Bank Rakyat Makmur ,sehingga PT. SA masih berhutang kepada Bank Rakyat Makmur sebesar Rp. 6.500.000.000,-

Atas permasalahan hutang PT. SA , maka Tuan Abadi Juanda menawarkan dan menyanggupi mengatasi dan menyelesaikan masalah hutang-hutang PT. SA dengan persyaratan Tuan Abadi Juanda dan pihak yang ditunjuk oleh Tuan Abadi Juanda dimasukkan kedalam kepengurusan PT. SA baik sebagai pemegang saham maupun pengurus , dan akan keluar dari PT. SA setelah semua hutang piutang dan penjualan harta PT. SA eks PT. PDS telah selesai. Maka untuk itu dibuatkan suatu perjanjian kerjasama dengan Akta No. 15 tanggal 7 Juni 2008 , dan perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 4 April 2008.

Untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Tuan Abadi Juanda , maka dibuat akta-akta sebagai berikut :

a. Akta Risalah Rapat No. 16 Tanggal 7 Juni 2008 , Persetujuan penjualan saham Ny. Dwita Anggraini kepada Tuan Abadi Juanda sebanyak 20 saham dan mengangkat Tuan Abadi Juanda sebagai Direktur serta Tuan Budianto sebagai Komisaris

b. Akta Jual beli saham No. 20 Tanggal 7 Juni 2008 sehingga Tuan Abadi memiliki saham sebanyak 20 saham dengan nilai Rp. 20.000.000,-

c. Akta Risalah Rapat No. 22 Tanggal 7 Juni 2008 berisi perubahan seluruh anggaran Dasar PT. SA

Berdasarkan Perjanjian kerjasama maka Tuan Abadi Juanda mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi yaitu :

1. Tuan Abadi Juanda akan mengurus dan menegosiasikan dengan BPPN serta badan perbankan lainnya berkaitan dengan masalah utang PT. SA dan harta kekayaan PT. SA eks. PT. PDS yang dijaminkan pada bank Rakyat Makmur tersebut dapat dikurangi.

2. Pihak Tuan Abadi Juanda akan membayar terlebih dahulu seluruh hutang PT. SA baik kepada Bank Rakyat Makmur maupun kepada PT. DSR.

3. Tuan Abadji Juanda akan menawarkan dan menjual harta kekayaan PT. SA yang berasal dari PT. PDS dengan harga setinggi-tingginya sesuai dengan harga dan ketentuan pembayaran yang disetujui oleh PT. SA

4. Tuan Abadi Juanda akan melakukan pengurusan sertifikat dan surat-surat tanah lainnya atas nama PT. SA untuk melengkapi data kepemilikan tanah milik SA eks . PT. PDS kepada dan dari instansi yang berwenang.

5. Membayar lunas hutang PT. PDS selambat-lambatnya tanggal 4 April 2009

6. Memprioritas untukmenjual tanah di Cipinang kedondong , Jakarta Timur seluas 4.500 m2 paling lambat tanggal 4 April 2009

7. Menyimpan uang hasil penjualan harta kekayaan PT. SA eks PT. PDS tersebut pada salah satu rekening Koran atas nama PT. SA pada bank yang ditentukan.

8. Membayar semua pajak-pajak yang harus dibayar oleh PT. SA

Bilamana Tuan Abadi Juanda tidak dapat membayar seluruh hutang PT. SA kepada Bank Rakyat Makmur dan hutang kepada PT. DRS sampai tanggal 4 April 2009 memberi bukti Tuan Abadi Juanda lalai dan tidak diperlukan bukti – bukti lainnya maka sesuai perjanjian kerjasama pasal 9 :

a. Perjanjian kerjasama ini menjadi batal dengan sendirinya.

b. Uang yang telah dikeluarkan oleh Tuan Abadi Juanda menjadi beban Tuan Abadi Juanda sendirinya.

c. Uang yang telah diterima oleh PT. SA dan disimpan pada rekening PT. SA menjadi milik sendiri PT. SA

d. Tuan Abadi Juanda memberikan kuasa kepada PT. SA untuk membatalkan akta-akta Risalah Rapat dan jual beli saham tertanggal 7 Juni 2008 nomor 16,20 dan 22 dan akta-akta tersebut dianggap tidak pernah ada.

e. Tuan Abadi Juanda berkewajiban untuk melepaskan seluruh saham dan kedudukannya di PT. SA

PT. SA dan Tuan Abadi Juanda sepakat saling melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata

Bahwa Walaupun PT. SA telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Tuan Abadi Juanda , namum ternyata sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama pada tanggal 4 April 2009 , Tuan Abadi Juanda tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban yang diperjanjikan.

BAB IV : Dasar Hukum

1. Buku III KUH Perdata tentang perjanjian

2. UU No. 40 Th. 2007 Ttg Perseroan Terbatas

BAB V : Fakta Hukum

A. Tinjau hukum atas perjanjian

A1. Syarat sahnya Perjanjian

Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus

memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.

2. Cakap untuk membuat perikatan; Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :

a. Orang-orang yang belum dewasa

b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan

c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap.

d. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.

Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum

(Pasal 1446 BW).

3. suatu hal tertentu; Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

4. suatu sebab atau causa yang halal.

Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

A2. Akibat Perjanjian

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

A3. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian berakhir karena :

a. ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;

b. undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;

c. para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka persetujuan akan hapus; Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata.

d. pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara misalnya perjanjian kerja;

e. putusan hakim;

f. tujuan perjanjian telah tercapai;

g. dengan persetujuan para pihak (herroeping).

B : Pengertian Wanprestasi

Prestasi atau yang dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “performance” dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti yang disebutkan dalam pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa :

1. Memberikan sesuatu;

2. Berbuat sesuatu;

3. Tidak berbuat sesuatu.

Sementara itu, dengan wanprestasi, atau pun yang disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :

1. Kesengajaan;

2. Kelalaian;

3. Tanpa Kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian).

Akan tetapi berbeda dengan hukum pidana atau hukum tentang perbuatan melawan hukum, hukum kontrak tidak begitu membedakan apakah suatu kontrak tidak dilaksanakan karena adanya unsur kesalahan dari para pihak atau tidak. Akibatnya umumnya tetap sama, yakni pemberian ganti rugi dengan perhitungan-perhitungan tertentu. Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya). Disamping itu, apabila seseorang telah tidak dilaksanakan prestasinya sesuai ketentuan dalam kontrak, maka pada umumnya (dengan beberapa perkecualian) tidak dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak atau dalam undang-undang, maka wanprestasinya sepihak resmi terjadi setelah pihak tersebut dinyatakan lalai oleh pihak lainnya yakni dengan dikeluarkannya “Akta Lalai” oleh pihak lainnya (lihat pasal 1238 KUH Perdata). Stelsel dengan Akta Lalai ini adalah khas dari negara-negara yang tunduk kepada Civil Law seperti Perancis, Jerman, Belanda, dan karenanya juga Indonesia.

Dalam praktek akta lalai ini sering disebut dengan: -Somasi (Indonesia) -Sommatie (Belanda) -Sommation (Inggris) -Notice of Default (Inggris). -Mahnung (Jerman dan Swiss). -Einmahnung (Austria) -Mise en Demeure ( Perancis) .

Namun demikian, bahkan di negara-negara yang tunduk kepada Civil Law sendiri, Akta Lalai tidak diperlukan dalam hal-hal tertentu, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut:

a) Jika dalam persetujuan ditentukan termin waktu.

b) Debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi.

c) Debitur keliru memenuhi prestasi.

d) Ditentukan dalam undang-undang bahwa wanprestasi terjadi demi hukum (misalnya pasal 1266 KUHPerdata)

e) Jika debitur mengakui atau memberitahukan bahwa dia dalam keadaan wanprestasi.

1. Wanpretasi berupa tidak memenuhi prestasi

2. Wanpretasi berupa terlambat memenuhi prestasi.

3. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi

C : Model-model Wanprestasi dan Doktrin Pelaksanaan Kontrak secara Substansial

Dalam hal wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi, dalam ilmu hukum kontrak dikenal dengan suatu doktrin yang disebut dengan “doktrin pemenuhan prestasi substansial” adalah suatu doktrin yang mengajarkan bahwa sungguhpun satu pihak tidak melaksanakan prestasinya secara sempurna, tetapi jika dia telah melasanakan prestasinya tersebut secara substansial, maka pihak lain harus juga melaksanakan prestasinya secara sempurna. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan prestasinya secara substansial, maka dia disebut telah tidak melaksanakan kontrak secara “material” (material breach).

Karena itu, jika telah dilaksanakan substansial performance terhadap kontrak yang bersangkutan, tidaklah berlaku lagi doktrin exceptio non adimpleti contractus, yakni doktrin yang mengajarkan bahwa apabila satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, maka pihak lain dapat juga tidak melaksanakan prestasinya.

Misalnya, jika seorang kontraktor mengikat kontrak dengan pihak bouwheer untuk mendirikan sebuah bangunan, misalnya dia hanya tinggal memasang kunci bagi bangunan tersebut sementara pekerjaan-pekerjaan lainnya telah selesai dikerjakan, maka dapat dikatakan dia telah melaksanakan kontrak secara substansial. Sementara kunci yang tidak dipasang pada bangunan tersebut bukan berarti dia telah tidak melaksanakan kontrak secara “material” (material breach).

Akan tetapi tidak terhadap semua kontrak dapat diterapkan doktrin pelaksanaan kontrak secara substansial. Untuk kontrak jual-beli atau kontrak yang berhubungan dengan tanah misalnya, biasanya doktrin pelaksanaan kontrak secara substansial tidak dapat diberlakukan.

D. Pengenyampingan pasal 1266 KUH Perdata

Ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam hal ini pasal 1266, yang memberikan ruang yang besar bagi intervensi pengadilan dalam hal pemutusan suatu kontrak. Selengkapnya pasal 1266 KUH Perdata menyebutkan : Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal

balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian

persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada

hakim.Permintaan itu juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak

dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, hakim adalah leluasa untuk, menurut

keadaan, atas permintaan sitergugat, memberikan sesuatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan.

Dengan demikian, menurut pasal 1266 KUH Perdata tersebut, dengan alasan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lainnya dalam kontrak tersebut dapat membatalkan kontrak yang bersangkutan, akan tetapi pembatalan tersebut tidak boleh dilakukan begitu saja, melainkan haruslah dilakukan lewat pengadilan.

Mengingat tidak ada prosedur khusus untuk pembatalan suatu kontrak oleh pengadilan, maka pembatalan tersebut harus ditempuh lewat prosedur gugatan biasa, yang sangat panjang, berbelit dan melelahkan. Sehingga campur tangan pengadilan dalam hal memutuskan kontrak, yang semula ditujukan untuk melindungi pihak yang lemah atau tidak berdosa dalam kontrak tersebut, akhirnya malahan merugikan semua pihak.

Karena itu, tidak mengherankan jika dalam praktek sering ada ketentuan dalam kontrak yang mengenyampingkan berlakunya pasal 1266 tersebut, yang berarti bahwa kontrak tersebut dapat diputuskan sendiri oleh salah satu pihak (tanpa campur tangan pengadilan) berdasarkan prinsip exeptio non adimpleti contractus, jika pihak lainnya melakukan wanprestasi

E. KONSTRUKSI HUKUM PEMBATALAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN;
UU Nomor 40 tahun 2007 tentang PT (disebut "UUPT") mengenal 2 (dua) macam perubahan anggaran dasar yaitu Perubahan anggaran dasar tertentu yang memerlukan persetujuan Menteri dan berlaku sejak tanggal diterbitkannya SK Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar, yang mencakup

(a) Nama Perseroan dan atau tempat Kedudukan Perseroan;

(b) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan UsahaPerseroan;

(c) Jangka Waktu Berdirinya Perseroan;

(d) Besarnya Modal Dasar;

(e) Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor dan

(f) Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Perubahan anggaran dasar selain yang disebut diatas, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri.

Pembatalan terhadap perubahan anggaran dasar baik yang memerlukan persetujuan maupun yang diberitahukan, dapat dilakukan melalui mekanisme RUPS dengan korum kehadiran dan korum putusan yang sama bagi perubahan anggaran dasar yang akan dibatalkan, sepanjang perubahan anggaran dasar tersebut belum mendapatkan persetujuan dan atau belum diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri. Sebaliknya jika Perubahan anggaran dasar telah mendapatkan persetujuan Menteri atau telah diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri, maka perubahan anggaran dasar tersebut telah berlaku effektif dan pembatalannya hanya dapat dilakukan melalui konstruksi hukum RUPS lagi dengan agenda (acara rapat)
perubahan anggaran dasar kembali bukan dengan Konstruksi Hukum Membatalkan
Perubahan anggaran dasar tersebut. Pembatalan hanya dapat dilakukan terhadap putusan RUPS mengenai perubahan anggaran dasar yang belum berlaku.


KONSTRUKSI HUKUM PEMBATALAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN:

Perubahan data Perseroan bukan termasuk perubahan anggaran dasar, diantaranya

(1) Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

(2) Pemindahan hak atas saham.

UUPT mengatur bahwa pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Direksi dan Dewan komisaris harus dilakukan dengan persetujuan RUPS, kecuali untuk pertama kali diangkat dalam
akta pendiriannya. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS atau bilamana RUPS tidak menetapkan maka berlakunya sejak ditutupnya RUPS tersebut. Direksi lainnya wajib memberitahukan pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk dicatat dalam DAFTAR PERSEROAN, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Sanksi bilamana dalam jangka waktu 30 hari tidak diberitahukan maka
(1) pengangkatan, penggantian dan pemberhentiannya tidak berlaku bagi Menteri

(2) Menteri menolak permohonan perubahan anggaran dasar yang disampaikan Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan. Pemberitahuan kepada Menteri hanya bersifat administratif dan jika tidak diberitahukan kepada Menteri, maka Pengangkatan dan pemberhentian yang dituangkan dalam RUPS tetap berlaku dan mengikat.

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan yang telah berlaku efektif tidak dapat dibatalkan melalui RUPS melainkan hanya dapat dilakukan dengan konstruksi hukum pemberhentian anggota Direksi dan Dewan komisaris tersebut dan pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris yang baru melalui mekanisme RUPS lagi. Sebaliknya jika RUPS menetapkan atau memutuskan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian itu mulai berlaku pada tanggal tertentu setelah RUPS ditutup, maka sepanjang pangangkatan dan pemberhentian itu belum berlaku, melalui mekanisme RUIPS dapat dilakukan pembatalan terhadap pengangkatan, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang belum berlaku effektif tersebut. Pada prinsipnya terhadap pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah berlaku TIDAK DAPAT DIBATALKAN dan perubahannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme RUPS lagi dengan agenda (acara) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

KONSTRUKSI HUKUM PEMBATALAN PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM:

Pemindahan hak atas saham diantaranya adalah jual beli saham , hibah saham, dan bentuk pemindahan hak atas saham lainnya yang mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham merupakan perubahan data perseroan dan bukan termasuk dalam perubahan anggaran dasar. Angggaran Dasar Perseroan dapat menetapkan bahwa untuk pemindahan hak atas saham diperlukan persetujuan dari organ-organ PT diantaranya RUPS. Jika untuk pemindahan hak atas saham diperlukan persetujuan RUPS maka perlu ditindak lanjuti dengan perbuatan hukum Jual Beli atau Hibah saham baik yang dibuat dibawah tangan atau secara notariil. Kapan Pemindahan hak atas saham beralih dari pemilik semula (Penjual/Penghibah) kepada pemilik baru (pembeli/Penerima Hibah). Pemindahan hak atas saham secara effektif beralih sejak ditandatangani perbuatan hukum pemindahan hak atas saham seperti akta jual beli saham atau hibah saham. RUPS tidak berwenang untuk membatalkan akta pemindahan hak atas saham (jual beli atau hibah saham) dan jika ingin dibatalkan hanya dapat dilakukan melalui konstruksi hukum akta pemindahan hak atas saham lagi (jual beli atau hibah) dari pemilik baru kepada pemilik lama (semula) dengan memenuhi semua ketenuan anggaran dasar atau pembatalan tersebut dapat dilakukan melalui putusan pengadilan (gugatan Perdata). Lain halnya dengan Persetujuan pengalihan saham yang diberikan oleh RUPS, dapat dibatalkan melalui penyelenggaran RUPS lagi dengan agenda pembatalan persetujuan pengalihan saham, sepanjang belum terjadi pemindahan hak atas saham (penandatanganan akta jual beli atau hibah saham). Prinsipnya saham sebagai benda bergerak tak berwujud tidak dapat dibatalkan melalui RUPS baik yang dituangkan dalam akta risalah rapat notariil maupun akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR). Pembatalan hanya dapat dilakukan melalui Konstruksi hukum gugatan perdata (putusan pengadilan) atau oleh pemiliknya dialihkan/dilepaskan kepada pihak lain.

KONSTRUKSI HUKUM PEMBATALAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT:

RUPS yang dituangkan dalam risalah rapat dibawah tangan wajib untuk dituangkan dalam akta notaris dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat, yang menjadi dasar untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, untuk mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar, surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan surat pemberitahuan perubahan data perseroan. AKTA PKR memuat keterangan penghadap (orang yang bertindak selaku kuasa RUPS) kepada notaries untuk menuangkan/menyatakan putusan RUPS tersebut dalam akta notaris (Akta PKR).

Pembatalan akta PKR termasuk juga pembatalan terhadap risalah dapat yang dibuat dibawah tangan, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme RUPS bukan penghadap yang memberikan keterangan dalam akta PKR tersebut dan hanya terhadap perubahan anggaran dasar atau perubahan data perseroan yang belum berlaku efektif.

BAV VI : Pendapat Hukum

1. Bahwa PT. SA dan Tuan Abadi Juanda sepakat saling melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, Dalam hal bahwa kontrak tersebut dapat diputuskan sendiri oleh salah satu pihak (tanpa campur tangan pengadilan) berdasarkan prinsip exeptio non adimpleti contractus, jika pihak lainnya melakukan wanprestasi.

2. Pada perjanjian kerjasama ini mengacu kepada Akta No. 15 tanggal 7 Juni 2008 , dan perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 4 April 2008. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa perjanjian kerjasama ini mengikat keduabelah pihak sebagai undang undang , maka demi hukum perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan waktu yang telah disepakati yaitu tanggal 4 April 2008.

3. Berdasarkan Perjanjian kerjasama maka Tuan Abadi Juanda mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi yaitu :

a. Tuan Abadi Juanda akan mengurus dan menegosiasikan dengan BPPN serta badan perbankan lainnya berkaitan dengan masalah utang PT. SA dan harta kekayaan PT. SA eks. PT. PDS yang dijaminkan pada bank Rakyat Makmur tersebut dapat dikurangi.

b. Pihak Tuan Abadi Juanda akan membayar terlebih dahulu seluruh hutang PT. SA baik kepada Bank Rakyat Makmur maupun kepada PT. DSR.

c. Tuan Abadji Juanda akan menawarkan dan menjual harta kekayaan PT. SA yang berasal dari PT. PDS dengan harga setinggi-tingginya sesuai dengan harga dan ketentuan pembayaran yang disetujui oleh PT. SA

d. Tuan Abadi Juanda akan melakukan pengurusan sertifikat dan surat-surat tanah lainnya atas nama PT. SA untuk melengkapi data kepemilikan tanah milik SA eks . PT. PDS kepada dan dari instansi yang berwenang.

e. Membayar lunas hutang PT. PDS selambat-lambatnya tanggal 4 April 2009

f. Memprioritas untuk menjual tanah di Cipinang kedondong , Jakarta Timur seluas 4.500 m2 paling lambat tanggal 4 April 2009

g. Menyimpan uang hasil penjualan harta kekayaan PT. SA eks PT. PDS tersebut pada salah satu rekening Koran atas nama PT. SA pada bank yang ditentukan.

h. Membayar semua pajak-pajak yang harus dibayar oleh PT. SA

Bilamana Tuan Abadi Juanda tidak dapat membayar seluruh hutang PT. SA kepada Bank Rakyat Makmur dan hutang kepada PT. DRS sampai tanggal 4 April 2009 memberi bukti Tuan Abadi Juanda lalai dan tidak diperlukan bukti – bukti lainnya maka sesuai perjanjian kerjasama pasal 9 maka

a. Perjanjian kerjasama ini menjadi batal dengan sendirinya.

b. Uang yang telah dikeluarkan oleh Tuan Abadi Juanda menjadi beban Tuan Abadi Juanda sendirinya.

c. Uang yang telah diterima oleh PT. SA dan disimpan pada rekening PT. SA menjadi milik sendiri PT. SA

d. Tuan Abadi Juanda memberikan kuasa kepada PT. SA untuk membatalkan akta-akta Risalah Rapat dan jual beli saham tertanggal 7 Juni 2008 nomor 16,20 dan 22 dan akta-akta tersebut dianggap tidak pernah ada.

e. Tuan Abadi Juanda berkewajiban untuk melepaskan seluruh saham dan kedudukannya di PT. SA

Disamping itu, apabila seseorang telah tidak dilaksanakan prestasinya sesuai ketentuan dalam kontrak, maka pada umumnya (dengan beberapa perkecualian) tidak dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak atau dalam undang-undang, maka wanprestasinya sepihak resmi terjadi setelah pihak tersebut dinyatakan lalai oleh pihak lainnya yakni dengan dikeluarkannya “Akta Lalai” oleh pihak lainnya ( pasal 1238 KUH Perdata) . Karena Tuan Abadi Juanda tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kewajiban-kewajiban atau prestasi yang diperjanjikan maka Tuan Abadi Juanda telah melakukan Wanprestasi. Tapi Akta Lalai tidak diperlukan dalam hal-hal tertentu, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Jika dalam persetujuan ditentukan termin waktu.

b. Debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi.

c. Debitur keliru memenuhi prestasi.

d. Ditentukan dalam undang-undang bahwa wanprestasi terjadi demi hukum (misalnya pasal 1266 KUHPerdata)

e. Jika debitur mengakui atau memberitahukan bahwa dia dalam keadaan wanprestasi.

1. Wanpretasi berupa tidak memenuhi prestasi

2. Wanpretasi berupa terlambat memenuhi prestasi.

3. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi

4. Prinsipnya saham sebagai benda bergerak tak berwujud tidak dapat dibatalkan melalui RUPS baik yang dituangkan dalam akta risalah rapat notariil maupun akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR). Pembatalan hanya dapat dilakukan melalui Konstruksi hukum gugatan perdata (putusan pengadilan) atau oleh pemiliknya dialihkan/dilepaskan kepada pihak lain. Sanksi yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yang berupa:

a. Tuan Abadi Juanda memberikan kuasa kepada PT. SA untuk membatalkan akta-akta Risalah Rapat dan jual beli saham tertanggal 7 Juni 2008 nomor 16,20 dan 22 dan akta-akta tersebut dianggap tidak pernah ada.

b. Tuan Abadi Juanda berkewajiban untuk melepaskan seluruh saham dan kedudukannya di PT. SA

Untuk melaksanakan sanksi atas kelalaian Tuan Abadi Juanda tidak serta merta dapat membatalkan akta jual beli saham sehingga harus melalui konstruksi hukum gugatan perdata atau oleh pemiliknya dialihkan / dilepaskan kepada pihak lain.

Pada prinsipnya terhadap pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah berlaku TIDAK DAPAT DIBATALKAN dan perubahannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme RUPS lagi dengan agenda (acara) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Jalan yang harus ditempuh bilamana Tuan Abadi Juanda menolak untuk melaksanakan RUPS maka jalur yang dapat digunakan adalah konstruksi hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan.

Link Khusus