Senin, 19 April 2010

ASEAN CHARTER

Pada awal berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967, ASEAN tidak memiliki sebuah Charter / Piagam yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN. ASEAN berdiri dengan didasarkan sebuah Deklarasi, yaitu Deklarasi Bangkok. Namun demikian, dalam perkembangannya dirasakan perlu untuk membuat suatu Charter yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN dan menegaskan legal personality dari ASEAN. Pada akhirnya, ASEAN Charter telah disetujui dan ditandatangani oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 pada tanggal 20 November 2007.ASEAN Charter merupakan “Crowning Achievement” dalam memperingati 40 tahun berdirinya ASEAN yang akan memperkuat semangat kemitraan, solidaritas, dan kesatuan negara-negara anggotanya dalam mewujudkan Komunitas ASEAN. ASEAN Charter ini menjadi landasan konstitusional pencapaian tujuan dan pelaksanaan prinsip-prinsip yang dianut bersama untuk pencapaian pembangunan Komunitas ASEAN di tahun 2015. ASEAN Charter menjadi landasan hukum kerjasama ASEAN sebagai suatu “rules-based organization” setelah 40 tahun berdirinya ASEAN. ASEAN Charter menjadikan ASEAN sebagai subjek hukum (memiliki legal personality). ASEAN Charter membuat ASEAN dapat melaksanakan kegiatannya berdasarkan aturanaturan hukum yang telah disepakati serta diarahkan pada kepentingan rakyat. ASEAN Charter membuat kerjasama antar negara anggota ASEAN akan berlangsung lebih erat dan diatur dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih mengikat.Sejak berdirinya ASEAN, Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara ini telah menandatangani banyak deklarasi dan pernyataan yang menyatukan tujuan-tujuan dan kesepakatan-kesepakatan perhimpunan ini. Namun ASEAN mendapat kritik tajam karena kemajuannya lambat dan kegagalannya menangani isu-isu kontroversial seperti hak asasi manusia (HAM). Cara-cara menghadapi masalah seperti ini membuat perhimpunan negara-negara Asia Tenggara tersebut mendapat julukan “Cara ASEAN”, atau diplomasi berdasar konsultasi dan konsensus tanpa campur tangan.Namun untuk menjawab kritik tersebut dan sekaligus membuat ASEAN lebih dinamis, dalam sepuluh tahun belakangan ini perhimpunan bangsa-bangsa ini meluncurkan proyek-proyek yang lebih ambisius.Pada Desember 1997, Visi ASEAN 2020 diluncurkan. Visi ini merumuskan sebuah tujuan strategis bagi Perhimpunan ini dan mengundang kerja sama yang kokoh di antara anggota- anggotanya menuju terciptanya “sebuah komunitas yang peduli”. Upaya ini menempuh serangkaian rencana tindakan untuk mulai bekerja menuju visi yang dirumuskan dalam Visi ASEAN 2020. Rencana-rencana tindakan ini menjelaskan kebijakan dan proyek khusus yang akan dilaksanakan oleh anggota-anggota ASEAN guna mewujudkan tujuan kerja sama dan masyarakat (komunitas). Rencana-rencana tersebut melingkupi masa enam tahun dan akan ditinjau setiap tiga tahun. Rencana yang pertama adalah Hanoi Plan of Action yang dilaksanakan dari tahun 1998-2004. Dan rencana yang saat ini sedang berjalan adalah Vientiane Action Programme (VAP) dari 2004-2010. Pada KTT ke-9 di Bali Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menandatangani Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II). Dalam kesepakatan tersebut, para pemimpin menegaskan kembali komitmen mereka mendirikan Masyarakat ASEAN dan menentukan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya sebagai tiga pilar Masyarakat ASEAN. Kesepakatan tersebut membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), Masyarakat Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), dan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC).Dengan ditandatanganinya ASEAN Charter pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura oleh para pemimpin ASEAN menandai pengaturan yang lebih formal bagi ASEAN, dan menyatakan kesepakatan tersebut berdasarkan aturan main ASEAN.GARIS BESAR ISI ASEAN CHARTERPenyusunan ASEAN Charter menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi dan kesepakatan ASEAN. ASEAN Charter antara lain memuat:• Tujuan dan prinsip ASEAN• Hak dan kewajiban negara anggota ASEAN• Struktur dan fungsi kelembagaan ASEAN• Mekanisme dan proses pengambilan keputusan ASEAN• Penyelesaian sengketa antara negara anggota ASEAN• Hubungan eksternal ASEAN dengan pihak luar.STRUKTUR ASEAN CHARTERASEAN Charter terdiri dari Preamble, 13 Bab dan 55 Pasal yang strukturnya terdiri dari:• PreambleMemuat komitmen dan keinginan bersama negara anggota untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang damai, aman, stabil dan sejahtera, yang ditujukan untuk kepentingan generasi ASEAN saat ini dan mendatang.• Chapter I - Purposes and PrinciplesAntara lain memuat hasrat ASEAN untuk menjaga perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan serta mendorong peace-oriented attitudes dan perwujudan kawasan Asia Tenggara yang bebas senjata nuklir; membentuk ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi yang kompetitif dan terintegrasi, dengan memfasilitasi arus perdagangan, investasi, arus modal, pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja yang lebih bebas; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan; dan memperkuat demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM.• Chapter II - Legal PersonalityMenegaskan bahwa ASEAN menjadi suatu organisasi antar-pemerintah dengan legal personality.• Chapter III - MembershipMenyebutkan bahwa aksesi dan penerimaan anggota baru harus diputuskan secara konsensus oleh KTT ASEAN (ASEAN Summit) Menegaskan langkah dan tindakan yang diambil apabila terjadi pelanggaran serius (serious breach) terhadap ASEAN Charter dan ketidak-patuhan (non-compliance).• Chapter IV - OrgansMengatur struktur dan mekanisme ASEAN antara lain:1. Konferensi Tingkat Tinggi/KTT (Summit) ASEAN2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) terdiri dari Menteri Luar Negeri3. Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) terdiri dari ketiga pilar Komunitas ASEAN yaitu Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), Dewan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community Council).4. ASEAN Sectoral Ministerial Bodies5. Committee of Permanent Representatives6. Sekretaris Jenderal ASEAN7. Sekretariat Nasional ASEAN8. ASEAN Human Rights Body9. ASEAN Foundation• Chapter V - Entities Associated with ASEANMemuat pasal yang mengatur hubungan ASEAN dengan badan-badan yang berasosiasi dengan ASEAN, serta prosedur dan criteria interaksi ASEAN dengan badan-badan tersebut.• Chapter VI - Immunities and PrivilegesMengatur kekebalan dan hak khusus Sekretaris Jenderal dan Pejabat Sekretariat ASEAN, Perwakilan Tetap negara-negara anggota pada ASEAN, dan Pejabat yang bertugas dalam kerangka ASEAN di negara-negara anggota.• Chapter VII - Decision MakingPrinsip dasar pengambilan keputusan di ASEAN didasarkan pada konsultasi dan consensus. Sekiranya konsensus tidak dapat tercapai maka KTT ASEAN akan memutuskan bagaimana suatu keputusan spesifik akan diambil.• Chapter VIII - Settlement of DisputesPrinsip umum penyelesaian sengketa dilakukan secara damai, dengan dialog, konsultasi dan negosiasi.• Chapter IX - Budget and FinanceAnggaran operasional Sekretariat ASEAN akan dibebankan kepada negara-negara anggota ASEAN melalui iuran tahunan.• Chapter X - Administration and ProcedureKepemimpinan (chairmanship) ASEAN akan dipegang secara berotasi berdasarkan abjad dan dipegang selama satu tahun.Ketua ASEAN akan mengetuai pertemuan:1. KTT ASEAN dan KTT terkait lainnya2. ASEAN Coordinating Council3. ASEAN Community Council4. Pertemuan tingkat Menteri Sektoral yang relevan5. Committee of Permanent Representatives.• Chapter XI - Identity and SymbolsMengatur motto, bendera, lambang, hari ASEAN dan lagu ASEAN (ASEAN Anthem)• Chapter XII - External RelationsMenegaskan bahwa ASEAN akan menjadi primary driving force dalam tatanan kerjasama regional yang dilakukannya.• Chapter XIII - General and Final ProvisionsMengatur tentang ketentuan-ketentuan umum yang terkait dengan ASEAN Charter yang antara lain menjelaskan bahwa semua negara anggota ASEAN wajib menandatangani dan meratifikasi ASEAN Charter yang dilakukan sesuai dengan mekanisme internal masing-masing.POKOK-POKOK PENTING ASEAN CHARTERSebagai Konstitusi ASEAN, ASEAN Charter memuat pokok-pokok penting diantaranya :1. Pembentukan ASEAN Human Rights Body, merupakan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAN dalam rangka menjunjung dan melindungi hak-hak asasi dan kebebasan fundamental manusia.2. Dicantumkannya konsep regional resilience, comprehensive security, good governance and rule of law dan demokrasi sesuai tercantum dalam tujuan ASEAN.3. Mengatur apabila terjadi ketidakpatuhan (non compliance) dan pelanggaran terhadap isi dari ASEAN Charter.4. Menekankan pada kedaulatan dan integritas teritorial serta tidak menggunakan wilayah ASEAN untuk upaya yang mengancam kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara5. Pembentukan single market dan production base serta upaya memfasilitasi arus perdagangan, investasi, modal, pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja6. Mekanisme penyelesaian sengketa secara damai oleh anggota ASEAN melalui dialog, konsultasi dan negopsiasi. ASEAN memelihara dan membentuk mekanisme penyelesaian konflik dalam berbagai bidang kerjasama ASEAN.7. Memperkuat Sekretariat ASEAN di Jakarta, Sekretariat Jenderal ASEAN terdiri dari Sekretaris Jendral dan staff-staff yang diperbantukan. Sekjen ASEAN dan para staff Sekretariat ASEAN memiliki imunitas dan previllege. Disamping itu, tiap negara anggota ASEAN akan menempatkan para Duta Besarnya sebagai Perwakilan Tetap di ASEAN Secretariat sebagai kesepakatan Pembentukan Committee of Permanent Representative yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN pada tingkat Duta Besar yang berkedudukan di Jakarta.8. Diperkuatnya peranan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASEAN, dimana Sekretaris Jendral melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab Sekreariat ASEAN, memfasilitasi dan memonitor kemajuan dalam implementasi persetujuan-persetujuan dan keputusan ASEAN, ikut serta dalam KTT ASEAN, Dewan Komunitas ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN, dan pertemuan-pertemuan ASEAN lainnya, menyampaikan pandangan dan hadir dalam pertmeuan-pertemuan di luar ASEAN sesuai dengan garis-garis kebijakan dan mandat yang diberikan, merekomendasi penunjukan dan memberhentikan Wakil Sekretaris Jenderal kepada Dewan Koordinasi ASEAN. Disamping itu, Sekretaris Jenderal dibantu oleh 4 (empat) orang wakil Sekjen ASEAN dengan status sebagai wakil Menteri.9. ASEAN Charter ini merumuskan pula pelaksanaan hubungan eksternal ASEAN dan bagaimana ASEAN berhubungan dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) serta organisasi-organisasi internasional lainnya.Bagian terbesar dari ASEAN Charter diperuntukkan untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan ASEAN sendiri, identifikasi tujuan-tujuan dan prinsipnya, serta hubungan di antara para anggotanya, menjelaskan soal-soal keanggotaan, dan fungsi-fungsi yang pasti serta tanggung jawab setiap organ ASEAN.Charter ini menciptakan birokrasi formal ASEAN yang baru, termasuk hal-hal berikut ini:• Dewan Koordinasi ASEAN yang terdiri atas pertemuan menteri-menteri luar negeri ASEAN dua kali dalam setahun;• Dewan Masyarakat ASEAN: Dewan Politik-Pertahanan ASEAN, Dewan Ekonomi ASEAN, dan Dewan Sosial-Budaya ASEAN;• Komite Perwakilan Tetap ASEAN, terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh anggota-anggota ASEAN dengan peringkat duta besar, dan berkedudukan di Sekretariat ASEAN di Jakarta, dan• Badan Hak Asasi Manusia ASEAN, kerangka acuannya akan ditentukan oleh Pertemuan Menteri-menteri Luar Negeri ASEAN.Beberapa perubahan juga terjadi dalam beberapa organ ASEAN yang selama ini ada, seperti:• Penyelenggaraan KTT ASEAN dua kali dalam setahun, dari yang sekarang diselenggarakan hanya satu kali dalam setahun;• Akan ada kepemimpinan tunggal untuk badan-badan ASEAN tingkat tinggi yang penting. Hal ini berarti negara yang menjadi ketua ASEAN untuk tahun berjalan akan menjalankan kepemimpinan dari badan-badan resmi ASEAN, dan• Definisi ulang dan penguatan peran-peran Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.ASEAN CHARTER MEMPERERAT KERJASAMA KEAMANANInstitusionalisasi ASEAN dalam bentuk ASEAN Charter, menjadi pilihan para pemimpin ASEAN untuk menghadapi ancaman instabilitas. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi ASEAN yang sebelumnya merupakan organisasi yang terbentuk berdasarkan sebuah deklarasi. Dalam ASEAN Charter ini, kesepuluh anggota menyatakan persetujuannya untuk “maintain and enhance peace, security and stability and further strengthen peace-oriented values in the region,” serta to enhance regional resilience by promoting greater political, security, economic and socio-cultural cooperation.” Selain itu juga, persamaan anggapan untuk menyelesaikan semua masalah tanpa mengganggu kedaulatan negara-negara anggota melalui consultation and consensus.Dalam ASEAN Charter negara-negara anggota setuju untuk promote its common ASEAN identity and asense of belonging among its peoples in order to achieve its shared destiny, goals and values. Dengan semangat One Vision, One Identity, One Community, sekuritisasi yang dilakukan ASEAN adalah dengan mendasarkan organisasinya pada 3 pilar: political-security community, economic community, dan socio-cultural community.Charter itu juga menekankan prinsip tidak campur tangan (non-interference) dalam masalah internal anggota ASEAN. Terkait dengan isu lingkungan, piagam ini menyerukan pembangunan berkelanjutan untuk melindungi lingkungan, sumber daya alam dan warisan budaya. Sebagai salah satu bentuk respon terhadap ancaman yang dihadapi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, ASEAN Charter tidak hanya bertujuan menjaga dan mempertahankan stabilitas yang ada, tetapi juga untuk membuat ASEAN menjadi institusi yang lebih kuat. ASEAN Charter meliputi sekuritisasi terhadap semua aspek, mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi sebuah organisasi regional. Meskipun ruang lingkupnya sangat luas, dapat disimpulkan piagam ini bertujuan menjaga stabilitas internal agar tidak terjadi persengketaan antar negara anggota sekaligus mempererat kesatuan dalam mengahadapi ancaman-ancaman dari luar kawasan. ASEAN CHARTER MENGINTEGRASIKAN EKONOMI ASEAN ASEAN Charter menjadi payung hukum bagi negara-negara di kawasan menuju ASEAN Economic Community (EAC), sehingga kerja sama ekonomi bisa lebih terintegrasi, dan target pelaksanaannya bisa dipenuhi pada 2015. ASEAN Charter ini juga mengarah pada pembentukan pasar tunggal berbasis produksi yang kompetitif dan terintegrasi secara ekonomi.Sebuah pasar tunggal dan basis produksi pada dasarnya merupakan sebuah kawasan yang secara keseluruhan dilihat oleh negara-negara anggota ASEAN, bukannya sekedar pasar dan sumber daya yang berada dalam batas-batas nasional dan hanya melibatkan para pelaku ekonomi di tingkat nasional. Hal ini berarti sebuah negara anggota akan memperlakukan barang dan jasa yang berasal dari mana saja di ASEAN secara setara sebagaimana perlakuan mereka atas barang (produk) nasional mereka. Hal ini akan memberi keistimewaan dan akses yang sama kepada investor-investor ASEAN seperti halnya investor nasional mereka, buruh terampil dan para profesional akan bebas melakukan pekerjaan mereka di mana saja di ASEAN.Untuk memfasilitasi integrasi ke pasar tunggal dan basis produksi dengan lebih cepat, Masyarakat Ekonomi ASEAN memfokuskan dua wilayah khusus, yaitu: sektor-sektor integrasi prioritas, pangan, pertanian dan kehutanan. Ada 12 sektor integrasi prioritas, yaitu: produk-produk berbasis pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil dan pakaian, produk berbasis kayu, perjalanan udara, e-ASEAN, kesehatan, pariwisata, dan logistik. Inilah sektor-sektor yang paling diminati anggota ASEAN, dan menjadi tempat mereka berkompetisi satu sama lain. Gagasannya adalah jika sektor-sektor ini diliberalisasi penuh, sektor-sektor ini akan berintegrasi (menyatu), anggota ASEAN akan mengembangkan keunggulan wilayah di sektor-sektor ini dengan menarik investasi dan perdagangan di dalam ASEAN (contohnya dengan saling melakukan outsourcing), serta membantu mengembangkan produk-produk “buatan ASEAN”.Fokus khusus pada pangan, pertanian dan kehutanan berkaitan dengan bagaimana mengembangkan sebuah sektor yang dipertimbangkan paling sensitif oleh anggota ASEAN. Karena hal ini akan diintegrasikan dalam sebuah pasar tunggal, Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN melihat bagaimana liberalisasi perdagangan di wilayah ini akan dilaksanakan, dan bagaimana standard-standard umum dikembangkan. Selain itu, kerja sama dan alih teknologi dengan bantuan organisasi-organisasi internasional/regional (seperti Food and Agricultural Organzation/FAO) dan sektor swasta juga menjadi perhatian ASEAN. Hal ini juga mengundang produsen pertanian melalui promosi dan berjaringan kerja sama pertanian.Selain pasar tunggal, Masyarakat Ekonomi ASEAN juga melihat sebuah kawasan ekonomi dengan semangat kompetisi yang tinggi, pembangunan ekonomi yang setara, dan integrasi penuh dalam ekonomi global. Pembangunan kawasan kompetitif ini akan dilakukan dengan membuat beberapa kebijakan bersama dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Untuk itu, ASEAN akan menyelaraskan kebijakan-kebijakan kompetisi, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, pajak dan e-commerce. ASEAN akan mendirikan sebuah jaringan transportasi yang terintegrasi (udara, laut, dan darat); mengembangkan sistem ICT yang dapat dihubungkan dan digunakan oleh semua negara di kawasan ini; mencari proyek-proyek untuk jaringan listrik dan pipa gas yang terintegrasi; mempromosikan sektor penambangan; dan menarik sektor swasta untuk mendanai upaya-upaya tersebut.ASEAN CHARTER MENINGKATKAN KERJASAMA SOSIAL BUDAYA ASEANKerjasama di bidang Sosial Budaya menjadi salah satu titik tolak utama untuk meningkatkan integrasi ASEAN melalui terciptanya “ a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi. Kerjasama sosial-budaya mencakup kerjasama di beidang kepemudaan, wanita, kepegawaian, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana alam, kesehatan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, dan ketenagakerjaan serta Yayasan ASEAN.PENUTUPDari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan ASEAN Charter menjadi landasan hukum ASEAN dalam melaksanakan semua kegiatannya yang berorientasi terhadap kepentingan rakyat. ASEAN Charter memberikan kerangka legal dan institusional untuk mencapai ASEAN Community. Dengan ASEAN Charter, ASEAN mempunyai status legal sebagai organisasi regional yang bersifat intergovernmental. Dengan status ini, ASEAN bisa menyuarakan posisi sebagai kekuatan entitas bersama.ASEAN Charter memberikan aturan hukum yang jelas untuk mengatur hubungan kerja sama di antara 10 negara anggota ASEAN sehingga bisa menjawab tantangan ke depan, karena piagam ini merupakan hasil karya 10 negara sehingga semua kepentingan setiap negara anggota diakomodir dalam Piagam dimaksud.Penandatanganan piagam ini menjadi pintu terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015 yang meliputi bidang keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya sesuai dengan kesepakatan negara-negara anggota ASEAN di Bali tahun 2003. ASEAN Charter baru dapat berlaku jika telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota ASEAN yakni dengan menyerahkan dokumen ratifikasi kepada Sekretarias Jenderal ASEAN untuk disimpan oleh Sekretariat.Dalam ASEAN Charter ini, kesepuluh anggota menyatakan persetujuannya untuk “maintain and enhance peace, security and stability and further strengthen peace-oriented values in the region,” serta to enhance regional resilience by promoting greater political, security, economic and socio-cultural cooperation.” Selain itu juga, persamaan anggapan untuk menyelesaikan semua masalah tanpa mengganggu kedaulatan negara-negara anggota melalui consultation and consensus.Dengan ASEAN Charter, negara-negara anggota setuju untuk promote its common ASEAN identity and asense of belonging among its peoples in order to achieve its shared destiny, goals and values. Dengan semangat One Vision, One Identity, One Community, sekuritisasi yang dilakukan ASEAN adalah dengan mendasarkan organisasinya pada 3 pilar: political-security community, economic community, dan socio-cultural community.Melalui ASEAN Charter, kerja sama ekonomi bisa lebih terintegrasi, dan target pelaksanaannya bisa dipenuhi pada 2015. ASEAN Charter ini juga mengarah pada pembentukan pasar tunggal berbasis produksi yang kompetitif dan terintegrasi secara ekonomi, termasuk didalamnya kerjasama di bidang Sosial Budaya yang menjadi salah satu titik tolak utama dalam rangka meningkatkan integrasi ASEAN melalui terciptanya “ a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi.

kutipan dari : http://nicolasmanoppo.blogspot.com/2009/01/pentingnya-asean-charter.html

Link Khusus