Senin, 19 April 2010

ASEAN CHARTER

Pada awal berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967, ASEAN tidak memiliki sebuah Charter / Piagam yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN. ASEAN berdiri dengan didasarkan sebuah Deklarasi, yaitu Deklarasi Bangkok. Namun demikian, dalam perkembangannya dirasakan perlu untuk membuat suatu Charter yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN dan menegaskan legal personality dari ASEAN. Pada akhirnya, ASEAN Charter telah disetujui dan ditandatangani oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 pada tanggal 20 November 2007.ASEAN Charter merupakan “Crowning Achievement” dalam memperingati 40 tahun berdirinya ASEAN yang akan memperkuat semangat kemitraan, solidaritas, dan kesatuan negara-negara anggotanya dalam mewujudkan Komunitas ASEAN. ASEAN Charter ini menjadi landasan konstitusional pencapaian tujuan dan pelaksanaan prinsip-prinsip yang dianut bersama untuk pencapaian pembangunan Komunitas ASEAN di tahun 2015. ASEAN Charter menjadi landasan hukum kerjasama ASEAN sebagai suatu “rules-based organization” setelah 40 tahun berdirinya ASEAN. ASEAN Charter menjadikan ASEAN sebagai subjek hukum (memiliki legal personality). ASEAN Charter membuat ASEAN dapat melaksanakan kegiatannya berdasarkan aturanaturan hukum yang telah disepakati serta diarahkan pada kepentingan rakyat. ASEAN Charter membuat kerjasama antar negara anggota ASEAN akan berlangsung lebih erat dan diatur dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih mengikat.Sejak berdirinya ASEAN, Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara ini telah menandatangani banyak deklarasi dan pernyataan yang menyatukan tujuan-tujuan dan kesepakatan-kesepakatan perhimpunan ini. Namun ASEAN mendapat kritik tajam karena kemajuannya lambat dan kegagalannya menangani isu-isu kontroversial seperti hak asasi manusia (HAM). Cara-cara menghadapi masalah seperti ini membuat perhimpunan negara-negara Asia Tenggara tersebut mendapat julukan “Cara ASEAN”, atau diplomasi berdasar konsultasi dan konsensus tanpa campur tangan.Namun untuk menjawab kritik tersebut dan sekaligus membuat ASEAN lebih dinamis, dalam sepuluh tahun belakangan ini perhimpunan bangsa-bangsa ini meluncurkan proyek-proyek yang lebih ambisius.Pada Desember 1997, Visi ASEAN 2020 diluncurkan. Visi ini merumuskan sebuah tujuan strategis bagi Perhimpunan ini dan mengundang kerja sama yang kokoh di antara anggota- anggotanya menuju terciptanya “sebuah komunitas yang peduli”. Upaya ini menempuh serangkaian rencana tindakan untuk mulai bekerja menuju visi yang dirumuskan dalam Visi ASEAN 2020. Rencana-rencana tindakan ini menjelaskan kebijakan dan proyek khusus yang akan dilaksanakan oleh anggota-anggota ASEAN guna mewujudkan tujuan kerja sama dan masyarakat (komunitas). Rencana-rencana tersebut melingkupi masa enam tahun dan akan ditinjau setiap tiga tahun. Rencana yang pertama adalah Hanoi Plan of Action yang dilaksanakan dari tahun 1998-2004. Dan rencana yang saat ini sedang berjalan adalah Vientiane Action Programme (VAP) dari 2004-2010. Pada KTT ke-9 di Bali Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menandatangani Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II). Dalam kesepakatan tersebut, para pemimpin menegaskan kembali komitmen mereka mendirikan Masyarakat ASEAN dan menentukan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya sebagai tiga pilar Masyarakat ASEAN. Kesepakatan tersebut membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), Masyarakat Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), dan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC).Dengan ditandatanganinya ASEAN Charter pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura oleh para pemimpin ASEAN menandai pengaturan yang lebih formal bagi ASEAN, dan menyatakan kesepakatan tersebut berdasarkan aturan main ASEAN.GARIS BESAR ISI ASEAN CHARTERPenyusunan ASEAN Charter menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi dan kesepakatan ASEAN. ASEAN Charter antara lain memuat:• Tujuan dan prinsip ASEAN• Hak dan kewajiban negara anggota ASEAN• Struktur dan fungsi kelembagaan ASEAN• Mekanisme dan proses pengambilan keputusan ASEAN• Penyelesaian sengketa antara negara anggota ASEAN• Hubungan eksternal ASEAN dengan pihak luar.STRUKTUR ASEAN CHARTERASEAN Charter terdiri dari Preamble, 13 Bab dan 55 Pasal yang strukturnya terdiri dari:• PreambleMemuat komitmen dan keinginan bersama negara anggota untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang damai, aman, stabil dan sejahtera, yang ditujukan untuk kepentingan generasi ASEAN saat ini dan mendatang.• Chapter I - Purposes and PrinciplesAntara lain memuat hasrat ASEAN untuk menjaga perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan serta mendorong peace-oriented attitudes dan perwujudan kawasan Asia Tenggara yang bebas senjata nuklir; membentuk ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi yang kompetitif dan terintegrasi, dengan memfasilitasi arus perdagangan, investasi, arus modal, pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja yang lebih bebas; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan; dan memperkuat demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM.• Chapter II - Legal PersonalityMenegaskan bahwa ASEAN menjadi suatu organisasi antar-pemerintah dengan legal personality.• Chapter III - MembershipMenyebutkan bahwa aksesi dan penerimaan anggota baru harus diputuskan secara konsensus oleh KTT ASEAN (ASEAN Summit) Menegaskan langkah dan tindakan yang diambil apabila terjadi pelanggaran serius (serious breach) terhadap ASEAN Charter dan ketidak-patuhan (non-compliance).• Chapter IV - OrgansMengatur struktur dan mekanisme ASEAN antara lain:1. Konferensi Tingkat Tinggi/KTT (Summit) ASEAN2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) terdiri dari Menteri Luar Negeri3. Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) terdiri dari ketiga pilar Komunitas ASEAN yaitu Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), Dewan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community Council).4. ASEAN Sectoral Ministerial Bodies5. Committee of Permanent Representatives6. Sekretaris Jenderal ASEAN7. Sekretariat Nasional ASEAN8. ASEAN Human Rights Body9. ASEAN Foundation• Chapter V - Entities Associated with ASEANMemuat pasal yang mengatur hubungan ASEAN dengan badan-badan yang berasosiasi dengan ASEAN, serta prosedur dan criteria interaksi ASEAN dengan badan-badan tersebut.• Chapter VI - Immunities and PrivilegesMengatur kekebalan dan hak khusus Sekretaris Jenderal dan Pejabat Sekretariat ASEAN, Perwakilan Tetap negara-negara anggota pada ASEAN, dan Pejabat yang bertugas dalam kerangka ASEAN di negara-negara anggota.• Chapter VII - Decision MakingPrinsip dasar pengambilan keputusan di ASEAN didasarkan pada konsultasi dan consensus. Sekiranya konsensus tidak dapat tercapai maka KTT ASEAN akan memutuskan bagaimana suatu keputusan spesifik akan diambil.• Chapter VIII - Settlement of DisputesPrinsip umum penyelesaian sengketa dilakukan secara damai, dengan dialog, konsultasi dan negosiasi.• Chapter IX - Budget and FinanceAnggaran operasional Sekretariat ASEAN akan dibebankan kepada negara-negara anggota ASEAN melalui iuran tahunan.• Chapter X - Administration and ProcedureKepemimpinan (chairmanship) ASEAN akan dipegang secara berotasi berdasarkan abjad dan dipegang selama satu tahun.Ketua ASEAN akan mengetuai pertemuan:1. KTT ASEAN dan KTT terkait lainnya2. ASEAN Coordinating Council3. ASEAN Community Council4. Pertemuan tingkat Menteri Sektoral yang relevan5. Committee of Permanent Representatives.• Chapter XI - Identity and SymbolsMengatur motto, bendera, lambang, hari ASEAN dan lagu ASEAN (ASEAN Anthem)• Chapter XII - External RelationsMenegaskan bahwa ASEAN akan menjadi primary driving force dalam tatanan kerjasama regional yang dilakukannya.• Chapter XIII - General and Final ProvisionsMengatur tentang ketentuan-ketentuan umum yang terkait dengan ASEAN Charter yang antara lain menjelaskan bahwa semua negara anggota ASEAN wajib menandatangani dan meratifikasi ASEAN Charter yang dilakukan sesuai dengan mekanisme internal masing-masing.POKOK-POKOK PENTING ASEAN CHARTERSebagai Konstitusi ASEAN, ASEAN Charter memuat pokok-pokok penting diantaranya :1. Pembentukan ASEAN Human Rights Body, merupakan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAN dalam rangka menjunjung dan melindungi hak-hak asasi dan kebebasan fundamental manusia.2. Dicantumkannya konsep regional resilience, comprehensive security, good governance and rule of law dan demokrasi sesuai tercantum dalam tujuan ASEAN.3. Mengatur apabila terjadi ketidakpatuhan (non compliance) dan pelanggaran terhadap isi dari ASEAN Charter.4. Menekankan pada kedaulatan dan integritas teritorial serta tidak menggunakan wilayah ASEAN untuk upaya yang mengancam kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara5. Pembentukan single market dan production base serta upaya memfasilitasi arus perdagangan, investasi, modal, pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja6. Mekanisme penyelesaian sengketa secara damai oleh anggota ASEAN melalui dialog, konsultasi dan negopsiasi. ASEAN memelihara dan membentuk mekanisme penyelesaian konflik dalam berbagai bidang kerjasama ASEAN.7. Memperkuat Sekretariat ASEAN di Jakarta, Sekretariat Jenderal ASEAN terdiri dari Sekretaris Jendral dan staff-staff yang diperbantukan. Sekjen ASEAN dan para staff Sekretariat ASEAN memiliki imunitas dan previllege. Disamping itu, tiap negara anggota ASEAN akan menempatkan para Duta Besarnya sebagai Perwakilan Tetap di ASEAN Secretariat sebagai kesepakatan Pembentukan Committee of Permanent Representative yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN pada tingkat Duta Besar yang berkedudukan di Jakarta.8. Diperkuatnya peranan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASEAN, dimana Sekretaris Jendral melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab Sekreariat ASEAN, memfasilitasi dan memonitor kemajuan dalam implementasi persetujuan-persetujuan dan keputusan ASEAN, ikut serta dalam KTT ASEAN, Dewan Komunitas ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN, dan pertemuan-pertemuan ASEAN lainnya, menyampaikan pandangan dan hadir dalam pertmeuan-pertemuan di luar ASEAN sesuai dengan garis-garis kebijakan dan mandat yang diberikan, merekomendasi penunjukan dan memberhentikan Wakil Sekretaris Jenderal kepada Dewan Koordinasi ASEAN. Disamping itu, Sekretaris Jenderal dibantu oleh 4 (empat) orang wakil Sekjen ASEAN dengan status sebagai wakil Menteri.9. ASEAN Charter ini merumuskan pula pelaksanaan hubungan eksternal ASEAN dan bagaimana ASEAN berhubungan dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) serta organisasi-organisasi internasional lainnya.Bagian terbesar dari ASEAN Charter diperuntukkan untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan ASEAN sendiri, identifikasi tujuan-tujuan dan prinsipnya, serta hubungan di antara para anggotanya, menjelaskan soal-soal keanggotaan, dan fungsi-fungsi yang pasti serta tanggung jawab setiap organ ASEAN.Charter ini menciptakan birokrasi formal ASEAN yang baru, termasuk hal-hal berikut ini:• Dewan Koordinasi ASEAN yang terdiri atas pertemuan menteri-menteri luar negeri ASEAN dua kali dalam setahun;• Dewan Masyarakat ASEAN: Dewan Politik-Pertahanan ASEAN, Dewan Ekonomi ASEAN, dan Dewan Sosial-Budaya ASEAN;• Komite Perwakilan Tetap ASEAN, terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh anggota-anggota ASEAN dengan peringkat duta besar, dan berkedudukan di Sekretariat ASEAN di Jakarta, dan• Badan Hak Asasi Manusia ASEAN, kerangka acuannya akan ditentukan oleh Pertemuan Menteri-menteri Luar Negeri ASEAN.Beberapa perubahan juga terjadi dalam beberapa organ ASEAN yang selama ini ada, seperti:• Penyelenggaraan KTT ASEAN dua kali dalam setahun, dari yang sekarang diselenggarakan hanya satu kali dalam setahun;• Akan ada kepemimpinan tunggal untuk badan-badan ASEAN tingkat tinggi yang penting. Hal ini berarti negara yang menjadi ketua ASEAN untuk tahun berjalan akan menjalankan kepemimpinan dari badan-badan resmi ASEAN, dan• Definisi ulang dan penguatan peran-peran Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.ASEAN CHARTER MEMPERERAT KERJASAMA KEAMANANInstitusionalisasi ASEAN dalam bentuk ASEAN Charter, menjadi pilihan para pemimpin ASEAN untuk menghadapi ancaman instabilitas. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi ASEAN yang sebelumnya merupakan organisasi yang terbentuk berdasarkan sebuah deklarasi. Dalam ASEAN Charter ini, kesepuluh anggota menyatakan persetujuannya untuk “maintain and enhance peace, security and stability and further strengthen peace-oriented values in the region,” serta to enhance regional resilience by promoting greater political, security, economic and socio-cultural cooperation.” Selain itu juga, persamaan anggapan untuk menyelesaikan semua masalah tanpa mengganggu kedaulatan negara-negara anggota melalui consultation and consensus.Dalam ASEAN Charter negara-negara anggota setuju untuk promote its common ASEAN identity and asense of belonging among its peoples in order to achieve its shared destiny, goals and values. Dengan semangat One Vision, One Identity, One Community, sekuritisasi yang dilakukan ASEAN adalah dengan mendasarkan organisasinya pada 3 pilar: political-security community, economic community, dan socio-cultural community.Charter itu juga menekankan prinsip tidak campur tangan (non-interference) dalam masalah internal anggota ASEAN. Terkait dengan isu lingkungan, piagam ini menyerukan pembangunan berkelanjutan untuk melindungi lingkungan, sumber daya alam dan warisan budaya. Sebagai salah satu bentuk respon terhadap ancaman yang dihadapi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, ASEAN Charter tidak hanya bertujuan menjaga dan mempertahankan stabilitas yang ada, tetapi juga untuk membuat ASEAN menjadi institusi yang lebih kuat. ASEAN Charter meliputi sekuritisasi terhadap semua aspek, mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi sebuah organisasi regional. Meskipun ruang lingkupnya sangat luas, dapat disimpulkan piagam ini bertujuan menjaga stabilitas internal agar tidak terjadi persengketaan antar negara anggota sekaligus mempererat kesatuan dalam mengahadapi ancaman-ancaman dari luar kawasan. ASEAN CHARTER MENGINTEGRASIKAN EKONOMI ASEAN ASEAN Charter menjadi payung hukum bagi negara-negara di kawasan menuju ASEAN Economic Community (EAC), sehingga kerja sama ekonomi bisa lebih terintegrasi, dan target pelaksanaannya bisa dipenuhi pada 2015. ASEAN Charter ini juga mengarah pada pembentukan pasar tunggal berbasis produksi yang kompetitif dan terintegrasi secara ekonomi.Sebuah pasar tunggal dan basis produksi pada dasarnya merupakan sebuah kawasan yang secara keseluruhan dilihat oleh negara-negara anggota ASEAN, bukannya sekedar pasar dan sumber daya yang berada dalam batas-batas nasional dan hanya melibatkan para pelaku ekonomi di tingkat nasional. Hal ini berarti sebuah negara anggota akan memperlakukan barang dan jasa yang berasal dari mana saja di ASEAN secara setara sebagaimana perlakuan mereka atas barang (produk) nasional mereka. Hal ini akan memberi keistimewaan dan akses yang sama kepada investor-investor ASEAN seperti halnya investor nasional mereka, buruh terampil dan para profesional akan bebas melakukan pekerjaan mereka di mana saja di ASEAN.Untuk memfasilitasi integrasi ke pasar tunggal dan basis produksi dengan lebih cepat, Masyarakat Ekonomi ASEAN memfokuskan dua wilayah khusus, yaitu: sektor-sektor integrasi prioritas, pangan, pertanian dan kehutanan. Ada 12 sektor integrasi prioritas, yaitu: produk-produk berbasis pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil dan pakaian, produk berbasis kayu, perjalanan udara, e-ASEAN, kesehatan, pariwisata, dan logistik. Inilah sektor-sektor yang paling diminati anggota ASEAN, dan menjadi tempat mereka berkompetisi satu sama lain. Gagasannya adalah jika sektor-sektor ini diliberalisasi penuh, sektor-sektor ini akan berintegrasi (menyatu), anggota ASEAN akan mengembangkan keunggulan wilayah di sektor-sektor ini dengan menarik investasi dan perdagangan di dalam ASEAN (contohnya dengan saling melakukan outsourcing), serta membantu mengembangkan produk-produk “buatan ASEAN”.Fokus khusus pada pangan, pertanian dan kehutanan berkaitan dengan bagaimana mengembangkan sebuah sektor yang dipertimbangkan paling sensitif oleh anggota ASEAN. Karena hal ini akan diintegrasikan dalam sebuah pasar tunggal, Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN melihat bagaimana liberalisasi perdagangan di wilayah ini akan dilaksanakan, dan bagaimana standard-standard umum dikembangkan. Selain itu, kerja sama dan alih teknologi dengan bantuan organisasi-organisasi internasional/regional (seperti Food and Agricultural Organzation/FAO) dan sektor swasta juga menjadi perhatian ASEAN. Hal ini juga mengundang produsen pertanian melalui promosi dan berjaringan kerja sama pertanian.Selain pasar tunggal, Masyarakat Ekonomi ASEAN juga melihat sebuah kawasan ekonomi dengan semangat kompetisi yang tinggi, pembangunan ekonomi yang setara, dan integrasi penuh dalam ekonomi global. Pembangunan kawasan kompetitif ini akan dilakukan dengan membuat beberapa kebijakan bersama dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Untuk itu, ASEAN akan menyelaraskan kebijakan-kebijakan kompetisi, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, pajak dan e-commerce. ASEAN akan mendirikan sebuah jaringan transportasi yang terintegrasi (udara, laut, dan darat); mengembangkan sistem ICT yang dapat dihubungkan dan digunakan oleh semua negara di kawasan ini; mencari proyek-proyek untuk jaringan listrik dan pipa gas yang terintegrasi; mempromosikan sektor penambangan; dan menarik sektor swasta untuk mendanai upaya-upaya tersebut.ASEAN CHARTER MENINGKATKAN KERJASAMA SOSIAL BUDAYA ASEANKerjasama di bidang Sosial Budaya menjadi salah satu titik tolak utama untuk meningkatkan integrasi ASEAN melalui terciptanya “ a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi. Kerjasama sosial-budaya mencakup kerjasama di beidang kepemudaan, wanita, kepegawaian, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana alam, kesehatan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, dan ketenagakerjaan serta Yayasan ASEAN.PENUTUPDari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan ASEAN Charter menjadi landasan hukum ASEAN dalam melaksanakan semua kegiatannya yang berorientasi terhadap kepentingan rakyat. ASEAN Charter memberikan kerangka legal dan institusional untuk mencapai ASEAN Community. Dengan ASEAN Charter, ASEAN mempunyai status legal sebagai organisasi regional yang bersifat intergovernmental. Dengan status ini, ASEAN bisa menyuarakan posisi sebagai kekuatan entitas bersama.ASEAN Charter memberikan aturan hukum yang jelas untuk mengatur hubungan kerja sama di antara 10 negara anggota ASEAN sehingga bisa menjawab tantangan ke depan, karena piagam ini merupakan hasil karya 10 negara sehingga semua kepentingan setiap negara anggota diakomodir dalam Piagam dimaksud.Penandatanganan piagam ini menjadi pintu terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015 yang meliputi bidang keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya sesuai dengan kesepakatan negara-negara anggota ASEAN di Bali tahun 2003. ASEAN Charter baru dapat berlaku jika telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota ASEAN yakni dengan menyerahkan dokumen ratifikasi kepada Sekretarias Jenderal ASEAN untuk disimpan oleh Sekretariat.Dalam ASEAN Charter ini, kesepuluh anggota menyatakan persetujuannya untuk “maintain and enhance peace, security and stability and further strengthen peace-oriented values in the region,” serta to enhance regional resilience by promoting greater political, security, economic and socio-cultural cooperation.” Selain itu juga, persamaan anggapan untuk menyelesaikan semua masalah tanpa mengganggu kedaulatan negara-negara anggota melalui consultation and consensus.Dengan ASEAN Charter, negara-negara anggota setuju untuk promote its common ASEAN identity and asense of belonging among its peoples in order to achieve its shared destiny, goals and values. Dengan semangat One Vision, One Identity, One Community, sekuritisasi yang dilakukan ASEAN adalah dengan mendasarkan organisasinya pada 3 pilar: political-security community, economic community, dan socio-cultural community.Melalui ASEAN Charter, kerja sama ekonomi bisa lebih terintegrasi, dan target pelaksanaannya bisa dipenuhi pada 2015. ASEAN Charter ini juga mengarah pada pembentukan pasar tunggal berbasis produksi yang kompetitif dan terintegrasi secara ekonomi, termasuk didalamnya kerjasama di bidang Sosial Budaya yang menjadi salah satu titik tolak utama dalam rangka meningkatkan integrasi ASEAN melalui terciptanya “ a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi.

kutipan dari : http://nicolasmanoppo.blogspot.com/2009/01/pentingnya-asean-charter.html

Kamis, 11 Maret 2010

IMB DKI JAKARTA


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DKI JAKARTA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan, karena pembangunan yang kita laksanakan itu jelas merupakan rangkaian gerak perubahan menuju kepada kemajuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mayarakat baik materil maupun sprituil. Realisasi dari pembangunan yang telah dilaksanakan di Indonesia dapat kita temui dari adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan perumahan rakyat, jembatan, jalan raya, pelabuhan dan lain sebagainya. Pembangunan ini juga menghendaki adanya hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk terwujudnya usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, maka pembangunan yang sedang dilaksanakan tidaklah terlepas dari peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam kenyataannya peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah pembagunan terdapat didalam banyak peraturan, sehingga menimbulkan kurang adanya kepastian hukum.
Disamping itu peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah hannya tertuju pada proyek-proyek pemerintah, sedangkan bagi proyek swasta tidak mendapat perhatian sepenuhnya. Bahkan peraturan yang dipakai pada proyek-proyek pemerintah yang sudah ketinggalan zaman tetapi masih dipakai seperti A.V 1941 . Kenyataan sekarang dapat kita lihat dengan meningkatnya jumlah gedung yang menjulang dan aneka bentuk bangunan serta meningkatnya penggunaan alat-alat modern dan lain-lain akan menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang jika tidak diimbangi peraturan-peraturannya maupun kemampuan dalam pelaksanaanya.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka setiap daerah akan mengupayakan pendapatan daerahnya dan mengusahakan pembangunan bagi daerahnya sendiri-sendiri. Jadi setiap daerah harus meningkatkan potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk melaksanakan pembangunan tempat tinggal baik yang dilakukan oleh pribadi maupun pihak swasta yang mempunyai bidang usaha di bidang pembangunan diperlukan izin yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun kenyataannya dapat kita lihat khususnya di Kota DKI Jakarta banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi yang berwenang. Kadang-kadang sebagian masyarakat itu mendirikan, menambah atau mengurangi suatu bangunan tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alasan yang bermacam-macam seperti tingginya biaya pengurusan, prosedur yang berbelit-belit dan sebagainya. Maka Kelompok kami berkeinginan untuk membuat dan memaparkan Hukum Administrasi Negara yang berlaku mengenai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.



B. Perumusan Masalah
Sebagaimana yang telah dikemukan diatas, dalam hal ini titik berat masalah yang dibahas pada:
1. Bagaimana pengaturan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Bagaimana prosedur perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat tinggal di Jakarta.
3. Hambatan dalam perolehan Izin Mendirikan Bangunan Tempat Tinggal di Jakarta.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Izin Mendirikan Bangunan
1. Pengertian Izin dan Izin Mendirikan Bangunan.
Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah: melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Menurut Prins : Verguinning adalah keputusan Administrasi Negara berupa aturan, tidak umumnya melarang suatu perbuatan tapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal yang kongkrit, maka perbuatan Administrasi Negara yang diperkenankan tersebut bersifat suatu izin.
Menurut Peraturan Daerah N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta):
Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangunan-bangunan; Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia; Secara umum pengertian bangunan adalah sesuatu yang memakan tempat. Sedangkan pengertian mendirikan bangunan sebagaimana yang diatur dalam Perda ini adalah :Pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
Jadi izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah darah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan yang dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bagunan tersebut. Mengenai pengaturan dari izin mendirikan bangunan diatur oleh Perda setempat dimana bangunan itu akan didirikan.
Namun pada dasarnya tidak terlepas dari ketentuan atau undang-undang yang secara garis besar/umum dan menjadi dasar pembentukan peraturan di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Dari bunyi Pasal 18 tersebut dapat disimpulkan bahwa daerah Indonesia di bagi dalam daerah provinsi. Provinsi dibagi lagi dalam daerah yang lebih kecil, dan setiap daerah tersebut diberi kebebasan untuk mengurus dan menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya baik berupa Daerah Otonomi maupun Administratif.

2. Tujuan dan Fungsi Izin Mendirikan Bangunan
Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktifitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yag harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh penjabat yang berwenang. Selain itu tujuan dari perizinan itu dapat dilihat dari dua sisi yaitu :
1. dari sisi pemerintah
2. dari sisi masyarakat
Dari Sisi Pemerintah tujuan pemberian izin itu adalah :
a. Untuk melaksanakan peraturan apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
b. Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permintaan permohonan izin maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.
Dari Sisi Masyarakat tujuan pemberian izin itu adalah:
a. Untuk adanya kepastian hukum.
b. Untuk adanya kepastian hak
c. Untuk memudahkan mendapatkan fasilitas
Bila bangunan yang didirikan telah mempunyai izin akan lebih mudah mendapat fasilitas. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempunyai fungsi masing-masing. Begitu pula halnya dengan ketentuan tentang perizinan mempunyai fungsi yaitu :
a. sebagai fungsi penertib
fungsi penertib dimaksudkan agar izin atau setiap izin atau tempat-tempat usaha, bangunan dan bentuk kegiatan masyarakat lainnya tidak bertentangan satu sama lain, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.
b. sebagai fungsi pengatur
Fungsi mengatur dimaksudkan agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdapat penyalahgunaan izin yang telah diberikan, dengan kata lain, fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang dimiliki oleh pemerintah.

Tujuan izin mendirikan bangunan adalah untuk melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang dutujukan atas kepentingan hak atas tanah. Sedangkan fungsi dari izin bangunan ini dapat dilihat dalam beberapa hal :
1. Segi Teknis Perkotaan
Pemberian izin mendirikan banguan sangat penting artinya bagi pemerintah daerah guna mengatur, menetapkan dan merencanakan pembangunan perumahan diwilayahnya sesuai dengan potensial dan prioritas kota yang dituangkan dalam Master Plan Kota. Untuk mendapatkan pola pembangunan kota yang terencana dan terkontrol tersebut, maka untuk pelaksanaan sutau pembangunan diatas wilayah suatu kota diwajibkan memiliki izin mendirikan bengunan dan penggunaannya sesuai dengan yang disetujui oleh Dinas Perizinan dan Pengawasan Pembangunan Kota (DP3K).
Dengan adanya pengaturan pembangunan perumahan melalui izin ini, maka pemerintah didarah dapat merencanakan pelaksanaan pembangunan berbagai sarana serta unsur kota dengan berbagai instansi yang berkepentingan. Hal ini penting artinya agar wajah perkotaan dapat ditata denga rapi serta menjamin keterpaduan pelaksanaan pekerjaan pembengunan perkotaan. Penyesuaian pemberian izin mendirikan bengunan dengan Master Plan Kota akan memungkinkan adanya koordinasi antara berbagai departemen teknis dalam melaksanakan pembangunan kota.
2. Segi Kepastian Hukum
izin mendirikan bangunan penting artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan. Mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha atau pekerjaan.
Selain itu izin mendirikan bangunan tersebut bagi sipemilknya dapat berfungsi sebagai :
a. bukti milik bangunan yang syah
b. kekuatan hukum terhadap tuntutan ganti rugi dalam hal :
1. Terjadinya hak milik untuk keperluan pembangunan yang bersifat untuk kepentingan hukum.
2. Bentuk-bentuk kerugian yang diderita pemilik bangunan lainya yang berasal dari kebijaksanaan dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
3. Segi Pendapatan Daerah
Dalam hal ini pendapatan daerah, maka izin mendirikan bangunan merupakan salah satu sektor pemasukan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Melalui pemberian izin ini dapat dipungut retribusi izin mendirikan bangunan. Retribusi atas izin mendirikan bangunan itu ditetapkan berdasarkan persentase dari taksiran biaya bangunan yang dibedakan menurut fungsi bangunan tersebut. Retribusi izin mendirikan bangunan dibebankan kepada setiap orang atau badan hukum yang namanya tecantum dalam surat izin yang dikeluarkan itu.
4. Landasan Hukum Perizinan Di Indonesia Dalam Kaitan Dengan Otonomi DaerahMengenai pengaturan dari perizinan ini dapat kita tinjau satu persatu sesuai dengan jenis izinnya masing-masing, secara ringkas pengaturan perizinan dapat disebutkan sebagai berikut :
a) Hindeer Ordonantie/Undang-Undang Gangguan Diundangkan pada tanggal 13 Juni 1926, Stb Nomor 226 Tahun 1926, mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1926, dirubah paling akhir dengan stb tahun 1940, Ordonantie ini mengatur masalah perizinan apabila seseorang atau badan hukum akan mendirikan tempat usaha.
b) SVO (Staat Verinig Ordonantie) Mengatur mengenai masalah pembinaan kota.
c) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
d) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL.
Menurut SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD bentuk-bentuk perizinan dibagi atas 4 (empat) yaitu :
1. Dispensasi atau Bebas Syarat
yaitu apabila pembuat paraturan secara umum tidak melarang sesuatu Peraturan Perundang-Undangan menjadi tidak berlaku karena sesuau hal yang sangat istimewa. Adapun tujuan diberikannya dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang menyimpang atau menerobos Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pemberian dispensasi itu umumnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
2. Verguining atau Izin
yaitu apabila pembuat peraturan secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan asal saja dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.
3. Lisensi (Licentie)
menurut Prins nama lisensi lebih tepat untuk digunakan dalam hal menjalankan suatu perusahaan dengan leluasa (suatu macam izin yang istimewa). Sehingga tidak ada ganguan lainnya termasuk dari pemerintah sendiri.
4. Konsensi
yaitu apabila pihak swasta memperoleh delegasi kekuasaan dari pemerintah untuk melakukan sebagian pekerjaan/tugas yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah. Adapun tugas dari pemerintah atau bestur adalah menyelenggarakan kesajahtaraan umum. Jadi kesejahtaraan atau kepentingan umum harus selalu menjadi syarat utama, bukan untuk mencari keuntungan semata-mata. Pendelegasian wewenang itu diberikan karna pemerintah tidak mempunyai cukup tenaga maupun fasilitas untuk melakukan sendiri. konsensi ini hampir dapat diberikan dalam segala bidang.
Prajudi Atmosudirjo menyatakan perizinan merupakan penetapan yang memberikan keuntungan yaitu :1. Dispensasi
pernyataan dari penjabat yang berwenang bahwa sesuatu ketentuan Undang-Undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang dalam surat permintannya.
2. Izin atau Verguinning
tidak melarang suatu perbuatan tetapi untuk dapat melakukannya diisyaratkan prosedur tertentu harus dilalui.
3. Lisensiizin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba.
4. Konsensipenetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinnya untuk memindahkan kampung, dan sebagainya. Oleh karna itu pemberian konsensi haruslah dengan kewaspadaan, kebijaksanaan dan perhitungan yang sematang-matangnya.



















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Prosedur Pengurusan IMB
Dasar Hukum :
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)
Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000 "Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".
Ketentuan :
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB.Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban . Untuk mendapatkan IMB,pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan .

3.2 Izin Penggunaan Bangunan
IPB adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan atas dasar berdirinya bangunan setelah dinilai layak dari segi teknis dan sesuai IMB.IPB harus dimiliki pemilik bangunan sebelum bangunan tersebut digunakan dan diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.Untuk bangunan yang tahap pelaksanaannya belum selesai dan akan digunakan apabila dinilai dari hasil pelaksanaan tidak menyimpang dari IMB.dapat diberikan izin pendahuluan penggunaan bangunan dengan masa berlakunya paling lama 6 bulan.


I. BANGUNAN RUMAH TINGGALPERSYARATAN:
Hasil Pemeriksaan Pengawasan Lapangan dari Kepala Seksi PPK Kecamatan yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB ;
Tembusan IMB atau foto copy IMB (1 set) yang terdiri dari :
Surat keputusan IMB ;
Keterangan dan Peta Rencana kota lampiran IMB ;
Gambar arsitektur lampiran IMB.
II. BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGALPERSYARATAN:
Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (1 set);
Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
Fotokopi TDR Pemborong dan surat izin bekerja Direksi Pengawas ;
Laporan Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3. Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari :
Surat Keputusan IMB ;
Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB ;
Gambar arsitektur lampiran IMB.
4. Untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan berita acara uji coba instalasi dan perlengkapannya dengan disaksikan Petugas Dinas/Suku Dinas.5. Bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4. terdiri dari :
Bangunan tinggi ;
Bangunan sedang ;
Bangunan rendah dengan penggunaan untuk fasilitas umum/ industri seperti : pasar swalayan, pusat pertokoan, hotel, rumah sakit, bioskop, gedung pertemuan atau sejenisnya, dengan instalasi dan perlengkapannya yang cukup kompleks.



3.3 Prosedur pemohonan IMB
Persyaratan :
A. Untuk Bangunan Rumah Tinggal
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
Sertifikat Tanah
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar).
B. Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
Sertifikat tanah
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan ( 1 lembar )
Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.
C. Untuk Bangunan - Bangunan
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar ).
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a. Sertifikat tanah
b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
c. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
d. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
e. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
f. Surat Keputusann walikotamadya untuk penampungan sementara
g. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangunan-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air
h. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasab tanah
i. Surat Pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk tanah miliik Pemerintah
j. Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus
Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon serta untu kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah
Surat Izin Penggunaan Tanah ( SIPPT ) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan
keterangan dan peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar
Gambar rancanganArsitektur minimal empat set dan foto copy surat izin bekerja perencana Arsitektur ( 1 lembar )
perhitungan, gambar rencana sturktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotocopy surat izin bekerja Perencana Stuktur, bagi yang diisyaratkan ( 1 lembar )
Perhitungan gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang diisyaratkan (1 lembar)
Foto copy IMB bangunan ( 1 set ) bagi yang diisyaratkan, untuk bangunan-bangunan yang didirikan di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan

KEWENANGAN PROSES IMB.
Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan IMB.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kotamadya.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Perizinan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

3.4 Hambatan Dalam Perolehan Izin Mendirikan Bangunan dan Upaya Penyelesaiannya
Ada beberapa hambatan-hambatan atau kendala-kendala dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan :
dari pihak pemerintah daerah yaitu dari aparat yang berwenang dalam proses/prosedur permohonan izin pemberian izin dan pemberian antara lain :
jadwal penyampaian instruksi dari pemerintah atasan (Walikota), kepada kecamatan, kelurahan sering terlambat dari waktu yang ditentukan
kurang tepatnya penilaian tentang tafsiran biaya bangunan karena kesulitan yang ditemui petugas Dinas Pekerjaan Umum di lapangan, sebab petugas belum banyak pengalaman dan masyarakat kurang cepat memberikan informasi tentang bangunan, sehingga tafsiran biaya untuk bengunan hanya berdasarkan pikiran yang menyebabkan retribusi kurang cocok dengan kondisi bangunan.
kurang terpadunya perangkat pemerintah terendah (pemeritah desa/kelurahan) dalam pelaksanaan peraturan daerah disebut kurangnya tenaga dalam pelaksanaan serta kota ini daerah yang sedang mengembangkan diri dan memilihara daerah atau daerah yang luas.
dari segi masyarakat masalah yang timbul berupa
si pemohon belum siap untuk membayar retribusi sedangkan syarat untuk keluarnya surat keputusan (SK) adalah terlebih dahulu si pemohon harus melunasi retribusi bangunan. disebabkan karena kondisi pencarian yang kurang tetap bagi golongan ekonomi lemah kebawah.
masih ada bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan disebabkan daerah yang luas serta kesadaran dan pengetahuan mesyarakat tentang hukum belum begitu tinggi.
Tanah, bangunan erat kaitannya dengan tanah karena tanpa tanah tentu suatu bangunan tidak bisa berdiri, syarat dalam permohonan izin bangunan harus dilampirkan surat status tanah apakah hak milik/hak pakai harta pusaka yang harus mendapat persetujuan dari mamak kepala waris karena di minang kabau sebagian besar tanah merupakan milik bersama atau harta kaum. Tentang pencabutan izin bangunan di Kota Jakarta belum pernah terjadi karena pemerintah daerah berpendapat lebih baik menolak permohonan izin dari pada izin diberikan, kemudian dicabut lagi ini menyebabkan kurangnya wibawa pemerintah di mata masyarakat atau kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemrintah karena tidak hati-hati dalam mengambil keputusan.Adapun upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah untuk menunjang terlaksananya peraturan daerah baik dan untuk lancarnya pembangunan di daerah Kota DKI Jakarta sebagai berikut :
a. mengadakan pemeriksaan IMB
b. diperlukan adanya tenaga yang terampil dalam bidang ini dan petugas cepat tanggap dengan lokasi bengunan dan bentuk bangunan.
c. penurunan suatu team (Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan Daerah, bagian pemerintah, bagian keamanan dan Sat Pol PP) dari kota Jakarta yang bertugas mencek kelokasi bangunan agar bekerja lebih aktif lagi jika diterima informasi yang keliru.
d. si pemohon ketika akan mengajukan surat permohonan telah menyediakan uang retribusi berdasarkan perkiraan sementara agar menghambat keluarnya SK dan juga harus memperhitungkan antara bentuk bangunan dengan uang retribusi yang harus di bayar.
e. peningkatan kesadaran masyarakat dan arti pentingnya legalitas dalam perbuatan dan hak milik pendekatan dan penyebaran informasi dari kelurahan serta kecamatan sangat dibutuhkan dan diharapkan.

POLA PENGAWASAN DAN TINDAKAN PENERTIBAN BANGUNAN
DKI Jakarta terhadap laju pertumbuhan fisik kota guna mencegah penyimpangan, kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan, pengurangan nilai-nilai estetika, kenyamanan dan keamanan bangunan, sehingga berbagai investasi fisik dapat mencapai nilai manfaat sebesar-besarnya, terlindung dari berbagai rasa kurang aman serta terhindar dari berbagai ancaman bahaya. Pola pengawasan diperlukan dengan kriteria dan tata cara yang aplikatif dan aspiratif baik bagi para pelaku pembangunan maupun aparat pengawas yang meliputi :
Pengawasan bidang perencanaan;
Pengawasan bidang pelaksanaan;
Pengawasan bidang kondisi dan pemeliharaan bangunan.
Maksud dari pada pengawasan pembangunan bangunan yang dilaksanakan oleh DPPB DKI Jakarta adalah agar
Setiap bangunan yang dibangun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Pelaksanaan pembangunan bangunan sesuai dengan IMB yang diterbitkan;
Fungsi bangunan sesuai dengan izin penggunaannya;
Kondisi bangunan selalu layak untuk digunakan.
Adapun tujuan dari pengawasan pembangunan adalah agar tercipta tertib bangunan yang merupakan bagian dari Tertib Lingkungan. Pembangunan bangunan di DKI Jakarta lebih dari 16.000 kegiatan membangun setiap tahunnya dan sebagian besar dari kegiatan ini menggunakan teknologi yang telah maju, sementara itu tenaga pengawas yang ada sangat terbatas dalam melakukan pengawasan. Untuk mengatasi hal tersebut, DPPB melakukan pendayagunaan tenaga ahli yang banyak terdapat di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui organisasi profesi.
Agar memudahkan pelaksanaan pengawasan pembangunan bangunan, maka DPPB menerapkan pola pengawasan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Pengawasan Pra Pembangunan;
Pengawasan Masa Pelaksanaan Pembangunan;
Pengawasan Pasca Pembangunan.
Untuk menciptakan keterpaduan pada Pola Pengawasan diatas maka diperlukan pengendalian yang terkordinasi pada setiap tahap pembangunan dan berkesinambungan dalam proses pengawasan yang dilengkapi dengan pranata kelembagaan serta didukung peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam melaksanakan pengawasan digunakan suatu sarana pengendalian berupa perizinan yang diberikan baik kepada obyek pembangunan maupun pelaku pembangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan tindakan Penertiban berupa sanksi sesuai peraturan yang berlaku.Adapun yang dimaksud obyek pembangunan adalah fisik bangunannya, sedangkan pelaku pembangunan meliputi Perencana, Pemborong, Direksi Pengawas, Pengkaji Teknis, Pemilik, Pengelola dan Pemelihara Bangunan.Pola Pengawasan Pra Pembangunan.
Pada tahap Pra Pembangunan, pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor : 5 tahun 1982, dimana obyek pengawasan yang meliputi perancangan dan kondisi lapangan. Pengawasan terhadap rancangan adalah meneliti dan menilai rancangan arsitektur. konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan yang dibuat oleh perencana pemegang SIBP dan penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan IMB. Untuk bangunan yang memerlukan penelitian secara khusus, penilaiannya melibatkan BPTB, Pengawasan kondisi lapangan dilakukan terhadap keberadaan lokasi yang akan dibangun, apabila didapati kegiatan membangun sebelum memiliki IMB, maka terhadap kegiatan tersebut diberikan Surat Pemberitahuan Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4).
Pola Pengawasan Masa Pelaksanaan Pembangunan
Pada tahap Masa Pelaksanaan Pembangunan, pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 1982, dimana obyek pengawasannya meliputi pelaksanaan dan pelaku pembangunan dalam hal ini Direksi Pengawas pemegang SIBP dan Pemborong yang memiliki DRM. Pengawasan terhadap pelaksanaan membangun adalah memeriksa dan menilai kegiatan membangun apakah sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Untuk pelaksanaan bangunan Rumah Tinggal, tidak diwajibkan menggunakan Direksi Pengawas dan Pemborong, karena itu pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Petugas SDPPB. Pelaksanaan bangunan Non Rumah Tinggal, diwajibkan menggunakan Direksi Pengawas dan Pemborong, dimana Direksi Pengawas harus melaporkan secara bertahap hasil pelaksanaan kegiatan membangun dan diperiksa kebenarannya oleh DPPB.
Pola Pengawasan Pasca Pembangunan
Pada tahap Pasca Pembangunan, pola pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor : 5 Tahun 1982, dimana obyek pengawasannya meliputi penggunaan dan kondisi bangunan. Pengawasan terhadap penggunaan bangunan adalah memeriksa penggunaan bangunan apakah sesuai dengan IPB yang dikeluarkan. Untuk pengawasan terhadap penggunaan dan kondisi bangunan Rumah Tingga(, tidak diwajibkan menggunakan Pengkaji Teknis dan Pengelola, karena itu pengawasan penggunaan'dan kondisi bangunan dilakukan oleh Petugas SDPPB. Pengawasan terhadap penggunaan dan kondisi bangunan Non Rumah Tinggal, Pemilik dan atau Pengelola bangunan diwajibkan menunjuk Pengkaji Teknis Bangunan pemegang SIBP yang harus merekomendasikan hasil pengkajiannya untuk dijadikan bahan evaluasi oleh DPPB.Tindakan Penertiban
Tindakan Penertiban merupakan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pada kegiatan membangun dalam rangka terciptanya Tertib Bangunan di Wilayah DKl Jakarta yang dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada beberapa aspek. Untuk tercapai tertib bangunan harus memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
Aspek Pertanahan. setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun pada sebidang tanah bilamana dapat menunjukan surat-surat tanah yang sah menjadi haknya.
Aspek Planologis. Setiap kegiatan membangun diwilayah DKI )akarta harus sesuai dengan rencana kota.
Aspek Teknis. Setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh Perencana pemegang SIBP yang harus selalu mematuhi dan memenuhi ketentuan membangun. Bagi setiap pelanggaran terhadap ketiga aspek diatas akan dikenakan tindakan-tindakan penertiban terhadap bangunan, pelaku pembangunan, pemilik bangunan maupun aparat yang terlibat dan atau bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Sanksi-sanksi yang dikenakan antara lain :
Sanksi terhadap Subyek Pembangunan;
Peringatan sampai dengan pencabutan SIBP diberikan bagi para pelaku teknis bangunan (Perencana, Direksi pengawas, atau Pengkaji Teknis);
Mengusulkan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada Instansi terkait;
Tindakan sesuai PP 30 diberikan kepada aparat yang melanggar;
Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda / kurungan badan terhadap pemilik bangunan.
Sanksi terhadap Obyek Pembangunan;
Pemberian SP4, segel, SPB selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan berdasarkan SK Gub. No. 1068 Tahun 1997 yang pelaksanaannya dilakukan Wali kotamadya.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTANO. 1 TAHUN 2006TentangRETRIBUSI DAERAH
BAB VI BIDANG PEMBANGUNAN
BAGIAN PENATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
TABEL I :
JENIS BANGUNAN
LUAS BANGUNAN (LB)
0 < LB 100 M�
100 M� < LB 200 M�
200 M� < LB 400 M�
400 M� < LB 800 M�
LB > 800 M�
Rumah Tinggal Kecil
Rumah kecil
Rumah sederhana
Wkc (T/D)
Rp. 500,00/m�
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
-
Rumah Tinggal Sedang
Rumah sedang
Wisma s/d 2 lantai
Wsd (T/D)
Wtm dengan KDB 5% - 20%
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
-
Perumahan Besar - Wbs
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
Rp. 8.000,00/m�
Rp. 9.000,00/m�
Rp. 10.000,00/m�
Rumah Susun Sederhana (RSS) dengan kriteria:
Tidak ada AC Central
Tidak ada lift
Luas maksimal 45 m2 /unit
Menggunakan hall terbuka
Finishing interior dan atau exterior menggunakan bahan mutu sederhana
Rp. 500,00/m�
TABEL II : `
NO.
KELOMPOK BANGUNAN
JENIS BANGUNAN
TARIF ( RP. / M� )
1
Bangunan Sosial
Tempat Ibadah
Bukan Tempat Ibadah
0,003.000,00
2
Bangunan Usaha
Industri / pergudangan
Perdagangan / perkantoran :
Jumlah lantai < 4 lantai
4 lantai < jumlah lantai < 8 lantai
Jumlah lantai > 8 lantai
7.000,0012.000,0015.000,0020.000,00
3
Bangunan Bersifat Sementara
Bedeng kerja
Direksi keet
Gudang bahan bangunan
5.000,00
TABEL III :
NO.
JENIS BANGUN-BANGUNAN
TARIF ( RP. )
1
Pagar pekarangan dan tanggul / turap
1.000,00/m�
2
Awning atau atap atrium (tembus cahaya atau yang sejenis)
2.500,00/m�
3
Perkerasan (tidak termasuk pelataran peti kemas)
1.000,00/m�
4
Kolam renang/kolam pengolahan air/bak penyimpanan air
4.000,00/m�
5
Gapura/gardu jaga dengan luas maksimum 2 meter persegi
Selebihnya dihitung
50.000,00/unit5.000,00/m�
6
Pondasi mesin (diluar bangunan)
50.000,00/unit
7
Jembatan/lift (untuk service kendaraan)
100.000,00/unit
8
Jembatan jalan (kompleks)
50.000,00/unit
9
Menara bakar/cerobong asap (tinggi maks. 5 m)
25.000,00/unit
10
Menara antena dan sejenisnya (tinggi maks. 1 m�)
25.000,00/unit
11
Menara antena dan sejenisnya (tinggi maks. 5 m)
100.000,00/unit
12
Menara Telekomunikasi
1,75% dari biaya pembuatan/paling sedikit Rp. 2.000.000,00/unit
13
Gardu listrik, ruang trafo dan panel dengan luas maks. 10 m�
Selebihnya dihitung
100.000,00/unit5.000,00/m�
14
Reklame
Harga minimal
1,75% dari biaya pembuatan2.000.000,00/unit
15
Monumen dalam persi (pekarangan)
200.000,00/unit

Monumen diluar pekarangan
1,75% dari biaya pembuatan/paling sedikit Rp. 2.000.000,00/unit
16
Lapangan olah raga terbuka dengan perkerasan untuk:
Komersial
Tidak komersial
4.000,00/m�0,00
17
Lapangan olah raga terbuka perkerasan (luas efektif) untuk:
Komersial
Tidak komersial
3.000,00/m�0,00
18
Instalasi bahan bakar
1.000.000,00/saluranpenghartar
19
Pelataran untuk penimbangan peti kemas
5.000,00/m�
RETRIBUSI IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN
IZIN PELAKU TEKNIS
TARIF (RP.) / 3 TAHUN
Golongan A
Golongan B
Golongan C
300.000,00
200.000,00
100.000,00
RETRIBUSI MINIMUM PELAYANAN IMB - KMB
NO.
JENIS BANGUNAN
TARIF ( RP. )
1
Bangunan Rumah Tinggal :
Wisma kecil (Wkc)
Wisma sedang (Wsd)
Wisma besar (Wbs)
80.000,00100 .000,00250.000,00
2
Bangunan Sosial :
Bangunan bukan tempat ibadah
100.000,00
3
Bangunan Usaha :
Industri / pergudangan
Perdagangan / perkantoran
150.000,00200.000,00
4
Bangunan Sementara
80.000,00
5
Bangun-bangunan yang dimohonkan tersendiri
80.000,00





BAB IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
dari uraian di atas penulis menyimpulkan sebagai berikut:
A. IMB diperlukan oleh Pemerintah daerah dengan melihat Tujuan dan fungsinya antara lain :
Dari Sisi Pemerintah tujuan pemberian izin itu adalah :
1. Untuk melaksanakan peraturan apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
2. Sebagai sumber pendapatan daerah
3. Dengan adanya permintaan permohonan izin maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.
Tujuan izin mendirikan bangunan adalah untuk melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang dutujukan atas kepentingan hak atas tanah. Sedangkan fungsi dari izin bangunan ini dapat dilihat dalam beberapa hal :
1. Segi Teknis Perkotaan
Pemberian izin mendirikan banguan sangat penting artinya bagi pemerintah daerah guna mengatur, menetapkan dan merencanakan pembangunan perumahan diwilayahnya sesuai dengan potensial dan prioritas kota yang dituangkan dalam Master Plan Kota. Untuk mendapatkan pola pembangunan kota yang terencana dan terkontrol tersebut, maka untuk pelaksanaan sutau pembangunan diatas wilayah suatu kota diwajibkan memiliki izin mendirikan bengunan dan penggunaannya sesuai dengan yang disetujui oleh Dinas Perizinan dan Pengawasan Pembangunan Kota (DP3K).
Dengan adanya pengaturan pembangunan perumahan melalui izin ini, maka pemerintah didarah dapat merencanakan pelaksanaan pembangunan berbagai sarana serta unsur kota dengan berbagai instansi yang berkepentingan. Hal ini penting artinya agar wajah perkotaan dapat ditata denga rapi serta menjamin keterpaduan pelaksanaan pekerjaan pembengunan perkotaan. Penyesuaian pemberian izin mendirikan bengunan dengan Master Plan Kota akan memungkinkan adanya koordinasi antara berbagai departemen teknis dalam melaksanakan pembangunan kota.

2. Segi Kepastian Hukum
izin mendirikan bangunan penting artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan. Mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha atau pekerjaan.
Selain itu izin mendirikan bangunan tersebut bagi sipemilknya dapat berfungsi sebagai :
a. bukti milik bangunan yang syah
b. kekuatan hukum terhadap tuntutan ganti rugi

B. Hambatan Dalam Perolehan Izin Mendirikan Bangunan dan Upaya Penyelesaiannya
1. dari pihak pemerintah daerah dari apaat yang berwenang dalam prosedur permohonan izin mendirikan bangunan, antara lain: jadwal penyampaian dari pemerintah atasan, kepada kecamatan, kelurahan sering terlambat dari waktu yang ditentukan,kurang tepatnya penilaian tentang tafsiran biaya bangunan karena kesulitan yang ditemui petugas dinas pekerjaan umum dilapangan.
2. dari segi masyarakat, kesadaran dan pengetahuan hukum oleh masyarakat belum begitu tinggi.Upaya penyelesaiannya: mengadakan pemeriksaan IMB, diperlukan adanya tenaga yang terampil dalam bidang ini dan petugas yang sesuai dengan bangunan dan bentuk bangunan, adanya pemeriksaan bangunan dari dinas terkait, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

B. SARAN
Sebaiknya aparat yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pemohon IMB apakah lokasi yang akan dibangun tidak termasuk dalam rencana Tata Ruang Kota dalam wilayah daerah tersebut. Agar orang yang akan memperoleh izin bangunan tersebut tidak dirugikan. Dan harus memeriksa untuk apa bangunan yang akan dibangun nantinya, agar tidak meyalah gunakan izin yang diberikan.













DAFTAR PUSTAKA :
1. http://www.jakarta.go.id/infolayanan/layanan/IMB%20baru.htm
2. http://izinbangunan.com/perizinan.php?sid=1
3. Berge, Ten, Spelt, N.M., 1992, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Universitas Airlangga. Eddi Wibowo. 2004.
4. http://dppb.jakarta.go.id/DATA/tengah4.htm

Sabtu, 05 Desember 2009

Hukum Adat 1

Pengertian Hukum Adat :
Menurut Istilah : Hukum Adat terdiri dari kata Hukum dan Adat dimana masing-masing mempunyai arti sebagai berikut :
1. Hukum artinya Seperangkat kaedah yang mengatur tingkah laku manusia dan penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas.
2. Adat dimana adat dapat dipahami dengan beberapa pengertian yaitu :
a. Berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan
b. Berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “a” yaitu tidak dan “dato” yaitu materi artinya tidak bermateri
Menurut Doktrin :
1. Menurut Van Vollen
- Adalah seperangkat aturan-aturan yang tidak tertulis yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas
- Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan Timur Asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi ( maka dikatakan Hukum ) dan di lain pihak tidak di kodifikasi ( maka dikatakan adat )
- Hukum adat = Adat / Kebiasaan yang bersanksi.
2. Menurut Joyodigono
- adalah hukum yang bersumber tidak bersumber pada peraturan-peraturan
3. Menurut Ter Haar
- adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan yang berlaku secara spontan.
- Hukum Adat adalah aturan adat / kebiasaan yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, Hakim dll baik di dalam maupun di luar persengketaan. ( Teori “keputusan” / “Beslissingenleer “ )
- Terdapat perbedaan hukum adat ( adat yang bersanksi keras ) dengan adat istiadat ( adat yg tidak ada sanksi)
4. Menurut Hazairin
- adalah keseluruhan endapan dari kaedah-kaedah kesusilaan yang diakui kebenarannya oleh masyarakat dan terhadap penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas .
- Hukum dan kesusilaan saling terkait dimana kesusilaan akan melahirkan hukum dan hukum biasanya disesuaikan dengan kesusilaan yang ada dimasyarakat.
- Sanksi menurut Hazairin adalah akibat dari suatu perbuatan yaitu Reward + Punishment = Sanction
- Kaidah-kaidah yang mengatur masyarakat terdiri dari :
a. Norma Hle = Norma kepercayaan , norma kesusilaan
b. Norma Pribadi = kepercayaan , kesusilaan antar pribadi , kesopanan dan hukum
5. Menurut Soepomo
- adalah Hukum yang tidak tertulis artinya hukum yang terbentuk bukan melalui badan legislatif , tetapi diakui sebagai konvensi tatanegara , yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum yang hidup sebagai aturan kebiasaan yang di pertahankan dalam pergaulan hidup baik di kota-kota maupun di desa-desa
6. Menurut Kusumadi Pudjosoewojo
- Adalah Segala tingkah laku manusia yang telah , sedang dan akan diadakan , dan diantara adat-adat itu pasti mempunyai sanksi dari yang ringan sampai yang berat.
- Dalam memberikan sanksi pasti ada orang yang menjatuhkan sanksi yaitu pamong atau aparat atau ketua adat. Sanksi yang paling berat itu adalah hukum adat.

Kesimpulan :
Hukum Adat adalah Seperangkat norma yang bersumber pada rasa keadilan masyarakat yang berasal dari tingkah laku manusia atau kebiasaan-kebiasaan manusia yang berlaku di masyarakat sebagian besar dalam bentuk hukum tidak tertulis tapi diakui kebenarannya yang senantiasa dituruti atau ditaati serta penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas / memaksa yang bersifat lokal atau setempat.



Proses Terbentuknya Hukum Adat :
Proses terbentuknya hukum adat menurut Soerjono Soekanto dibagi menjadi 2 aspek yaitu :
A. Aspek Sosiologi
- Pada prinsipnya manusia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan manusia lainnya karena manusia adalah makhluk sosial dan miliki naluri “ Gregariousness” yaitu naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya.
- Karena hidup manusia membutuhkan manusia lainnya maka setiap manusia akan berinteraksi dengan manusia lainnya, dari interaksi tersebut melahirkan pengalaman .
- Dari pengalaman ini akan dapat didapati sistem nilai yang dapat dianggap sebagai hal yang baik dan hal yang buruk.
- Dari Sistem nilai ini akan melahirkan suatu pola piker / asumsi yang akan menimbulkan suatu sikap yaitu kecendrungan untuk berbuat atau tidak berbuat.
- Bila sikap ini telah mengarah kecendrungan untuk berbuat maka akan timbullah prilaku.
- Kumpulan prilaku-prilaku yang terus berulang-ulang dapat dilahirkan / diabstraksikan menjadi norma yaitu suatu pedoman prilaku untuk bertindak.
- Norma-norma tersebut dapat dibagi menjadi :
a. Norma Pribadi yaitu kepercayaan dan kesusilaan
b. Norma Antar Pribadi yaitu kesopanan dan hukum
- Jadi secara Aspek sosiologi dari yang tadinya tidak ada norma menjadi adanya norma.
B. Aspek Yuridis
- Dilihat dari tingkat sanksi
- Bentuk konkret dari wujud prilaku adalah cara / usage yang seragam dari sekumpulan manusia misalnya cara berjual beli , cara bagi waris , cara menikah , dsb. Bila ada penyimpangan ada sanksi namum lemah .
- Dari cara / usage tersebut akan terciptanya suatu kebiasaan / Folksway , dan sanksi atas penyimpangannya agak kuat dibanding sanksi cara/usage.
- Kebiasaan / Folksway yang berulang-ulang dalam masyarakat akan lahir standar kelakuan atau mores dimana sanksi atas penyimpangan sudah menjadi kuat.
- Dalam perkembangan standar kelakuan atau mores ini akan melahirkan Custom yang terdiri dari Adat Istiadat dan Hukum Adat, dan sanksinya pun sudah kuat sekali.
Unsur-unsur Hukum Adat :
Unsur-unsur hukum adat terdiri dari 2 unsur yaitu
1. Unsur kebiasaan atau adat istiadat dalam masyarakat adat
Contoh Akibat Perkawinan
2. Unsur Agama
Contoh Syarat Perkawinan.
Teori-teori yang menjelaskan asal kedua unsure tersebut adalah :
1. Teori Receptio in Complexu (van den Berg)
Hukum suatu golongan masyarakat itu merupakan resepsi / penerimaan secara bulat dari agama yang dianut oleh golongan tersebut.
2. Teori Receptio (oleh Snouck Hurgronye)
Hukum agama belum merupakan hukum jika belum diterima oleh Hukum Adat.
3. Teori Receptio A Contrario
Teori ini dikembangkan oleh penulis Islam
Hukum Adat hanya dapat berlaku dan dilaksanakan dalam pergaulan hidup masyarakat jika hukum adat itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.



Sistem Hukum Adat :
1. Tidak membedakan antara Zakelijk Rechten dan Persoonlijk Rechten seperti halnya pada hukum barat
Contoh :
a. Hak kebendaan atas tanah bagi hukum barat adalah merupakan hak kekayaan Absolut ( kebendaan ) tapi dalam hukum adat hak milik tidak bersifat mutlak dan bila tidak dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat maka dapat diambil alih dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat setempat.
b. Bila seseorang melakukan perjanjian pinjaman dengan pihak lain maka seluruh anggota keluarga dari sipeminjam akan merasa ikut bertanggung jawab atas pinjaman orang tersebut dan bila ada kesulitan atau masalah dalam pelunasan maka anggota keluarga orang tersebut harus ikut bertanggung jawab. Lain halnya hukum barat orang yang bertanggungjawab hanyalah sipeminjam tanpa libatkan orang lain.
2. Tidak membedakan secara tegas antara hukum Publik dan Hukum Privat
3. Tidak membedakan hukum acara pidana untuk kasus pidana dan hukum acara perdata untuk kasus perdata, sehingga tiap-tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan pembetulan hukum kembali , biasanya dengan bayar ganti rugi atau upacara-upacara adat dan semua diputuskan oleh kepala adat tanpa membedakan pidana atau perdata.
Contoh :
Seseorang membunuh anak keluarga lain, maka secara adat orang tersebut dapat dimaafkan dengan melakukan ritual adat , ganti rugi bahkan menjadi anak angkat bagi keluarga korban karena mereka berkeyakinan bahwa kematian seseorang ada hubungannya dengan Tuhan atau Alam Gaib.
Sistem Hukum Barat ( BW ):
1. Bab II BW tentang Benda yang memuat Hak Kebendaan bersifat Absolut/Mutlak ( Zakelijk Rechten ) , sedangkan Bab III BW tentang perikatan mengatur Hak Perorangan bersifat Relatif ( Persoonlijk Rechten ) bahkan dipertentangkan.
2. Ada pembagian yang jelas antar hukum publik dengan hukum privat
3. Perkara Pidana diperiksa oleh hakim pidana melalui Hukum Acara Pidana dan Perkara Perdata diperiksa oleh hakim perdata melalui Hukum Acara Perdata dan mempunyai sanksi yang jelas untuk setiap perkara.

Faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat:
1. Magi dan animisme.
Percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa. Percaya bahwa roh-roh hidup dalam dunia ini juga. Takut kepada pembalasan oleh kekuatan gaib.
2. Agama (Hindhu, Islam, Kristen)
Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali. Agama Islam yang dibawa masuk oleh pedagang dari Malaka atau Iran berkembang di Sumatra, Jawa dan Madura.
3. Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat. Contohnya kekuasaan raja-raja dahulu sebelum Belanda masuk ke Indonesia.
4. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing / barat.
Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing menjadi terdesak sedemikian rupa sehingga hukum adat tinggal meliputi bidang perdata material saja.

Rabu, 02 Desember 2009

PIDANA KASUS CYBER CRIME

Contoh Kasus Hacker
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

Akibat yang ditimbulkan oleh Hacker
Membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.

Penanganan Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia

Tindak pidana cybercrime cukup marak di Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyadari betul kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang bersifat borderless ini. Untuk sementara ini, perhatian terutama diarahkan pada tindak pidana credit card fraud atau yang populer dengan istilah carding. Artikel ini diangkat dari makalah Drs. Rusbagio Ishak (Kombes Pol/49120373), Kadit Serse Polda Jateng, pada seminar tentang hacking yang diadakan NeoTek Agustus 2002 di Semarang.

Internet pada umumnya digunakan untuk meningkatkan dan mempercepat proses serta memperlebar jaringan bisnis, sebagai wahana ilmiah untuk mencari referensi ke berbagai perpustakaan di seluruh dunia. Namun orang Indonesia secara moral belum siap menghadapi teknologi baru ini. Mereka banyak menggunakannya hanya untuk chatting atau untuk berkomunikasi tanpa arah, saling membalas mengirim virus, berjam-jam eksplorasi di situs (Web site) porno, sebagai sarana berjudi sehingga terjadi pemborosan pulsa telepon, dana dan kerusakan moral.

Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan komputer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)

Polri secara serius mengantisipasi cycbercrime dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan kejahatan internasional yang menggunakan hi-tech karena kejahatan ini sangat intens, jangkauannya sangat luas serta pelaku rata-rata mempunyai intelektualitas yang tinggi dan mempunyai komunitas tersendiri, serta memerlukan penanganan secara komprehensif.

Cybercrime adalah representasi dari kejahatan internasional yang menggunakan hitech karena cirri dan kejahatan yang paling menonjol adalah borderless atau tidak mengenal batas negara. Teknologi relatif tinggi artinya hanya orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat
menjadi media untuk berbagai kejahatan antara lain kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, seks, pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi termasuk trans-national crime.


Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).

Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.


Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang, atau keterangan bagi suatu perbuatan.
c. Seolah-olah surat tersebut asli dan tidak dipalsukan.
d. Mendatangkan kerugian.

Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.


Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Merusak, membinasakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi.
c. Menghilangkan sesuatu barang.
d. Sebagian kepunyaan orang lain.

Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.



Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Membujuk dengan nama palsu, keadaan palsu,
rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat.
c. Memberikan sesuatu barang, yang membuat untung untuk menghapus piutang.
d. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).

Upaya Penanggulangan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan sistem keamanan jaringan dan informasi.
b. Memasang kontrol akses untuk menyaring user/pemakai sehingga hanya pemilik saja yang dapat menggunakan jaringan tersebut.
c. Melakukan penyaringan terhadap isi dari komunikasi elektronik.
d. Mencegah akses ke situs yang tidak berkaitan dengan bidang tugasnya.

Kesimpulan

Cybercrime merupakan permasalahan yang harus ditangani secara serius karena dampak dari kejahatan ini sangat luas dan banyak merugikan perekonomian masyarakat karena apabila tidak ditanggulangi akan berkembang dan tidak terkendali dan dampaknya dapat sangat fatal bagi kehidupan bermasyarakat.

Kendala utama dalam penyelidikan cybercrime antara lain boderless baik korbannya maupun tersangkanya sehingga perangkat hokum konvensional yang ada di Indonesia belum atau tidak bisa menjangkau secara efektif karena itu perlu diwujudkan hukum baru atau cyberlaw. Selain itu diperlukan peralatan forensik computing yang tepat guna pembuktian kejahatannya, serta menyiapkan penyidik Polri untuk dididik dan mampu menyidik cybercrime serta kerja sama dengan penegak hokum dengan yang ada di luar negeri. Apabila sampai terjadi ada anggota keluarga kita yang melakukan tindak pidana cybercrime dan ditangkap polisi, maka perlu dipahami:
a. Masa penahanan maksimum 20 hari.
b. Pengurusan sworn written affidafit / BAP untuk sasksi dan korban biasanya memakan waktu cukup lama (dapat beberapa bulan).

Dengan demikian hampir pasti terhadap tersangka tindak pidana cybercrime akan dilakukan penangguhan penahanan. Jadi apabila ada pihak-pihak yang menawarkan ‘jasa baik’ (dengan imbalan uang) untukmembantu melakukan penangguhan penahanan, tidak usah dilayani

Jumat, 27 November 2009

Hukum Islam

ALASAN HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
 Alasan Sejarah
 Di semua (sekolah tinggi) Fakultas Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Belanda, diajarkan hukum Islam yang mereka sebut sebagai Mohammedaansch Recht.
 Islamic law
 Alasan Penduduk
 Mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam
 Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Sejak dulu, para pegawai, para pejabat pemerintahan dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Muslim Indonesia
 Alasan Yuridis
 Hukum Islam berlaku secara Normatif
 Hukum Islam berlaku secara Formal yuridis
 Undang-Undang Dalam Hukum Positif yang mengadopsi Hukum Islam, diantaranya:
• UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
• UU No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
 Alasan Konstitusional
 Pasal 29 (1) UUD 1945, dapat ditafsirkan:
• Dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku suatu kaidah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, kaidah Nasrani bagi umat nasrani, kaidah Hindu bagi umat Hindu , kaidah Budha bagi umat Budha
• Negara Indonesia Wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum yang berasal dari agama yang dipeluk masyarakat Indonesia dapat terlaksana, sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat kekuasaan negara.
• Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri
 Alasan Ilmiah
 Hukum Islam merupakan sumber ilmu pengetahuan
 Hukum Islam dipelajari di berbagai perguruan tinggi dengan nama Islamic Law
 Hukum Islam sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dapat dijumpai dalam daftar kode Bidang atau Disiplin Ilmu dan Teknologi UNESCO dengan judul Islamic Law (Kode 5656.01

PENGERTIAN HUKUM ISLAM :
 hukum tidak dapat dipisahkan dari iman atau agama, hukum, kesusilaan dan akhlak
1. Islam : berasal dari kata salima, yang artinya kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan
2. Muslim : orang yang secara bebas telah memilih untuk patuh menyesuaikan kehendaknya dengan kehendak Allah
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari umat islam.
 Ketiga komponen merupakan satu kesatuan yang membentuk Agama Islam :
a. Iman atau Aqidah atau Agama (dalam arti sempit),
b. Hukum atau Syariah
c. akhlak atau kesusilaan
 Kaitan hukum lainnya
1. Natural Law (Hukum Barat) = Sunatullah yaitu Ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk Alam semesta
2. ISlam merupakan Agama yang didasarkan pada Tauhid (Keesaan Allah), tidak pernah memisahkan spiritual (kerohanian) dan material (kebendaan), Religious (keagamaan) dan Profan (keduniaan)
3. Islam berbeda dengan Sekularisme
a. Sekularisme berasal dari bahasa latin saeculum yang mempunyai dua pengertian yaitu Waktu (sekarang) dan Lokasi (Duniawi)
b. Sekularisme : Paham/Aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan Wahyu (Agama) dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatiannya semata-mata pada masalah dunia

 Terdapat beberapa istilah hukum islam :
1. Hukum, Hukm, Ahkam
1. Hukum = seperangkat kaidah tingkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan, baik hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan lingkungan dan alam sekitarnya,
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh penguasa
2. Hukum dalam bahasa arab disebut Hukm, istilah jamaknya menjadi Ahkam
ukuran, tolak ukur, patokan atau kaidah mengenai perbuatan dan benda. Ada lima kaidah :
• jaiz, atau boleh
• sunnah, dianjurkan
• makruh, lebih baik ditinggalkan
• wajib, diharuskan
• haram, dilarang

2. Syariat
• Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda.
• Jalan hidup muslim, yang memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan RasulNya, baik berupa larangan maupun suruhan yang melingkupi seluruh aspek hidup terdiri dari:
 Hukum Taklifi (Penggolongan hukum yang lima )
 Hukum Wadh’i (Hukum yang mengandung sebab, halangan dan syarat)
3. Fiqih
• Berarti pemahaman / pengertian
• Ilmu Fiqih = ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memuaskan perhatiannya pada perbuatan hukum manusia yang mukallaf (manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah aqil baliq
• ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam alqur’an dan hadis.
 Dua istilah yang sering digunakan :
• Syariat islam
• Fiqh Islam
Dalam dua pengertian tersebut, hukum islam terbagi menjadi dua bidang :
1. Bidang ibadah, yaitu cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, (sifatnya tertutup)
2. Bidang muamalah, ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Sifatnya terbuka, dapat dikembangkan sesuai dengan ijtihad (usaha)manusia

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
 Prinsipnya, hukum islam itu tidak membedakan antara hukum privat (perdata) dan hukum publik
 Apabila mengacu kepada sistematika hukum Barat, Hukum islam dapat dibagi : Hukum perdata (islam) dan Hukum Publik (islam)
 Bagian-Bagian Hukum Islam (Muamalah) diantaranya adalah:
1. Munakahat = Hukum Perkawinan
 mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
2. Wirasah = Hukum Kewarisan
 mengatur segala hal yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan
3. Muamalat ( dlm arti khusus) = Hukum Kebendaan, Perikatan
 mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dll
4. Jinayat (‘Ukubat) = Hukum Pidana
 yang memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman. Yang terdiri dari dua hal :
o Jarimah Hudud, perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Alqur’an dan Sunnah nabi
o Jarimah ta’zir, perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa.
5. Al Ahkam As Sulthaniyah (Klilafah) = Hukum Tata Negara, HAN
 membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak,dsb
6. Siyar = Hukum Internasional
 mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain
7. Mukhasamat = Hukum Acara (Peradilan)
 mengatur peradilan, kehakiman dan hukum acara

Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam
 Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam
1. Akidah.
 secara etimologis berarti Ikatan, Sangkutan
 Berarti Iman, Keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk Agama Islam
 Dipelajari lebih dalam dalam Ilmu Kalam, Ilmu Tauhid
2. Syariah
 Secara Etimologis berarti Jalan Yang Harus ditempuh
 Syariah adalah seperangkat norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
 Terdiri dari :
kaidah Ibadah : norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah
kaidah Muamalah : norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
 Ilmu yang khusus mempelajari, mendalami syariah untuk dapat dirumuskan menjadi kaidah kongret dalam masyarakat disebut Ilmu Fiqih
3. Akhlak
 Akhlak, yang berasal dari kata khuluk, yang artinya perangai, sikap tingkah laku, watak, atau budi pekerti, baik terhadap pencipta alam semesta maupun terhadap sesama mahluk ciptaanNya (manusia) dan mahluk lain, seperti binatang, tumbuh2an

Perbedaan Syariat dengan Fiqih
 Syariat Islam (Islamic Law)
 Syariat adalah landasan fiqih
 Terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist
 Bersifat Fundamental
 Ketetapan Allah dan Rasulnya, sehingga Abadi
 Hanya Satu Paham
 Menunjukkan kesatuan Islam  Fiqih (Islamic Jurisprudence)
 Fiqih adalah pemahaman tentang syariat
 Terdapat dalam Kitab Fiqih
 Bersifat Instrumental
 Karya Manusia yang berkembang sesuai Zaman
 Lebih dari satu paham/aliran
 Menunjukkan keragaman Pemikiran Islam

CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
 Merupakan dan bersumber dari agama islam
 Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
 Mempunyai dua istilah kunci :-syariah dan fiqh. Syariah terdiri dari wahyu dan sunah nabi sedangkan fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia atas syariah
 Terdiri dari dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah dalam arti yang luas
1. Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna
2. muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan manusia yang memenuhi syarat
 Strukturnya berlapis terdiri dari :
a. alqur’an
b. sunnah nabi (untuk syariat)
c. Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah
d. Pelaksanaannya dalam praktek dapat berupa :
i. keputusan hakim
ii. Amal-amal umat islam dalam praktek (untuk fiqh)
 Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
 Dapat dibagi menjadi :
a. Hukum taklifi, yang terdiri dari lima kaidah: jaiz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b. hukum wadhi yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
 Berwatak universal: berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat islam disuatu tempat atau suatu negara pada suatu masa saja
 Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan
 Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh Akidah iman dan akhlak umat islam

TUJUAN HUKUM ISLAM (al-maqasid al-shari’ah)
 Dari Segi Pembuat (ALLAH SWT)
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik Primer (daruriyyat), sekunder (hajjiyat), dan tersier (tahsiniyyat)
2. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari
3. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh umat manusia
 Dari Segi Pelaku Hukum Islam
1. Memelihara Agama
2. Memelihara Jiwa ex: pelarangan pembunuhan (QS 17: 33)
3. Memelihara Akal ex: pelarangan khamar (QS 5 : 90
4. Memelihara keturunan ex: pelarangan berzina (QS 17 :32)
5. Memelihara Harta ex pelarangan penipuan (QS 4 : 29), penggelapan (QS 4 : 58), perampasan (QS 5:33), pencurian (QS 5 : 38)
 QUR’AN SURAT 5 AYAT 90 :
“ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum (khamar), berjudi, (berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung
 QURAN SURAT AL ISRAA AYAT 32 :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesunguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk
 QURAN SURAT ANNISA AYAT 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara kamu supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
 Hubungan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia
1. Hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam melindungi Hak Asasi Manusia
2. Pandangan Hukum Islam terhadap Hak Asasi Manusia bersifat Teosentris
3. Berbeda dengan Hukum Barat yang memandang Hak Asasi Manusia secaraAntroposentris
4. Sebagaimana Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan umat islam -> Deklarasi Kairo tahun 1990 : “Hak dan kebebasan yang dirumuskan dalam deklarasi tunduk pada syariat dan hukum islam
 Perbedaan Hukum Islam atas HAM terletak pada :
Pandangan hukum islam bersifat teosentris, terpusat pada Tuhan. Manusia adalah penting tetapi Tuhan menjadi pusat segala sesuatu. Pemikiran (hukum) barat memandang HAM semata-mata antroposentris, artinya berpusat kepada manusia, sehingga pemikiran manusia sangat dipentingkan


PENYEBAB SALAH PAHAM MENGENAI ISLAM DAN HUKUM ISLAM
 Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam
 Salah Menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam
 Salah mempergunakan metode mempelajari Islam







SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
 Berdasarkan Q.IV : 59
 Berdasarkan Hadist Mu’az Bin Jabal Sumber Hukum Islam Adalah:
1. Al Qur’an
kitab suci yang memuat wahyu (firman Allah), seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhamad sebagai RasulNya selama 22 th 2 bln dan 22 hari yang menjadi pedoman hidup bagi umat manusia guna mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
ALQUR’AN
• Alqur’an diturunkan secara berangsur-angsur (22 tahun 2 bulan 22 hari)
• Alqur’an secara bahasa berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca
• Didalam alqur’an terkandung ketentuan mengenai :
i. akidah
ii. syariah (ibadah maupun muamalah)
iii. akhlak
iv. kisah-kisah umat manusia dimasa lalu
v. berita-berita tentang kehidupan yang akan datang
vi. benih atau prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
2. Al Hadist / As Sunnah
perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadis. As sunnah juga merupakan penafsiran serta penjelasan autentik Alqur’an
AL HADIS
• Kategorisasi hadis :
 berdasarkan jumlah orang yang meriwayatkan :
1. Hadis mutawatir
2. Hadis masyur
3. Hadis ahad
 Dilhat dari yang meriwayatkannya :
1. Hadis sahih
2. Hadis Hasan
3. Hadis Dho’if (lemah)
 Kriterianya :
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian perawinya
2. Intergritas pribadi orang yang menyampaikannya
3. Tidak terputusnya penghubung mata rantai dari generasi ke generasi
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dari susuann bahasanya

3. Ar- Rayu / Ijtihad ( Akal Pikiran )
 Akal Pikiran (rayu/ijtihad) adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha dengan segala kemampuan yang ada padanya untuk memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental didalam Alqur’an, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat didalam sunnah nabi dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu atau merumuskan kaidah-kaidah hukuk yang “pengaturannya” tidak terdapat didalam kedua sumber utama hukum islam itu
 Metoda Ijtihad yang dipergunakan
i. Ijma
ii. Qiyas
iii. Istidal
iv. Al Masalih al mursalah
V. Istihsan
VI. Istishab
vi. Urf





AL QUR’AN
 Al – Qur’an berasal dari kata kerja qara-a (membaca), dalam kata kerja menjadi Iqra (bacalah) dalam kata benda qur’an (bacaan)
 Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah, Asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad untuk menjadi pedoman hidup atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk mencapai kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat
 Al – Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, di dua tempat, mekkah dan madinah
 Ayat pertama turun Al Alaq (Al-Iqra) dan ayat yang terakhir turun Al Maidah :3
 Al Qur’an terpelihara kemurniannya, karena Allah sendiri lah yang menjamin akan menjaga kemurnian dalam Al Qur’an (Al Hijr (Q.XV) : 9
 Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf, dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit, pada masa khalifah Abu bakar dan pada masa khalifah Usman bin Affan, dilakukan penyalinan mushaf Al – Qur’an ke dalam beberapa naskah
 Penyusunan Al Qur’an tidak berdasarkan waktu turunnya, tetapi berdasarkan susunan seperti petunjuk Allah. Surat Pertama Al- Fatihah, surat terakhir An Nas
 Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 Surah, 6666/6236 ayat, 74.499 kata, 325.345 huruf

Perbedaan Ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekah dan Madinah
Makkah
1. Surat dan ayatnya pendek-pendek
2. Gaya bahasa nya singkat dan padat
3. Pada umumnya Mengenai tauhid, akhlak dan hari akhir

4. Diawali ya ayyuhan nas Madinah
1. Surat dan ayatnya panjang-panjang
2. Gaya bahasa nya jelas dan lugas
3. Pada umumnya Mengenai norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan masyarakat islam, negara yang baik, adil dan sejahtera
4. Diawali ya ayyuhal lazi na amanu
Al Qur’an merupakan Pedoman Abadi yang memiliki tiga petunjuk bagi manusia, Yaitu:
1. Ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur alam semesta, serta posisi berbagai mahluk di jagat raya, metafisika tentang Tuhan, kosmologi, pembahasan tentang kehidupan akhirat
2. Petunjuk yang menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang suci, para nabi
3. Berisi Firman-firman Allah yang mengandung kekuatan-kekuatan yang tidak dapat dipelajari secara rasional, yang mempunyai kekuatan melindungi manusia

Kandungan al-qur’an
1. Akidah
2. Syariah
1. Ibadah
2. Muamalah
3. Akhlak
4. Kisah-Kisah umat manusia
5. Berita-berita tentang zaman akan datang (akhirat)
6. Benih-Benih (prinsip Ilmu Pengetahuan)

HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL QUR’AN
 Hukum I’tiqadiyah
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk memnpercayai Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari pembalasan, qada dan qadar
 Hukum Amaliyah
Hukum-Hukum yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian, hubungan kerja sama antar sesama manusia yang terdiri atas:
1. Hukum Ibadah
2. Hukum Muamallah
 Hukum Akhlak
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum menghiasi diri dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat tercela


Sifat-Sifat Hukum Dalam Al Qur’an
 Ta’abudy
• Harus Diikuti seperti apa adanya, sifatnya tetap
• Ayat-ayat tentang Ibadah, perkawinan, kewarisan (hukum keluarga)
 Ta’aqully
• Bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh akal manusia dan dirumuskan sesuai dengan perkembangan zaman
• Ayat-ayat tentang Hukum Perdata (70 ayat), Pidana (30 ayat), Internasional (25 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat), hukum acara 913 ayat)

Penggolongan Ayat Al- Qur’an (Q.III;&)
 Muhkam (at)
 Ayat yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang yang mempelajarinya
 Ayat Al Qur’an tentang hukum termasuk ayat jenis ini
Ayat Al Qur’an yang Muhkam (at) dari segi teks nya terdiri atas:
1. Qath’i
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang mengandung arti yang jelas, sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tersebut dalam teksnya
Co. Q.IV : 12 Bagian warisan Duda
2. Zhanni
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang menunjukkan arti atau pengertian lebih dari satu, masih mungkin ditafsirkan ganda
Co. Q.II : 228 Pengertian Quru’ (tiga masa) pada masa iddah
 Mutasyabih (at)
ayat perumpamaan, yang mengandung kiasan, hanya dipahami oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Al Qur’an

AL HADIS/AS SUNNAH
 DALAM PERKATAAN SEHARI-HARI, HADIS = SUNNAH
Ada yang membedakan Hadis dan Sunnah
 Sunnah = adat istiadat atau tradisi
(adat istiadat arab yang didiamkan oleh Nabi Muhammad SAW)  Hadis = kabar, berita
(Kabar mengenai sesuatu dari nabi)
 Al Hadis / As Sunnah adalah
sumber hukum Islam kedua, berupa perkataan (qauliyah), Perbuatan (fi’liyah) dan sikap diam (taqririyah/sukutiyah) rasullullah, yang merupakan penafsiran autentik dari Al Qur’an
 Hadis Qudsi adalah Hadis suci yang isinya berasal dari Allah, disampaikan dengan kata-kata nabi sendiri
 Ilmu yang berkenaan dengan Hadis adalah Ulum Al- Hadis

Makna kata Sunnah dalam berbagai arti
 Sunnatullah berarti ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (Natural Law)
 Sunnatur Rasul berarti Perkataan, perbuatan, dan sikap diam Rasul sebagai sumber hukum Islam kedua
 Sunnah (dalam hubungannya dengan Al Ahkam Al Khamsah) berarti kaidah hukum yang bermakna anjuran, jika dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak berdosa
 Sunnah (ahlus sunnah wal jama’ah) berarti golongan umat Islam yang berpegang pada Sunnah nabi Muhammad, (disamping golongan Syi’ah, yaitu pengikut setia Ali Bin Abi Thalib)
 Sunnah dalam arti beramal ibadah sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad (sebagai lawan Bid’ah yaitu, pembaharuan dalam beribadah, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasullullah)







KOMPILASI HADIS
 Mulai dilaksanakan pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz (Dinasti Umayyah)
 Beberapa Kitab Hadis yang ada:
1. Al Fiqhi karya Abu Hanafiah
2. Al Muwaththa karya Malik Bin Anas
3. As Sunan karya Mohammad Idris as Syafi’i
4. Al Musnad karya Ahmad bin Hambal

Ukuran menilai validitas/ sahih/absah nya suatu hadis:
1. Isnad
Sandaran untuk menentukan kualitas suatu hadis, merupakan rangkaian orang-orang yang menyampaikan sunnah secara lisan turun temurun dari generasi ke generasi, sampai hadis tersebut dibukukan
a. Penggolongan orang-orang yang menyampaikan hadis:
1. Sahabat (orang yang seangkatan dengan Nabi, yang menerima langsung dari nabi)
2. Tabi’in (Pengikut, generasi kedua yang menerima dari sahabat nabi)
3. Tabi tabi’in (Pengikut dari pengikut, orang yang menerima dari generasi Tabi’in
b. Penggolongan Menurut Jumlah orang yang meriwayatkan hadis:
1. Mutawatir
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga tidak mungkin mereka berdusta, sejak generasi sahabat, tabi’in dan tabi tabi’in sangat banyak yang meriwayatkan
2. Masyhur
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, namun pada tabi’in yang meriwayatkan sama dengan hadis Mutawatir
3. Ahad
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, dan tabi’in serta tabi tabi’in yang meriwayatkan juga sangat sedikit
c. Penggolongan menurut integritas pribadi orang yang meriwayatkan (perawi):
1. Sahih
diriwayatkan oleh perawi yang adil, yaitu senantiasa berkata benar dan menjauhi perbuatan terlarang, mempunyai ketelitian yang sempurna, sanad nya tidak mempunyai cacat.
2. Hasan
diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang ketelitiannya, sanad nya tidak mempunyai cacat.
3. Daif
diriwayatkan oleh perawi yang diragukan adilnya, kurang ketelitiannya, terdapat cacat pada sanad nya.
2. Matan atau Matn,
adalah materi atau isi sunnah, dimana materinya berisi kebenaran, tidak bertentangan dengan Al Qur’an

Berdasarkan Isnad dan Matn nya, Hadis terdiri atas:
1. Qath’i
Hadis yang sanad dan matn nya sudah sangat jelas dan terinci, sehingga tidak mungkin ada perbedaan penafsiran
2. Zhanni
Hadis masih umum, belum jelas dan terinci, sehingga memerlukan penjelasan

Kategori yang digunakan Bukhari dan Muslim dalam mengumpulkan Hadis
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian Perawinya
2. Integritas pribadi orang yang menyampaikan
3. Tidak terputus rantai penghubung (sanad nya)
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya






AR RAYU
 Ar Rayu adalah akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad,
 Ra’yu berarti Pendapat, pertimbangan
 Ijtihad berasal dari kata Jahada yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha
 Ijtihad sebagai sumber hukum Islam berarti usaha atau ikhtiar sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas dalam Al Qur’an dan Hadis

Bentuk-bentuk ijtihad
 Dari jumlah pelakunya
1. Ijtihad Individual, yaitu Ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid (orang yang berijtihad)
2. Ijtihad Kolektif, yaitu Ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang persoalan hukum tertent
 Dilihat dari Objeknya
1. Dilakukan untuk persoalan-persoalan hukum yang bersifat Zhanni (untuk yang bersifat qath’i bukan lapangan ijtihad)
2. Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al Qur’an dan Hadis
3. Mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat

Syarat-Syarat Mujtahid
 Menguasai bahasa arab untuk dapat memahami Al Qur’an dan Kitab Hadis (yang ditulis dalam bahasa arab)
 Mengetahui isi dan sistem hukum serta ilmu-ilmu untuk memahami Al Qur’an
 Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu hadis
 Menguasai sumber-sumber hukum Islam dan metode menarik garis hukum dari sumber hukum Islam
 Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqih
 Mengetahui rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan hukum Islam
 Jujur dan Ikhlas (pada masa lampau berlaku mutlak, saat ini syarat tersebut diperingan)
 Syarat tambahan Mujtahid masa kini:
 Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-Ilmu yang relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya
 Dilakukan secara kolektif dengan cabang ilmu lain

Penggolongan Mujtahid
1. Mujtahid Mutlak
Para Ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih Islam berdasarkan ijtihad mereka
2. Mujtahid Mazhab
orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak
3. Mujtahid Fatwa
Orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasihatnya
4. Mujtahid Muqallih (Ahli Tarjih)
Orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang ada serta memberi penjelasan atas pendapat tersebut.

Metode-Metode Ijtihad
1. Ijmak
Persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat dan suatu masa.
2. Qiyas
Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dengan yang hukumnya ditentukan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya)
3. Isti’dal
menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam
4. Masalih al Mursalah
cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak ada ketentuannya baik didalam alqur’an maupun al hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum
5. Istihsan
Suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan, dengan mennyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial
6. Istishab
Menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
7. Urf
Adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam , sehingga dapat terus berlaku.


ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
 Asas-Asas Umum Hukum Islam
1. Asas Keadilan ( Q.IV: 135, Q.V: 8, Q.XXXVIII: 26 )
Disebutkan lebih dari 1000x di alqur’an
contohnya adalah QS Annisa ayat 135 : Tuhan memerintahak kepada manusia agar menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orangtua dan keluarga dekat.
2. Asas Kepastian Hukum ( Q.XVII: 15 )
Contoh QS Bani Israil ayat 15 .. ‘dan tidaklah Kami menjatuhi hukuman, kecuali setelah Kami mengutus seorang rasul dan menjelaskan (aturan dna ancaman) hukuman itu
3. Asas Kemanfaatan ( QII:178 )
penerapan asas keadilan dan kepastian hukum mempertimbangkan asas kemanfaatan
 Asas-AsaZs Dalam Hukum Perdata Islam
1. Asas Kebolehan
semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh alqur’an dan Assunnah dibolehkan
2. Asas kemaslahatan hidup
semua hubungan perdata itu dapat dilakukan selama mendatangkan kebaikan dan berguna bagi pribadi dan masyarakat walaupun tidak ada ketentuannya didalam Alqur’an
3. Asas kebebasan dan kesukarelaan
semua hubungan perdata itu harus dilakuakn secara bebas dan sukarela
4. Asas menolak mudarat, mengambil manfaat
harus dihindari segala hubungan perdata yang memunculkan kerugian
5. AsasKebajikan
segala hubungan perdata harus mendatangkan kebajikan bagi semua pihak Asaskekeluargaan
6. AsasAdil dan berimbang
Hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur penipuan dan penindasan
7. Asas mendahulukan kewajiban dari hak
9. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
10. Asas kemampuan berbuat
yaitu mereka yang mukalaf, yaitu mereka yang mampu memikul kewajiban dan hak, sehat rohani dan jasmaninya
11. Asas kebebasan berusaha
semua orang, kecuali yang telah ditentukan batasannya, pada prinsipnya bebas berusaha
12. Asasmendapatkan hak karena usaha dan jasa
usaha yang dilakukan adalah usaha yang tidak mengandung kekejian dan kejahatan
13. Asasperlindungan hak
14. Asas hak milik berfungsi sosial
15. Asas Beritikad baik harus dilindungi
16. Asasrisiko dibebankan pada benda, harta, tidak pada tenaga atau pekerja
17. Asas mengatur, sebagai petunjuk
18. Asas perjanjian tertulis atau di depan saksi

 ASAS-ASAS DALAM LAPANGAN HUKUM PIDANA
1. Asas Legalitas
tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. (Q.XVII:15, Q.VI:19)
contoh QS Al An’am ayat 6 ..’ Alqur’an ini diwahyukan kepadaku, agar (dengannya) aku (muhammad) dapat menyampaiakan peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu’
2. Asas Larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Orang tidak dapat diminta memikul tanggung jawab mengenai kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain (Q.VI:164, Q.XXXV:18, Q. LIII:38)
Contoh dalam Qur’an Surat Al An’am ayat 6 Allah menyatakan bahwa setiap pribadi yang melakukan kejahatan akan mendapatkan balasan kejahatan yang dilakuakannya
3. Asas Praduga tidak bersalah
seseorang yang dituduh melakukan kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menyatakan dengan tegas orang itu bersalah
 Asas hukum perkawinan
1. Kesukarelaan
perkawinan harus mendapatkan kesukarelaan kedua belah pihak dan juga orang tua kedua belah pihak
2. Persetujuan bebas kedua belah pihak
tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan
3. Kebebasan memilih
4. Kemitraan suami-isteri
5. Untuk selama-lamanya
6. Monogami terbuka
 Asas-Asas Hukum Kewarisan
1. Ijbari
peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya
2. Bilateral
warisan didapat, baik dari garis keturnan ayah maupun garis keturunan ibu
3. Individual
warisan dibagikan kepada masing-masing ahli waris dan dimiliki secara perorangan
4. Keadilan yang berimbang
harus selalu senantiasa menaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Akibat kematian
warisan ada karena ada peristiwa yang mendahuluinya (kematian). Harta yang dibagikan yang buknbukan karena sebab kematian, bukan merupakan warisan

Kaidah-Kaidah Fiqih dan Al Ahkam Al Khamsah
 Beberapa kaidah fiqih yang penting
1. Hukum berputar di sekitar illat nya, ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum
2. Hukum berubah karena perubahan waktu dan perbedaan tempat
3. Adat yang baik dapat dijadikan hukum Islam
4. Orang yang menuntut suatu hak atau menuduh seseorang melakukan sesuatu harus membuktikan hak/ tuduhannya itu
5. Tertuduh dapat mengingkari tuduhannya dengan sumpah
 Al Ahkam Al Khamsah (hukum taklifi)
Adalah lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam
Terdiri atas:
1. Wajib
2. Sunnat
3. Jaiz
4. Makruh
5. Haram










Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
A. MASA NABI MUHAMMAD
 Masyarakat Arab merupakan masyarakat unilateral Patrilineal, sehingga kedudukan seorang laki-laki dalam keluarga lebih penting dari perempuan.
 Tiap-Tiap Klen mempunyai Dewa nya sendiri-sendiri yang dipuja oleh masing-masing klan.
 Nabi Muhammad Terlahir di kota Mekah dengan nama Ahmad, pada 12 rabi’ul awal, tahun gajah (Sekitar April 571M atau Agustus 570 M)
 Nabi Muhammad tumbuh menjadi Pribadi yang mulia, jujur dan dapat dipercaya.
 Pada Usia 25 Tahun menikah dengan Siti Khadijah
 Pada Usia 40 Tahun mendapatkan wahyu (Al- Qur’an) dan diangkat menjadi Rasul Nya
 Dalam menyebarluaskan Agama Islam Nabi Muhammad mendapat perlawanan dari masyarakat Mekkah, sehingga beliau hijrah dari Mekkah ke Yathrib yang kemudian berubah menjadi Madinat al Nabi (Kota Nabi), yang juga dikenal dengan sebutan Madinah
B. MASA KHULAFA RASYIDIN
 Setelah Nabi Muhammad wafat, tugasnya sebagai utusan Allah tidak dapat digantikan. Namun, tugasnya sebagai pemimpin masyarakat Islam dan Negara digantikan oleh kepala negara dan pemimpin umat Islam yang disebut Khalifah
 Tugas Utama Khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara
 Pengangkatan Khalifah dapat terjadi dengan 2 cara:
a. Persetujuan Masyarakat (pemilihan Masyarakat )
b. Penunjukan oleh khalifah sebelumnya
 Setelah dipilih/diangkat, khalifah mengangjakat janji bahwa ia akan memenuhi kewajiban yang dipercayakan padanya, dan ia juga menerima janji setia (bay’at) dari rakyatnya
1. Abu Bakar Siddiq (642-634 M)
 Merupakan Ahli Hukum yang memiliki pengertian yang dalam tentang jiwa Islam, sehingga sangat tepat dipilih sebagai khalifah
 Pidato Pelantikan
a. “Jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah, sebab menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.”
b. “Ikutlah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan rasulnya, jika aku tidak mengikuti perintah Allah dan Rasulnya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian
 Ijmak Sahabat sebagai cara Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat.
 Dalam masanya, atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang diketua Zaid Bin Tsabit yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma, tulang unta, dsb.

2. Umar Bin Khatab (634-644 M)
 Aktif dalam menyiarkan Agama Islam sampai Palestina, Sirya, Irak, Persia, Mesir.
 Menetapkan Tahun Islam (Hijriah) berdasarkan peredaran bulan (lebih pendek 11 hari dibanding tahun masehi)
 Membiasakan shalat Tarawih
 Banyak melakukan ijtihad-ijtihad, diantaranya:
 Ijtihad talak tiga yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai talak tiga yang tidak mungkin rujuk, kecuali bekas Isteri telah menikah lagi dan perkawinan tersebut telah berakhir.
 Muallaf tidak mendapat zakat berdasarkan pertimbangan Islam telah cukup kuat, sehingga orang yang baru masuk Islam tidak perlu lagi mendapat perlakuan istimewa.
 Berdasarkan Q.V:38, pencuri dipotong tangan, namun ancaman hukuman tersebut tidak dilaksanakan karena keadaan darurat dan kemaslahatan masyarakat (wabah kelaparan menimpa arab pada masa itu)
 melarang pria muslim menikahi wanita non muslim untuk melindingi kedudukan wanita Islam dan menjaga rahasia negara.

3. Usman Bin affan (644-656 M)
 Ketika menjadi khalifah sudah berumur 70 Tahun,dengan kepribadian agak lemah sehingga dipergunakan oleh orang-orang dekatnya untuk mencari keuntungan pribadi, dimana pangkat-pangkat tinggi dikuasai keluarganya (Nepotisme)
 Melakukan penyalinan Al Qur’an dan pembuatan Al Qur’an standar yang dibuat dalam 5 mushaf, masing-masing dikirim ke Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad. 1 mushaf ditinggal di Madinah

4. Ali Bin Abi Thalib (656-662 M)
 Mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti dan kebersihan hati nabi Muhammad
 Terdapat golongan ahlus sunnah wal jama’ah dan syi’ah

C. MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
 Pada Periode ini hukum Islam dikembvangkan lebih lanjut, terjadi pada Abad VII-X Masehi, di masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah
 Pada masa ini muncul para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum dan muncul berbagai teori hukum Islam
 Faktor-faktor yang mendorong berkembangnya hukum Islam pada masa ini adalah:
 Wilayah Islam yang sudah sangat luas
 Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai landasan untuk membangun dan mengembangkan hukum Fikih
 Telah tersedia para ahli hukum yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah dalam masyarakat.

1. Mazhab Abu Hanafiah
 Ia hidup di Kufah, Irak, dengan kondisi
 Tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi
 Keadaan masyarakatnya heterogen,
 sehingga dalam menyelesaikan masalah yang relatif lebih kompleks, mereka lebih banyak menggunakan pendapat sendiri dengan Qiyas, karenanya mazhab ini dikenal dengan nama ahlur ra’yu
 Dianut di Turki, Syiria, Irak, afganistan, India, Cina , rusia, dan menjadi mazhab hukum resmi di Syiria, Libanon dan Mesir
2. Mazhab Malik Bin Anas
 Hidup di Madinah, sehingga banyak menggunakan sunnah, dan dia sendiri adalah pengumpul sunnah Nabi, dengan menyusun kitab Hadis Al Muwatta’
 Pada masa Khalifah harun al Rasyid, pernah muncul usulan untuk menjadikan Kitab Hadis nya menjadi buku resmi sumber hukum Islam, namun ditolak.
 Penolakan tersebut menunjukkan penghargaan terhadap keanekaragaman sumber hukum dan pemecahan masalah dalam situasi dan waktu tertentu.
 Berkembang di Maroko, AlJazair, Libya, Mesir selatan, sudan, bahrain, kuwait.
3. Mazhab Muhammad Idris As Syafi’i
 Belajar dari Hanafi dan Malik Bin Anas, dan menyatukan kedua lairan itu dalam merumuskan sumber hukum
 Menyusun Usl Fiqh Usul Fiqih, yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum Islam
 Bukunya yang terkenal Ar Risalah (pengantar dasar-dasar hukum Islam)
 Berkembang di Mesir, Palestina, Muangthai, filipina, malaysia, Indonesia
 Sumber hukum yang sering digunakan Al Qur’an, Sunnah, Ijmak, Qiyas, Istishab

4. Mazhab Ahmad Bin Hambal
 Menyusun Kitab Hadis Al Musnad / Al Masnad
 Pendapatnya menjadi pendapat resmi di Saudi arabia
 Mengutamakan Al Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.
 Selain pendapat keempat mazhab tersebut, Pada Periode ini juga muncul teori penilaian mengenai baik buruknya suatu perbuatan manusia yang dikenal dengan Al Ahkam Al Khamsah
 Pada Periode ini juga muncul beberapa ahli yang khusus mempelajari, meneliti, dan mencatan sunnah nabi, sehingga tersusunlah kitab-kitab hadis yang terkenal dengan nama Al kutub as sittah (enam buah kitan hadis), yang merupakan karya:
a. Bukhari
b. Muslim
c. Ibn Majah
d. Abu Daud
e. At Tarmizi
f. An Nasa’i



D MASA KELESUAN PEMIKIRAN
 Ditandai dengan gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli hukum sebelumnya (ittiba’ taglid)
 Para ahli tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat dalam Al Qur’an dan sunnah, tetapi pemikirannya ditumpukan pada pemahaman para imam nya saja.
 Terjadi kemunduran berfikir yang disebabkan:
a. Kesatuan Wilayah Islam telah Retak
b. Ketidakstabilan Politik
c. Pecahnya Kesatuan Negara
d. Timbulnya Gejala kelesuan berpikir
E. MASA KEBANGKITAN KEMBALI
 Ditandai dengan Gerakan Salaf (salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
 Pada masa ini muncul mujtahid besar Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al Jauziah yang menjadi awal kebangkitan pemekiran hukum islam
 Muhammad Ibnu abdul Wahab yang terkenal dengan Gerakan Wahabi
 Jamaluddin Al afghani, yang memasyhurkan Q.XIII: 11 “Allah tidak akan mengubah nasib sesuatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri.
 Jamaluddin menggalang persatuan Umat Islam yang terkenal dengan nama Pan Islamisme
 Mohammad Abduh (dan Muridnya Mohammad Rasjid Ridha),
a. tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga berwawasan luas.
b. Berpendapat bahwa kemiskinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan masyarakat Islam dan karenanya harus diperangi dengan pendidikan.
c. Menurutnya Poligami yang tidak bertanggung jawab merupakan bencana bagi masyarakat
d. Menyerukan kepada umat Islam agar berijitihad dan menolak Taqlid
e. program pemikirannya : (Menurut Charles C Adam)
1. Membersihkan Islam dari pengaruh kebiasaan bukan Islam
2. Mengadakan pembaharuan dalam pendidikan
3. Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern
4. Mempertahankan/membela ajaran Islam dari pengaruh barat dan serangan agama lain
5. Membebaskan negara yang penduduknya beragama Islam dari pengaruh penjajah
 Kebangkitan kembali Hukum Islam, tidak hanya berpengaruh kepada orang-orang Islam, tetapi juga Ahli hukum Barat.
 Menurut Robert Jackson (Hakim Agung AS), yang mendorong ahli hukum barat mempelajari hukum Islam:
a. Negara-negara barat telah menemukan Islam sebagai sekutu melawan paham komunis
b. Pandangan dunia barat terhadap islam dan Hukum Islam lebih objektif
c. Dibukanya perdagangan dengan timur tengah
 Menurut Rene David, (guru besar FH Universitas Paris) Hukum Islam merupakan satu diantara sistem hukum besar di Dunia
 Menurut D, De Santilana (ahli Hukumj Italia), yang mendorong orang barat mempelajari hukum islam adalah karena Hukum Islam merupakan sumber pasti dan positif bagi prinsip-prinsip hukum Eropa
















CONTOH HADIST
 Dari Abu Hurairah Abdurahman bin Shakhr, dia berkata, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk tubuh kalian dan tidak juga pada bentuk rupa kalian, tetapi Dia melihat hati-hati kalian (HR. Muslim)
 Dari Abu Sa’id al Khudri, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melihat kemumungkaran, maka hendaknya dia merubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka hendaknya dengan lidahnya, dan jika tidak mampu juga, maka hendaknya dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim)
 Dari abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda : “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, jika dia berbicara dia dusta, jika berjanji ia tidak menepati dan jika dipercaya ia berkhianat (muttafaq’alaihi)

CONTOH AYAT ALQUR’AN (SEJARAH)
 Sesungguhnya Karun termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya : Janganlah kamu terlalu berbangga;sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri” (QS Al Qashash : 76)
 Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, janganlah kamu melupakan bahagian dari (kenikmatan) dunia dna berbuat baiklah (kepada orang lain), sesungguhnya Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS AL QASHASH :77)

CONTOH AYAT-AYAT QUR’AN (KEIMANAN)
 Katakanlah ‘Dialah Allah, yang Maha Esa
 Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu
 Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakan
 Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia ( Al Ikhlash : 1-4)

CONTOH AYAT-AYAT ALQUR’AN (AKHLAQ)
 Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melaksanakan (balasannya)
 Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula (azzalzalah : 7-8)

HUKUM ISLAM , HUKUM BARAT DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
 Keadannya
 Hukum Adat telah berlaku lama di Indonesia
 Hukum Islam mulai masuk bersamaan dengan agama Islam Abad Ke 7 Masehi (ada yang berpendapat abad 13 Masehi)
 Hukum Barat mulai masuk bersamaan dengan penjajahan Belanda
 Bentuknya
 Hukum Adat tidak tertulis
 Hukum Islam tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun tertulis dalam sumber hukumnya
 Hukum Barat tertulis dalam peraturan perundang-undangan
 Tujuannya
 Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
 Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
 Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
 Tujuannya
 Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
 Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
 Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
 Sumbernya
 Sumber Pengenal
 Hukum adat, apa yang benar-benar dilaksanakan dalam masyarakat Adat
 Hukum Islam, Al Qur’an, Kitab Hadis dan Kitab Fikih
 Hukum Barat, Peraturan perundang-undangan

 Sumber Isi
 Hukum Adat: kesadaran hidup masyarakat Adat
 Hukum Islam: Wahyu Allah, Sunnah Rasul dan ar Rayu yang memenuhi syarat berijtihad
 Hukum Barat: kemauan pembentuk undang-undang
 Sumber Pengikat
 Hukum Adat: Rasa Malu
 Hukum Islam: Ketakwaan seorang muslim
 Hukum Barat: kekuasaan negara sebagai pembentuk undang-undang
 Strukturnya
 Hukum Adat
 Adat nan sabana adat
 Adat Pusaka
 Adat Istiadat
 Adat nan teradat
 Adat nan diadatkan
 Hukum Islam
 Al Qur’an
 As Sunnah
 Hasil Ijtihad
 Pelaksanaan dalam masyarakat
 Hukum Barat
 Kitab Undang-undang
 Keputusan petugas hukum
 Lingkup Masalah
 Hukum adat dan Hukum Barat: hubungan antar manusia dan penguasa
 Hukum Islam : hubungan antara manusia dan Allah, antar sesama Manusia, dan dengan alam sekitar
 Pembidangan
 Hukum Adat: tidak terjadi pembidangan secara tajam
 Hukum Islam: Ibadah dan Muamalah
 Hukum Barat: Publik dan Private
 Norma atau Kaidah Hukum
 Hukum Adat dan Hukum Barat: Perintah, larangan, kebolehan
 Hukum Islam: Al Ahkam al Khamsah

HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
 Hubungan hukum adat dan hukum Islam di tanah air
 Hukum ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sipeut (Aceh)
 Adat dan syara’sanda menyanda, syara’ mengato adat memakai (Minangkabau)
 Adat hula-hulaa to syaraa, syaraa hula hulaa to adati (Sulawesi selatan)
 Sejak kedatangan belanda, terjadi politik belah bambu, yang mengangkat hukum Adat di satu sisi dan menginjak hukum Islam
 Hukum Adat dan Hukum Islam saling terkait dan tidak bertentangan. Adat dapat dijadikan hukum Islam (Urf) dengan syarat:
 Adat dapat diterima oleh perasaan dan akal sehat serta diakui oleh pendapat umum
 Sudah berungkali terjadi dan telah berlaku umum dalam masyarakat
 Telah ada pada waktu transaksi dilangsungkan
 Tidak ada persetujuan atau pilihan lain
 Tidak bertentangan dengan syariat Islam


Teori-Teori Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam
 Teori Receptie
 Teori Receptio A Contrario
 Teori Receptie in Complexu



Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
 Masa Pra Penjajahan
 Masa VOC
 Masa Penjajahan Belanda
 Masa Penjajahan Inggris
 Masa Penjajahan Belanda II
 Masa Penjajahan Jepang
 Masa Awal Kemerdekaan
 Masa Pembinaan Hukum Nasional

Sketsa Peradilan Agama Di Indonesia
A. Keadaan Peradilan Agama di Indonesia
 Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
 Tahkim
 Priesterraad atau raad agama
 Undang-Undang Peradilan Agama
 Sejarah pembentukan undang-undang peradilan Agama
B. Dasar Hukum
 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
C. Susunan Peradilan Agama
 Susunan Pengadilan Agama Terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
 Syarat, tatacara pengangkatan, pemberhentian ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
 Sekretaris Pengadilan
D. Kekuasaan Peradilan Agama
 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
 Perkawinan
 Kewarisan, wasiat, hibah
 Wakaf, sadaqah
 Ekonomi Syariah
E. Hukum Acara
 Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama
F. Ketentuan Lain
 Berisi Administrasi Peradilan, pembagian tugas para hakim dan panitera dalam melaksanakan pekerjaannnya masing-masing
G. Ketentuan peralihan
 Semua badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai badan Peradilan menurut undang-undang ini
 Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini
H. Ketentuan Penutup
 saat mulai berlakunya undang-undang Peradilan Agama, semua peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, sebagian kalimantan selatan dan timur, dan bagian lain di wilayah Indonesia dinyatakan tidak berlaku
I. Perubahan Penting dan Mendasar dalam lingkungan Peradilan Agama sejak berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama
 Peradilan Agama telah menjadi Peradilan mandiri
 Nama, susunan, wewenang (kekuasaan) dan Hukum Acaranya telah sama
 Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan
 Lebih memantapkan upaya penggalian asas dan kaidah hukum Islam melalui yurisprudensi
 Ketentuan pasal 10 UU 14 Tahun 1970 telah lengkap
 Pembangunan Hukum Nasional berwawasan Nusantara




Kompilasi Hukum Islam
 Pengertian:
Kumpulan atau himpunan kaidah-kaidah Hukum Islam yang disusun secara sistematis
 Dasar Hukum:
 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991
 Tujuan KHI
 Memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat dalam Hukum Islam
 Mengatasi berbagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) untuk menjamin kepastian hukum
 Mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam Pembinaan Hukum Nasional
 SISTEMATIKA KHI
 Buku I Perkawinan
 Terdiri dari 19 Bab, 170 pasal
 Buku II Kewarisan
 Terdiri dari 6 Bab, 44 Pasal
 Tata Cara Perwakafan dan Benda Wakaf
 Pasal 223-224 KHI
 Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
 Masa Pra Penjajahan
 Masa VOC
 Masa Penjajahan Belanda
 Masa Penjajahan Inggris
 Masa Penjajahan Belanda II
 Masa Penjajahan Jepang
 Masa Awal Kemerdekaan
 Masa Pembinaan Hukum Nasional
 PERADILAN AGAMA
 Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
 Undang-Undang Peradilan Agama (UU No 7/1989 jo UU no 3 Tahun 2006)
 Susunan
 Kekuasaan, Wewenang
 Hukum Acara
 Ketentuan Lain
 Ketentuan Peralihan
 Ketentuan Penutup
 Kompilasi hukum Islam
 Berlaku dengan Instruksi presiden nomor 1 Tahun 1991
 Sejarah Penyusunan KHI
 Hukum Perkawinan
 Hukum Kewarisan
 Hukum Perwakafan

Link Khusus