Kamis, 11 Maret 2010

IMB DKI JAKARTA


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DKI JAKARTA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan, karena pembangunan yang kita laksanakan itu jelas merupakan rangkaian gerak perubahan menuju kepada kemajuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mayarakat baik materil maupun sprituil. Realisasi dari pembangunan yang telah dilaksanakan di Indonesia dapat kita temui dari adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan perumahan rakyat, jembatan, jalan raya, pelabuhan dan lain sebagainya. Pembangunan ini juga menghendaki adanya hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk terwujudnya usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, maka pembangunan yang sedang dilaksanakan tidaklah terlepas dari peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam kenyataannya peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah pembagunan terdapat didalam banyak peraturan, sehingga menimbulkan kurang adanya kepastian hukum.
Disamping itu peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah hannya tertuju pada proyek-proyek pemerintah, sedangkan bagi proyek swasta tidak mendapat perhatian sepenuhnya. Bahkan peraturan yang dipakai pada proyek-proyek pemerintah yang sudah ketinggalan zaman tetapi masih dipakai seperti A.V 1941 . Kenyataan sekarang dapat kita lihat dengan meningkatnya jumlah gedung yang menjulang dan aneka bentuk bangunan serta meningkatnya penggunaan alat-alat modern dan lain-lain akan menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang jika tidak diimbangi peraturan-peraturannya maupun kemampuan dalam pelaksanaanya.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka setiap daerah akan mengupayakan pendapatan daerahnya dan mengusahakan pembangunan bagi daerahnya sendiri-sendiri. Jadi setiap daerah harus meningkatkan potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk melaksanakan pembangunan tempat tinggal baik yang dilakukan oleh pribadi maupun pihak swasta yang mempunyai bidang usaha di bidang pembangunan diperlukan izin yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun kenyataannya dapat kita lihat khususnya di Kota DKI Jakarta banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi yang berwenang. Kadang-kadang sebagian masyarakat itu mendirikan, menambah atau mengurangi suatu bangunan tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alasan yang bermacam-macam seperti tingginya biaya pengurusan, prosedur yang berbelit-belit dan sebagainya. Maka Kelompok kami berkeinginan untuk membuat dan memaparkan Hukum Administrasi Negara yang berlaku mengenai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.



B. Perumusan Masalah
Sebagaimana yang telah dikemukan diatas, dalam hal ini titik berat masalah yang dibahas pada:
1. Bagaimana pengaturan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Bagaimana prosedur perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat tinggal di Jakarta.
3. Hambatan dalam perolehan Izin Mendirikan Bangunan Tempat Tinggal di Jakarta.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Izin Mendirikan Bangunan
1. Pengertian Izin dan Izin Mendirikan Bangunan.
Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah: melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Menurut Prins : Verguinning adalah keputusan Administrasi Negara berupa aturan, tidak umumnya melarang suatu perbuatan tapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal yang kongkrit, maka perbuatan Administrasi Negara yang diperkenankan tersebut bersifat suatu izin.
Menurut Peraturan Daerah N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta):
Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangunan-bangunan; Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia; Secara umum pengertian bangunan adalah sesuatu yang memakan tempat. Sedangkan pengertian mendirikan bangunan sebagaimana yang diatur dalam Perda ini adalah :Pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
Jadi izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah darah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan yang dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bagunan tersebut. Mengenai pengaturan dari izin mendirikan bangunan diatur oleh Perda setempat dimana bangunan itu akan didirikan.
Namun pada dasarnya tidak terlepas dari ketentuan atau undang-undang yang secara garis besar/umum dan menjadi dasar pembentukan peraturan di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Dari bunyi Pasal 18 tersebut dapat disimpulkan bahwa daerah Indonesia di bagi dalam daerah provinsi. Provinsi dibagi lagi dalam daerah yang lebih kecil, dan setiap daerah tersebut diberi kebebasan untuk mengurus dan menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya baik berupa Daerah Otonomi maupun Administratif.

2. Tujuan dan Fungsi Izin Mendirikan Bangunan
Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktifitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yag harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh penjabat yang berwenang. Selain itu tujuan dari perizinan itu dapat dilihat dari dua sisi yaitu :
1. dari sisi pemerintah
2. dari sisi masyarakat
Dari Sisi Pemerintah tujuan pemberian izin itu adalah :
a. Untuk melaksanakan peraturan apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
b. Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permintaan permohonan izin maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.
Dari Sisi Masyarakat tujuan pemberian izin itu adalah:
a. Untuk adanya kepastian hukum.
b. Untuk adanya kepastian hak
c. Untuk memudahkan mendapatkan fasilitas
Bila bangunan yang didirikan telah mempunyai izin akan lebih mudah mendapat fasilitas. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempunyai fungsi masing-masing. Begitu pula halnya dengan ketentuan tentang perizinan mempunyai fungsi yaitu :
a. sebagai fungsi penertib
fungsi penertib dimaksudkan agar izin atau setiap izin atau tempat-tempat usaha, bangunan dan bentuk kegiatan masyarakat lainnya tidak bertentangan satu sama lain, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.
b. sebagai fungsi pengatur
Fungsi mengatur dimaksudkan agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdapat penyalahgunaan izin yang telah diberikan, dengan kata lain, fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang dimiliki oleh pemerintah.

Tujuan izin mendirikan bangunan adalah untuk melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang dutujukan atas kepentingan hak atas tanah. Sedangkan fungsi dari izin bangunan ini dapat dilihat dalam beberapa hal :
1. Segi Teknis Perkotaan
Pemberian izin mendirikan banguan sangat penting artinya bagi pemerintah daerah guna mengatur, menetapkan dan merencanakan pembangunan perumahan diwilayahnya sesuai dengan potensial dan prioritas kota yang dituangkan dalam Master Plan Kota. Untuk mendapatkan pola pembangunan kota yang terencana dan terkontrol tersebut, maka untuk pelaksanaan sutau pembangunan diatas wilayah suatu kota diwajibkan memiliki izin mendirikan bengunan dan penggunaannya sesuai dengan yang disetujui oleh Dinas Perizinan dan Pengawasan Pembangunan Kota (DP3K).
Dengan adanya pengaturan pembangunan perumahan melalui izin ini, maka pemerintah didarah dapat merencanakan pelaksanaan pembangunan berbagai sarana serta unsur kota dengan berbagai instansi yang berkepentingan. Hal ini penting artinya agar wajah perkotaan dapat ditata denga rapi serta menjamin keterpaduan pelaksanaan pekerjaan pembengunan perkotaan. Penyesuaian pemberian izin mendirikan bengunan dengan Master Plan Kota akan memungkinkan adanya koordinasi antara berbagai departemen teknis dalam melaksanakan pembangunan kota.
2. Segi Kepastian Hukum
izin mendirikan bangunan penting artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan. Mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha atau pekerjaan.
Selain itu izin mendirikan bangunan tersebut bagi sipemilknya dapat berfungsi sebagai :
a. bukti milik bangunan yang syah
b. kekuatan hukum terhadap tuntutan ganti rugi dalam hal :
1. Terjadinya hak milik untuk keperluan pembangunan yang bersifat untuk kepentingan hukum.
2. Bentuk-bentuk kerugian yang diderita pemilik bangunan lainya yang berasal dari kebijaksanaan dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
3. Segi Pendapatan Daerah
Dalam hal ini pendapatan daerah, maka izin mendirikan bangunan merupakan salah satu sektor pemasukan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Melalui pemberian izin ini dapat dipungut retribusi izin mendirikan bangunan. Retribusi atas izin mendirikan bangunan itu ditetapkan berdasarkan persentase dari taksiran biaya bangunan yang dibedakan menurut fungsi bangunan tersebut. Retribusi izin mendirikan bangunan dibebankan kepada setiap orang atau badan hukum yang namanya tecantum dalam surat izin yang dikeluarkan itu.
4. Landasan Hukum Perizinan Di Indonesia Dalam Kaitan Dengan Otonomi DaerahMengenai pengaturan dari perizinan ini dapat kita tinjau satu persatu sesuai dengan jenis izinnya masing-masing, secara ringkas pengaturan perizinan dapat disebutkan sebagai berikut :
a) Hindeer Ordonantie/Undang-Undang Gangguan Diundangkan pada tanggal 13 Juni 1926, Stb Nomor 226 Tahun 1926, mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1926, dirubah paling akhir dengan stb tahun 1940, Ordonantie ini mengatur masalah perizinan apabila seseorang atau badan hukum akan mendirikan tempat usaha.
b) SVO (Staat Verinig Ordonantie) Mengatur mengenai masalah pembinaan kota.
c) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
d) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL.
Menurut SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD bentuk-bentuk perizinan dibagi atas 4 (empat) yaitu :
1. Dispensasi atau Bebas Syarat
yaitu apabila pembuat paraturan secara umum tidak melarang sesuatu Peraturan Perundang-Undangan menjadi tidak berlaku karena sesuau hal yang sangat istimewa. Adapun tujuan diberikannya dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang menyimpang atau menerobos Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pemberian dispensasi itu umumnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
2. Verguining atau Izin
yaitu apabila pembuat peraturan secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan asal saja dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.
3. Lisensi (Licentie)
menurut Prins nama lisensi lebih tepat untuk digunakan dalam hal menjalankan suatu perusahaan dengan leluasa (suatu macam izin yang istimewa). Sehingga tidak ada ganguan lainnya termasuk dari pemerintah sendiri.
4. Konsensi
yaitu apabila pihak swasta memperoleh delegasi kekuasaan dari pemerintah untuk melakukan sebagian pekerjaan/tugas yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah. Adapun tugas dari pemerintah atau bestur adalah menyelenggarakan kesajahtaraan umum. Jadi kesejahtaraan atau kepentingan umum harus selalu menjadi syarat utama, bukan untuk mencari keuntungan semata-mata. Pendelegasian wewenang itu diberikan karna pemerintah tidak mempunyai cukup tenaga maupun fasilitas untuk melakukan sendiri. konsensi ini hampir dapat diberikan dalam segala bidang.
Prajudi Atmosudirjo menyatakan perizinan merupakan penetapan yang memberikan keuntungan yaitu :1. Dispensasi
pernyataan dari penjabat yang berwenang bahwa sesuatu ketentuan Undang-Undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang dalam surat permintannya.
2. Izin atau Verguinning
tidak melarang suatu perbuatan tetapi untuk dapat melakukannya diisyaratkan prosedur tertentu harus dilalui.
3. Lisensiizin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba.
4. Konsensipenetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinnya untuk memindahkan kampung, dan sebagainya. Oleh karna itu pemberian konsensi haruslah dengan kewaspadaan, kebijaksanaan dan perhitungan yang sematang-matangnya.



















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Prosedur Pengurusan IMB
Dasar Hukum :
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)
Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000 "Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".
Ketentuan :
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB.Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban . Untuk mendapatkan IMB,pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan .

3.2 Izin Penggunaan Bangunan
IPB adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan atas dasar berdirinya bangunan setelah dinilai layak dari segi teknis dan sesuai IMB.IPB harus dimiliki pemilik bangunan sebelum bangunan tersebut digunakan dan diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.Untuk bangunan yang tahap pelaksanaannya belum selesai dan akan digunakan apabila dinilai dari hasil pelaksanaan tidak menyimpang dari IMB.dapat diberikan izin pendahuluan penggunaan bangunan dengan masa berlakunya paling lama 6 bulan.


I. BANGUNAN RUMAH TINGGALPERSYARATAN:
Hasil Pemeriksaan Pengawasan Lapangan dari Kepala Seksi PPK Kecamatan yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB ;
Tembusan IMB atau foto copy IMB (1 set) yang terdiri dari :
Surat keputusan IMB ;
Keterangan dan Peta Rencana kota lampiran IMB ;
Gambar arsitektur lampiran IMB.
II. BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGALPERSYARATAN:
Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (1 set);
Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
Fotokopi TDR Pemborong dan surat izin bekerja Direksi Pengawas ;
Laporan Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3. Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari :
Surat Keputusan IMB ;
Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB ;
Gambar arsitektur lampiran IMB.
4. Untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan berita acara uji coba instalasi dan perlengkapannya dengan disaksikan Petugas Dinas/Suku Dinas.5. Bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4. terdiri dari :
Bangunan tinggi ;
Bangunan sedang ;
Bangunan rendah dengan penggunaan untuk fasilitas umum/ industri seperti : pasar swalayan, pusat pertokoan, hotel, rumah sakit, bioskop, gedung pertemuan atau sejenisnya, dengan instalasi dan perlengkapannya yang cukup kompleks.



3.3 Prosedur pemohonan IMB
Persyaratan :
A. Untuk Bangunan Rumah Tinggal
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
Sertifikat Tanah
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar).
B. Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
Sertifikat tanah
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan ( 1 lembar )
Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.
C. Untuk Bangunan - Bangunan
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar ).
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a. Sertifikat tanah
b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
c. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
d. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
e. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
f. Surat Keputusann walikotamadya untuk penampungan sementara
g. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangunan-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air
h. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasab tanah
i. Surat Pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk tanah miliik Pemerintah
j. Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus
Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon serta untu kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah
Surat Izin Penggunaan Tanah ( SIPPT ) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan
keterangan dan peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar
Gambar rancanganArsitektur minimal empat set dan foto copy surat izin bekerja perencana Arsitektur ( 1 lembar )
perhitungan, gambar rencana sturktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotocopy surat izin bekerja Perencana Stuktur, bagi yang diisyaratkan ( 1 lembar )
Perhitungan gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang diisyaratkan (1 lembar)
Foto copy IMB bangunan ( 1 set ) bagi yang diisyaratkan, untuk bangunan-bangunan yang didirikan di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan

KEWENANGAN PROSES IMB.
Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan IMB.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kotamadya.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Perizinan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

3.4 Hambatan Dalam Perolehan Izin Mendirikan Bangunan dan Upaya Penyelesaiannya
Ada beberapa hambatan-hambatan atau kendala-kendala dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan :
dari pihak pemerintah daerah yaitu dari aparat yang berwenang dalam proses/prosedur permohonan izin pemberian izin dan pemberian antara lain :
jadwal penyampaian instruksi dari pemerintah atasan (Walikota), kepada kecamatan, kelurahan sering terlambat dari waktu yang ditentukan
kurang tepatnya penilaian tentang tafsiran biaya bangunan karena kesulitan yang ditemui petugas Dinas Pekerjaan Umum di lapangan, sebab petugas belum banyak pengalaman dan masyarakat kurang cepat memberikan informasi tentang bangunan, sehingga tafsiran biaya untuk bengunan hanya berdasarkan pikiran yang menyebabkan retribusi kurang cocok dengan kondisi bangunan.
kurang terpadunya perangkat pemerintah terendah (pemeritah desa/kelurahan) dalam pelaksanaan peraturan daerah disebut kurangnya tenaga dalam pelaksanaan serta kota ini daerah yang sedang mengembangkan diri dan memilihara daerah atau daerah yang luas.
dari segi masyarakat masalah yang timbul berupa
si pemohon belum siap untuk membayar retribusi sedangkan syarat untuk keluarnya surat keputusan (SK) adalah terlebih dahulu si pemohon harus melunasi retribusi bangunan. disebabkan karena kondisi pencarian yang kurang tetap bagi golongan ekonomi lemah kebawah.
masih ada bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan disebabkan daerah yang luas serta kesadaran dan pengetahuan mesyarakat tentang hukum belum begitu tinggi.
Tanah, bangunan erat kaitannya dengan tanah karena tanpa tanah tentu suatu bangunan tidak bisa berdiri, syarat dalam permohonan izin bangunan harus dilampirkan surat status tanah apakah hak milik/hak pakai harta pusaka yang harus mendapat persetujuan dari mamak kepala waris karena di minang kabau sebagian besar tanah merupakan milik bersama atau harta kaum. Tentang pencabutan izin bangunan di Kota Jakarta belum pernah terjadi karena pemerintah daerah berpendapat lebih baik menolak permohonan izin dari pada izin diberikan, kemudian dicabut lagi ini menyebabkan kurangnya wibawa pemerintah di mata masyarakat atau kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemrintah karena tidak hati-hati dalam mengambil keputusan.Adapun upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah untuk menunjang terlaksananya peraturan daerah baik dan untuk lancarnya pembangunan di daerah Kota DKI Jakarta sebagai berikut :
a. mengadakan pemeriksaan IMB
b. diperlukan adanya tenaga yang terampil dalam bidang ini dan petugas cepat tanggap dengan lokasi bengunan dan bentuk bangunan.
c. penurunan suatu team (Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan Daerah, bagian pemerintah, bagian keamanan dan Sat Pol PP) dari kota Jakarta yang bertugas mencek kelokasi bangunan agar bekerja lebih aktif lagi jika diterima informasi yang keliru.
d. si pemohon ketika akan mengajukan surat permohonan telah menyediakan uang retribusi berdasarkan perkiraan sementara agar menghambat keluarnya SK dan juga harus memperhitungkan antara bentuk bangunan dengan uang retribusi yang harus di bayar.
e. peningkatan kesadaran masyarakat dan arti pentingnya legalitas dalam perbuatan dan hak milik pendekatan dan penyebaran informasi dari kelurahan serta kecamatan sangat dibutuhkan dan diharapkan.

POLA PENGAWASAN DAN TINDAKAN PENERTIBAN BANGUNAN
DKI Jakarta terhadap laju pertumbuhan fisik kota guna mencegah penyimpangan, kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan, pengurangan nilai-nilai estetika, kenyamanan dan keamanan bangunan, sehingga berbagai investasi fisik dapat mencapai nilai manfaat sebesar-besarnya, terlindung dari berbagai rasa kurang aman serta terhindar dari berbagai ancaman bahaya. Pola pengawasan diperlukan dengan kriteria dan tata cara yang aplikatif dan aspiratif baik bagi para pelaku pembangunan maupun aparat pengawas yang meliputi :
Pengawasan bidang perencanaan;
Pengawasan bidang pelaksanaan;
Pengawasan bidang kondisi dan pemeliharaan bangunan.
Maksud dari pada pengawasan pembangunan bangunan yang dilaksanakan oleh DPPB DKI Jakarta adalah agar
Setiap bangunan yang dibangun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Pelaksanaan pembangunan bangunan sesuai dengan IMB yang diterbitkan;
Fungsi bangunan sesuai dengan izin penggunaannya;
Kondisi bangunan selalu layak untuk digunakan.
Adapun tujuan dari pengawasan pembangunan adalah agar tercipta tertib bangunan yang merupakan bagian dari Tertib Lingkungan. Pembangunan bangunan di DKI Jakarta lebih dari 16.000 kegiatan membangun setiap tahunnya dan sebagian besar dari kegiatan ini menggunakan teknologi yang telah maju, sementara itu tenaga pengawas yang ada sangat terbatas dalam melakukan pengawasan. Untuk mengatasi hal tersebut, DPPB melakukan pendayagunaan tenaga ahli yang banyak terdapat di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui organisasi profesi.
Agar memudahkan pelaksanaan pengawasan pembangunan bangunan, maka DPPB menerapkan pola pengawasan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
Pengawasan Pra Pembangunan;
Pengawasan Masa Pelaksanaan Pembangunan;
Pengawasan Pasca Pembangunan.
Untuk menciptakan keterpaduan pada Pola Pengawasan diatas maka diperlukan pengendalian yang terkordinasi pada setiap tahap pembangunan dan berkesinambungan dalam proses pengawasan yang dilengkapi dengan pranata kelembagaan serta didukung peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam melaksanakan pengawasan digunakan suatu sarana pengendalian berupa perizinan yang diberikan baik kepada obyek pembangunan maupun pelaku pembangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan tindakan Penertiban berupa sanksi sesuai peraturan yang berlaku.Adapun yang dimaksud obyek pembangunan adalah fisik bangunannya, sedangkan pelaku pembangunan meliputi Perencana, Pemborong, Direksi Pengawas, Pengkaji Teknis, Pemilik, Pengelola dan Pemelihara Bangunan.Pola Pengawasan Pra Pembangunan.
Pada tahap Pra Pembangunan, pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor : 5 tahun 1982, dimana obyek pengawasan yang meliputi perancangan dan kondisi lapangan. Pengawasan terhadap rancangan adalah meneliti dan menilai rancangan arsitektur. konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan yang dibuat oleh perencana pemegang SIBP dan penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan IMB. Untuk bangunan yang memerlukan penelitian secara khusus, penilaiannya melibatkan BPTB, Pengawasan kondisi lapangan dilakukan terhadap keberadaan lokasi yang akan dibangun, apabila didapati kegiatan membangun sebelum memiliki IMB, maka terhadap kegiatan tersebut diberikan Surat Pemberitahuan Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4).
Pola Pengawasan Masa Pelaksanaan Pembangunan
Pada tahap Masa Pelaksanaan Pembangunan, pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 1982, dimana obyek pengawasannya meliputi pelaksanaan dan pelaku pembangunan dalam hal ini Direksi Pengawas pemegang SIBP dan Pemborong yang memiliki DRM. Pengawasan terhadap pelaksanaan membangun adalah memeriksa dan menilai kegiatan membangun apakah sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Untuk pelaksanaan bangunan Rumah Tinggal, tidak diwajibkan menggunakan Direksi Pengawas dan Pemborong, karena itu pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Petugas SDPPB. Pelaksanaan bangunan Non Rumah Tinggal, diwajibkan menggunakan Direksi Pengawas dan Pemborong, dimana Direksi Pengawas harus melaporkan secara bertahap hasil pelaksanaan kegiatan membangun dan diperiksa kebenarannya oleh DPPB.
Pola Pengawasan Pasca Pembangunan
Pada tahap Pasca Pembangunan, pola pengawasan dilakukan DPPB berdasarkan Perda Nomor : 5 Tahun 1982, dimana obyek pengawasannya meliputi penggunaan dan kondisi bangunan. Pengawasan terhadap penggunaan bangunan adalah memeriksa penggunaan bangunan apakah sesuai dengan IPB yang dikeluarkan. Untuk pengawasan terhadap penggunaan dan kondisi bangunan Rumah Tingga(, tidak diwajibkan menggunakan Pengkaji Teknis dan Pengelola, karena itu pengawasan penggunaan'dan kondisi bangunan dilakukan oleh Petugas SDPPB. Pengawasan terhadap penggunaan dan kondisi bangunan Non Rumah Tinggal, Pemilik dan atau Pengelola bangunan diwajibkan menunjuk Pengkaji Teknis Bangunan pemegang SIBP yang harus merekomendasikan hasil pengkajiannya untuk dijadikan bahan evaluasi oleh DPPB.Tindakan Penertiban
Tindakan Penertiban merupakan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pada kegiatan membangun dalam rangka terciptanya Tertib Bangunan di Wilayah DKl Jakarta yang dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada beberapa aspek. Untuk tercapai tertib bangunan harus memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
Aspek Pertanahan. setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun pada sebidang tanah bilamana dapat menunjukan surat-surat tanah yang sah menjadi haknya.
Aspek Planologis. Setiap kegiatan membangun diwilayah DKI )akarta harus sesuai dengan rencana kota.
Aspek Teknis. Setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh Perencana pemegang SIBP yang harus selalu mematuhi dan memenuhi ketentuan membangun. Bagi setiap pelanggaran terhadap ketiga aspek diatas akan dikenakan tindakan-tindakan penertiban terhadap bangunan, pelaku pembangunan, pemilik bangunan maupun aparat yang terlibat dan atau bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Sanksi-sanksi yang dikenakan antara lain :
Sanksi terhadap Subyek Pembangunan;
Peringatan sampai dengan pencabutan SIBP diberikan bagi para pelaku teknis bangunan (Perencana, Direksi pengawas, atau Pengkaji Teknis);
Mengusulkan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada Instansi terkait;
Tindakan sesuai PP 30 diberikan kepada aparat yang melanggar;
Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda / kurungan badan terhadap pemilik bangunan.
Sanksi terhadap Obyek Pembangunan;
Pemberian SP4, segel, SPB selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan berdasarkan SK Gub. No. 1068 Tahun 1997 yang pelaksanaannya dilakukan Wali kotamadya.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTANO. 1 TAHUN 2006TentangRETRIBUSI DAERAH
BAB VI BIDANG PEMBANGUNAN
BAGIAN PENATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
TABEL I :
JENIS BANGUNAN
LUAS BANGUNAN (LB)
0 < LB 100 M�
100 M� < LB 200 M�
200 M� < LB 400 M�
400 M� < LB 800 M�
LB > 800 M�
Rumah Tinggal Kecil
Rumah kecil
Rumah sederhana
Wkc (T/D)
Rp. 500,00/m�
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
-
Rumah Tinggal Sedang
Rumah sedang
Wisma s/d 2 lantai
Wsd (T/D)
Wtm dengan KDB 5% - 20%
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 4.000,00/m�
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
-
Perumahan Besar - Wbs
Rp. 6.000,00/m�
Rp. 7.000,00/m�
Rp. 8.000,00/m�
Rp. 9.000,00/m�
Rp. 10.000,00/m�
Rumah Susun Sederhana (RSS) dengan kriteria:
Tidak ada AC Central
Tidak ada lift
Luas maksimal 45 m2 /unit
Menggunakan hall terbuka
Finishing interior dan atau exterior menggunakan bahan mutu sederhana
Rp. 500,00/m�
TABEL II : `
NO.
KELOMPOK BANGUNAN
JENIS BANGUNAN
TARIF ( RP. / M� )
1
Bangunan Sosial
Tempat Ibadah
Bukan Tempat Ibadah
0,003.000,00
2
Bangunan Usaha
Industri / pergudangan
Perdagangan / perkantoran :
Jumlah lantai < 4 lantai
4 lantai < jumlah lantai < 8 lantai
Jumlah lantai > 8 lantai
7.000,0012.000,0015.000,0020.000,00
3
Bangunan Bersifat Sementara
Bedeng kerja
Direksi keet
Gudang bahan bangunan
5.000,00
TABEL III :
NO.
JENIS BANGUN-BANGUNAN
TARIF ( RP. )
1
Pagar pekarangan dan tanggul / turap
1.000,00/m�
2
Awning atau atap atrium (tembus cahaya atau yang sejenis)
2.500,00/m�
3
Perkerasan (tidak termasuk pelataran peti kemas)
1.000,00/m�
4
Kolam renang/kolam pengolahan air/bak penyimpanan air
4.000,00/m�
5
Gapura/gardu jaga dengan luas maksimum 2 meter persegi
Selebihnya dihitung
50.000,00/unit5.000,00/m�
6
Pondasi mesin (diluar bangunan)
50.000,00/unit
7
Jembatan/lift (untuk service kendaraan)
100.000,00/unit
8
Jembatan jalan (kompleks)
50.000,00/unit
9
Menara bakar/cerobong asap (tinggi maks. 5 m)
25.000,00/unit
10
Menara antena dan sejenisnya (tinggi maks. 1 m�)
25.000,00/unit
11
Menara antena dan sejenisnya (tinggi maks. 5 m)
100.000,00/unit
12
Menara Telekomunikasi
1,75% dari biaya pembuatan/paling sedikit Rp. 2.000.000,00/unit
13
Gardu listrik, ruang trafo dan panel dengan luas maks. 10 m�
Selebihnya dihitung
100.000,00/unit5.000,00/m�
14
Reklame
Harga minimal
1,75% dari biaya pembuatan2.000.000,00/unit
15
Monumen dalam persi (pekarangan)
200.000,00/unit

Monumen diluar pekarangan
1,75% dari biaya pembuatan/paling sedikit Rp. 2.000.000,00/unit
16
Lapangan olah raga terbuka dengan perkerasan untuk:
Komersial
Tidak komersial
4.000,00/m�0,00
17
Lapangan olah raga terbuka perkerasan (luas efektif) untuk:
Komersial
Tidak komersial
3.000,00/m�0,00
18
Instalasi bahan bakar
1.000.000,00/saluranpenghartar
19
Pelataran untuk penimbangan peti kemas
5.000,00/m�
RETRIBUSI IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN
IZIN PELAKU TEKNIS
TARIF (RP.) / 3 TAHUN
Golongan A
Golongan B
Golongan C
300.000,00
200.000,00
100.000,00
RETRIBUSI MINIMUM PELAYANAN IMB - KMB
NO.
JENIS BANGUNAN
TARIF ( RP. )
1
Bangunan Rumah Tinggal :
Wisma kecil (Wkc)
Wisma sedang (Wsd)
Wisma besar (Wbs)
80.000,00100 .000,00250.000,00
2
Bangunan Sosial :
Bangunan bukan tempat ibadah
100.000,00
3
Bangunan Usaha :
Industri / pergudangan
Perdagangan / perkantoran
150.000,00200.000,00
4
Bangunan Sementara
80.000,00
5
Bangun-bangunan yang dimohonkan tersendiri
80.000,00





BAB IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
dari uraian di atas penulis menyimpulkan sebagai berikut:
A. IMB diperlukan oleh Pemerintah daerah dengan melihat Tujuan dan fungsinya antara lain :
Dari Sisi Pemerintah tujuan pemberian izin itu adalah :
1. Untuk melaksanakan peraturan apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
2. Sebagai sumber pendapatan daerah
3. Dengan adanya permintaan permohonan izin maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.
Tujuan izin mendirikan bangunan adalah untuk melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang dutujukan atas kepentingan hak atas tanah. Sedangkan fungsi dari izin bangunan ini dapat dilihat dalam beberapa hal :
1. Segi Teknis Perkotaan
Pemberian izin mendirikan banguan sangat penting artinya bagi pemerintah daerah guna mengatur, menetapkan dan merencanakan pembangunan perumahan diwilayahnya sesuai dengan potensial dan prioritas kota yang dituangkan dalam Master Plan Kota. Untuk mendapatkan pola pembangunan kota yang terencana dan terkontrol tersebut, maka untuk pelaksanaan sutau pembangunan diatas wilayah suatu kota diwajibkan memiliki izin mendirikan bengunan dan penggunaannya sesuai dengan yang disetujui oleh Dinas Perizinan dan Pengawasan Pembangunan Kota (DP3K).
Dengan adanya pengaturan pembangunan perumahan melalui izin ini, maka pemerintah didarah dapat merencanakan pelaksanaan pembangunan berbagai sarana serta unsur kota dengan berbagai instansi yang berkepentingan. Hal ini penting artinya agar wajah perkotaan dapat ditata denga rapi serta menjamin keterpaduan pelaksanaan pekerjaan pembengunan perkotaan. Penyesuaian pemberian izin mendirikan bengunan dengan Master Plan Kota akan memungkinkan adanya koordinasi antara berbagai departemen teknis dalam melaksanakan pembangunan kota.

2. Segi Kepastian Hukum
izin mendirikan bangunan penting artinya sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan. Mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha atau pekerjaan.
Selain itu izin mendirikan bangunan tersebut bagi sipemilknya dapat berfungsi sebagai :
a. bukti milik bangunan yang syah
b. kekuatan hukum terhadap tuntutan ganti rugi

B. Hambatan Dalam Perolehan Izin Mendirikan Bangunan dan Upaya Penyelesaiannya
1. dari pihak pemerintah daerah dari apaat yang berwenang dalam prosedur permohonan izin mendirikan bangunan, antara lain: jadwal penyampaian dari pemerintah atasan, kepada kecamatan, kelurahan sering terlambat dari waktu yang ditentukan,kurang tepatnya penilaian tentang tafsiran biaya bangunan karena kesulitan yang ditemui petugas dinas pekerjaan umum dilapangan.
2. dari segi masyarakat, kesadaran dan pengetahuan hukum oleh masyarakat belum begitu tinggi.Upaya penyelesaiannya: mengadakan pemeriksaan IMB, diperlukan adanya tenaga yang terampil dalam bidang ini dan petugas yang sesuai dengan bangunan dan bentuk bangunan, adanya pemeriksaan bangunan dari dinas terkait, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

B. SARAN
Sebaiknya aparat yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pemohon IMB apakah lokasi yang akan dibangun tidak termasuk dalam rencana Tata Ruang Kota dalam wilayah daerah tersebut. Agar orang yang akan memperoleh izin bangunan tersebut tidak dirugikan. Dan harus memeriksa untuk apa bangunan yang akan dibangun nantinya, agar tidak meyalah gunakan izin yang diberikan.













DAFTAR PUSTAKA :
1. http://www.jakarta.go.id/infolayanan/layanan/IMB%20baru.htm
2. http://izinbangunan.com/perizinan.php?sid=1
3. Berge, Ten, Spelt, N.M., 1992, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Universitas Airlangga. Eddi Wibowo. 2004.
4. http://dppb.jakarta.go.id/DATA/tengah4.htm

Link Khusus