Sabtu, 31 Oktober 2009

mazhab Maliki

MAZHAB MALIKI


I. Pendahuluan.
Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.
Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang diharapkan Nabi :
اختلاف امتى رحمة (رواه البيهقى فى الرسالة الاشعرية)
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah).
Hal ini berarti, bahwa orang bebas memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.
II. Pengertian Mazhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”. Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.


Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada. Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi, mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang hanya tujuh mazhab saja yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab fiqih sebagai berikut :
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
a. ahl al-Ra’yi
kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
b. ahl al-Hadis terdiri atas :
1. Mazhab Maliki
2. Mazhab Syafi’I
3. Mazhab Hambali
2. Syi’ah
a. Syi’ah Zaidiyah
b. Syi’ah Imamiyah
3. Khawarij
4. Mazhab-mazhab yang telah musnah
a. Mazhab al-Auza’i
b. Mazhab al-Zhahiry
c. Mazhab al-Thabary
d. Mazhab al-Laitsi
Pendapat lainnya juga diungkapkan oleh Thaha Jabir Fayald al-‘Ulwani, beliau menjelaskan bahwa mazhab fiqh yang muncul setelah sahabat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlu Sunnah. Namun, tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istinbat hukumnya.
Adapun di antara pendiri tiga belas aliran itu adalah sebagai berikut :
1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H.)
2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H.)
3. Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)
4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)
5. Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)
6. Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)
7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)
8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)
9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)
10. Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)
11. Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)
12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)
13. Ibnu Jarir at-Thabari
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa bilangannya, untuk itu guna mengetahui berbagai pandangan mazhab tentang berbagai masalah hukum Islam secara keseluruhan bukanlah persoalan mudah sebab harus mengkaji dan mencari setiap literatur berbagai pandangan mazhab-mazhab tersebut.
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri.

III. Sejarah Singkat Munculnya Mazhab Dalam Islam
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat.
Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke negara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga yakni :
1. Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an
2. Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat
3. Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Setelah berakhirnya masa sahabat yang dilanjutkan dengan masa Tabi’in, muncullah generasi Tabi’it Tabi’in. Ijtihad para Sahabat dan Tabi’in dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan kekuasaan Islam pada waktu itu. Generasi ketiga ini dikenal dengan Tabi’it Tabi’in. Di dalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki abad kedua hijriah, di mana pemerintahan Islam dipegang oleh Daulah Abbasiyyah.
Masa Daulah Abbasiyah adalah masa keemasan Islam, atau sering disebut dengan istilah ‘’The Golden Age”. Pada masa itu Umat Islam telah mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, ditambah lagi dengan banyaknya penerjemahan buku-buku dari bahasa asing ke bahasa Arab. Fenomena ini kemudian yang melahirkan cendikiawan-cendikiawan besar yang menghasilkan berbagai inovasi baru di berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Bani Abbas mewarisi imperium besar Bani Umayah. Hal ini memungkinkan mereka dapat mencapai hasil lebih banyak, karena landasannya telah dipersiapkan oleh Daulah Bani Umayah yang besar. Periode ini dalam sejarah hukum Islam juga dianggap sebagai periode kegemilangan fiqh Islam, di mana lahir beberapa mazhab fiqih yang panji-panjinya dibawa oleh tokoh-tokoh fiqh agung yang berjasa mengintegrasikan fiqh Islam dan meninggalkan khazanah luar biasa yang menjadi landasan kokoh bagi setiap ulama fiqh sampai sekarang.
Sebenarnya periode ini adalah kelanjutan periode sebelumnya, karena pemikiran-pemikiran di bidang fiqh yang diwakili mazhab ahli hadis dan ahli ra’yu merupakan penyebab timbulnya mazhab-mazhab fiqh, dan mazhab-mazhab inilah yang mengaplikasikan pemikiran-pemikiran operasional. Ketika memasuki abad kedua Hijriah inilah merupakan era kelahiran mazhab-mazhab hukum dan dua abad kemudian mazhab-mazhab hukum ini telah melembaga dalam masyarakat Islam dengan pola dan karakteristik tersendiri dalam melakukan istinbat hukum
Kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan. Para tokoh atau imam mazhab seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hukum. Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Mazhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi baik dalam memahami nash al-Quran dan al-Hadis maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditemukan jawabannya dalam nash.
Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab tersebut terus berkembang dan diikuti oleh generasi selanjutnya dan ia -tanpa disadari- menjelma menjadi doktrin (anutan) untuk menggali hukum dari sumbernya. Dengan semakin mengakarnya dan melembaganya doktrin pemikiran hukum di mana antara satu dengan lainnya terdapat perbedaan yang khas, maka kemudian ia muncul sebagai aliran atau mazhab yang akhirnya menjadi pijakan oleh masing-masing pengikut mazhab dalam melakukan istinbat hukum.
Teori-teori pemikiran yang telah dirumuskan oleh masing-masing mazhab tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting artinya, karena ia menyangkut penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi yang sistematis dalam usaha melakukan istinbat hukum. Penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi tersebut inilah dalam pemikiran hukum Islam disebut dengan ushul fiqh. Sampai saat ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya.
Ikhtilaf bukan hanya terjadi para arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapangan teologi. Seperti kita ketahui dari sejarah bahwa peristiwa “tahkim” adalah titik awal lahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam. Masing-masing mazhab teologi tersebut masing-masing memiliki corak dan kecenderungan yang berbeda-beda seperti dalam mazhab-mazhab fiqih. Menurut Harun Nasution, aliran-aliran teologi dalam Islam ada yang bercorak liberal, ada yang tradisional dan ada pula yang bercorak antara liberal dan tradisional. Perbedaan pendapat pada aspek teologi ini juga memiliki implikasi yang besar bagi perkembangan pemahaman umat Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri.
Menurut hemat penulis, perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.

IV. Pokok Pembahasan Tentang Mazhab Maliki
A. Asal usul Mazhab Maliki
Imam Malik bin Anas, pendiri mazhab Maliki, dilahirkan di Madinah, pada tahun 93 H. Beliau berasal dari Kablah Yamniah. Sejak kecil beliau telah rajin menghadiri majlis-majlis ilmu pengetahuan, sehingga sejak kecil itu pula beliau telah hafal Al-Qur'an. Tak kurang dari itu, ibundanya sendiri yang mendorong Imam Malik untuk senantiasa giat menuntut ilmu. Pada mulanya beliau belajar dari Ribiah, seorang ulama yang sangat terkenal pada waktu itu. Selain itu, beliau juga memperdalam hadis kepada Ibn Syihab, disamping juga mempelajari ilmu fiqh dari para sahabat. Karena ketekunan dan kecerdasannya, Imam Malik tumbuh sebagai seorang ulama yang terkemuka, terutama dalam bidang ilmu hadis dan fiqh. Imam Malik dikenal mempunyai cara ingat yang sangat kuat. Pernah, beliau mendengar tiga puluh satu hadis dari Ibn Syihab tanpa menulisnya. Dan ketika kepadanya diminta mengulangi seluruh hadis tersebut, tak satupun dilupakannya. Imam Malik benar benar mengasah ketajaman cara ingatannya, terlebih lagi karena pada masa itu masih belum terdapat suatu kumpulan hadis secara tertulis. Karenanya karunia tersebut sangat menunjang beliau dalam menuntut ilmu. Imam Malik telah menulis kitab Al-Muwaththa', yang merupakan kitab hadis dan fiqh. Imam Malik meninggal dunia pada usia 86 tahun. Namun demikian, mazhab Maliki tersebar luas dan dianut dibanyak bagian di seluruh penjuru dunia.
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW. Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

B. Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
a) Nashul Kitab
b) Dzaahirul Kitab
c) Dalilul Kitab
d) Mafhum muwafaqah
e) Tanbihul Kitab, terhadap illat
f) Nash-nash Sunnah
g) Dzahirus Sunnah
h) Dalilus Sunnah
i) Mafhum Sunnah
j) Tanbihus Sunnah
k) Ijma’
l) Qiyas
m) Amalu Ahlil Madinah
n) Qaul Shahabi
o) Istihsan
p) Muraa’atul Khilaaf
q) Saddud Dzaraa’i.
Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).Mazhab ini adalah ke balikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru 'kebanjiran' sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di manapenduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.

C. Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
a) Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
b) Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
c) Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
d) Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
e) Asbagh bin Farj al Umawi.
f) Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
g) Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
a) Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
b) Isa bin Dinar al Andalusi.
c) Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
d) Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
e) Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
f) Asad bin Furat.
g) Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a) Abdul Walid al Baji
b) Abdul Hasan Al Lakhami
c) Ibnu Rusyd Al Kabir
d) Ibnu Rusyd Al Hafiz
e) Ibnu ‘Arabi
f) Ibnul Qasim bin Jizzi
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait. Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.
Kitab Al Muwatta’Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimwaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

V. Penutup
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memendang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan - selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran - dan Islam adalah satu dalam keragaman.
Berdasarkan pembahasan diatas dapat kami berikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Imam Malik berasal dari keturunan ulama hadits sehingga beliau lebih tekun mempelajari hadits.
2. Imam Malik sangat teguh memegag prinsip dan sangat hati-hati dalam memilih hadits nabi saw.
3. Beliau merupakan seorang yang kuat hafalannya.
4. Kitab Al-Muwatta’ merupakan kitab fiqih fenomenal yang di himpun dari hadits-hadits
5. pilihan dan menjadi rujukan penting khususnya bagi kalangan ulama dan pesantren. Mazhab Maliki berkembang pesat di daerah Maroko,Spanyol,dan Sudan.



Daftar Pustaka
1. Ahmad,Jamil.1993.”Seratus Muslim Terkemuka”.Pustaka Firdaus:Jakarta
2. Razi,Muhammad.2005.”Ilmuan Muslim Populer”.Qultum Media:Jakarta
3. Syafa,A Zacky.2004.”Tokoh-Tokoh Muslim”.Putra Pelajar:Surabaya
4. Sirry,Muni’m A.1995.”Sejarah Fiqih Islam,sebuah pengantar”.Risalah Qusti:Surabaya
5. Zuhri,Dr.Muh.1996.”HukumIslam dalam Lintasan Sejarah”.Rajawali Pers:Jakarta
6. Asy-Sarkawi,Abdurrahhman.1994.”Kehidupan,Pemikiran,dan Perjuangan 5 imam Mazhab terkemuka”.Al-Bayan
7. http://ijoels1973.wordpress.com/2008/09/13/imam-malik-93-179-h/

Rabu, 07 Oktober 2009

DAFTAR BANK PENERIMA PEMBAYARAN SSP

DAFTAR BANK PERSEPSI MITRA KERJA KPPN JAKARTA I


Nama Bank
Alamat

BRI

CAB. TANAH ABANG
Jl. Tanah Abang III No. 4 Jakarta Pusat
CAB. ROXY
Jl. KH. Hasyim Ashari Blok B1 No. 1-2 Jakarta Pusat
CAB. KREKOT
Jl. H. Samanhudi No. 44 Jakarta Pusat
CAB. VETERAN
Jl. Veteran II No. 8 Jakarta Pusat
CAB. HAYAM WURUK
Jl. Hayam Wuruk No. 108

BANK MANDIRI

CAB. RATU PLAZA
Jl. Jend. Sudirman No. 9
CAB. THAMRIN
Jl. Kebon Sirih No. 83 Jakarta Pusat
CAB. SABANG
Jl. Kebon Sirih No. 73 Jakarta Pusat
CAB. SARINAH
Jl. MH Thamrin No. 11
CAB. WISMA ALIA
Jl. M. Ridwan Rais No. 10-18 Jakarta 10110
CAB. P. JAYAKARTA
Jl. Pangeran Jayakarta No. 73 Jakarta
CAB. ROXY MAS
Jl. KH. Hasyim Ashari No. 125 Cideng Jakarta Pusat
CAB. TOMANG
Jl. Tomang Raya No. 32 Jakarta
CAB. GAMBIR
Jl. Ir. H. Juanda No. 18 Jakarta
CAB. KREKOT
Jl. Samanhudi No. 11 AB Jakarta Pusat
CAB. PASAR BARU
Jl. KH. Samanhudi No. 46
CAB. KEBON SIRIH
Jl. Tanah Abang III No. 1-2 Jakarta Pusat
CAB. FACHRUDIN
Jl. Fakhrudin No. 15 Jakarta
CAB. CIKINI
Jl. Cikini Raya No. 56
CAB. CIDENG
Jl. Cideng Barat No. 87 Jakarta Pusat

BNI

CAB. KRAMAT
Jl. Kramat Raya No. 154-156 Jakarta Pusat
CAB. DUKUH BAWAH
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
CAB. SENAYAN
Jl. Gatot Subroto No. 55 Jakarta Pusat
CAB. HARMONI
Komp. Duta Merlin Blok A 123 Jl. Gajah Mada No. 3-5 Jakarta
CAB. MENTENG
Jl. Menteng Raya No. 76
CAB. PECENONGAN
Jl. Pecenongan No. 52
CAB. JAKARTA PUSAT
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Dukuh Atas Jakarta Pusat
CAB. GAMBIR
Jl. Kebonsirih No. 53-55

BANK DANAMON

CAB. PECENONGAN
Jl. Pecenongan No. 5 B-C
CAB. TANAH ABANG
Jl. KH. Fachrudin No. 36 Blok A 56
CAB. TELEPON KOTA
Jl. Telepon Kota No. 7
CAB. P. JAYAKARTA
Jl. P. Jayakarta No. 22
CAB. KAPUK
Komp TPI M/34
CAB. HASYIM ASHARI
Jl. KH. Hasyim Ashari No. 15 A
CAB. KEBON SIRIH
Jl. Kebon Sirih No. 15
CAB. TANGERANG
Jl. Daan Mogot No. 48 Tangerang
CAB. JEMBATAN LIMA
Jl. KH. Mas Mansyur No. 255
CAB. GAJAH MADA
Jl. Gajah Mada No. 90
CAB. MANGGA DUA
Jl. Mangga Dua Raya E No. 4-6

BANK PERMATA

CAB. SUNTER
Jl. Sunter Podamoro F 1-3 Sunter
CAB. HAYAM WURUK
Jl. Hayam Wuruk 84-85

BCA

CAB. ASEMKA
Jl. Asemka No. 27-30
CAB. PASAR BARU
Jl. Samanhudi No. 9 Jakarta Pusat
CAB. GUNSA
Jl. Gunung Sahari 45
CAB. TJ. PRIOK
Jl. Enggano 22-23
CAB. GAJAH MADA
Jl. Gajah Mada No. 112
CAB. WAHID HASYIM
Jl. KH. Wahid Hasyim 183 A-B
CAB. KELAPA GADING
Jl. Boulevard Blok L 1-2 Kelapa Gading Jakarta
CAB. WISMA ASIA
Jl. S. Parman Kav. 79
CAB. PLUIT
Jl. Pluit Selatan No. 200
CAB. P. JAYAKARTA
Jl. Pangeran Jaya Karta No. 127
CAB. DAAN MOGOT
Jl. Daan Mogot No. 48A
CAB. SURYO PRANOTO
Jl. Suryopranoto No. 40 Jakarta Pusat
CAB. WISMA 46
Wisma BNI 46 Lt. Dasar Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat
CAB. MANGGA DUA
Jl. Mangga Dua Raya Blok C5

BII

CAB. KALI BESAR
Jl. Mangga Dua Raya Wisma Eka Jiwa
CAB. THAMRIN
Jl. MH. Thamrin Kav. 51
CAB. JUANDA
Jl. H. Ir. Juanda No. 37-38 Jakarta Pusat

BANK BUANA INDONESIA

CAB. ASEMKA
Jl. Asemka No. 32-36 Jakarta Barat
CAB. HARMONI
Jl. Gajah Mada No. 1A Jakarta Pusat
CAB. WAHID HASYIM
Jl. Wahid Hasyim No. 89
CAB. KELAPA GADING
Jl. Raya barat Boulevard Blok LC 7 No. 1-2 Kelapa Gading Jakut
CAB. GREEN GARDEN
Komp. Green Garden Blok A7 No. 47-50

LAIN-LAIN

BANK ARTHA GRAHA
Jl. Suryopranoto No. 1-9 Jakarta Pusat
BANGKOK BANK
Jl. MH. Thamrin No. 3
BANK HSBC
Jl. Jend. Sudirman No. 29
BANK MIZUHO
Plaza BII Menara II 24 Th Floor Jl. MH. Thamrin No. 51
STANDARD CHARTERED
Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta 12930
ABN AMRO
Jl. Ir. H. Juanda No. 1-9 Jakarta
DEUTSCHE BANK
Jl. Imam Bonjol No. 80
BANK JABAR
Gedung Arthaloka Lt.Dasar & 4 Jl. Jend Sudirman Kav. 2
BANK JATIM
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta
BANK METRO EKSPRESS
Jl. Hayam wuruk No. 19-20
BANK SINAR MAS
Jl. KH. Hasyim Ashari No. 38
BANK HAGAKITA KEBON SIRIH
Jl. Kebon Sirih No. 65
BANK SYARIAH MANDIRI
Jl. Meruya Ilir No. 36 Jakarta Barat
POS INDONESIA JAKARTA BARAT
Jl. Daan Mogot No. 20 Jakarta Barat
BANK PANIN
Jl. Palmerah Utara No. 52 Jakarta Barat
BANK DKI CAB. JUANDA
Jl. Ir.H. Juanda III No. 7-9 Jakarta Pusat 10120
BANK MESTIKA DHARMA
Jl. Biak No. 58 Jakarta Pusat
BANK BUKOPIN KP MT. HARYONO
Jl. Gunung Sahari Raya No. 86c Jakarta Pusat
BANK NISP CAB. GUNUNG SAHARI
Jl. Gunung Sahari No. 38
BNP CAB. WAHID HASYIM
Jl. Wahid Hasyim No. 171


Catatan :
Semua BCA, Danamon dan Bangkok Bank tidak menerima setoran
PNBP (SSBP/SSPB)

Senin, 05 Oktober 2009

Definisi hukum perdata menurut Para Ahli

Beberapa Definisi yang menjadi acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata :
1. Van Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
2. H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
3. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
4. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan “ Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
5. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
6. Prof. R. Soebekti, S.H. “ Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
7. Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
8. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
9. Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.
10. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
( 05 Oktober 2009 : By MWW )

Link Khusus